Hubungi Kami
Kawan Bung Hatta, Kawan Bung Hatta

KBH Bireuen Adakan Diskusi Pemuda Berintegritas

Kawan Bung Hatta (KBH) mengajak beberapa organisasi di kabupaten Bireuen, untuk diskusi tentang integritas dan kepemiluaan. Diskusi bertema “Urgensi Partisipasi Gerakan Sosial Mengawal Pemilu 2024”, yang didukung oleh Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), dilakukan di destinasi wisata pantai Jangka, Bireuen, Aceh. Minggu (30/7/2023).

Murni M. Nasir selaku penanggungjawab kegiatan mengatakan, diskusi santai itu bertujuan untuk mendiskusikan urgensi pemuda dalam mempertahankan integritas ditengah gempuran perwujudan idealism.

“Betapa pentingnya menjalani kehidupan dengan penuh integritas. Makna integritas ialah memegang teguh prinsip moral untuk bersikap jujur, adil, tulus, ikhlas, dapat dipercaya, komitmen dalam membela kebenaran, tegas dan berani bertindak dalam menegakkan keadilan”, tegasnya.

Diawal diskusi Murni mengisahkan secara singkat tentang sosok kepemimpinan Bung Hatta, figur bapak bangsa yang memberikan teladan perilaku jujur, baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yaitu Wildan Zacky selaku ketua Panwaslih Bireuen, dan Zulfikar Muhammad dari pengamat politik dan sosial Aceh.

Wildan Zacky, mengajak peserta untuk ikut berpartisipasi mengawas Pemilu yang bersih, berintegritas, dan minim kecurangan.

“dibutuhkan pelibatan masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu, guna memperkuat dan memaksimalkan proses pelaksanaan pemilu. Agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan amanah konstitusi”, ujar Wildan.

Zulfikar Muhammad menambahkan, segala permasalahan yang terjadi dewasa ini di Indonesia seperti korupsi yang kian merajalela, penyalahgunaan wewenang, lemahnya penegakan hukum, inefisiensi birokrasi, harga bahan-bahan pokok yang naik, ancaman perpecahan bangsa, dan lain-lain adalah sebagian besar disebabkan lemahnya integritas para pemimpin.

Diskusi tersebut dihadiri sekitar 30 peserta. KBH berkolaborasi dengan Universitas Almuslim (Umuslim), Pemerintah Mahasiswa (PEMA) Umuslim, Generasi Demokrasi Resiliensi (DemRes) Bireuen, Komunitas Daweut Apui/ Jurnalis Warga Bireuen, dan Sekolah Anti Korupsi (SAK) Bireuen.

Kegiatan mayoritas dihadiri oleh mahasiwa Umuslim, beberapa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) tingkat kecamatan, dan masyarakat umum lainnya.

Sumber: https://www.kabarjw.com/2023/07/kbh-bireuen-adakan-diskusi-pemuda.html

Artikel, Kawan Bung Hatta

Konflik Kepentingan, Korupsi, dan Integritas Pelayanan Publik

Isu konflik kepentingan pejabat publik sering menjadi perbincangan. Paling aktual, keterlibatan perusahaan milik Staf Khusus Milenial Presiden dalam proyek pemerintah cukup menyita perhatian publik. Dalam kasus lain, perilaku pejabat seperti menteri juga banyak mendapat sorotan konflik kepentingan ketika melakukan aktivitas yang berkaitan dengan partai politik. Bahkan dalam beberapa kasus, tak jarang konflik kepentingan bermuara pada praktik-praktik korupsi.

Secara umum, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai kondisi yang dialami oleh pejabat publik ketika kewajibannya menjalankan fungsi publik berbenturan dengan kepentingan pribadi (OECD, 2005). Menurut Boyce (2008) kepentingan pribadi ini mencakup baik kepentingan finansial seperti kepemilikan perusahaan, kepemilikan saham, pemberian hadiah atau sumber pendapatan ganda serta kepentingan non-finansial yang identik dengan afiliasi personal seperti hubungan keluarga, organisasi politik maupun kelompok organisasi tertentu.

