Hubungi Kami
Artikel, Berita, KAJIAN, PUBLIKASI

Policy Brief – Peluang Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

Restorative justice dalam penyelesaian perkara korupsi meskipun tidak selalu menjadi pembahasan serius, wacana ini sering muncul dalam perdebatan penanganan perkara korupsi. Satu sisi, aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi jumlah kecil dalam beberapa kasus menginginkan proses penyelesaiannya lebih efisien. Karena dipandang kerugian negara yang mungkin akan kembali pada negara kecil, dibandingkan biaya penanganan perkara. Di sisi lain, kerangka hukum dan mekanisme penyelesaian dengan restorative justice belum tersedia.

Paradigma pemidanaan modern yang menghendaki pemulihan dibanding sekadar penghukuman terhadap pelaku dalam penyelesaian tindak pidana korupsi nampak mengalami sejumlah kesulitan.  Policy brief ini menemukan sejumlah tantangan paradigmatik dan praktik secara khusus di ranah penuntutan yakni kesulitan menentukan subyek korban, kesulitan menyelenggarakan proses perdamaian/pemulihan, tidak ada ukuran yang pasti terkait besar kecilnya korupsi, sulit membuat sederhana persidangan tindak pidana korupsi, potensi tindak pidana baru dalam proses penyelesaian, hingga pertentangan pendekatan restorative justice dengan ketentuan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidanannya pelaku serta problema dari sisi sosiokultural. Meskipun terdapat mekanisme/pendekatan di luar pendekatan restorative justice seperti linency  policy, quasi seponering, dan/atau penerapan asas oportunitas, pilihan-pilihan tersebut belum tepat untuk penyelesaian kasus korupsi.

Unduh policy brief – restorative justice

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita, Uncategorized

Isi Survei Pengalaman Pemilih di Pemilu 2024

Selamat datang di laman pengisian survei “Pengalaman Pemilih di Pemilu 2024. Survei ini bertujuan untuk memotret pengalaman pemilih selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Segala informasi dari pengisian survei ini akan dijaga kerahasiannya dan hanya akan dipergunakan untuk kepentingan survei. Atas partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.

Prosedur pengisian survei:

Scan barcode, selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman pengisian survei

 

 

Klik link berikut juga bisa: Survei Pengalaman Pemilih di Pemilu 2024

Artikel, Berita, BUKU, PUBLIKASI

Suara Penentu: Panduan Singkat Bagi Pemilih Muda Menjaga Integritas Pemungutan Suara

Pemilu sebagai sarana demokrasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakil
rakyat yang akan membawa seluruh tumpah darah Indonesia ke tujuan bernegara yaitu
sebagaimana termaktub dalam preambule UUD 1945. Setiap warga negara yang memiliki hak
menurut hukum dianjurkan untuk memilih. Namun, hak memilih rentan terhadap berbagai
bentuk kecurangan/pelanggara bahkan seringkali tanpa disadari pemilih. Buku panduan singkat
ini sengaja dibuat untuk membantu pemilih khususnya pemilih muda untuk menjaga integritas
dalam menjalankan haknya. Pemilih muda diharapkan mampu mengidentifikasi bentuk
kerentanan terhadap hak memilihnya dan mencegah rusaknya kemurnian hak tersebut.

Suara Penentu

Acara, Agenda, Berita, News

Karya Peserta Lomba Video Melawan Korupsi

Kebersamaan merupakan modal melawan korupsi yang telah menjadi kejahatan serius. Dalam rangka memperingati 20 Tahun Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award, Perkumpulan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melawan korupsi dengan membuat video. Dalam video yang dibuat, peserta peserta mengelaborasi topik seputar: (1) Internalisasi nilai-nilai antikorupsi; (2) Membangun budaya antisuap & gratifikasi; (3) Mewujudkan Pemilu Berintegritas dan Demokrasi Bermartabat. Video dapat berupa vlog harian, video musik orisinal, film pendek, video naratif, video animasi, dll.

