Hubungi Kami
Artikel, Berita, SIARAN PERS

Siaran Pers: PERNYATAAN SIKAP P-BHACA ATAS STATUS TERSANGKA GUBERNUR SULAWESI SELATAN, NURDIN ABDULLAH

Siaran Pers  –  Untuk Disiarkan Segera

Jakarta, 02 Maret 2021 – Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) organisasi independen yang memberikan anugerah kepada pribadi-pribadi anti-korupsi dan yang memperjuangkan nilai-nilai anti korupsi di Indonesia sejak tahun 2003, merespon pemberitaan yang beredar sehubungan dengan ditangkap dan ditetapkannya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima suap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai berikut:

Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2017, ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, selama dua periode mulai 2008 hingga 2018, atas upayanya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan memberantas korupsi.

Penghargaan BHACA ini merupakan ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi serta diharapkan menjadi panutan gerakan anti-korupsi.

Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi.

P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut. Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya.

Sementara itu P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

 

Shanti L. Poesposoetjipto

Ketua Dewan Pengurus P-BHACA
office@bhaca.org
Artikel, Berita

Korupsi Sebagai Sebuah Krisis

Pada 28 Januari 2021, Transparency International (TI) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 dari 180 negara di dunia. Survei tersebut memperlihatkan sekitar 60% negara nilainya di bawah skor 50. Mayoritas negara mengalami penurunan dan/atau stagnasi pemberantasan korupsi. IPK Indonesia 2020 jeblok dengan defisit 3 poin sehingga skor akhir ialah 37 dan terlempar jauh ke ranking 102 dunia. Ini kemerosotan terbesar sepanjang sejarah. Padahal pada 2019 silam, IPK Indonesia positif menanjak dari skor 38 ke 40 dan terakhir ranking 85 dunia.

Hal ini dapat dipahami sebab ada pergeseran yang signifikan dalam politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, pergeseran perspektif korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan komisioner KPK saat ini ketika fit and propert test di DPR “mengamini” perspektif ini. Kalau sekarang berbeda, itu cerita lain. Kedua, revisi UU KPK. Revisi yang mengena jantung UU seperti independensi merupakan pergeseran besar dalam politik penguatan institusi pemberantasan korupsi. Ketiga, komitmen yang semakin merosot. Dulu Presiden punya pilihan untuk menolak revisi, tapi pada akhirnya harus berkompromi. DPR tidak bisa diharapkan soal komitmennya karena justru lembaga perwakilan ini yang terkorup.

Selama kurang lebih 2 tahun belakangan, kita menyaksikan penurunan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sederhana saja, dalam rentang waktu tersebut, sektor legislasi, misalnya, terus menelurkan UU bermasalah seperti UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Mengapa bermasalah? Karena dari sisi prosesnya, mekanisme prosedural yang antikorupsi dan demokratis ditabrak. Belum lagi, substansi pasal-pasal yang menuai polemik. Haluan politik hukum pemerintahan lebih menonjolkan pembangunan ekonomi. Praktik-praktik koruptif dianggap lumrah dengan catatan untuk kemaslahatan umum di mana perspektif itu diadopsi dari kalangan elite semata.

Menarik melihat tema besar yang diusung TI yaitu korupsi dan Covid-19 memperburuk kemunduran demokrasi. Sebetulnya ini mengonfirmasikan bahwa korupsi sama berbahayanya dengan Covid-19. Jadi, di samping Covid-19, korupsi adalah krisis bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Tulisan sederhana ini akan mencoba mengulas perspektif korupsi sebagai sebuah krisis dan bagaimana seharusnya negara menyikapinya?

Krisis Korupsi

Korupsi sebagai sebuah krisis telah berlangsung lama. Hanya saja dengan adanya pandemi Covid-19, skalanya semakin meningkat. Lantas kita bisa melihatnya lebih gamblang. Apa dasarnya korupsi disebut krisis?

Menurut hemat Penulis, terdapat beberapa indikator krisis korupsi. Pertama, korupsi telah dideklarasikan dan dinormatifkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sebagaimana dalam UU Tipikor atau kejahatan serius (serious crime) sebagaimana dimaksudkan dalam Statuta Roma. Hal ini menunjukan bahwa secara nasional dan global terjadi konsensus terkait kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang berbahaya dan wajib diperangi bersama dengan cara-cara yang luar biasa.

Kedua, pada level korupsi politik dilakukan dengan cara sistematik dan terorganizir yang melibatkan individu atau kelompok berlatarbelakang high class profile. Apakah itu pejabat negara, penyelenggara negara, aparat penegak hukum ataukah pengusaha kakap. Pada praktik, hampir semua organ kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan setiap tingkat jabatan publik (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, kementerian dan lembaga) terlibat korupsi.

Tujuan yang hendak dicapai bukan saja mengeruk keuangan atau kekayaan negara untuk keperluan pemenuhan finansial/ekonomi melainkan untuk mengendalikan dan mempertahankan kekuasaan. Mereka ini kemudian membentuk sebuah kelompok eksklusif dengan “hak istimewa” dalam mengontrol pasar/ekonomi dan kekuasaan di masyarakat. Padahal sejatinya tanggungjawab moral, sosial, dan hukumnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dan menciptakan kesejahteraan.

Ketiga, korupsi mengakibatkan multi varian dampak seperti ketidakadilan sosial, kesenjangan, kemiskinan, melambatnya pertumbuhan ekonomi, terhambatnya pembangunan nasional dan daerah, dan sebagainya. Karena obyek korupsi adalah keuangan negara atau perekonomian negara. Negara dibangun dengan keuangan negara dan hanya perekonomian negara yang maju negara dapat mencapai cita-citanya. Penggerogotian terhadap keuangan dan ekonomi negara terbukti menghambat terwujudnya tujuan negara dan melumpuhkan kehidupan sebuah negara.

Keempat, korupsi merupakan masalah sosial yang acapkali menggerakan perlawanan rakyat melalui demonstrasi besar-besaran yang dapat berujung penggulingan pemerintahan berkuasa. Sebagai misal, Reformasi 1998 atau aksi #ReformasiDikorupsi 2019. Hal ini bermakna bahwa pemerintahan korup tidak dikehendaki rakyat.

Kelima, dibentuknya lembaga super body untuk memerangi korupsi, seperti KPK. Meskipun kini tidak lagi super body, KPK merupakan hasil sejarah penting untuk melihat bahwa pembentuk kala itu menyadari betul korupsi perlu diperangi dengan memperkuat institusionalitas dan wewenang besar. Pasalnya, kalau ditarik ke belakang, sederet lembaga-lembaga antikorupsi pernah didirikan tapi hanya seumur jagung. Tentu saja karena dipengaruhi banyak faktor, salah duanya adalah institusionalitasnya lemah dan mudah diintervensi.

Keenam, bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu dijegal oleh koruptor dan kroninya dengan pelbagai cara. Bisa dengan cara fisik dan non fisik, misalnya, penganiayaan, penyiram air keras, pencurian atau perampasan barang penyidik, teror bom, atau ancaman pembunuhan. Cara hukum atau politis, misalnya, kriminalisasi, penggunaan hak angket, revisi UU, dan seterusnya. Istilah yang kerapkali dipakai untuk menggambarkan situasi ini adalah corruptor’s fight back.

Pengalaman membuktikan bahwa corruptor’s fight back di Indonesia telah sampai pada tataran rekayasa yang amat tinggi dan cukup berhasil melumpuhkan garda pemberantasan korupsi. Ironi ini tergambarkan dalam pelumpuhan lembaga KPK dan pegawai-pegawainya serta para pegiat antikorupsi dan/atau akademisi yang selalu menjadi korban. Pasca reformasi, belum ada lembaga penegak hukum lain yang diteror karena mengusut perkara korupsi kecuali disebutkan di atas. Hingga kini pula, mayoritas para korban belum mendapatkan keadilan hukum dari negara.

Ketujuh, korupsi membentuk moral buruk bangsa terutama di kalangan pejabat negara atau aparat penegak hukum. Alih-alih menjalankan amanat jabatan, mereka terperosok dalam lingkar kejahatan. Jabatan publik yang adrestnya pengabdian berubah menjadi percukongan. Seolah-olah mengambil yang bukan hak adalah sah bila tidak diketahui, bila sudah bekerja untuk rakyat. Persoalan moralitas misalnya, persepsi bagi-bagi proyek kepada sanak famili, atau bagi-bagi jabatan di BUMN untuk eks tim sukses, dan seterusnya. Ini adalah konflik kepentingan dan kini marak terjadi. Tapi kita seolah-olah menetralisirnya.

