Hubungi Kami
Artikel

Masalah Konstitusi Dalam Penanganan Covid-19

Saat ini bangsa-bangsa di dunia tengah dihadapkan dengan pandemi corona. Data WHO dan John Hopkins University & Medicine menyebutkan bahwa lebih dari 400.000 orang yang terkonfirmasi positif corona dan lebih dari 16.000 orang meninggal dunia di mana wabah ini telah menyebarkan ke 196 negara atau teritorial per 25 Maret 2020. Tentunya, jumlah ini masih berpotensi terus bertambah. Dalam negeri, pasien wabah Covid-19 melonjak drastis sejak 2 Maret lalu. Penyebaran virus asal Wuhan ini memang luar biasa cepat dan tanpa pandang bulu. Virus ini bak pembunuh senyap karena terkadang gejalanya tak terlihat secara kasat mata. Orang yang kelihatannya sehat, tapi terinfeksi corona kerapkali tidak menyadarinya. Oleh karena itu, penanganan yang luar biasa, sistematik dan terpadu diperlukan dari pemerintah dibantu seluruh rakyat Indonesia.

Pelbagai upaya pemerintah yang didukung masyarakat telah dilakukan. Sembari kita bergotong-royong untuk memulihkan keadaan saat ini, kita juga dapat mengevaluasi diri dan kerja-kerja pemerintah secara berkesinambungan. Bagaimanapun juga dalam skala besar, persoalan penanganan Covid-19 ini menyisahkan banyak sekali catatan kritis dan hal itu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Salah satunya adalah sudut pandang konstitusi. Menurut penulis, persoalan konstitusi dalam konteks ini adalah kesadaran aparatur pemerintahan untuk menginsersikan substansi konstitusi menghadapi masuknya wabah Covid-19 di Indonesia. Masalah konstitusi ini utamanya terjadi sebelum dan pekan awal ditemukannya kasus positif corona serta sebagian lagi masih berlangsung saat ini.

Pertama, sikap pejabat-pejabat pemerintahan yang cenderung menolak mentah-mentah atau mengabaikan fakta bahwa virus corona mengintai semua spesies manusia. Padahal senyatanya virus ini telah menyebar secara eksponensial. Mereka terkesan menutup mata pada fakta empirik dan saintis keberadaan virus corona. Singkatnya, ada sikap penolakan atau proses penolakan terhadap wabah tersebut. Kedua, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif di bidang pariwisata, membiayai buzzer/influencer, menggenjot investasi, hingga terus membahas regulasi omnibus law cipta lapangan kerja.

Jauh sebelum masuk ke Indonesia, Covid-19  telah menyebar hampir di seluruh China. Ribuan manusia meregang nyawa dan aktivitas ekonomi lumpuh di negeri tirai bambu itu. Wabah lantas menjalar ke berbagai belahan dunia dan sangat terasa dampak globalnya. Namun, pemerintah Indonesia jauh dari kata siap melawan. Seharusnya langkah pencegahan dari awal masif dilakukan. Karena ini wabah yang mengancam kehidupan dan sebagaimana diperintahkan konstitusi pemerintah harus selalu siap melindungi negara dan rakyat.

Perspektif konstitusi dimaksud ditemukan pada Preambule UUD 1945 alinea IV berbunyi “dibentuknya negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Kalau saja pemerintah menganggap keselamatan rakyat penting, maka prioritas utama kerjanya adalah melindungi rakyat. Hal ini juga sesuai dengan adagium yang pernah diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero yaitu “Salus populi suprema lex esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itu artinya segala hal yang tidak berhubungan dengan keselamatan rakyat dihentikan sementara.

Persoalan konstitusi berikutnya adalah hak hidup yang rasanya terus terancam karena corona (data per 24 Maret 2020: 55 orang meninggal dunia). Hak hidup termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (1) disebut sebagai hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Kemudian, hak untuk sehat dan hak atas fasilitas/pelayanan kesehatan yang layak, hak untuk tidak disiksa (dalam konteks ini secara psikologis), hak atas rasa aman dan nyaman. Dalam kacamata konstitusi murni, dapat dikatakan hak-hak tersebut telah terlanggar. Sejatinya, hak-hak itu dipenuhi, dijaga dan diproteksi eksistensinya oleh pemerintah sebagai pengejawantahan perintah Pasal 28I ayat (4) menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Korban jiwa akibat corona berpotensi terus bertambah. Fatality rate Indonesia disebut tertinggi kedua di dunia hingga hari ini. Memang ketika mengevaluasi seperti ini menjadi tidak berlebihan menganggap aparatur pemerintahan buta alias menabrak konstitusi ketika dihadapkan dengan penyebaran Covid-19. Namun, pelbagai upaya sudah dilakukan. Kita juga tidak tahu bencana ini akan berakhir kapan.

Hal penting patut menjadi fokus pemerintah ke depan adalah pemulihan dan pencegahan. Pencegahan tidak hanya untuk daerah yang sudah positif Covid-19, tapi juga yang belum.  Selama keadaan belum membaik, kiranya pengutamaan untuk perlindungan dan keselamatan kolektif rakyat Indonesia. Semoga aparatur pemerintahan dalam keadaan apapun menjadikan konstitusi sebagai pedoman bertindak dan bersikap untuk melayani negara dan rakyat dengan baik. Mari kita saling mendukung, mencegah, dan mengobati luka karena corona. Kita kuat dan tak terhentikan. #BERSATULAWANCORONA

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Donasi