Konsep konflik kepentingan ini sebenarnya sudah dikenal lama dalam isu administrasi publik. Studi Ackerman (2014) menyebut kemunculan konflik kepentingan paling kentara terdapat dalam sistem monarki klasik, di mana kekuasaan raja yang tak terbatas membuat setiap kebijakan publik sangat kental dengan aroma kepentingan raja. Paradigma tersebut mulai bergeser seiring dengan sistem demokrasi modern saat ini. Pemerintahan yang demokratis dijalankan berdasar atas kehendak dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pejabat publik dituntut untuk membawa kepentingan publik dan menjauhkan segala pengambilan keputusan dari pengaruh kepentingan pribadi.

Dua Hal yang Berbeda

Pada prinsipnya konflik kepentingan dan korupsi adalah dua hal yang berbeda. Seperti diungkapkan oleh Bruno Speck (2006) dan Quentin Reed (2008) bahwa konflik kepentingan merupakan sebuah kondisi sementara korupsi merujuk pada tindakan yang aktual. Kondisi konflik kepentingan tidak serta membuat seorang pejabat publik menjadi seseorang yang buruk atau jahat. Namun, membiarkan pejabat publik dalam kondisi konflik kepentingan akan mengancam integritas pelayanan publik. Pejabat publik yang mengambil keputusan atau membuat kebijakan strategis dalam kondisi konflik kepentingan menjadi celah masuk praktik korupsi.

Hal ini tergambar jelas dalam beberapa kasus korupsi di Indonesia. Misalnya korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun serta korupsi PT Tradha yang dikendalikan oleh Bupati Kebumen. Keduanya dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf I Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan. Bahkan jika melihat pola korupsi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat publik, sebagian besar di antaranya berkaitan erat dengan dimensi konflik kepentingan.

Sebut saja beberapa kasus korupsi di sektor perizinan sumber daya alam yang didorong akibat konflik kepentingan pribadi pejabat publik dengan menerima hadiah (gratifikasi) atau uang suap. Begitu pula modus korupsi jual beli jabatan yang sebagian bersifat politik dinasti yaitu dengan mengedepankan kepentingan afiliasi keluarga atau kelompok politik. Berdasarkan pada fenomena ini, maka tidak berlebihan jika konflik kepentingan disebut sebagai akar dari praktik korupsi pejabat publik.

Sebenarnya beberapa kebijakan telah dibuat untuk mencegah konflik kepentingan pejabat publik. Hampir sebagian besar lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah memiliki regulasi konflik kepentingan. Baik berupa peraturan maupun tercantum dalam kode etik. Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, setidaknya terdapat tiga kebijakan yang menyangkut konflik kepentingan, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (pasal 12 huruf i yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan), serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42-45).

Jika ditarik benang merah, ketiga regulasi tersebut memiliki semangat pemberantasan korupsi. Baik itu penindakan maupun pencegahan korupsi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bahkan telah secara tegas melarang pejabat publik untuk bertindak atau mengambil keputusan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Terdapat enam komponen yang dikategorikan sebagai konflik kepentingan dalam peraturan tersebut, yaitu kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat, serta hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun sayangnya, hari ini kita masih dihadapkan pada berbagai fenomena konflik kepentingan. Banyak pejabat publik yang mengambil keputusan atau membuat kebijakan sembari dirinya merangkap jabatan di perusahaan maupun partai politik. Maraknya kasus korupsi, suap, dan gratifikasi juga merusak kebijakan pemerintah yang pada akhirnya banyak disetir oleh kepentingan finansial pejabat publik. Hal ini diperparah dengan tidak adanya transparansi pejabat publik yang berada dalam kondisi konflik kepentingan. Tentu kondisi ini mengakibatkan rawan terjadinya pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan publik tidak responsif sehingga merugikan publik secara luas.