Masa Depan

Bagaimana masa depan IPK Indonesia? Bagaimana masa depan negara yang korup? Pertama, beberapa orang memang masih melihat IPK hanya soal angka. Namun, lupa bahwa IPK adalah sebuah studi ilmiah yang merupakan refleksi masyarakat sebagai respondennya. Misalnya, kategori Global Insight (Country Risk Rating) yang melihat pengalaman pebisnis/perusahaan dalam proses perizinan dan regulasi. Apakah mereka harus berhadapan dengan suap dan perilaku koruptif lain saat melakukan bisnis. Temuan TI menunjukan GI-CRR ini penyumbang terbesar penurunan IPK Indonesia yaitu 12 poin. Artinya, sektor perizinan usaha kita masih menjadi sarang korupsi. Berarti tidak terjadi perbaikan alias kemunduran pada sektor ini selama paling tidak setahun masa survei diadakan.

Contoh lain dalam sektor demokrasi yang juga mengalami penurunan 2 poin. Indikator Varieties Democracy Project ini mengukur 7 prinsip demokrasi suatu negara, yakni elektoral, liberal, partisipatif, deliberatif, egalitarian, majoritarian, dan konsensual. Kita dapat mengetahui bahwa saat ini kemunduran demokrasi berlangsung karena tidak konsekuennya negara terhadap implementasi prinsip-prinsip demokratis.

Natalia Soebagjo (2021) mengatakan dalam konteks pandemi, negara-negara yang nilai IPK rendah cenderung melakukan tindakan-tindakan yang koruptif dan melawan asas-asas demokrasi dalam menghadapi covid. Semakin bersih suatu negara, maka democratic violation-nya semakin sedikit. IPK memberikan suatu masukan penting bagi negara/pemerintah untuk berbenah dalam perbuatan nyata. Maka, dalam konteks ini, tantangan ke depan adalah menciptakan sistem perizinan berusaha yang rendah korupsi. Kemudian, nilai-nilai demokrasi dijalankan dengan baik.

Kedua, negara yang korup tidak akan pernah mampu menghadirkan keadilan sosial. Dalam konteks pandemi, sengkarut bantuan sosial akan terus berlangsung kalau tidak ada perbaikan. Jika tak antikorupsi, pengadaan bisa bersifat favourtism. Lebih-lebih lagi, pengambilan keputusan sarat dengan tarik menarik kepentingan. Dan, perilaku koruptif akan semakin membekam dalam sistem birokrasi dan wajah aparatur negara/pemerintahan. Kita semua berkepentingan untuk mencegah jatuhnya negara ini karena korupsi. Dalam perspektif sistem, tugas pemberantasan korupsi tanggungjawab bersama. Namun, tanggungjawab utamanya ada pada negara dan/atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk itu.

Di hadapan kita ada empat rekomendasi penting TI, negara perlu mengadopsinya. (1) Memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas; (2) Memastikan transparansi kontrak pengadaan; (3) Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik: dan (4) Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Diharapkan ini dapat mendongkrak IPK Indonesia 2021 dan kelak kita menjadi Negara bersih. Mari kita lawan krisis korupsi dengan menciptakan sistem yang antikorupsi.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt602cc45e30058/korupsi-sebagai-sebuah-krisis-oleh–korneles-materay?page=3

Penulis: Korneles Materay

Artikel, Berita

​​​​​​​Mencegah Petaka Pemberantasan Korupsi dalam Kasus Pinangki

Mengecawakan tapi tidak mengejutkan. Begitulah kalau kita melihat tuntutan pemidaan terhadap terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebelum berangkat lebih jauh, sekadar mengingatkan saja bahwa tuntutan denda Rp500 juta Pinangki sama dengan tuntutan denda kepada guru honorer Baiq Nuril dalam kasus Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE beberapa waktu lalu. Yang menarik, JPU bekerja keras memperjuangkan kepentingan pelaku pelecehan seksual sampai ke Mahkamah Agung dan diputus 6 bulan penjara dan denda sebagaimana di atas. Padahal secara faktual Nuril adalah korban dan penerapan norma tersebut keliru. Hal mana telah diputus vrispraak oleh PN Mataram.

Contoh kecil ini untuk menggambarkan ironi dalam penegakan hukum kita. Bahwa JPU mati-matian dalam kasus yang sebetulnya secara normatif harus dituntut bebas atau mengesampingkan prosesnya sejak awal. Kerja keras semacam itu tidak terlihat dalam tuntutan Pinangki terkait kasus korupsi tingkat tinggi.

Kurang Pantas

Dari sudut keadilan masyarakat, kepentingan pemulihan wajah penegakan hukum, hingga citra profesi, rasanya tuntuan 4 tahun dan denda Rp500 juta masih kurang pantas. Mengapa? Pertama, tuntutan pidana itu termasuk ringan atau rendah. Seharusnya kalau dilihat dari jenis kejahatan dan konstruksi normanya, Pinangki bisa dituntut berat atau maksimal.

Kedua, bahwa Pinangki selaku penegak hukum menggunakan wewenang jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus orang lain. Ia justru menjadi pelaku lapangan aktif yang menjalankan rencana misi Peninjauan Kembali dari terpidana kasus korupsi kelas kakap (baca: Djoko Tjandra).

Perbuatan tersebut patut diduga turut melibatkan aktor penegak hukum level atas lainnya lintas lembaga penegak hukum. Yang artinya, dia tidak sendiri. Ini sungguh menginjak-injak wajah mulia profesi penegak hukum khususnya jaksa dan lembaga adhyaksaKetiga, perbuatan Pinangki dapat dikatakan termasuk komplikasi kejahatan karena terdiri dari beberapa seperti permufakatan jahat, suap, dan pencucian uang.

Pengabaian yang Krusial

Pembacaan requisitoir JPU itu patut disayangkan. Secara filosofis-yuridis, JPU seyogianya mewakili kepentingan rakyat/negara dan hukum. Namun, terlihat jelas bahwa JPU mengabaikan beberapa hal yang krusial yaitu status terdakwa sebagai aparat penegak hukum, kerusakan sistem hukum, dan rasa keadilan masyarakat dalam merumuskan tuntutan ini.

Penuntutan pidana yang ringan tersebut mengesankan satu hal bahwa JPU tidak serius dan cenderung terbebani. Hal ini memantik pertanyaan mendasar, mengapa kejahatan yang begitu besar dengan pelaku penegak hukum hanya dituntut rendah? Jawabanya bisa bermacam-macam. Mulai dari spekulasi karena terdakwa adalah sejawat, konflik kepentingan, titipan, ada udang dibalik batu, dan seterusnya.

Pengadil harus Berani

Tuntutan Pinangki tersebut berpotensi menjadi petaka bagi masa depan pemberantasan korupsi terlebih terhadap kasus-kasus besar seperti ini. Kita semua tahu bahwa mau atau tidak mau, suka atau tidak suka tuntutan pidana acapkali berperan sebagai landasan penjatuhan vonis hakim selain dakwaan. Kendatipun majelis hakim tetap dapat memutuskan berbeda dari tuntutan pidana tersebut.

Bak nasi telah menjadi bubur, tuntutan pidana telah dilayangkan. Muara harapan terakhir ada pada majelis hakim selaku pengadil. Majelis hakim harus berani berbeda dan menjawab tantangan penegakan hukum saat ini. Ada contoh kasus kemarin sore yang penting untuk disimak kembali dan jangan sampai terulang dalam penyelesaian kasus ini yaitu kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kemiripan antara kasus Novel dan kasus Pinangki ialah melibatkan aparat, berkaitan dengan korupsi level atas, dan peran institusi asal pelaku kejahatan dalam proses penyelesaiannya.

Dalam kasus Novel, pelaku adalah anggota Polri. Penyelidik dan penyidik adalah Polri. Dan, penuntut adalah kejaksaan. Penyerangan terhadap Novel sebagai aparat penegak hukum oleh aparat tidak direspon serius melalui dakwaan hingga tuntutan pidana di tangan JPU. Bahkan kita dibuat tercengang, tatkala JPU hanya menuntut para pelaku dengan hukuman 1 tahun penjara dengan alasan yang konyol yakni tidak sengaja menyiram mata Novel. Terlepas dari apakah keduanya merupakan korban dari sandiwara penuntasan kasus yang membusuk selama 3 tahun tersebut atau tidak.

Kasus Pinangki, praksis semuanya dikerjakan pihak kejaksaan. Kali ini alasan JPU karena Pinangki adalah ibu dari seorang anak berusia 4 tahun. Kita tentu prihatin karena buah hati kecil itu barangkali sudah terbebani dengan situasi ini. Namun, ada pula banyak kasus di mana ibu-ibu lain harus mengurusi anaknya di penjara. Anak-anak mereka terlantar karena proses hukum dan seterusnya, di mana mungkin saja hukum telah berlebihan menutup mata dan kupingnya.