Melalui karya-karya tersebut, harapannya tersebarluaskan nilai-nilai dan semangat untuk melawan setiap bentuk penyimpangan sehingga tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat tercapai. Video peserta diupload ke platform seperti Instagram, Tiktok, Facebook, dan Youtube. Periode pendaftaran & pengiriman karya dimulai dari 13 Maret – 30 April 2023.

Berikut karya-karya peserta yang dikirimkan kepada panitia:

Nama Lengkap Peserta Judul Video
Luqman Hakim (MTs. Ma’arif Sidomukti) Sebelum 5 menit
Nazri Membangun Budaya Antisuap & gratifikasi
Rijal Hasyim Rifai Amanah
Rizki nurdiana JELAS
Ifsan Massa Karundeng, S.H Korupsi bukan hanya soal uang
Arnoldus Leo Karra Korupsi Harus Mati!!
Puji Ananda Putranto INTEGRITAS
HAIDAR SYAHM AZZURA RACHMAN BERDIKARI
Putu Dhea Lian Cahyani Terbelenggu
ZACH RYAN TEGAR
Rena Selvia Mewujudkan Pemilu Berintegritas dan Demokrasi Bermartabat
Umar Al Masjid PERCENTAGE
Anggun Aisyifa Zahara Sincerus
Fajar Oktober Telaumbanua Biasakan diri untuk jujur
Hasnah Penyesalan
Alfin Nihayatul Islamiyah Melawan Gratifikasi, Harus Mulai dari Mana sih?
Lintang Nurcahyo Melawan Sistem
FEBRIANTO WIJAYA JAHIT IMAN
M. Dzikri Maulana Menerapkan nilai-nilai antikorupsi di kehidupan sehari-hari
Aprizal Yogi Syaputra KRUPSI
Doni Chairullah Demokrasi Bermartabat Melalui Pemilu Tanpa Korupsi
Akbar Fernando Ndabung KENA MENTAL
Nathania keyzia Suhandi ( SDN 55 Palembang) Melawan korupsi
Muhammad Galih Prasetyo B.O.S
Abdul Basith Bayar

Karya-karya peserta yang telah dikirimkan kepada panitia akan dilakukan penilaian/penjurian oleh Dewan Juri. Pengumuman pemenang pada tanggal 15 Mei 2023.

Acara, Agenda, Berita, News

Lomba Video Melawan Korupsi (TOR)

Bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-20 Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 9 April 2023, kami mengajak seluruh anak-anak bangsa untuk turut menginternalisasikan dan menyebarluaskan nilai dan semangat kebaikan melawan setiap bentuk korupsi/penyimpangan. Kebersamaan merupakan modal melawan korupsi yang telah menjadi kejahatan serius atau kejahatan kemanusiaan.

Peran masyarakat memiliki kedudukan penting dalam tata hukum Indonesia salah satunya adalah kewajiban untuk melaporkan/mengadukan adanya tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Hal lain ialah turut menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi, terlibat pendidikan dan sosialisasi melawan korupsi. Selama ini, BHACA juga telah menggunakan pendekatan pencegahan, pendidikan/sosialisasi, dan advokasi menentang korupsi.

Melalui lomba bertajuk “Video Melawan Korupsi,” kami mendorong agar setiap orang yang peduli pada negeri ini berani dan mulai bersuara. Berikut term of reference (TOR) lomba: download video melawan

Artikel, Berita, BUKU

Buku – Demokrasi, HAM, Antikorupsi Bung Hatta

Buku ini memuat 20 artikel terbaik dari lomba menulis artikel dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-120 Bung Hatta dengan tema “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta” yang diadakan Perkumpulan BHACA pada 9-30 Agustus 2022. Para penulis yang berasal dari berbagai kalangan profesi dan lintas daerah telah berupaya untuk menggali pemikiran, gagasan, dan sikap hidup Bung Hatta.