Menjerumuskan

Salah satu alasan mengapa kondisi konflik kepentingan menjerumuskan pejabat publik dalam praktik korupsi adalah kurangnya perhatian instansi publik dalam mendeteksi konflik kepentingan. Berbagai studi dan praktik dari beberapa negara menyarankan mekanisme untuk mempermudah mendeteksi konflik kepentingan, yaitu dengan mengaturnya dalam beberapa tingkatan. Regulasi konflik kepentingan hendaknya mengadopsi tingkatan konflik kepentingan yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu konflik potensial (potential conflict), konflik yang terlihat (perceived conflict), dan konflik yang secara aktual terjadi (actual conflict).

Konflik potensial merujuk pada kemungkinan seorang pejabat publik memiliki konflik kepentingan di kemudian hari. Pada tahapan ini, upaya pencegahannya adalah dengan membuat kebijakan deklarasi atau pendaftaran sumber kepentingan. Seseorang saat diangkat menjadi penyelenggara negara perlu menyertakan daftar kepentingan pribadi yang berpotensi menjadi sumber konflik. Baik kepentingan pribadi yang bersifat finansial maupun afiliasi personal.

Jika semua itu didaftarkan dengan prosedur yang jelas dan transparan, maka akan tercipta proses pengawasan baik dari atasan, rekan kerja maupun publik secara luas. Sehingga, pejabat publik yang bersangkutan tidak dengan mudah dapat mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.

Sedangkan konflik kepentingan yang terlihat adalah kondisi di mana pejabat publik atas dasar kewenangannya diperlukan mengambil keputusan, tetapi dalam kondisi yang sama berada pada area yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Tentu idealnya seorang pejabat publik tidak boleh mengambil keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Oleh karena itu, perlu ditegaskan kebijakan removed atau mengganti pejabat yang memiliki konflik kepentingan dari pengambilan keputusan. Metode yang hampir serupa adalah dengan pengunduran diri. Dalam kondisi tertentu saat konflik kepentingan yang terjadi sangat berisiko, maka mengganti atau mengundurkan pejabat terkait akan efektif untuk menghilangkan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Namun, tidak semua kondisi konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan metode seperti di atas. Penerapan metode penggantian atau pengunduran diri akan sulit bagi pejabat publik yang berasal dari proses pemilihan (elected official) seperti kepala daerah atau anggota dewan. Oleh karena itu, opsi yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan pembatasan kewenangan atau perekrutan pengawas independen dalam proses pengambilan keputusan.

Pembatasan dapat diberlakukan misalnya kepada anggota dewan yang memiliki konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan tertentu tidak dilibatkan atau dihilangkan hak suaranya. Sementara metode perekrutan adalah model manajemen konflik kepentingan dengan cara memasukkan pihak ketiga yang independen untuk mengawasi seluruh atau sebagian proses pengambilan keputusan. Pihak ketiga inilah yang akan menilai akuntabilitas keputusan yang dihasilkan oleh pejabat publik dalam kondisi konflik kepentingan.

Terakhir, adalah jenis konflik kepentingan yang secara aktual telah terjadi. Aktualisasi ini merujuk pada kondisi pejabat publik yang mengeluarkan keputusan saat dirinya memiliki kepentingan pribadi. Dalam tahapan ini, pejabat publik sama saja telah melanggar konsep konflik kepentingan sekaligus larangan yang ada dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Maka, setiap instansi perlu memiliki mekanisme sanksi yang tegas.

Tidak hanya sanksi terhadap pejabat publik yang bersangkutan, mekanisme akuntabilitas juga harus disediakan untuk menilai keputusan atau kebijakan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan. Instansi harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan kepada publik. Salah satunya dengan mekanisme evaluasi kebijakan yang terlanjur diambil oleh pejabat dengan konflik kepentingan.

Baik instansi maupun publik secara luas harus bisa mengakses mekanisme akuntabilitas tersebut. Bagaimanapun dampak dari kebijakan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan tidak hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga terkait, tetapi juga dapat berdampak pada kerugian publik secara luas.