Ujung kasus Novel hanya membentangkan hasil yang seolah-olah asal ada vonisnya yaitu penjara 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan masing-masing kepada kedua pelaku. Hakim terlihat jelas tidak condong ke JPU, penuh beban dan tidak berani memutuskan berdasarkan hukum dan keadilan. Peran institusi asal sedikit banyak dapat kita pahami karena konflik kepentingan.

Harapan kepada hakim kali ini tentu berbeda. Sebagai penengah, mahkota lembaga kehakiman sepatutnya adalah independensi dan imparsialitas. Kasus ini telah menjadi ujian penting sistem peradilan pidana yang berintegritas. Sistem peradilan pidana yang berintegritas berarti meletakan prinsip profesionalisme, independensi, dan imparsialitas di dalam setiap tahapan proses hukum.

Menurut hukum, hakim harus memutus berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan keyakinannya. Bukti-bukti kejahatan semuanya sudah tersaji di hadapan meja hijau. Jika terbukti bersalah, dihukum sesuai derajat kejahatan dengan memperhatikan faktor pemberatan pidana karena aparat penegak hukum, motif kejahatan, hingga dampak kasus bagi bangsa dan negara khusus sektor penegakan hukum. Dari konstruksi pasal UU Tipikor dan UU TPPU yang dipergunakan, Pinangki paling tidak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Jangan sampai peradilan pidana yang berintegritas runtuh karena ketidakberanian pengadil. Dampak keberanian tersebut ialah pulihnya wajah penegakan hukum dan kepercayaan publik. Kini, segenap rakyat Indonesia menunggu ketukan palu majelis hakim. Mari kita nantikan apakah majelis hakim mencegah petaka itu. Atau, sebaliknya menciptakan secercah harapan di tengah gersangnya vonis monumental hari ini.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6010f9c8cdd4b/mencegah-petaka-pemberantasan-korupsi-dalam-kasus-pinangki-oleh–korneles-materay?page=3

Penulis: Korneles Materay

Artikel, Berita

Tahun Legislasi Terburuk

Di samping pandemi Covid-19 yang mengacaukan segala hal, kinerja pemerintah dan DPR dalam membentuk undang-undang atau legislasi sepanjang tahun 2020 begitu buruk. Indikatornya ada beberapa. Pertama, bongkar pasang Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020.

Sebenarnya merevisi Prolegnas Prioritas bukan sesuatu yang haram. Prolegnas merupakan suatu bangunan arah pembentukan undang-undang. Maka, penetapannya menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk bekerja dalam kaitannya dengan fungsi legislasi. Tetapi persoalannya, apa isi Prolegnas Prioritas 2020.

Kalau kita mengikuti niatan pemerintah untuk melakukan penyederhanaan atau pemangkasan regulasi, maka Proglegnas Prioritas 2020 secara kuantitas masih over regulasi dengan total 50 RUU. Dari sisi kualitas, beberapa RUU sebetulnya tidak semestinya diajukan, seperti RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, RUU Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji, atau RUU tentang Ketahanan Keluarga.
Sedangkan, RUU yang justru mendesak dipinggirkan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU Perubahan UU ITE. Tentu di luar ini masih banyak lagi kritik terhadap penetapan Prolegnas Prioritas 2020 dan revisi terhadapnya. Penetapan ini pada dasarnya memperhitungkan aspek jumlah, bukan substansi. Pembentuk UU belum belajar dari hasil evaluasi tahun lalu.
Kedua, terkait dengan aspek kualitas/substansi, dapatlah dikatakan bahwa DPR dan pemerintah sesungguhnya belum menghasilkan UU yang berkualitas. Hal ini salah satunya dilihat dari tingkat akseptasi masyarakat terhadap UU tersebut. Artinya, apakah kemudian UU itu merupakan kristalisasi problematika masyarakat sehingga dianggap menjadi solusi bagi persoalan masyarakat.Yang terjadi sebaliknya, beberapa UU yang dihasilkan menuai kontroversi hebat, bahkan memicu gerakan demonstrasi besar. Misalnya, UU Cipta Kerja atau UU Minerba. Selain itu, ada Perppu Covid-19 yang menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan UU MK.

Ketiga, proses pembentukan UU sepanjang tahun 2020 sarat pelanggaran terhadap kaidah dan asas hukum pembentukan undang-undang yan baik. Pelanggaran seperti tidak transparan atau tertutup, tidak melibatkan masyarakat atau kelompok kepentingan yang lebih luas, tidak dapat dipertanggungjawabkan dari sisi naskah akademik atau alasan-alasan perlunya UU tersebut, hingga belum ada metode penyusunan RUU dalam perundang-undang Indonesia. Misalnya, metode omnibus law untuk penyusunan UU Cipta Kerja dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Perencanaan dan Perhatian
Adapun alasan yang dapat diteropong dari buruknya tata kelola legislasi kita adalah karena kurangnya perencanaan dan perhatian. Apa maksudnya? Pertama, soal perencanaan belum dikorelasikan dengan semangat deregulasi.Selanjutnya, seperti telah disebutkan di atas bahwa orientasi DPR dan pemerintah adalah mengejar kuantitas tapi tidak memperhitungkan kemampuan dan berkaca dari sejarah selama ini di mana target legislasi tidak pernah tercapai. Kemudian, baik DPR maupun pemerintah tidak melihat kondisi pandemi sebagai sesuatu hal yang turut berpengaruh terhadap bangunan Prolegnas. Seharusnya dilakukan simplifikasi sehingga lebih mengedepankan yang paling penting untuk rakyat.

Kedua, kurang perhatian atau penangkapan terhadap aspirasi publik. Proglegnas kita tidak disusun berdasarkan isu-isu yang krusial dan mendesak seperti isu korupsi, kebebasan, dan kekerasan seksual. Akhirnya, Proglegnas kita tidak pernah menjadi Proglegnas anti-korupsi. Pun bukan Proglegnas yang berangkat dari keresahan sosial yang mendesak.
Lalu, apa bentuk Proglegnas kita? Prolegnas Prioritas kita adalah Prolegnas politik. Artinya, hendak diarahkan untuk mencapai tujuan politik saja, dan menjauhkan dari semangat penataan hukum nasional yang lebih baik. Hal ini dapat dipahami juga karena agenda koruptif parlemen dan pemerintah masih banyak.
Menurut hemat saya, tantangan tahun depan adalah bagaimana menyusun sebuah bangunan politik hukum nasional minimal setahun dalam Proglegnas Prioritas yang anti-korupsi. Prioritas pada isu-isu krusial tak bisa lagi dibiarkan begitu saja. Semakin pembiaran terjadi, korban-korban berjatuhan lebih banyak. DPR setidak-tidaknya harus bisa menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka benar-benar wakil rakyat yang mewakili kepentingan rakyat.
Penulis: Korneles Materay
Artikel, Berita

Korupsi Era Pandemi adalah Korupsi Kemanusiaan

Dua operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berturut-turut menjerat dua menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kasus ini merupakan pukulan keras terhadap Kabinet bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kedua menteri yang diangkatnya ternyata korupsi. Padahal Presiden Jokowi sendiri telah mengultimatum kepada para menteri supaya tidak korupsi dan agar menciptakan sistem yang menutup celah korupsi kala memperkenalkan mereka ke publik. Inilah potret tentang korupsi, bahwa soal hasrat korupsi oleh pejabat korup tidak pernah mengenal ada kepercayaan yang besar kepadanya serta sedang dalam situasi darurat atau normal.

Sekelumit Problematika Dasar

Menurut Penulis memang ada persoalan mendasar mengapa terjadinya korupsi ini. Pertama, karena terbuka lebar kesempatan korupsi yang dijustifikasi pada peraturan yang ada. Misalnya, Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 sedari awal bermasalah khususnya Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3) yang dinilai pro perilaku koruptif. Jadi, seolah-olah pejabat merasa memiliki imunitas. Kondisi ini menstimulasi pejabat dengan agenda koruptif untuk menyalahgunakan kewenangan.

Kedua, praktik kebijakan sepihak oleh pemerintah yang mengabaikan suara/kritik dan kontrol publik yang terus berulang menjadikan para pejabat termasuk kedua menteri merasa lebih super power untuk menerbitkan kebijakan. ICW (2020) misalnya memetakan dan menganalisis potensi korupsi dalam program bansos. Ditemukan masalah sejak awal program bansos seperti belanja alat keselamatan kesehatan, pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung dan distribusinya yang berkelindan praktik pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update hingga politisasi.

Rekomendasi yang disampaikan termasuk ke Kementerian Sosial adalah agar dilakukan perbaikan tata kelola secara transparan. ICW juga menemukan ada indikasi permainan yang melibatkan pejabat-pejabat Kemensos. Selain itu, kritik masyarakat juga dilakukan terhadap kebijakan ekspor bayi lobster di Kementerian KKP seperti dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan media Tempo.