Besar harapan buku ini menjadi rujukan belajar dan sumber inspirasi yang mampu membawa pembaca pada pengenalan pribadi dengan Bung Hatta. Terima kasih kepada seluruh peserta yang berusaha keras menyelami Bung Hatta lebih dalam melalui tulisan-tulisan ini.

Download Buku Demokrasi, HAM, Antikorupsi Bung Hatta

Artikel, Berita

Asketisme Politik Hatta

Oleh: Milki Amirus Sholeh

Berbicara soal ruang hidup Hatta, kita akan berhenti pada titik renung sosok administratur yang handal dan ideologis. Sebagai dwitunggal yang lahir dari arus pergulatan sejarah besar kebudayaan ”Indonesia dalam” dengan bercorak pertanian beririgasi dipengaruhi langsung oleh semangat Hinduisme dan stimulus peradaban China, serta kebudayaan ”Indonesia luar” dengan corak perdagangan pesisir yang secara kuat dipengaruhi Islam dan kemudian oleh stimulus pembaratan (Hildred Geertz, 1963). Dirinya membuktikan amanah dan kebanggan menjadi manusia Indonesia.

Besar dalam pendidikan barat yang mengkultulkan individualisme dan liberalisme tidak lantas Hatta mengadopsi pikiran untuk mengeruk peruntungan lebih besar. Sebagai bapak proklamator, dia mungkin saja menaruh sikap permisif tanpa mesti menoleh agenda dan aktor lain pada momen kemerdekaan itu. Sebagai salah satu ekonom par-excellence dia mungkin saja menata administrasi dan pola keuangan negara yang berdiri itu dengan konstruk cara pandanganya saja.

Dalam pemahaman demokrasi yang dia letakkan berdasarkan tiga sumber gagasan, yaitu ajaran Islam, asas kekeluargaan dan kebersamaan, serta sosialisme Barat. Hatta melihat kebebasan harus dilepaslandaskan tetapi individualisme yang mengarah pada kehendak bebas untuk berbuat sesuka hati tidak diperkenankan. Politik sarat kepentingan pribadi hanya mengyokong prinsip demokrasi berpolitik, tanpa demokrasi dan berkeadilan ekonomi.

Sejak remaja Hatta begitu menelaah sebuat ayat suci menyebutkan “Dia (Yusuf) berkata, jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (jujur) dan berpengetahuan”( Q.S:Yusuf:55). Bangsa yang baru berdiri tidak boleh diserahkan pada kelompok orang yang hanya dapat teriak, namun harus juga bisa mengelola. Pilihan itu terbilang aneh untuk sekelas bapak bangsa, namun justru alasan itulah yang membuat Hatta merawat penataan negara dengan baik dan transparan hingga dia dikenang. Sosok yang selalu berusaha tidak membuka identitas berlebihan dari fase-fase awal capaian kenegaraan. Dirinya memahami dengan baik nilai-nilai berdasarkan Islam inklusif, yang menitikberatkan pada kebenaran dan keadilan sosial. Tidak ada relasi kuasa total, yang ada adalah kekuatan rakyat yang tidak bisa dikalahkan ataupun dikamuflasekan. Tidak boleh ada permainan di balik layar, kejelasan adalah sikap kebesaran mental pribadi. Hatta tidak pernah mentolerir siapapun, jabatan, bahkan rekannya sendiri.

Asketisme bagi Korupsi

Asketisme dalam politik biasa diwujudkan sistem kekuasaan yang lebih mengutamakan nilai-nilai kebudayaan dan peradaban di mana hukum menjadi panglima dalam membangun kebudayaan dan peradaban. Terjadilah aktualisasi nilai, etika, moral, dan penguatan etos tingkah laku yang tidak menghendaki merampas atau mengalihkan hak seseorang menjadi milik pribadi (Hatta, 2014). Sebagai wakil presiden pertama, dirinya dapat dianggap kesatria konstitusi yang berjiwa brahmana, resi, atau basah kuyup nilai-nilai profetik. Presiden bertanggung jawab secara etik dan moral membebaskan rakyat dari kemiskinan material dan kultural sekaligus meninggikan eksistensi rakyat menjadi bermartabat.

