Hubungi Kami

Frequently Asked Questions

Informasi lengkap seputar Bung Hatta Anti-Corruption Award

1. Tujuan
2. Waktu
3. Siapa?
4. Juri
5. Prosedur
6. Pendanaan

Punya pertanyaan lain?

Hubungi Kami

1. Tujuan

  • Menumbuhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang bersih dari korupsi;
  • Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi.

2. Waktu

Anugerah BHACA diberikan setiap dua tahun sekali yaitu pada waktu yang tidak terlalu jauh dari peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, tetapi kemudian berubah ke bulan Desember saat mana diperingati Hari Anti-Korupsi Internasional setiap tanggal 9 Desember. Dalam situasi tidak dapat ditemukan seseorang yang dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka penganugerahan dapat ditangguhkan. Proses penjaringan dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan Agustus, dilanjutkan dengan proses verifikasi hingga bulan November. Pengumuman peraih anugerah BHACA dilakukan pada awal bulan Desember. 

3. Siapa?

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Bersih dari praktek korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap;
  • Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

4. Juri

  • Penjurian dilakukan oleh Dewan Juri yang akan dipilih dan diangkat oleh anggota Steering Committee dari unsur masyarakat sipil, bisnis, dan pers yang cakap untuk menjalankan tugasnya. Setiap tahun komposisi anggota Dewan Juri dapat berubah-ubah, disesuaikan dengan kesanggupan dan kebutuhan;
  • Keputusan juri bersifat mandiri dan mutlak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

5. Prosedur

a. Penjaringan dan Pendaftaran Calon
  • Untuk mendapatkan calon penerima anugerah yang layak, akan dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media sosial, formulir online, serta permintaan kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis dan civil society;
  • Periode penjaringan mulai dari awal Februari hingga akhir Juni.
b. Prosedur Pencalonan
  • Diusulkan oleh orang lain atau lembaga yang kredibel.
  • Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; Setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon.
c. Klarifikasi Calon
  • Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima Penghargaan yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, tidak akan diteruskan ke Dewan Juri.
d. Penilaian
  • Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Dewan Juri yang telah terpilih;
  • Penilaian dan penentuan penerima Penghormatan sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Juri dan tidak bisa digugat.

5. Pendanaan

  • Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi dan kelembagaan. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat.
  • Bersifat terbuka bagi siapa saja dan tidak ada batasan nominal nilai sumbangan.
  • Setiap pemasukan dan pengeluaraan sumbangan ini akan diaudit oleh akuntan publik dan akan dilaporkan kepada publik secara periodik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Donasi