Hubungi Kami

Koalisi Save Mahkamah Konstitusi menilai revisi undang undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003 yang disahkan pada Selasa, 1 September 2020 tidak menjawab kebutuhan MK. Revisi itu hanya menyenangkan hakim MK lantaran merevisi masa jabatan hakim MK.

“Misalkan yang diatur (dalam revisi UU MK) usia hakim minimal 55 tahun dan maksimal atau usia pensiun itu 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatannya selama 15 tahun,” ujar Agil Oktaryal, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam diskusi yang digelar oleh perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) bertajuk “Kontroversi UU Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya, Kamis, 10 September 2020.

Agil menilai masa jabatan 15 tahun untuk hakim MK tidak sesuai diterapkan di Indonesia sebab tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan sangat rendah. Ia mempertanyakan DPR yang memasukkan revisi UU MK melalui RUU kumulatif terbuka.

“Padahal putusan MK yang menjadi tindak lanjut dalam merevisi UU MK tersebut telah berlangsung lebih dari sembilan tahun yakni putusan MK 49/PUU-IX/2011, 34/PUU-X/2012, 7/PUU-XI/2013,” kata Agil menambahkan.

Ia juga mempertanyakan proses revisi UU MK yang dikategorikan carry over atau pengalihan pembahasan. Padahal, syarat suatu UU dikatakan memenuhi syarat yakni Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah pernah dibahas atau sudah selesai dibahas pada periode sebelumnya, sedangkan pada Raker Komisi III, Senin, 24 Agustus 2020 silam masih membahas DIM.

Menurut Agil, proses revisi UU MK yang bersifat tertutup dan prosesnya cepat selama tujuh hari, serta tidak partisipatif melanggar ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 88 dan pasal 96.

“Revisi UU ini juga melanggar prinsip prinsip umum dalam konsitusi yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 22, serta dianggap menciderai semangat reformasi MK,” kata Agil menjelaskan.

Agil menyebut revisi UU MK seharusnya menyasar pada tujuh kebutuhan yang mendesak antara lain constitutional complaint (pengaduan konstitusional), constitutional question (pertanyaan konstitusional), melakukan pengujian undang undang satu atap di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu mengatur standar rekrutmen hakim konsittusi yang berasal dari tiga lembaga, melakukan penguatan pengawasan dan dewan etik MK, kepatuhan terhadap putusan MK dan sanksi yang diberikan jika putusan MK tidak dilaksanakan, mengkompilasi peraturan yang berkaitan tentang hukum acara MK dan menaikkannya ke level undang undang.

“Kalau ini dilakukan maka MK akan semakin kuat, MK akan menjadi tempat pohon pelindung untuk melindungi konstitusi warga negaranya,” katanya.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif, Violla Reininda, menganggap revisi UU MK sebagai ancaman besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap MK dan konstelasi jabatan hakim konstitusi di masa depan.

“Revisi UU MK ini kalau kita biarkan saja begini terus maka kita akan melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sejalan dengan UUD 1945,” ujar Violla.

Koalisi Save Mahkamah Konstitusi berencana mengajukan judicial review atau uji materi revisi UU MK ke MK. Koalisi ini terdiri dari KoDe Inisatif, PSHK, ICW, PuSaKO, FH Unand, YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, PBHI, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, Imparsial dan LBH Apik Jakarta.

Sumber: https://serat.id/2020/09/11/revisi-uu-mk-tidak-sesuai-kebutuhan/

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Donasi