Walaupun sikap asketis Hatta terlihat dalam tangan dingin kerjanya, bukan berarti dirinya tidak berani bersikap. Kritik atas rekannya Presiden Soekarno yang dianggap telah menjadikan kekuasaan sebagai alat pribadinya, merupakan sikap kesatria dari bilik kursi kekuasaan langsung. Pendangkalan dan pemiskinan politik telah mendegradasi etika kekuasaan serta etika politik kekuasaan sehingga menyuburkan tindakan korupsi (Deliar, 2018).

Politik yang dijalankan dengan mekanisme pasar menggadaikan naluri bahwa politik adalah jalan satu-satunya memejerial organisasi “negara” agar dapat membuat pilihan keputusan atas masalahnya. Rente kuasa elite telah meletakkan pondasi yang tidak menempatkan rakyat sebagai subyek (people based) dan sebagai pusat dari kegiatan ekonomi (people centered) (Macridis & Brown, 1986). Dalam gebyar politik yang bertautan dengan kapitaisme pasar, elite ekonomi maupun politik tidak takut mengadakan kongsi secara transparan untuk menanamkan pengaruhnya.

Miki Amirus Sholeh, lahir di Pamekasan 21 September 1993, menyelesaikan pendidikan sarjana Komunikasi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta magisternya di Universitas Indonesia kajian Cultural Studies. Pernah bekerja sebagai kontributor kolom politik Asumsi.co, Rakyat Merdeka, Prime Comm, tenaga ahli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Media Monitoring Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), serta Kepala tim riset Ide Cipta Research and Consulting (ICRC) hingga sekarang. Dirinya juga aktif di sejumlah organisasi seperti kajian politik perempuan Estetika Institute, Perempuan Mahardhika, dan Pusat Studi Desa Indonesia (PUSDI), DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Beberapa tulisannya pernah dimuat di koran nasional seperti Koran SINDO dan lain-lain. Pernah terlibat dalam penulisan buku bersama Perempuan dan Perubahan dan Hak Politik Perempuan. Dirinya bisa dihubungi melalui melqy93@gmail.com.

Artikel ini meraih Juara I pada Lomba Menulis “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta” yang diselenggarakan Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Awad dalam rangka HUT ke-77 RI dan HUT ke-120 Bung Hatta pada 9-30 Agustus 2022.

Artikel, Berita, PUBLIKASI

Menjaga Uang Rakyat Ala Bung Hatta

Oleh: Janwan Tarigan

Kepergian Mohammad Hatta (bung Hatta) menyisakan rasa kehilangan mendalam bagi segenap rakyat Indonesia. Tepat pada tanggal 14 Maret 1980, 42 tahun silam, Bung Hatta meninggal di usianya ke-77 tahun. Ibu pertiwi kehilangan sosok Bapak Proklamator sekaligus Wakil Presiden Pertama Indonesia; sosok pemimpin jujur nan sederhana, serta pribadi yang selalu berdiri bersama rakyat telah berpulang. 

Suasana haru tatkala kepergian bung Hatta itu dituliskan Iwan Fals dalam lirik lagu berjudul Bung Hatta: “Hujan air mata dari pelosok negeri, saat melepas engkau pergi, berjuta kepala tertunduk haru… Terbayang baktimu terbayang jasamu, terbayang jelas jiwa sederhanamu… Jujur lugu dan bijaksana, mengerti apa yang terlintas dalam jiwa rakyat Indonesia”. Sepenggal lirik tersebut mencerminkan betapa bung Hatta sangat mencintai dan dicintai rakyat Indonesia. (Iwan Fals, 2021). 

