Hubungi Kami
Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online BHACA: Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19

Para ahli memprediksi bahwa perang melawan virus korona dapat memakan waktu yang tidak sebentar. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah yang strategis dan berorientasi jangka panjang tidak hanya untuk menekan laju persebaran virus korona namun juga memitigasi dampak pandemi. Bagaimana evaluasi dari langkah-langkah yang sudah dilakukan serta strategi berkelanjutan apa yang perlu dilakukan setelahnya?

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengundang Herry Zudianto (Walikota Yogyakarta 2001-2011, Peraih BHACA 2010), Ita F. Nadia (Komisioner Komnas Perempuan 1999-2006, Koordinator Solidaritas Pangan Jogja), dan dr. Pandu Riono (Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dalam diskusi online berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” pada Kamis, 14 Mei 2020

Pada awal ditemukan kasus positif, tentu semua orang menginginkan agar virus tidak menyebar luas, apa lagi dalam waktu yang singkat. Pengujian dan pelacakan menjadi pakem yang disepakati ahli kesehatan seluruh dunia untuk menekan laju penyebaran virus dan kemudian meredam dampak sosial dan ekonomi dari pandemi. Sayangnya, menurut dr. Pandu Riono, ketidaksigapan pemerintah membuat Indonesia terlambat dalam menangani pandemi hingga tidak lagi bisa melacak persebaran virus. Fokus pemerintah untuk memitigasi dampak ekonomi dengan bersikap lunak terhadap pembatasan sosial justru dapat meningkatkan potensi kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Dr. Pandu melihat bahwa narasi new normal yang mulai digaungkan seharusnya berorientasi jangka panjang, yakni membudayakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), pembatasan sosial, serta membangun kemandirian negara dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Pandemi bukanlah semata-mata problem kesehatan, melainkan juga berdampak secara ekonomi dan sosial. Dampak ini juga secara timpang lebih besar dialami oleh kelompok marjinal, yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal. Solidaritas Pangan Jogja (SPJ) memutuskan untuk membentuk dapur umum untuk menyuplai pasokan makanan kepada kelompok marjinal, terutama yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah karena tidak memiliki KTP maupun yang tidak memiliki rumah untuk memasak sembako. Selain kompleksitas pemetaan penerima bantuan, tantangan lain yang dialami SPJ adalah represi dari aparat penegak hukum atas nama pemberlakuan protokol jaga jarak. Atas alasan tersebut, koordinator SPJ, Ita F. Nadia, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan tindakan-tindakan represif atas nama pencegahan penularan Covid-19 dan melindungi rakyat yang bergotong-royong saling membantu di situasi pandemi ini, seperti yang dilakukan oleh SPJ. Solidaritas untuk menghidupkan dapur umum dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari penjual nasi kucing, peternak, mahasiswa, hingga pekerja seks.

Solidaritas antar warga inilah yang juga dinilai Herry Zudianto sebagai kunci untuk membangun resiliensi warga menghadapi bencana, terlebih hal serupa sudah pernah berhasil menggerakkan Yogyakarta bangkit dari bencana gempa dan erupsi Gunung Merapi. Yang membuat bencana pandemi lebih menantang adalah ketidakpastian berapa lama bencana ini akan berlangsung. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang tegas dan berorientasi jangka panjang, sebab melalui kebijakanlah nasib hidup banyak orang bergantung. Sebagai warga sipil yang pernah memiliki pengalaman mengemban kursi eksekutif lokal, Herry menilai bahwa pemerintah perlu menggunakan pendekatan dialog dengan masyarakat ketimbang represi.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan pada 14 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online bersama Peraih BHACA: Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat

Pandemi Covid-19 adalah masalah yang berdampak pada setiap elemen masyarakat, mulai dari adanya aturan baru yang mengadaptasi situasi, perubahan situasi ekonomi, hingga terujinya rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Berbagai inisiatif dalam merespons pandemi dilakukan, baik itu oleh negara, sektor swasta, hingga masyarakat akar rumput. Namun, bagaimana dan apa peran masing-masing sektor masyarakat ini untuk memastikan akuntabilitas dalam kebijakan, inisiasi, gerakan, maupun program yang merespons pandemi?

Bung Hatta Anti-Corruption Award mengundang Heru Pambudi (Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Peraih BHACA 2017), Alissa Wahid (Koordinator Jaringan Gusdurian), dan Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO, Peraih BHACA 2003) dalam diskusi berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat”

Merespons pandemi Covid-19, Jaringan Gusdurian yang dikoordinasi oleh Alissa Wahid menargetkan bantuan untuk pekerja sektor informal dengan menggerakkan anggota jaringan yang mampu mendistribusikan bantuan hingga menyentuh akar rumput. Untuk memastikan akuntabilitas distribusi bantuan sosial, Jaringan Gusdurian membentuk lembaga formal bernama Yayasan Gusdurian Peduli dan menerapkan mekanisme audit serta pelaporan pengumpulan dan penggunaan keuangan masing-masing program secara terbuka. Jaringan Gusdurian juga berkomitmen untuk menekan biaya operasional dengan memberdayakan pekerja informal (seperti ojek pangkalan untuk mendistribusikan bantuan). Alissa Wahid menekankan pentingnya akuntabilitas demi membangun kredibilitas suatu gerakan solidaritas.