Dikutip dari Detik (26/11), Susan Herawati dari KIARA menyebutkan terdapat empat keganjilan kebijakan ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Kedua, penetapan ekspor benih lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera. Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Ketiga, pelemahan sistematis KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang handal selama ini di mana pejabat dengan agenda koruptif semakin merasa di atas angin. Mungkin ada pemikiran, KPK telah habis. Memang faktanya secara kewenangan dan kelembagaan, KPK dikerdilkan, tapi masih ada personil-personil yang gigih dan teguh melawan korupsi. Terbukti bahwa penegakan hukum terhadap dua menteri tersebut dimotori oleh personil-personil yang hebat sekaliber Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Kendatipun dalam situasi sulit, KPK juga sebenarnya telah memberikan saran-saran perbaikan kebijakan dan memperingati agar para pejabat berhati-hati menggunakan kewenangannya dalam pandemi. Seperti misal, pada April lalu, KPK mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat tertanggal 21 April 2020.

Pada Mei, KPK mengingatkan secara khusus agar bansos tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada Serentak 2020. Kemudian, sekitar Agustus 2020, KPK secara terbuka memperingatkan pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana bisa diancam hukuman mati sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Benang merah yang dapat ditarik di sini bahwa saran dan rekomendasi perbaikan baik dari masyarakat sipil maupun KPK tidak dijalankan dan/atau tak dihiraukan.

Keempat, yang pasti sirna komitmen anti-korupsi menteri dan rasa kemanusiaan karena hasrat korupsi semakin membabi-buta. Persoalan mendasarnya karena keterpilihan mereka pun tidak pruden. Semua adalah konsensus politik antar partai politik. Best practice yang pernah ditunjukan Presiden Jokowi dengan melibatkan KPK dalam pemilihan para menteri tidak diteruskan di periode kedua ini.  Akhirnya, saringan mengenai rekam jejak antikorupsi menteri-menteri tidak terpetakan dengan baik. Selain itu, berkelindannya kepentingan-kepentingan dalam pembuatan kebijakan era pandemi yang tak bisa dihalau karena berbenturan para pemain tidak lain merupakan afiliasi-afiliasi politik dan ekonomi.

Korupsi Kemanusiaan

Korupsi dalam bencana merupakan kisah maha pilu. Pejabat-pejabat negeri ini ternyata rakusnya tiada tara. Sementara rakyat direpotkan atau mungkin menderita akibat pembatasan sosial, PHK, kelangkaan barang kebutuhan rumah tangga, peningnya kuliah/sekolah online dengan segala tugas-tugasnya dan masih banyak lagi dalam tangis dan cucuran peluh, mereka justru bersekongkol dengan pelaku korupsi lainnya, minta diprioritaskan test kesehatan, minta kenaikan gaji dan tunjangan, minta pengadaan mobil dan fasilitas perkantoran baru bernilai milyaran, hingga asyik berbelanja keluar negeri. Dua korupsi a quo tentu mengentak sanubari. Korupsi pandemi layak dipersamakan dengan mengorupsi kemanusiaan. Korupsi ini merusak keadaban kemanusiaan. Korupsi kemanusiaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam sebuah opini, Romo Benny Susetyo PR (2013) menuliskan bahwa korupsi merusak keadaban kemanusiaan karena tindakan korupsi menghancurkan nilai-nilai kejujuran serta menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kemiskinan. Penderitan bagi kehidupan masyarakat. Dalam literatur, korupsi disebut memiliki dampak negatif terhadap penikmatan hak asasi manusia (enjoyment of human rights) atau korupsi merongrong hak asasi manusia atau menekankan pada efek yang berat dan menghancurkan dari  korupsi terhadap penikmatan hak asasi manusia.

Secara hukum sangat penting melihat apakah kita memenuhi syarat situasi sebagai merongrong hak asasi manusia, atau apakah kita bisa mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran hak yang harus dianggap melanggar hukum dan dapat ditangani dengan sanksi biasa (Lihat, Anne Peters, 2015:12). Untuk penentuan pelanggaran itu,  kita bisa melihat pandangan Kofi Annan mantan Sekretaris Jenderal PBB dalam pengantar UNCAC (2003). Annan mengatakan korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek korosif pada masyarakat. Ini merusak demokrasi dan supremasi hukum, mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia untuk berkembang.

Di Afrika Selatan, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menyatakan bahwa korupsi tidak sejalan dengan supremasi hukum dan nilai-nilai dasar konstitusi negara tersebut. Korupsi merusak komitmen konstitusional kepada manusia bermartabat, pencapaian kesetaraan, dan kemajuan hak asasi manusia dan kebebasan. Mahkamah Agung India (2012) pernah menyatakan korupsi merongrong hak asasi manusia, secara tidak langsung melanggarnya, dan bahwa korupsi sistematis adalah pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri. Secara doktrinal, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di mata masyarakat internasional. Korupsi tidak semata-mata dicap kejahatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melainkan melanggar hak-hak fundamental rakyat.

Perubahan UU Tipikor tahun 2001 juga menyematkan paradigma korupsi yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat (vide, konsideran menimbang huruf a UU No. 20 Tahun 2001). Sebetulnya paradigma ini juga sudah terlihat dalam pembahasan DPR saat itu. Salah satu pernyataan mengenai korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia disampaikan oleh H. Mutammimul ‘Ula dari Fraksi Reformasi.

“Realitanya bahwa secara kualitatif, perilaku korupsi memang telah menyengsarakan rakyat. Korupsi sudah menimbulkan kerugian immaterial berupa bobroknya moral sebagian penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum. Paradigma tentang korupsi seyogianya diubah dari paradigma hukum, sosial, dan ekonomi kepada paradigma hak asasi manusia. Dengan paradigma baru ini, setiap perbuatan korupsi yang menyerang dan mengancam serta menghancurkan hajat hidup orang banyak merupakan pelanggaran hak asasi” (vide, Risalah Pandangan Umum Fraksi Reformasi Terhadap RUU Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 18 Juni 2001).

Mahkamah Agung RI (2013) pun ketika memutus kasus korupsi Angelina Sondakh menyatakan perbuatan terdakwa telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat yang menyebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam perkembangan selama ini, masih terjadi perdebatan mengenai korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan atau bukan. Ada yang mengatakan tidak semua jenis korupsi dapat dikualifikasikan langsung merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi setiap korupsi berkontribusi terhadap terciptanya pelanggaran HAM.

Dalam literatur korupsi, jenis korupsi yang lebih mudah teridentifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ialah korupsi state capture. Mengapa korupsi state capture? Karena elemen-elemen korupsi state capture lebih dekat dengan elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Statuta Roma. State capture dalam definisi yang sederhana adalah korupsi politik yang bersifat sistemik, yang mana, kepentingan pribadi, individu, maupun perusahaan, mempengaruhi secara signifikan pengambilan keputusan pemerintah untuk keuntungan sekelompok pihak tersebut (Edwards: 2017).

Kalau kita melihat korupsi dewasa ini, sulit bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa korupsi yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi, tidak melanggar HAM. Hal ini kalau kita memeriksa dari beberapa ciri-ciri korupsi, korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang (pejabat/penyelenggara/aparat penegak hukum), rencana dan eksekusi korupsi dilakukan dengan rahasia, dan ada keuntungan timbal balik dan seterusnya. Acapkali kita memang tidak benar-benar dapat menerka apakah hasil korupsi digunakan untuk apa, oleh siapa dan dampaknya seberapa besar serta bentuknya seperti apa.

Namun dalam konteks HAM, pada prinsipnya, setiap korupsi berdampak baik langsung atau tidak langsung bagi rakyat dan pemerintahan di suatu negara. Pengusutan yang mendalam diharapkan bisa membongkar rahasia korupsi itu. Dalam perspektif HAM, adalah negara yang bertanggungjawab atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Perwujudan tanggungjawab negara termanifestasikan melalui tindakan aparatur negara yang mengelola dana publik untuk kesejahteraan rakyat. Menteri adalah aparatur negara. Menteri yang korupsi sama dengan negara korupsi. Menteri korupsi bansos, negara mengorupsi bansos.

Menteri korupsi kebijakan, rakyat kecil kehilangan mata pencaharian atau ruang hidup. Artinya, korupsi seperti suap atau gratifikasi oleh menteri atau pejabat negara/publik lainnya akan selalu berpotensi besar melanggar HAM atau menghancurkan kemanusiaan. Korupsi di tengah wabah kesehatan ini menampakan fenomena kemanusiaan hilang dalam jiwa yang fana. Apakah korupsi akan abadi? Semoga bukan korupsinya melainkan nama koruptorlah yang abadi agar dikenang dalam sejarah bahwa mereka merampok uang rakyat di tengah bencana.