Semasa hidup, impian bung Hatta tidak sesederhana lakunya. Ia mencita-citakan kemerdekaan sejati, yaitu terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia. Baginya, makna kemerdekaan tidak semata lepas dari penjajahan, melainkan bagaimana agar bangsa Indonesia mampu mengisi kemerdekaan itu. Atas dasar itulah bung Hatta menggagas dan giat membangun ekonomi kerakyatan (Litbang Kompas, 2019: 2). Tujuannya agar tercipta persamaan dan kesetaraan politik dan ekonomi rakyat Indonesia. Secara tegas bung Hatta menyatakan bahwa demokrasi politik harus dijalankan berdampingan dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan perikemanusiaan dan keadilan sosial (M. Hatta, 1966: 24).

Sayangnya, praktik hari ini berbanding terbalik dengan cita-cita demokrasi ekonomi bung Hatta. Tampak dari lebarnya jurang kesenjangan sosial-ekonomi di Indonesia. Data Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNPK) pada tahun 2019 menyebut “1 persen orang terkaya menguasai 50 persen aset nasional” (Egi Adyatama, 2019). Betapa demokrasi yang sedang berlangsung sudah melenceng dari tujuan semula. Demokrasi kini dibajak-dikuasai segelintir elite penguasa. Kekuasaan diperalat untuk mengakumulasi kapital penguasa, akibatnya korupsi merajalela. Konsekuensi logisnya, korupsi akan melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi. Bagaimana tidak, uang rakyat dan kekayaan alam Indonesia yang seharusnya digunakan bagi kepentingan rakyat justru ditilap demi kepentingan pribadi dan golongan. 

Bung Hatta menyadari betul bahaya korupsi. Oleh karenanya ia begitu serius memberantas korupsi. Bung Hatta tak pernah berhenti melawan setiap penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan menanggung resiko besar (Litbang Kompas, 2019: vi). Karena dengan melawan korupsi berarti membuka jalan keadilan ekonomi.

Menjaga Uang Rakyat

Kisah bung Hatta melawan korupsi tidak perlu diragukan lagi, segala daya upaya ditempuhnya. Ia tidak hanya berkata-kata tapi dibuktikannya dengan perbuatan. Bung Hatta misalnya begitu berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat, bahkan untuk urusan kesehatan sekalipun. 

Ada cerita menarik sepulang bung Hatta berobat dari negeri Belanda pada tahun 1971. Saat ia mengembalikan dana sisa akomodasi pengobatan dan perjalanan ke Sekretariat Negara, karena menurut bung Hatta uang sisa itu tetap milik rakyat Indonesia sehingga harus dikembalikan. Padahal, peraturan saat itu mengamanatkan seluruh dana akomodasi yang sudah diberikan tersebut dianggap sah menjadi milik orang yang dibiayai dan tak perlu dikembalikan (Albin Sayyid Agnar, 2020). Begitulah ketatnya bung Hatta dalam menggunakan uang rakyat.

Kekinian, penggunaan uang rakyat oleh pemerintah semakin tidak karuan. Hampir setiap hari kita mendengar kabar korupsi uang rakyat atau anggaran publik (APBN dan APBD). Sejalan dengan itu, hasil penelitian Malang Corruption Watch pada tahun 2022 menunjukkan, bahwa dari 16 kasus korupsi kepala daerah di Jawa Timur sejak 2004‒2021 selalu menyasar uang rakyat yang tertuang dalam APBD (MCW, 2022). Belum lagi secara berkelanjutan dan terang-terangan penggunaan anggaran publik paling banyak terkuras untuk kepentingan birokrasi. Data Kemenkeu tahun 2019-2021 memperlihatkan sebanyak 59 persen belanja daerah dihabiskan untuk belanja operasional birokrasi (Maryono, 2021). Dalam kondisi demikian tentu mencapai tujuan bernegara menjadi sangat sulit.

