Hubungi Kami
Artikel, Berita

Asketisme Politik Hatta

Oleh: Milki Amirus Sholeh

Berbicara soal ruang hidup Hatta, kita akan berhenti pada titik renung sosok administratur yang handal dan ideologis. Sebagai dwitunggal yang lahir dari arus pergulatan sejarah besar kebudayaan ”Indonesia dalam” dengan bercorak pertanian beririgasi dipengaruhi langsung oleh semangat Hinduisme dan stimulus peradaban China, serta kebudayaan ”Indonesia luar” dengan corak perdagangan pesisir yang secara kuat dipengaruhi Islam dan kemudian oleh stimulus pembaratan (Hildred Geertz, 1963). Dirinya membuktikan amanah dan kebanggan menjadi manusia Indonesia.

Besar dalam pendidikan barat yang mengkultulkan individualisme dan liberalisme tidak lantas Hatta mengadopsi pikiran untuk mengeruk peruntungan lebih besar. Sebagai bapak proklamator, dia mungkin saja menaruh sikap permisif tanpa mesti menoleh agenda dan aktor lain pada momen kemerdekaan itu. Sebagai salah satu ekonom par-excellence dia mungkin saja menata administrasi dan pola keuangan negara yang berdiri itu dengan konstruk cara pandanganya saja.

Dalam pemahaman demokrasi yang dia letakkan berdasarkan tiga sumber gagasan, yaitu ajaran Islam, asas kekeluargaan dan kebersamaan, serta sosialisme Barat. Hatta melihat kebebasan harus dilepaslandaskan tetapi individualisme yang mengarah pada kehendak bebas untuk berbuat sesuka hati tidak diperkenankan. Politik sarat kepentingan pribadi hanya mengyokong prinsip demokrasi berpolitik, tanpa demokrasi dan berkeadilan ekonomi.

Sejak remaja Hatta begitu menelaah sebuat ayat suci menyebutkan “Dia (Yusuf) berkata, jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (jujur) dan berpengetahuan”( Q.S:Yusuf:55). Bangsa yang baru berdiri tidak boleh diserahkan pada kelompok orang yang hanya dapat teriak, namun harus juga bisa mengelola. Pilihan itu terbilang aneh untuk sekelas bapak bangsa, namun justru alasan itulah yang membuat Hatta merawat penataan negara dengan baik dan transparan hingga dia dikenang. Sosok yang selalu berusaha tidak membuka identitas berlebihan dari fase-fase awal capaian kenegaraan. Dirinya memahami dengan baik nilai-nilai berdasarkan Islam inklusif, yang menitikberatkan pada kebenaran dan keadilan sosial. Tidak ada relasi kuasa total, yang ada adalah kekuatan rakyat yang tidak bisa dikalahkan ataupun dikamuflasekan. Tidak boleh ada permainan di balik layar, kejelasan adalah sikap kebesaran mental pribadi. Hatta tidak pernah mentolerir siapapun, jabatan, bahkan rekannya sendiri.

Asketisme bagi Korupsi

Asketisme dalam politik biasa diwujudkan sistem kekuasaan yang lebih mengutamakan nilai-nilai kebudayaan dan peradaban di mana hukum menjadi panglima dalam membangun kebudayaan dan peradaban. Terjadilah aktualisasi nilai, etika, moral, dan penguatan etos tingkah laku yang tidak menghendaki merampas atau mengalihkan hak seseorang menjadi milik pribadi (Hatta, 2014). Sebagai wakil presiden pertama, dirinya dapat dianggap kesatria konstitusi yang berjiwa brahmana, resi, atau basah kuyup nilai-nilai profetik. Presiden bertanggung jawab secara etik dan moral membebaskan rakyat dari kemiskinan material dan kultural sekaligus meninggikan eksistensi rakyat menjadi bermartabat.

Walaupun sikap asketis Hatta terlihat dalam tangan dingin kerjanya, bukan berarti dirinya tidak berani bersikap. Kritik atas rekannya Presiden Soekarno yang dianggap telah menjadikan kekuasaan sebagai alat pribadinya, merupakan sikap kesatria dari bilik kursi kekuasaan langsung. Pendangkalan dan pemiskinan politik telah mendegradasi etika kekuasaan serta etika politik kekuasaan sehingga menyuburkan tindakan korupsi (Deliar, 2018).