Hukum Berat

Korupsi kemanusiaan tak bisa ditoleransikan. Hukuman berat harus dijatuhkan terhadap para pelaku. Menurut hemat Penulis, penting untuk memastikan bahwa hukuman yang berat menjerakan pelaku sepanjang hayatnya. Hukuman seumur hidup layak dipertimbangkan dalam konteks ini. Selain itu, walaupun jenis korupsi suap/gratifikasi misalnya, tapi dilakukan oleh menteri terhadap bansos dalam situasi krisis, sangat layak dipertimbangan hukuman pemiskinan koruptor dan/atau hukuman denda yang besar.

Jika aparat penegak hukum (penyidik, penuntut, dan hakim) tidak mempunyai sensitivitas dalam merumuskan hukuman berat, maka pemberantasan korupsi hanya omong kosong belaka. Potret hukuman pelaku korupsi selama ini masih jauh dari harapan. Hal ini bisa dilihat dari studi ICW. Misalnya, dalam tiga tahun terakhir vonis akhir pelaku korupsi rata-rata dalam kategori ringan: 2 tahun 2 bulan (2017), 2 tahun 5 bulan (2018), dan 2 tahun 7 bulan (2019). Tahun 2020 ini, pada kuartal-I vonis ringan masih berlanjut dengan rata-rata 3 tahun penjara. Tak hanya itu, tren penyunatan hukuman koruptor justru lebih banyak dilakukan di tingkat MA dan tren vonis bebas koruptor marak pula terjadi. KPK pun sempat mengonfirmasikan keramahan MA dengan data bahwa sepanjang tahun 2019-2020, ada 20 koruptor kelas kakap mendapatkan kortingan hukuman dari lembaga peradilan tertinggi itu.

Penulis berharap ini menjadi catatan penting. Penegak hukum harus berani dan punya komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Tujuan pemberantasan korupsi tak dapat tercapai bila tak dibarengi upaya pencegahan dan pelibatan peran serta masyarakat. Korupsi bansos atau ekspor benur misalnya,  telah menunjukan bahwa upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah belum maksimal. Penataan sistem pencegahan perlu juga bersamaan dengan komitmen antikorupsi. Dan, akhirnya keterbukaan dan transparansi kepada publik wajib sifatnya agar ada aspirasi dan kontrol publik sehingga lebih tetap tujuan atau sasaran kebijakan tersebut. Sebagai sebuah bangsa, solidaritas dan soliditas dalam situasi genting ini penting digalakan. Pemerintah jangan sampai terlihat sekonyong-konyong ingin mengambil peran sendirian dalam level pengambilan kebijakan tingkat atas.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5febfe4e11279/korupsi-era-pandemi-adalah-korupsi-kemanusiaan-oleh–korneles-materay?page=4

Penulis: Korneles Materay

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online BHACA: Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19

Para ahli memprediksi bahwa perang melawan virus korona dapat memakan waktu yang tidak sebentar. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah yang strategis dan berorientasi jangka panjang tidak hanya untuk menekan laju persebaran virus korona namun juga memitigasi dampak pandemi. Bagaimana evaluasi dari langkah-langkah yang sudah dilakukan serta strategi berkelanjutan apa yang perlu dilakukan setelahnya?

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengundang Herry Zudianto (Walikota Yogyakarta 2001-2011, Peraih BHACA 2010), Ita F. Nadia (Komisioner Komnas Perempuan 1999-2006, Koordinator Solidaritas Pangan Jogja), dan dr. Pandu Riono (Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dalam diskusi online berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” pada Kamis, 14 Mei 2020

Pada awal ditemukan kasus positif, tentu semua orang menginginkan agar virus tidak menyebar luas, apa lagi dalam waktu yang singkat. Pengujian dan pelacakan menjadi pakem yang disepakati ahli kesehatan seluruh dunia untuk menekan laju penyebaran virus dan kemudian meredam dampak sosial dan ekonomi dari pandemi. Sayangnya, menurut dr. Pandu Riono, ketidaksigapan pemerintah membuat Indonesia terlambat dalam menangani pandemi hingga tidak lagi bisa melacak persebaran virus. Fokus pemerintah untuk memitigasi dampak ekonomi dengan bersikap lunak terhadap pembatasan sosial justru dapat meningkatkan potensi kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Dr. Pandu melihat bahwa narasi new normal yang mulai digaungkan seharusnya berorientasi jangka panjang, yakni membudayakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), pembatasan sosial, serta membangun kemandirian negara dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Pandemi bukanlah semata-mata problem kesehatan, melainkan juga berdampak secara ekonomi dan sosial. Dampak ini juga secara timpang lebih besar dialami oleh kelompok marjinal, yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal. Solidaritas Pangan Jogja (SPJ) memutuskan untuk membentuk dapur umum untuk menyuplai pasokan makanan kepada kelompok marjinal, terutama yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah karena tidak memiliki KTP maupun yang tidak memiliki rumah untuk memasak sembako. Selain kompleksitas pemetaan penerima bantuan, tantangan lain yang dialami SPJ adalah represi dari aparat penegak hukum atas nama pemberlakuan protokol jaga jarak. Atas alasan tersebut, koordinator SPJ, Ita F. Nadia, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan tindakan-tindakan represif atas nama pencegahan penularan Covid-19 dan melindungi rakyat yang bergotong-royong saling membantu di situasi pandemi ini, seperti yang dilakukan oleh SPJ. Solidaritas untuk menghidupkan dapur umum dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari penjual nasi kucing, peternak, mahasiswa, hingga pekerja seks.

Solidaritas antar warga inilah yang juga dinilai Herry Zudianto sebagai kunci untuk membangun resiliensi warga menghadapi bencana, terlebih hal serupa sudah pernah berhasil menggerakkan Yogyakarta bangkit dari bencana gempa dan erupsi Gunung Merapi. Yang membuat bencana pandemi lebih menantang adalah ketidakpastian berapa lama bencana ini akan berlangsung. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang tegas dan berorientasi jangka panjang, sebab melalui kebijakanlah nasib hidup banyak orang bergantung. Sebagai warga sipil yang pernah memiliki pengalaman mengemban kursi eksekutif lokal, Herry menilai bahwa pemerintah perlu menggunakan pendekatan dialog dengan masyarakat ketimbang represi.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan pada 14 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online BHACA: Kontroversi Revisi UU MK dan Implikasinya

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU ini dianggap sarat kepentingan politik karena prosesnya yang cepat dan tak partisipatif serta tidak memuat hal yang substansial terkait penguatan kelembagaan MK. Praksis revisi dinilai merupakan kado bagi para hakim yang saat ini sedang menjabat.

Untuk mendiskusikan hal tersebut, Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengadakan diskusi berjudul “Kontroversi Revisi UU Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya” dengan dua narasumber, yaitu: (1) Violla Reininda (Koordinator Bidang Konstitusi dan Kenegaraan KoDe Inisiatif) dan Agil Octaryal (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia – PSHK).

Agil membuka pandangannya dengan melihat sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi. Keberadaan MK merupakan perwujudan dari pandangan M. Yamin yang pertama kali dikemukannya dengan menawarkan 6 (enam) gagasan berkaitan dengan lembaga negara tingkat pusat di Indonesia atau the six Power of the Republic of Indonesia ketika berdebat di BPUPKI. Yamin ketika itu mengusulkan suatu lembaga yang diberi nama Balai Agung atau Mahkamah Agung yang tugasnya adalah untuk melakukan pengujian atau bahasa Yamin ketika itu adalah membanding suatu produk hukum dalam hal ini undang-undang terhadap undang-undang dasar yang dikenal hari ini dengan istilah judicial review. Praktek ini dimunculkan oleh Yamin ketika melihat beberapa praktik judicial review yang terjadi di Supreme Court Amerika Serikat dan Austria. Gagasan Yamin ditolak oleh Soepomo ketika itu. Alasan Soepomo menolak bukan karena menolak gagasan itu melainkan lebih karena persoalan teknis. Soepomo mengatakan bahwa Indonesia merdeka belum memiliki hakim yang mampu untuk melakukan fungsi tersebut dan kita juga belum punya pengalaman lembaga peradilan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Meskipun gagasan Yamin ditolak, ketika perubahan konstitusi pada tahun 2001 yaitu perubahan ketiga, gagasan Yamin itu kemudian diimplementasikan. Kewenangan itu tidak di Mahkamah Agung tetapi diberikan kepada satu lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi. Kehadiran MK penting seperti yang dinukilkan oleh John Agresto (1984) bahwa ketersediaan piranti berupa pengujian ini menjadi sebuah kebutuhan karena kalkulasi politik dan kepentingan sesaat para pembentuk undang-undang memberi peluang hadirnya undang-undang yang opresif dan despotik, artinya ketika undang-undang itu prosesnya tidak benar, materinya kacau, harus ada satu lembaga peradilan yang menguji itu. Oleh karena itu, hari ini kita mengenal MK, ujar Agil.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

Selain MK, lanjut Agil, perubahan konstitusi juga menghadirkan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga lembaga ini dikenal sebagai anak kandung reformasi dengan porsi masing-masing. Komisi Yudisial dihadirkan dengan porsi atau tugasnya untuk mengawasi etika hakim, mengawasi pelaksanaan fungsi hakim, dan lain sebagainya. Kala itu, KY tidak hanya mengawasi hakim agung tapi hakim konstitusi karena memang praktik-praktik judicial corruption masih ada. KPK adalah lembaga yang ditugaskan khusus, selain membersihkan korupsi yang ada di kepolisian dan kejaksaan, juga membersihkan korupsi sampai ke akar-akarnya di Indonesia.