Pada akhirnya, memang sangat sulit memilih pejabat publik yang sama sekali bersih dari kepentingan pribadi. Hampir sebagian orang akan selalu memiliki peran ganda; di satu sisi menjadi seorang pejabat publik, namun di sisi lain juga sebagai seseorang yang memiliki kepentingan pribadi. Namun kunci utamanya adalah tentang bagaimana mengelola kondisi konflik kepentingan yang transparan dan akuntabel sehingga mampu mencegah praktik korupsi. Melihat fenomena sekarang, maka tinggal bagaimana pemerintah dan setiap institusi negara serius membangun kebijakan pengelolaan konflik kepentingan bagi pejabat publik.

Yuris Rezha adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM dan Kawan Bung Hatta Yogyakarta
Tulisan ini pertama kali terbit di Kolom Detik.com dengan judul “Konflik Kepentingan, Korupsi, dan Integritas Pelayanan Publik” edisi 27 April 2020

Artikel, Berita, Kawan Bung Hatta

Korupsi dan Penumpang Gelap Pandemik

Penumpang gelap (free rider) selalu ada disetiap momemtum. Disetiap peristiwa, akan ada yang berusaha mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Bahkan dimasa pergolakan revolusi kemerdekaan, tindakan mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri ini sudah sering ditemui. Ajip Rosidi (2006), menggambarkan bagaimana roman-roman Pramoedya Ananta Toer (Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (Maut dan Cinta) bercerita tentang orang-orang yang mengambil keuntungan dari kekayaan negara bagi dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan nyawa merebut kemerdekaan bangsa dan negara[1].

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesenangan untuk mengambil keuntungan ini disebut sebagai opurtunisme, yakni paham yang semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari kesempatan yang ada tanpa berpegang pada prinsip tertentu[2]. Dalam dunia politik, diksi “kaum opurtunis” disematkan kepada orang-orang yang gemar menyelamatkan diri sendiri, pandai berkamuflase, tidak punya prinsip, inkonsisten, dan tak punya rasa malu mengakui jerih payah orang lain.

Lantas di tengah bangsa Indonesia berjibaku melawan pandemik virus corona atau Covid-19, apakah ada penumpang gelap? Jika dilihat dari perspektif gerakan anti korupsi, maka potensi munculnya penumpang gelap ini sangat terbuka lebar. Setidaknya ada dua regulasi yang bisa jadi digunakan oleh para penumpang gelap ini dalam melancarkan aksi ambil untung.

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancama Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPPU Nomor 1 Tahun 2020).

Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar 405,1 triliun. Ini tentu jumlah yang tidak sedikit. Kalau penggunaannya tidak diawasi dengan ketat, maka ruang tindak pidana korupsi terbuka lebar. Keharusan kita untuk merespon pandemik corona, seharusnya tidak menghalangi upaya kita untuk mengawasi anggaran negara. Anehnya, PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, justru mengatur ketentuan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Pasal 27 ayat (1) PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara“. Frase “bukan merupakan kerugian negara” ini, jelas adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Ini tentu saja bertolakbelakang dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur mengenai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, yang salah satunya adalah terhadap korupsi dana bencana alam.

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan secara eksplisit bahwa pembiayaan yang dikeluarkan bukanlah bagian dari kerugian keuangan negara, tentu akan menjadi pintu masuk bagi penumpang gelap. Kita paham jika ini adalah situasi dan kondisi darurat. Kerena itu, maka memungkinkan pengaturan khusus yang terkadang betentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya (conflict of norm). Tapi ini perkara kejahatan luar biasa yang jika katup-nya dibuka, maka akan menyebabkan kebocoran dimana-mana.

Dan mendeklarasikan jika segala pembiayaan yang timbul, bukan merupakan kerugian negara, hanya akan memancing para penumpang gelap untuk berdatangan. Biaya yang besar dalam penanganan pandemik virus corona ini, seharusnya membuat kita lebih mawas dan waspada, bukan justru sebaliknya. Berprasangka buruk tentu tidak boleh, tapi juga jangan sampai naif untuk mengawasi perbuatan curang di tengah bencana melanda.

Kedua, rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Nomor 99 Tahun 2012).