Politik yang dijalankan dengan mekanisme pasar menggadaikan naluri bahwa politik adalah jalan satu-satunya memejerial organisasi “negara” agar dapat membuat pilihan keputusan atas masalahnya. Rente kuasa elite telah meletakkan pondasi yang tidak menempatkan rakyat sebagai subyek (people based) dan sebagai pusat dari kegiatan ekonomi (people centered) (Macridis & Brown, 1986). Dalam gebyar politik yang bertautan dengan kapitaisme pasar, elite ekonomi maupun politik tidak takut mengadakan kongsi secara transparan untuk menanamkan pengaruhnya.

Miki Amirus Sholeh, lahir di Pamekasan 21 September 1993, menyelesaikan pendidikan sarjana Komunikasi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta magisternya di Universitas Indonesia kajian Cultural Studies. Pernah bekerja sebagai kontributor kolom politik Asumsi.co, Rakyat Merdeka, Prime Comm, tenaga ahli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Media Monitoring Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), serta Kepala tim riset Ide Cipta Research and Consulting (ICRC) hingga sekarang. Dirinya juga aktif di sejumlah organisasi seperti kajian politik perempuan Estetika Institute, Perempuan Mahardhika, dan Pusat Studi Desa Indonesia (PUSDI), DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Beberapa tulisannya pernah dimuat di koran nasional seperti Koran SINDO dan lain-lain. Pernah terlibat dalam penulisan buku bersama Perempuan dan Perubahan dan Hak Politik Perempuan. Dirinya bisa dihubungi melalui melqy93@gmail.com.

Artikel ini meraih Juara I pada Lomba Menulis “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta” yang diselenggarakan Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Awad dalam rangka HUT ke-77 RI dan HUT ke-120 Bung Hatta pada 9-30 Agustus 2022.

Artikel, Berita, PUBLIKASI

Menjaga Uang Rakyat Ala Bung Hatta

Oleh: Janwan Tarigan

Kepergian Mohammad Hatta (bung Hatta) menyisakan rasa kehilangan mendalam bagi segenap rakyat Indonesia. Tepat pada tanggal 14 Maret 1980, 42 tahun silam, Bung Hatta meninggal di usianya ke-77 tahun. Ibu pertiwi kehilangan sosok Bapak Proklamator sekaligus Wakil Presiden Pertama Indonesia; sosok pemimpin jujur nan sederhana, serta pribadi yang selalu berdiri bersama rakyat telah berpulang. 

Suasana haru tatkala kepergian bung Hatta itu dituliskan Iwan Fals dalam lirik lagu berjudul Bung Hatta: “Hujan air mata dari pelosok negeri, saat melepas engkau pergi, berjuta kepala tertunduk haru… Terbayang baktimu terbayang jasamu, terbayang jelas jiwa sederhanamu… Jujur lugu dan bijaksana, mengerti apa yang terlintas dalam jiwa rakyat Indonesia”. Sepenggal lirik tersebut mencerminkan betapa bung Hatta sangat mencintai dan dicintai rakyat Indonesia. (Iwan Fals, 2021). 

Semasa hidup, impian bung Hatta tidak sesederhana lakunya. Ia mencita-citakan kemerdekaan sejati, yaitu terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia. Baginya, makna kemerdekaan tidak semata lepas dari penjajahan, melainkan bagaimana agar bangsa Indonesia mampu mengisi kemerdekaan itu. Atas dasar itulah bung Hatta menggagas dan giat membangun ekonomi kerakyatan (Litbang Kompas, 2019: 2). Tujuannya agar tercipta persamaan dan kesetaraan politik dan ekonomi rakyat Indonesia. Secara tegas bung Hatta menyatakan bahwa demokrasi politik harus dijalankan berdampingan dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan perikemanusiaan dan keadilan sosial (M. Hatta, 1966: 24).

Sayangnya, praktik hari ini berbanding terbalik dengan cita-cita demokrasi ekonomi bung Hatta. Tampak dari lebarnya jurang kesenjangan sosial-ekonomi di Indonesia. Data Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNPK) pada tahun 2019 menyebut “1 persen orang terkaya menguasai 50 persen aset nasional” (Egi Adyatama, 2019). Betapa demokrasi yang sedang berlangsung sudah melenceng dari tujuan semula. Demokrasi kini dibajak-dikuasai segelintir elite penguasa. Kekuasaan diperalat untuk mengakumulasi kapital penguasa, akibatnya korupsi merajalela. Konsekuensi logisnya, korupsi akan melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi. Bagaimana tidak, uang rakyat dan kekayaan alam Indonesia yang seharusnya digunakan bagi kepentingan rakyat justru ditilap demi kepentingan pribadi dan golongan. 