Berbicara mewakili elemen pemerintah, Heru Pambudi menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah merespons pandemi, seperti pembebasan fiskal dan cukai untuk beberapa barang demi memastikan ketersediaan alat kesehatan dan bahan pangan, serta mempermudah birokrasi impor untuk instansi seperti rumah sakit atau kampus. Demi memastikan akuntabilitas dan transparansi, Dirjen Bea dan Cukai mengandalkan otomasi dan fasilitas trace and track yang juga dapat dipantau oleh masyarakat. Heru Pambudi melihat bahwa situasi pandemi memberikan peluang untuk membentuk kebiasaan baru seperti mengejar efisiensi tata kelola, penghematan anggaran, dan transparansi birokrasi.

Tidak hanya masyarakat akar rumput saja yang ingin turut membantu, namun juga sektor swasta. Karaniya Dharmasaputra membagikan pengalaman dan pelajaran dari Ovo, Tokopedia, dan Grab melalui pemanfaatan teknologi digital bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan untuk menghimpun dana masyarakat serta mendistribusikan bantuan dengan tetap meminimalkan kontak manusia. Melalui kacamata sektor swasta, Karaniya menggarisbawahi pasal-pasal karet yang meski memiliki semangat antikorupsi namun dapat menjadi alat korupsi baru dan melemahkan peran sektor swasta. Menurut Karaniya, negara dan demokrasi akan kuat jika tiga elemen (negara, masyarakat, dan swasta) dapat bersinergi dengan baik. Situasi baru yang dibentuk oleh pandemi ini memaksa kita untuk melihat dan membuat budaya baru dan sistem baru.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” yang diselenggarakan pada 7 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Berita

Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menarik kembali draf Omnibus Law RUU cipta kerja. Menurut Busyro, Omnibus Law hanya menguntungkan investor, tapi tidak melindungi masyarakat pekerja. Hal tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi daring bertajuk Covid-19: Problematika Kebijakan & Dilema Antikorupsi Negara, Jumat (1/5/2020).

“Intinya, Omnibus Law ini sebuah ancaman yang berdampak jangka panjang,” kata Busyro.

Busyro khawatir bila pembahasan Omnibus Law dilanjutkan akan mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari masyarakat. Dia tak mau penolakan itu berujung pada kekacauan.

Menurut Busyro, perumusan naskah Omnibus Law juga dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa melibatkan masyarakat sipil. Dia mengingat bagaimana Presiden Jokowi bahkan sempat meminta agar pembahasan RUU ini di DPR dapat rampung dalam 100 hari. Menurut dia, itu adalah wujud sikap angkuh seorang pejabat dan antidemokrasi. “Mudah-mudahan ini disadari dengan cara presiden bersedia menarik naskah tersebut dan kemudian diskusi secara terbuka,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja. Keputusan presiden itu merupakan respons atas kontoversi yang muncul terkait pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah bersama DPR memiliki waktu lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan, permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh presiden sudah sesuai dengan keinginan panja di Baleg DPR.

Menurut Baidowi, saat pembahasan nanti segala kemungkinan bisa terjadi. Ia mengatakan klaster ketenagakerjaan bisa saja dihapus atau tetap menjadi bagian RUU Cipta Kerja dengan perbaikan.

“Apakah nantinya tetap menjadi bagian, di-drop, atau skemanya seperti apa, semuanya ditentukan di akhir. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholder mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenaagakerjaan,” kata Baidowi, Jumat (24/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/02/mantan-komisioner-kpk-omnibus-law-jadi-ancaman-jangka-panjang?page=2. edisi 2 Mei 2020

Berita

Busyro Muqoddas Sebut RUU Cipta Kerja Hanya Untungkan Investor

TEMPO.COJakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menarik usulan Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, aturan omnibus law ini hanya menguntungkan investor, tapi tidak melindungi pekerja. “Intinya, Omnibus Law ini sebuah ancaman yang berdampak jangka panjang,” kata Busyro dalam diskusi daring Perkumpulan Bung Hatta Anticorruption Award, Jumat, 1 Mei 2020.

Busyro khawatir masyarakat akan bereaksi keras bila pembahasan aturan sapu jagat itu dilanjutkan. Dia tak mau penolakan itu berujung pada kekacauan.

Menurut Busyro, perumusan naskah RUU Cipta Kerja juga dilakukan tergesa-gesa, tanpa melibatkan masyarakat sipil. Dia ingat Presiden Jokowi juga sempat meminta agar DPR menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam 100 hari.

Menurut dia, itu adalah wujud sikap angkuh seorang pejabat dan antidemokrasi. “Mudah-mudahan ini disadari dengan cara presiden bersedia menarik naskah tersebut dan kemudian diskusi secara terbuka,” kata dia.

Artikel ini telah diterbitkan Tempo sebelumnya dengan judul “Busyro Muqoddas Sebut RUU Cipta Kerja Hanya Untungkan Investor” edisi 2 Mei 2020

Donasi