Sedangkan, Violla Reininda mengatakan bahwa jika Bung Hatta masih hidup hingga saat ini atau jika sudah di surga kemudian melihat apa yang terjadi di Indonesia pada hari ini tentu beliau akan menjadi satu salah satu founding parent yang merasa prihatin dengan praktik-praktik kemunduran berkonstitusi yang sudah dijalankan oleh para penyelenggara negara terutama oleh legislator dan juga pihak pemerintah dalam hal ini dalam pembentukan/revisi undang-undang mahkamah konstitusi.

Bung memang dikenal salah salah founding parent yang mempunyai pemikiran yang luar biasa, yang menjadi tandem soal pemikiran demokrasi dan juga kedaulatan rakyat. Sejak dulu Bung Hatta mengimpikan bahwa negara Indonesia nanti berdiri di atas satu tatanan kedaulatan rakyat. Rakyat yang berdaulat bukan kedaulatan penguasa sehingga pembentukan hukum menurut Hatta harus bersandar pada keadilan dan kebenaran yang hidup di hati rakyat. Menurut Violla kalau kita bandingkan dengan praktik yang sedang dilakukan oleh para legislator pada hari ini, praktik-praktik itu sudah jauh dari apa yang diinginkan oleh Hatta.

Alasan Revisi
RUU MK ini diusulkan oleh DPR. Alasan DPR merevisi sebagai berikut. Pertama, perubahan UU MK ini adalah tindak lanjut dari Putusan MK sehingga dimasukan dalam RUU Kumulatif Terbuka. Ada tiga putusan yakni Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011, Putusan No. 34/PUU-X/2012, Putusan No. 7/PUU-XI/2013. Hal ini dinilai Agil tidak masuk akal. Karena sejak tahun 2011, Putusan MK sudah ada, tapi kenapa baru dieksekusi sekarang?

Kedua, DPR mengklaim bahwa revisi ini merupakan carry over sehingga dilakukan cepat. Carry over maksudnya pembahasan undang-undang yang sebelumnya sudah dibahas bisa dilanjutkan di periode berikutnya. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang No. 15 Tahun 2019, syarat carry over suatu undang-undang itu dikatakan carry over apabila Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah pernah dibahas atau sudah selesai dibahas baru kemudian bisa dibawa di periode berikutnya.

“Tetapi kalau kita lihat di UU MK, Raker pada tanggal 24 Agustus itu, yang dibahas DPR masih DIM-nya. Artinya daftar kumulatif terbuka sudahlah tidak masuk logikanya. Carry over juga tidak,” katanya.

Selain itu, dari segi prosesnya juga tertutup dan tergesa-gesa. “Kalau kita lihat prosesnya, misalkan. Sidang DPR itu sangat cepat. Jadi Raker di Komisi III itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus, Rapat Panja, 26-28 Agustus dan itu sifatnya tertutup tidak bisa diakses oleh publik dan kemudian keputusan tingkat pertama pada tanggal 31 Agustus 2020. Kemudian Paripurna pengesahan itu dilakukan pada 1 September 2020. Artinya hanya butuh 7 hari kerja bagi DPR dan presiden untuk mengesahkan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi,” ujag Agil.

Dengan prosesnya yang tertutup dan sangat cepat tentunya ini kemudian bisa dipastikan telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Agil, proses juga melanggar melanggar prinsip-prinsip umum di dalam konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi dalam proses pembentukan undang-undang. Prinsip demokrasi misalnya, dalam proses pembentukan undang-undang itu harus ada partisipasi publik, harus ada keterbukaan, DPR itu harus mengajak siapa saja yang berkemungkinan besar akan berdampak dari revisi undang-undang ini.

“Ketika kita terdampak dalam revisi undang-undang ini, maka kita diberikan beberapa hak misalkan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan terakhirlah hak untuk diajak bicara mengambil keputusan. Tetapi ini tidak dilakukan dalam revisi undang-undang mahkamah konstitusi,”

Tak Menyentuh Kebutuhan MK
Menurut Agil, dari sekian banyak kebutuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi, revisi UU MK itu sama sekali dilakukan tidak menjawab kebutuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi. “revisinya dilakukan hanya untuk untuk memberikan hadiah kepada hakim saja tanpa kemudian menjawab kebutuhan,” katanya.

Paling tidak ada tujuh kebutuhan mendesak MK. Pertama, berkaitan dengan constitutional complain atau pengaduan konstitusional. Menurtu Agil, sebenarnya constitutional complain adalah kewenangan yang secara kelembagaan juga diminta oleh mahkamah konstitusi kepada DPR dan pemerintah. Awalnya DPR dan pemerintah menyepakati tapi dalam proses kemudian constitutional complaint itu tidak diakomodir artinya dihapuskan dalam proses itu.

Kedua, constitutional question atau pertanyaan konstitusional dari warga negara kepada Mahkamah Konstitusi apabila kemudian ada kebijakan atau ada regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusional atau tidak. Ketiga, pengujian peraturan perundangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, proses pengujian undang-undang itu masih tersebar di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Kadang-kadang dua pengadilan ini saling menegasikan. Misalkan, mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif. Di MK dilarang tetapi kemudian di Mahkamah Agung diperbolehkan.

Keempat, mengatur standar rekrutmen Hakim Konstitusi. Sekarang ini, standar itu berbeda-beda. DPR prosesnya berbeda dengan Presiden. Presiden berbeda dengan Mahkamah Agung. Di Presiden menerapkan pansel dan lebih terbuka. Di DPR, prosesnya tidak menggunakan pansel tetapi lebih menggunakan panel ahli yang mana tidak memiliki hak untuk memutuskan siapa yang dipilih tapi lebih hanya bertanya kepada kepada calon-calon. Menurut Agil, paling parah di Mahkamah Agung karena prosesnya itu sangat tertutup.”Calon yang diajukan kita tidak tahu tiba-tiba saja namanya sudah disetujui, sudah disumpah, diangkat oleh presiden atau dilantik.

Kelima, melakukan penguatan terhadap dewan etik dan pengawasan MK. Keenam, pengaturan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ketujuh, mengkompilasi peraturan yang berkaitan dengan hukum acara yang sekarang masih berserakan di peraturan mahkamah konstitusi dan levelnya kita menaikkan level undang-undang.


Sumber: presentasi Agil Octaryal

“Dari 7 (tujuh) kebutuhan MK tadi itu sama sekali tidak dijawab dalam revisi. Karena kalau ini dilakukan maka kita bilang bahwa MK akan semakin kuat. MK akan menjadi tempat bagi kita. Jadi semacam menjadi pohon pelindung bagi warga negara untuk melindungi hak konstitusionalnya. Tetapi itu tidak dilakukan oleh DPR dalam revisi undang-undang ini,” ujar Agil.

Revisi ini hanya ditujukan untuk merevisi masa jabatan Hakim. Yang diatur itu adalah usia Hakim itu harus minimal 55 tahun dan maksimal atau usia pensiun adalah 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatannya selama 15 tahun. Artinya revisi ini sederhananya ingin bahwa masa jabatan hakim konstitusi itu hanya satu periode dan masanya adalah 15 tahun tanpa kemudian proses seleksi lagi di tiap 5 tahun. Kemudian yang diatur juga adalah jabatan ketua dan wakil ketua 5 tahun. Ketentuan sekarang dua setengah.