Bung Hatta menyadari betul bahaya korupsi. Oleh karenanya ia begitu serius memberantas korupsi. Bung Hatta tak pernah berhenti melawan setiap penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan menanggung resiko besar (Litbang Kompas, 2019: vi). Karena dengan melawan korupsi berarti membuka jalan keadilan ekonomi.

Menjaga Uang Rakyat

Kisah bung Hatta melawan korupsi tidak perlu diragukan lagi, segala daya upaya ditempuhnya. Ia tidak hanya berkata-kata tapi dibuktikannya dengan perbuatan. Bung Hatta misalnya begitu berhati-hati dalam menggunakan uang rakyat, bahkan untuk urusan kesehatan sekalipun. 

Ada cerita menarik sepulang bung Hatta berobat dari negeri Belanda pada tahun 1971. Saat ia mengembalikan dana sisa akomodasi pengobatan dan perjalanan ke Sekretariat Negara, karena menurut bung Hatta uang sisa itu tetap milik rakyat Indonesia sehingga harus dikembalikan. Padahal, peraturan saat itu mengamanatkan seluruh dana akomodasi yang sudah diberikan tersebut dianggap sah menjadi milik orang yang dibiayai dan tak perlu dikembalikan (Albin Sayyid Agnar, 2020). Begitulah ketatnya bung Hatta dalam menggunakan uang rakyat.

Kekinian, penggunaan uang rakyat oleh pemerintah semakin tidak karuan. Hampir setiap hari kita mendengar kabar korupsi uang rakyat atau anggaran publik (APBN dan APBD). Sejalan dengan itu, hasil penelitian Malang Corruption Watch pada tahun 2022 menunjukkan, bahwa dari 16 kasus korupsi kepala daerah di Jawa Timur sejak 2004‒2021 selalu menyasar uang rakyat yang tertuang dalam APBD (MCW, 2022). Belum lagi secara berkelanjutan dan terang-terangan penggunaan anggaran publik paling banyak terkuras untuk kepentingan birokrasi. Data Kemenkeu tahun 2019-2021 memperlihatkan sebanyak 59 persen belanja daerah dihabiskan untuk belanja operasional birokrasi (Maryono, 2021). Dalam kondisi demikian tentu mencapai tujuan bernegara menjadi sangat sulit.

Peranan anggaran publik memang sangat strategis dalam pembangunan baik dalam konteks nasional maupun di daerah. Anggaran sebagai politik teknis kebijakan pemerintah dapat menggambarkan prioritas pembangunan yang dijalankan pemerintah. Anggaran juga bisa menjadi indikator kualitas demokrasi dalam kacamata partisipasi sebagai roh demokrasi. Berkaitan dengan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan anggaran publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya. Melihat realitas saat ini, anggaran publik masih dikelola secara tertutup dan seolah menjadi rahasia pemerintah. Minimnya partisipasi publik tersebut mencerminkan bahwa kebijakan anggaran belum mementingkan kebutuhan rakyat. Hal itu juga turut membuka ruang-ruang korupsi uang rakyat sebab lemahnya kontrol publik.

Oleh karenanya ke depan, demokratisasi anggaran publik sangat penting dilakukan. Pengelolaan anggaran publik haruslah partisipatif, agar setiap kebijakan pemerintah berdasar dan berasal dari rakyat (otonomi rakyat). Dengan demikian pembangunan dan pelayanan publik bisa tepat sasaran, pun akan menutup celah korupsi. Sepatutnya kita belajar dari bung Hatta perihal bagaimana memaknai dan menjaga uang rakyat. Kini, saatnya kita, rakyat Indonesia, bergotong royong meneruskan perjuangan bung Hatta melawan korupsi. Jasad bung Hatta memang telah tiada, tapi warisan teladan dan gagasannya akan tetap hidup bersemai mengiringi perjalanan Republik. Merdeka!