Meski pada akhirnya konon niat tersebut urung dilakukan, tapi rencana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 ini kadung menjadi isu kontroversial. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memunculkan wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut seiring dengan rencana pembebasan 30.000 narapidana dalam rangka mencegah penyebaran Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan diseluruh Indonesia.

Pembebasan narapidana ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain pembebasan 30.000 narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Yasonna juga mewacanakan pembebasan para koruptor. Pembebasan ini diperuntukkan kepada narapidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, karena dianggap sebagai usia yang rentan tertular pandemik virus Corona.

Dari 4.789 napi koruptor yang ada diseluruh lembaga pemasyarakatan, 300 diantaranya berpotensi dibebaskan jika menggunakan syarat umur ini. Namun rencana ini terkendala oleh PP Nomor 99 Tahun 2012, yang memberlakukan syarat tertentu terhadap pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Karena itulah, Yasonna nampak memiliki intensi atau niat yang begitu besar untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini, untuk melapangkan jalan pembebasan bagi para koruptor yang mendekam dibalik jeruji. Ini bukan kali pertama Yasonna mewacanakan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012. Jika kita melacak rekam jejak digital, usulan ataun wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012, sudah dilontarkan sekitar 4-5 kali oleh Yasonna.

Padahal selama ini, vonis terhadap para koruptor terbilang sangatlah ringan. Sungguh sangat aneh jika kemudian masih saja ada upaya untuk merubah regulasi demi menyenangkan para koruptor. Dan ini sudah berlangsung cukup lama. Zainal Arifin Mochtar (2018) meyebut jika berbagai fasilitas remisi dan pembebasan bresayarat yang diberikan kepada banyak koruptor, bahkan sering kali dengan melanggar aturan, sudah memberikan perlakuan yang menyenangkan bagi para koruptor[3]. Alih-alih mencoba memberika efek jera (deterrent effect), berbagai kebijakan Pemerintah, baik yang berlaku sekarang maupun yang akan diberlakukan kedepannya, justru cenderung menguntungkan para koruptor.

Rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, tentu saja menjadi kabar gembira bagi para koruptor, namun menjadi kabar duka bagi publik. Karena itu, menjadi hal yang wajar ketika rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini mendapatkan reaksi penolakan dari kalangan masyarakat, terutama pegiat anti korupsi. Pembebasan narapidana dengan embel-embel alasan kemanusiaan, tentu akan menjadi angin segar bagi para penumpang gelap.

Siapa lagi kalau bukan para koruptor penjarah uang rakyat itu, jangan-jangan niat untuk membebaskan atau setidak-tidaknya meringankan hukuman para koruptor ini, adalah sesuatu yang memang sudah direncakan jauh hari sebelumnya. Dan pandemik virus corona ini, hanya dijadikan alasan dan momentum untuk mengeksekusi rencana yang mengusik rasa keadilan masyarakat tersebut

Herdiansyah Hamzah adalah Dosen dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman serta Kawan Bung Hatta Samarinda. Tulisan ini pertama kali terbit di Prokal.com dengan judul “Korupsi dan Penumpang Gelap Pandemik” edisi 15 April 2020

[1] Ajib Rosidi. 2006. Korupsi dan Kebudayaan, Sejumlah Karangan Lepas. Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya. Hlm.24.

[2] Sumber : https://kbbi.web.id/oportunisme. Diakses pada tanggal 07 April 2020 Pukul 19.16 Wita.

[3] Zainal Arifin Mochtar. 2018. Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi. Yogyakarta : Genta Publishing. Hlm.68.

 

Kawan Bung Hatta

Kawan Bung Hatta Labuhanbatu Menggelar Diskusi Musikalisasi Antikorupsi di Unisla

LABUHANBATU – Diskusi Musikalisasi Anti Korupsi yang ditaja di Universitas Islam Labuhanbatu (Unisla), Rabu (4/3/2020) berlangsung riuh penuh semangat. Bertubi-tubi permohonan pertanyaan dari puluhan mahasiswa dan dosen Unisla dijawab Muhammad Q Rudhy, pegiat anti korupsi dari Perkumpulan Hijau sebagai Keynote Speaker (Pembicara Utama).