Dari sisi implikasi, Violla menyampaikan pandangannya bahwa revisi UU MK bermasalah baik dari segi prosedural maupun dari segi substansi karena dua-dua proses ini atau dua unsur ini tidak mengindahkan nilai-nilai konstitusi, tidak mengindahkan ruh konstitusi. Menurutnya, seharusnya semua hal yang berkenaan dengan aturan hukum kekuasaan kehakiman harus disusun secara komprehensif dan secara hati-hati karena revisi undang-undang kekuasaan kehakiman/pembentukan undang-undang kekuasaan kehakiman bukan hanya mempersoalkan hukum acara jabatan hakim, bagaimana putusan, bukan hanya soal itu ada hal yang lebih esensial lagi di dalamnya yaitu dia menjamin dan juga mengatur soal apa yang saat ini dipegang mahkamah sebagai mahkota yaitu independensi dan juga imparsialitas.

“Independen dan imparsial adalah dua hal yang sangat penting untuk dipegang satu lembaga peradilan. Sebab, dia ditempatkan sebagai satu lembaga netral yang kemudian dapat dimintakan untuk memberikan keadilan terhadap suatu hal kalau dalam dalam hal ini mahkamah konstitusi suatu hal yang dapat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan juga mengoreksi produk legislasi yang dihasilkan jangan sampai setiap undang-undang yang ditelurkan oleh DPR dan juga pemerintah itu ada satu titik pun yang melanggar atau tidak mengindahkan nilai-nilai dari konstitusi sendir,” katanya.

Lanjut Violla, apa yang ini sangat berbeda sekali naskah yang ditawarkan di 2017-2018 dimana itu lebih komprehensif. Kala itu, juga membahas soal hukum acara Mahkamah Konstitusi. Adanya pertimbangan-pertimbangan soal kenapa kemudian periodisasi harus dihapus, kenapa usia/masa jabatan hakim harus diperpanjang dan sebagainya.

“Di periode lalu yang mengusulkan pemerintah maka yang harus dan menyusun adalah DPR itu tetapi yang periode sekarang DPR itu saja sudah tidak kompatibel”

Violla melihat, tidak ada aturan substantif lainnya yang diatur yang memberikan perubahan yang signifikan untuk penguatan Mahkamah Konstitusi. “Memang hanya berkutat pada memperpanjang masa jabatan ketua menjadi 5 tahun, kemudian memutuskan periodisasi hakim konstitusi dan jabatan hakim konstitusi menjadi di menjadi 15 tahun maksimal sampai usia pensiun 70 tahun.”

Dalam revisi yang sekarang DPR dan Pemerintah sama sekali tidak memberikan rasionalisasi dalam naskah akademik. Apa yang menjadi pertimbangan yuridis, filosofis, atau bahkan sosiologis kenapa aturan jabatan hakim ini harus di diubah seperti itu.

Menguntungkan Petahana
Violla mengatakan, pokok permasalahannya kenapa kemudian bisa sampai merenggut mahkota dari mahkamah konstitusi itu sendiri adalah di dalam aturan peralihan revisi undang-undang ini. “Di dalam Pasal 87, dijelaskan bahwa revisi undang-undang ini mengikat bagi hakim yang sedang menjabat sekarang.”

Menurut Data KoDe Inisiatif, nanti per tahun 2021 sampai 2025, setidaknya ada 6 orang hakim konstitusi yang sudah memenuhi masa jabatan dua periode dengan ukuran UU sebelum revisi ini. “Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, ke-6 (enam) hakim tersebut bisa mendapatkan semacam insentif begitu untuk lanjut lagi, maksimal maksimal 15 tahun sampai usia pensiun di usia 70 tahun,” ungkapnya

Ia melihat ini bisa dijadikan satu komoditas untuk ditukar antara legislator dan juga Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, ia melihat revisi secara lebih luas bukan hanya mengancam MK tetapi mengancam sistem ketatanegaraan secara keseluruhan. “Dalam hal ini check and balances yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah salah satunya dengan melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar jadi objek produk yang sudah dihasilkan oleh pemerintah dan DPR bisa diperiksakan konstitusionalitasnya. Ini sudah ada indikasi barter di dalam satu klausul pasal 87 tadi maka yang kami khawatirkan ini bisa menjadi berdampak pada Mahkamah Konstitusi diisi oleh partisanm” sebutnya.

Partisan yang mendukung pemerintah dan juga mendukung legislator apapun produk legislasi yang dihasilkan kalau misalnya produk legislasi yang dihasilkan itu untuk kemaslahatan kemaslahatan publik dan masih konstitusional tentu didukung tetapi melihat kecenderungan pembentukan undang-undang di satu periode belakang bahkan di tahun ini seolah-olah pembentuk kehilangan orientasi, kehilangan prioritas. “Kalau kita biarkan saja seperti ini terus maka kita akan melegitimasi kebobrokan dari pembentukan legislasi.”

Judicial Review
Karena itu, menurut Violla, UU MK perlu kemudian diajukan pembatalannya. Opsi membatalkan undang-undang secara konstitusional itu sebenarnya ada dua yaitu legislative review dan constitutional review. Legislative review berarti kembali ditinjau DPR dan Pemerintah. Constitutional review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak mungkin opsi pertama sehingga JR ke MK suatu keniscayaan.

Violla menyampaikan, berdasarkan catatan KoDe Inisiatif, MK sudah memutus sekitar 40 pengujian tentang UU MK itu sendiri. Bahkan tidak hanya undang undang MK tetapi undang-undang lain yang ada kaitannya dengan kewenangan MK pun pernah juga diputus.

Ujian Kenegarawanan
Revisi UU MK ini akan menjadi satu ujian kenegarawanan bagi hakim konstitusi kelak ketika sudah diujikan di ruang MK nanti. “Jadi disini kita bisa melihat secara jelas hakim konstitusi itu masing-masing ketika memutus perkara ini akan membuka topengnya. Kita akan melihat siapa hakim konstitusi yang cukup negarawan dalam revisi undang-undang ini. Siapa juga yang akan merasa senang dengan revisi undang-undang ini. Karena ini akan menjadi satu ujian yang berat. Satu ujian yang menjadi penentu keberlangsungan praktik ketatanegaraan kita ke depan,” tandasnya.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Kontroversi UU MK dan Implikasinya” yang diselenggarakan pada 10 September 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online bersama Peraih BHACA: Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat

Pandemi Covid-19 adalah masalah yang berdampak pada setiap elemen masyarakat, mulai dari adanya aturan baru yang mengadaptasi situasi, perubahan situasi ekonomi, hingga terujinya rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Berbagai inisiatif dalam merespons pandemi dilakukan, baik itu oleh negara, sektor swasta, hingga masyarakat akar rumput. Namun, bagaimana dan apa peran masing-masing sektor masyarakat ini untuk memastikan akuntabilitas dalam kebijakan, inisiasi, gerakan, maupun program yang merespons pandemi?

Bung Hatta Anti-Corruption Award mengundang Heru Pambudi (Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Peraih BHACA 2017), Alissa Wahid (Koordinator Jaringan Gusdurian), dan Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO, Peraih BHACA 2003) dalam diskusi berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat”

Merespons pandemi Covid-19, Jaringan Gusdurian yang dikoordinasi oleh Alissa Wahid menargetkan bantuan untuk pekerja sektor informal dengan menggerakkan anggota jaringan yang mampu mendistribusikan bantuan hingga menyentuh akar rumput. Untuk memastikan akuntabilitas distribusi bantuan sosial, Jaringan Gusdurian membentuk lembaga formal bernama Yayasan Gusdurian Peduli dan menerapkan mekanisme audit serta pelaporan pengumpulan dan penggunaan keuangan masing-masing program secara terbuka. Jaringan Gusdurian juga berkomitmen untuk menekan biaya operasional dengan memberdayakan pekerja informal (seperti ojek pangkalan untuk mendistribusikan bantuan). Alissa Wahid menekankan pentingnya akuntabilitas demi membangun kredibilitas suatu gerakan solidaritas.

Berbicara mewakili elemen pemerintah, Heru Pambudi menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah merespons pandemi, seperti pembebasan fiskal dan cukai untuk beberapa barang demi memastikan ketersediaan alat kesehatan dan bahan pangan, serta mempermudah birokrasi impor untuk instansi seperti rumah sakit atau kampus. Demi memastikan akuntabilitas dan transparansi, Dirjen Bea dan Cukai mengandalkan otomasi dan fasilitas trace and track yang juga dapat dipantau oleh masyarakat. Heru Pambudi melihat bahwa situasi pandemi memberikan peluang untuk membentuk kebiasaan baru seperti mengejar efisiensi tata kelola, penghematan anggaran, dan transparansi birokrasi.