Referensi:

Janwan Tarigan, lahir pada 01 Januari 1998. Menyelesaikan studi S-1 Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya tahun 2020. Peneliti Malang Corruption Watch (MCW) dan editor naskah buku Intrans Publishing. 

Artikel ini meraih Juara II pada Lomba Menulis “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta” yang diselenggarakan Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Awad dalam rangka HUT ke-77 RI dan HUT ke-120 Bung Hatta pada 9-30 Agustus 2022.

Acara, Agenda, SIARAN PERS

Lomba Menulis Artikel bertema: “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta”

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) mengadakan lomba artikel bertajuk “Gagasan Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta.” Lomba ini dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-120 Mohammad Hatta atau akrab disapa Bung Hatta.

Lomba artikel ini bertujuan untuk menggali gagasan atau pemikiran, prinsip maupun praktik hidup Bung Hatta dalam aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan antikorupsi. Peserta didorong untuk menyelami dan mengaitkannya dengan situasi dan praktik demokrasi, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Dengan mengirimkan artikel untuk mengikuti lomba ini peserta dianggap memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang dibuat oleh panitia. Artikel juara dan artikel terpilih akan diterbitkan di website www.bunghattaaward.org.

Syarat dan Ketentuan

  • Peserta usia 16 – 30 tahun;
  • Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 artikel;
  • Artikel yang dikirim harus merupakan karya orisinil peserta, bukan hasil plagiarisme (karya hasil plagiarisme akan didiskualifikasi);
  • Artikel belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dalam ajang perlombaan lain;
  • Judul artikel bebas asal sesuai tema. Artikel menggali pemikiran atau gagasan, prinsip maupun praktik hidup Bung Hatta dalam aspek demokrasi, HAM, dan antikorupsi serta mengaitkannya dengan situasi sekarang dan proyeksi masa depan;
  • Kutipan/penggunaan data dari pihak lain diperkenankan, tetapi wajib mencantumkan sumber/referensi;
  • Artikel mengikuti gaya peserta/penulis asalkan sesuai dengan kaidah dan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam segi ejaan, tanda baca, pemakaian huruf besar kecil, maupun susunan kata-kata;
  • Artikel diketik dalam bentuk Ms.Word. Panjang artikel 600 – 800 kata (=2-3 halaman); font “Times New Roman,” font size “12PT,” spasi “1,5), batas pengetikan: 4433;
  • Artikel tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, menganjurkan tindakan kekerasan, menyudutkan kelompok atau golonga tertentu, dan menyiarkan kebencian atau tidak memenuhi ketentuan penulisan artikel di atas;
  • Artikel yang dikirim dilengkapi dengan ringkasan profil singkat penulis;
  • Hak cipta artikel tetap menjadi milik penulis. Semua isi artikel baik berupa teks, tabel, maupun foto yang dikirim adalah tanggungjawab penulis sepenuhnya;
  • Segala tuntutan atas keaslian artikel menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada tuntutan terhadap keaslian artikel terbukti benar maka panitia berhak mendiskualifikasi artikel dan mencabut gelar juara peserta;
  • Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat
  • Pendaftaran lomba artikel GRATIS.

Pengumpulan Karya

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload artikel secara lengkap melalui: bit.ly/LombaArtikelBungHatta
  • Pengumpulan artikel mulai dari 9 – 24 Agustus 2022

Linimasa

  • Pendaftaran dan pengumpulan karya : 9 – 24 Agustus 2022
  • Penjurian : 25-30 Agustus 2022
  • Pengumuman juara : 31 Agustus 2022

Aspek Penilaian

  • Kesesuaian dengan tema (keselarasan dan fokus tulisan seputar tema besar yang ditentukan);
  • Gaya penulisan (alur penulisan, diksi, dan tata bahasa);
  • Kualitas dan value artikel (kedalaman, kemenarikan, dan nilai guna yang dimiliki artikel).

Tim Juri

  • SABIR LALUHU, Wartawan Senior Sindo & Penulis Buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” dan “Membendung Korupsi Demi Negeri”

  • TATANG HIDAYAT POHAN, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Labuhanbatu & Kawan Bung Hatta

  • KORNELES MATERAY, Peneliti BHACA

Hadiah

  • Juara 1 = Rp.1.000.000 + Merchandise
  • Juara 2 = Rp. 750.000 + Merchandise
  • Juara 3 = Rp. 500.000 + Merchandise
Donasi