Tak hanya dari Perkumpulan Hijau, salah satu komunitas lingkungan, kegiatan ini juga didukung komunitas Pegiat Anti Korupsi, Kawan Bung Hatta Kelompok Penikmat Musik Rumahan (PMR) dan Apajake, di Aula Unisla.

Sambil dialuni musikalisasi, suasana diskusi lebih santai tetapi tetap serius. Beberapa lagu hits pun dibawakan PMR tetapi tetap dalam tema anti korupsi, diselingi dengan pengenalan sosok Bung Hatta selaku tokoh nasional yang dinilai anti korupsi. Usai pembukaan, diskusi bertahap semakin serius membahas persoalan bahaya leten korupsi hingga tiga jam menyangkut “Peran Mahasiswa Dikorupsi”.

Muhammad Q Rudhy, pegiat lingkungan hidup dari Perkumpulan Hijau yang menjadi pemateri tunggal, menegaskkan, bahwa mahasiswa adalah kelompok masyarakat sipil terpelajar yang sangat berperan penting dalam upaya mengawal pemerintahan yang bersih.

“Mahasiswa seharusnya menjadi kelompok sipil terpelajar yang terus berpikir kritis dan vocal menyuarakan anti pemerintahan yang korup. Namun, disisi lain, mahasiswa juga harus mampu menjadikan kampus sebagai rumah kelompok sipil terpelajar sebagai wilayah yang bersih dari prilaku korup,” tegas Rudhy.

Ditambahkannya, momen politik di daerah juga bisa menjadi momentum bagi mahasiswa untuk bergerak dan berperan aktif mengkampanyekan kepada masyarakat pemilih agar tidak memilih pejabat korup. Hal ini didasarkan pada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2019, yang menempatkan kasus korupsi tertinggi terjadi di Lembaga pemerintahan kabupaten/kota, dengan modus korupsi tertinggi terjadi pada kasus suap.

“Masa (pilkada) ini momentum yang sangat baik bagi kita untuk menegakkan lagi pemerintahan yang bersih di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya. Peran mahasiswa sangat penting pastinya, karena selain sebagai kelompok masyarakat sipil terpelajar, juga sebagai kelompok independen yang tidak bisa di intervensi secara politik. Mengkampanyekan pemilu bersih dari suap atau politik uang secara masif, bisa menjadi salah satu treatment yang dibangun oleh mahasiswa ke kandidat dan penyelenggara,” tegas Rudhy, yang juga menyinggung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kabupaten Labuhanbatu beberapa hari lalu.

Sebagai contoh, tambahnya, kasus sudah kritisnya prilaku korup di dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pemaparannya, Rudhy juga menyinggung perihal dampak buruk dari prilaku korup yang menyebabkan rusaknya tatanan sosial, ekonomi dan politik Indonesia termasuk menuntun bangsa ini ke arah krisis demokrasi.

“Korupsi tidak hanya berdampak pada satu aspek, namun semua aspek secara langsung. Pemerintahan korup akan menghasilkan krisis demokrasi. Jika sudah sampai pada krisis demokrasi, maka bangsa ini sudah menjadi penjara bagi rakyatnya sendiri. Kemerdekaan akan hilang dan apa gunanya kita setiap tanggal 17 Agustus memperingati hari kemerdekaan,” uangkapnya.

Sementara itu, kegiatan yang mendapat sambutan positif oleh puluhan mahasiswa dan dosen Unisla ini ditutup dengan sesi tanya jawab, serta musikalisasi oleh kelompok Penikmat Musik Rumahan dengan lagu penutup “Bongkar” yang dipopulerkan oleh Iwan Fals.

 

Artikel pertama kali terbit dengan judul “Lawan Korupsi! Rudhy Jadi Keynote Speaker di Hadapan Dosen dan Mahasiswa Unisla” tanggal 5 Maret 2020.

Donasi