Tidak hanya masyarakat akar rumput saja yang ingin turut membantu, namun juga sektor swasta. Karaniya Dharmasaputra membagikan pengalaman dan pelajaran dari Ovo, Tokopedia, dan Grab melalui pemanfaatan teknologi digital bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan untuk menghimpun dana masyarakat serta mendistribusikan bantuan dengan tetap meminimalkan kontak manusia. Melalui kacamata sektor swasta, Karaniya menggarisbawahi pasal-pasal karet yang meski memiliki semangat antikorupsi namun dapat menjadi alat korupsi baru dan melemahkan peran sektor swasta. Menurut Karaniya, negara dan demokrasi akan kuat jika tiga elemen (negara, masyarakat, dan swasta) dapat bersinergi dengan baik. Situasi baru yang dibentuk oleh pandemi ini memaksa kita untuk melihat dan membuat budaya baru dan sistem baru.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” yang diselenggarakan pada 7 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Tak Libatkan Partisipasi Publik, Revisi UU MK Dinilai Langgar Ketentuan Pembentukan UU

Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai Revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi melanggar pembentukan undang – undang itu sendiri.

Pasalnya berkenaan dengan ketentuan partisipasi publik, masyarakat tidak diberikan akses sama sekali untuk terlibat dalam rencana perubahan tersebut.

“Malahan berkaitan dengan partisapasi publik, kita nggak pernah diberikan akses sama sekali. Akhirnya prosesnya melanggar pembentukan peraturan perundang – undangan,” kata Peneliti PSHK Agil Oktaryal dalam diskusi daring ‘Kontroversi Revisi UU MK dan Implikasinya’, Kamis (10/9/2020).

Padahal menurut Agil, prinsip demokrasi dalam pembentukan undang – undang harus melibatkan partisipasi publik.

DPR dalam kasus ini, semestinya mengajak pihak yang terdampak dari revisi peraturan tersebut.

MK kata dia, saat ini jadi satu – satunya lembaga yang masih dipercaya oleh publilk berdasarkan sejumlah jajak pendapat beberapa lembaga.

“MK ini kehadirannya diminta oleh publik, diinginkan publik. MK juga jadi satu – satunya lembaga yang masih dipercaya oleh publik. Ini sangat menciderai semangat reformasi di mana publik tidak diajak,” ucapnya.

Sumber:  https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/tak-libatkan-partisipasi-publik-revisi-uu-mk-dinilai-langgar-ketentuan-pembentukan-uu.

Artikel, Berita

Urgensi Pengambilalihan Kasus Pinangki

Kurang lebih dua bulan kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung bergulir. Hal-hal aneh dan mengganjal terus-menerus menguak. Dugaan bahwa kasus ini sarat konflik kepentingan di institusi Adhyaksa tak terelakan lagi. Publik pun memandang skeptis. Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambilalih kasus ini berdengung kencang.

Pengambilalihan tentu saja harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan obyektif. Menurut hemat Penulis, terdapat dua alasan untuk mengambilalih perkara ini, yaitu berdasarkan fakta-fakta adanya potensi besar konflik kepentingan dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Konflik Kepentingan

Fakta-fakta terkait potensi konflik kepentingan tercermin dari beberapa hal. Pertama, wacana bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dan terbitnya Pedoman No. 7 Tahun 2020 yang melarang pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali atas atas izin Jaksa Agung di tengah memuncaknya suhu penanganan perkara. kedua hal ini telah dibatalkan. Meskipun begitu, terasa aneh sehingga wajar bila begitu banyak spekulasi. Mengapa baru sekarang terbit pedoman tersebut? Apakah Kejaksaan Agung ingin membantu dan/atau melindungi terduga pelaku kejahatan? Sebab, ketentuan bantuan hukum kepada Jaksa hanya diberikan untuk kasus yang berkaitan dengan tugas dan profesi jaksa tersebut.

Apakah Jaksa yang terlibat dalam persekongkolan untuk korupsi sama dengan menjalankan tugas profesinya? Tentu tidak. Seandainya pun, ada pedoman tersebut, seharusnya berlaku prospektif sesuai dengan prinsip non-retroaktif. Mengingat korupsi adalah sebuah kejahatan dengan tingkat kerusakan yang dahsyat. Di masa yang akan datang pedoman seperti ini juga wajib memperhatikan sifat kejahatan khusus. Artinya, mesti ada stratifikasi perlakuan terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kedua, munculnya nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pusaran perkara menyusul kabar bahwa Jaksa Pinangki pernah dua kali melakukan pemanggilan video kepadanya setelah bersepakat dengan Joko Tjandra untuk membayar AS$10 juta sebagai imbalan dalam rangka pengurusan fatwa di MA terkait proses Pengujian Kembali kasusnya. Foto kebersamaan Pinangki dan Joko Tjandra kini telah beredar luas di media sosial.

Jaksa Agung sendiri telah menyatakan ia tidak terlibat. Kendatipun demikian, informasi ini tetap perlu didalami. Pendalaman ini rasanya tidak bisa bebas dilakukan tim penyidik di Kejaksaan Agung karena ada nama pimpinan lembaga di sana. Guna menghilangkan beban di pundak atau keengganan karena faktor relasi atau ketokohan, maka haruslah diambilalih pihak luar yakni KPK.

Sejauh ini, pelaku-pelaku yang terlibat mulai terlihat dari pengusaha, penegak hukum dan politisi, tetapi mereka ini semua rerata adalah pelaku level bawah. Kasus ini bisa dikategorikan corruption by design (korupsi yang dirancang terlebih dahulu). Semua corruption by design mengandalkan kekuasan baik dalam ranah ekonomi, politik hingga yustisil. Dengan kata lain, ini kasus korupsi kelas kakap. Segala keputusan patut diduga disetujui pejabat level atas (baca: atasan). Karena itu, mereka yang berada di level atas juga segera diperiksa demi terangnya perkara ini.

Ketiga, Kejaksaan Agung hingga kini masih berfokus soal dugaan penerimaan uang. Dari informasi yang ada, penyidik mengejar aliran uang (follow the money). Ini baik adanya. Tetapi jangan juga berkutat di situ saja. Semua informasi dan/atau petunjuk sekecil apapun yang timbul dalam pemberitaan skandal ini, patut digali. Jangan juga memberi rentang waktu terlalu lama. Kelengahan aparat adalah pintu keluar bagi pelaku kejahatan entah berlari, menghilang, atau melindungi diri.

Keempat, tertutupnya akses kepada Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Pinangki. Alasan Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Komisi Kejaksaan sejak awal mulai pro-aktif mengawal kasus ini. Menurut wewenang yang dimilikinya, Komisi Kejaksaan antara lain berwenang memanggil dan memintai keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaraan peraturan kedinasan Kejaksaan, atau melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini disebut-sebut telah melakukan 50 kali perjalanan ke luar negeri selama 2019–2020 tanpa izin atasan. Dengan indikasi ini sudah menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Kejaksaan memeriksanya atau turut membongkar masalah ini sesuai area kewenangannya. Peranan ini sejalan dengan gagasan terbentuknya Komisi Kejaksaan.

Terbentuknya Komisi Kejaksaan tidak luput dari kondisi empiris institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Di sisi yang lain lembaga ini masih diliputi berbagai permasalahan internal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Abuse of power seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Komisi Kejaksaan hadir dan dibentuk dengan harapan dapat mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mendorong pembenahan kelembagaan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (lihat, Pultoni: 2017).

KPK Bisa Masuk

Dari penjabaran di atas, Penulis memandang kondisi saat ini membelenggu Kejaksaan Agung. Hal-hal di atas, bila ditelaah bersifat substansial. Kasus ini bukan tentang institusi Kejaksaan semata, tetapi nama penegakan hukum. Pengambilalihan dan/atau penyerahan kepada KPK adalah pilihan yang tepat.

Wewenang pengambilalihan kasus oleh KPK diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Penulis, KPK bisa masuk dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e. Ketentuan tersebut berbunyi: huruf d “penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi”; huruf e “hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.”

Pengambilalihan dan/atau penyerahan kasus Jaksa Pinangki ke KPK malah meringankan beban Kejaksaan Agung apalagi saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus korupsi besar. Lagi pula, KPK juga berwenang menangani perkara yang melibatkan Jaksa karena sebagai penegak hukum memang menjadi subyek penanganan KPK (vide, Pasal 11 ayat (1) huruf (a)). Sebaiknya, justru KPK yang tidak perlu menunggu alias pro-aktif saja mengambilalih.

Penulis kira dalil-dalil pengambilalihan sudah cukup. Dalam optik penegakan hukum obyektif, norma yang hendak ditegakkan mencakup pengertian formal dan materiil. Sederhananya, tidak hanya karena melanggar peraturan tertulis, tetapi juga nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Mudah-mudahan dengan mengambilalih, penyelesaian lebih menyeluruh, signifikan, dan mampu membersihkan semua yang terlibat.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Tulisan ini pertama kali terbit di Kolom www.hukumonline.com edisi 9 September 2020

1 2 3 4
Donasi