Peranan anggaran publik memang sangat strategis dalam pembangunan baik dalam konteks nasional maupun di daerah. Anggaran sebagai politik teknis kebijakan pemerintah dapat menggambarkan prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah. Anggaran juga bisa menjadi indikator kualitas demokrasi dalam kacamata partisipasi sebagai roh demokrasi. Berkaitan dengan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan anggaran publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Melihat realitas saat ini, anggaran publik masih dikelola secara tertutup dan seolah menjadi rahasia pemerintah. Minimnya partisipasi publik tersebut mencerminkan bahwa kebijakan anggaran belum mementingkan kebutuhan rakyat. Hal itu juga turut membuka ruang-ruang korupsi uang rakyat sebab lemahnya kontrol publik.

Oleh karenanya ke depan, demokratisasi anggaran publik sangat penting dilakukan. Pengelolaan anggaran publik haruslah partisipatif, agar setiap kebijakan pemerintah berdasar dan berasal dari rakyat (otonomi rakyat). Dengan demikian pembangunan dan pelayanan publik bisa tepat sasaran, pun akan menutup celah korupsi. Sepatutnya kita belajar dari bung Hatta perihal bagaimana memaknai dan menjaga uang rakyat. Kini, saatnya kita, rakyat Indonesia, bergotong royong meneruskan perjuangan bung Hatta melawan korupsi. Jasad bung Hatta memang telah tiada, tapi warisan teladan dan gagasannya akan tetap hidup bersemai mengiringi perjalanan Republik. Merdeka!

Referensi:

Janwan Tarigan, lahir pada 01 Januari 1998. Menyelesaikan studi S-1 Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya tahun 2020. Peneliti Malang Corruption Watch (MCW) dan editor naskah buku Intrans Publishing. 

Artikel ini meraih Juara II pada Lomba Menulis “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta” yang diselenggarakan Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Awad dalam rangka HUT ke-77 RI dan HUT ke-120 Bung Hatta pada 9-30 Agustus 2022.

Berita, SIARAN PERS

MAHKAMAH “KEPENTINGAN” DALAM JUDICIAL REVIEW REVISI UU MAHKAMAH KONSTITUSI

Press Release Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH “KEPENTINGAN” DALAM JUDICIAL REVIEW

REVISI UU MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada Senin, 20 Juni 2022, Mahkamah Konstitusi memutus 4 (empat) permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Revisi UU MK”), yaitu perkara nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 56/PUU-XX/2022, dan permohonan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, yaitu nomor 100/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan-putusan yang dibacakan pada Senin (20/6) tersebut, MK menolak seluruh pengujian formil dan memutus pengujian materiil tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memenuhi legal standing (90/PUU-XVIII/2020 dan 100/PUU-XVIII/2020).

Namun di sisi lain, MK mengabulkan permohonan yang berkenaan dengan: (1) membatalkan Pasal 87 huruf a, sehingga masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat diperpanjang secara serta merta oleh UU ini, melainkan konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK harus melewati pemilihan kembali oleh para hakim konstitusi (96/PUU-XVIII/2020); dan (2) menghapus unsur Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan MK dan menggantinya dengan unsur “tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun” pada Pasal 27A ayat (1) huruf b (56/PUU-XX/2022).

Atas dinamika dan putusan MK di atas, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai berikut:

  1. Sampai press release ini dipublikasikan, Para Pemohon dan Kuasa Hukum belum menerima Putusan Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Padahal, 3 (tiga) putusan lainnya telah dapat diakses segera setelah persidangan selesai. Setelah mengonfirmasi ke Bagian Humas dan Publikasi MK, disampaikan bahwa hakim belum menyampaikan putusan ke bagian tersebut;
  2. Sidang pengucapan putusan terlambat 1 jam 13 menit. Mulanya, sidang diagendakan pukul 11.00 WIB, tetapi MK mengulur waktu hingga 30 menit tanpa ada pemberitahuan. Setelah Kuasa Hukum Pemohon Perkara 100/PUU-XVIII/2020 menanyakan kepastian waktu persidangan, panitera mengumumkan bahwa sidang ditunda 15 menit dengan alasan terdapat hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun setelah 15 menit berlalu, sidang tidak kunjung dimulai. Sidang baru benar-benar dibuka pada pukul 12.13 WIB. Fakta tersebut menunjukkan MK tidak disiplin waktu dan tidak siap dalam memutus judicial review Revisi UU MK ini.
  3. Putusan ini memperlihatkan wajah MK yang sesungguhnya, bagaimana mayoritas hakim menyambut perpanjangan masa jabatan. Kursi mayoritas hakim MK diisi oleh pihak-pihak yang kenegarawanannya dipertanyakan dan terlihat jelas memiliki konflik kepentingan atas UU a quo. Pertama, para hakim MK mempertahankan ketentuan yang memperpanjang masa jabatan mereka. Kedua, masing-masing hakim atau bahkan kelompok hakim MK memilih persoalan yang dipertimbangkan sesuai dengan kadar kepentingan yang hendak dicapai. Jika MK memiliki semangat untuk menghindari konflik kepentingan dan menegakkan supremasi konstitusi serta marwah kekuasaan kehakiman, setidak-tidaknya perpanjangan masa jabatan diberlakukan bagi para hakim pada periode berikutnya;
  4. MK inkonsisten, formalistik, dan tidak kontekstual dalam memeriksa dan memutus perkara. MK tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi), melainkan the guardian of its own interest (penjaga kepentingannya sendiri). MK tidak lagi menggaungkan meaningful participation dalam putusannya dan gagal melihat konteks kondisi pembentukan Revisi UU MK. Hal ini terlihat misalnya pada aspek perencanaan UU, pembentuk UU yg beralasan “menindaklanjuti putusan MK melalui daftar kumulatif terbuka” pada tahap perencanaan hanya dalih semata. Norma inti dari revisi ini bahkan bukan merupakan perintah perubahan dari MK dalam putusan-putusan sebelumnya. Belum lagi, proses yang sangat tergesa-gesa hanya memerlukan 3 (tiga) hari pembahasan pada rapat tertutup. MK sengaja menutup mata terhadap fakta ini dan menganggap hal tersebut wajar. Ke depan, pembentukan UU dapat saja menggunakan dalih “perencanaan melalui daftar kumulatif terbuka untuk menindaklanjuti putusan MK” guna menutup kanal partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pembentukan UU;
  5. MK telah mempersempit ruang publik untuk mempertanyakan konstitusionalitas UU yang bermasalah dengan mendiskreditkan legal standing Pemohon. Padahal pihak Pemohon sangat berkepentingan dan terdampak atau setidak-tidaknya potensial terdampak atas keberlakuan undang-undang. Dalam judicial review Revisi UU MK, MK pun inkonsisten dalam menerapkan doktrin legal standing dengan menerima kedudukan hukum dari permohonan yang sekiranya memberikan keuntungan bagi segelintir hakim;
  6. Terlihat, arah yang dikehendaki mayoritas hakim konstitusi adalah mengubah konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK. Pada 9 (sembilan) bulan ke depan, publik akan menyaksikan mayoritas hakim konstitusi berpolitik untuk memperebutkan posisi ini;
  7. Aspek lainnya terkait dengan pengawasan dan penegakan etik MK, terlihat bagaimana MK memilah-milah sendiri hendak diawasi oleh siapa dengan membatalkan keberadaan unsur 1 (satu) orang dari Komisi Yudisial pada Mahkamah Kehormatan MK. Celakanya, MK tidak membatalkan unsur 1 (satu) orang dari hakim konstitusi aktif dalam struktur Mahkamah Kehormatan MK, padahal sarat akan konflik kepentingan.

Jakarta, 21 Juni 2022

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi: KoDe Inisiatif, BHACA, ELSAM, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, PSHK, PUSaKO FH UNAND

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Violla Reininda (KoDe Inisiatif), Korneles Materay (BHACA). Shevierra Danmadiyah (ELSAM), atau Nelson Simamora (LBH Jakarta)

Dokumen

1 2 3 5 6
Donasi