Hubungi Kami
Artikel, Berita

Mengapa Menolak Pembebasan Napi Korupsi

Niat Menteri Hukum dan HAM melakukan pembebasan bagi narapidana korupsi menuai perdebatan. Setelah melepaskan ribuan  narapidana umum, melalui percepatan asimilasi dan integrasi. Berhembus kabar, napi korupsi berusia minimal 60 tahun akan dibebaskan. Tentu terlebih dahulu melalui revisi PP 99 Tahun 2012.

Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan seperti remisi dan pembebasan bersyarat diperketat setelah berlakunya PP99/2012. Bukan berarti diskriminasi atau bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. Akan tetapi, langkah ini sebagai upaya membuat jera pelaku korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM Berat, dan kejahatan transnasional terorganisir. Di saat yang sama, pengetatan diharapkan agar masyarakat tidak mau melakukan hal serupa.

Alasan Yasonna

Terdapat sedikitnya tiga alasan mengapa Menteri Hukum dan HAM berinisiatif untuk membebaskan narapidana korupsi. Pertama, mencegah penyebaran virus Covid 19. Langkah antisipasi diambil dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Dalam konsideran menimbang menyatakan bahwa Covid 19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelematan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Langkah konkritnya dengan keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Tidak tanggung-tanggung proses asimilasi dan hak integrasi akan diberikan kepada 30.000 sampai 35.000 Narapidana se Indonesia.

Kedua, alasan over kapasitas. Salah satu upaya mengantisipasi virus corona dengan cara social distensing. Menjaga jarak antar satu orang dengan orang disekitarnya. Melihat tingkat hunian di Lembaga Pemasyarakatan tentu langkah tersebut tidak bisa terwujud. Ketiga, alasan kemanusiaan. Penyebaran virus corona yang sudah menyebabkan ratusan ribu orang meninggal seluruh dunia. Data gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 Indonesia terkonfirmasi positif 2.491 orang, sembuh sebanyak 192 orang dan meninggal dunia 209 orang (7/4/2020). Atas dasar itulah, Yasonna dalam pernyataan disejumlah media, bahwa tindakan mengeluarkan narapidana termasuk niatan membebaskan napi korupsi usia minimal 60 tahun ke atas demi kemanusiaan.

Empat Alasan Penolakan

Menelisik perkembangan isu revisi PP99/2012, meskipun pemerintah melalui Menko Pulhukam Prof. Mahfud secara tegas menepis niatan Menteri Hukum dan HAM. Ada enam alasan mengapa kita musti menolak revisi PP/99/2012. Pertama, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Termaktub dalam penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka korupsitidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Nah, cara yang luar biasa itu termasuk dengan adanya pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Kedua, setelah berlakunya PP99/2012 sudah ada beberapa kali dilakukan pengujian secara materil (Judicial Review). Pada tahun 2013, seorang terpidana korupsi mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Atas dasar bahwa syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, pelnggaran HAM Berat, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional teroganisir sebagaimana diatur dalam PP99/2012 bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setali tiga uang, pada tahun 2017 narapidana OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryana Karno mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, baik judicial review ke MA maupun MK menyatakan menolak gugatan para pemohon. Artinya sudah ada dua jurisprudensi yang menolak bila dikatakan bahwa PP99/2012 diskriminatif.

Ketiga, mengenai overkapasitas di Lapas. Alangkah naif bila tingginya tingkat hunian disebabkan karena napi korupsi. Berdasarkan data per februari 2020 tercatat 204.393 orang, napi khusus berjumlah 144.822 orang. Khusus napi korupsi hanya berjumlah kurang lebih 4.552 orang. Atau dengan kata lain, tidaklah signifikan mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Masih lebih rasional bila yang dibebaskan adalah napi umum dan narkotika. Terkonfirmasi untuk napi khusus paling banyak Lapas dihuni oleh napi narkotika, yang terdri dari pengedar/bandar berjumlah 138.052 orang dan pengguna berjumlah 446.740 orang.

Selain itu, solusi mengurai overkapasitas di Lapas harusnya dengan mengurangi kriminalisasi atas suatu perbuatan. Menerapkan pidana denda harian untuk mengganti pidana penjara bagi tindak pidana umum yang diancam pidana penjara 1,5 tahun ke bawah. Terakhir dengan menghilangkan pidana penjara bagi pengguna narkotika (bukan bandar/pengedar), cukup dengan rehabilitasi dan membayar denda. Meskipun keseriusan dari pemerintah sendiri untuk mengurangi overkapasitas di Lapas, ibarat jauh api dari panggang. Melihat RKUHP yang sementara digodok saat ini.

Keempat, bila betul pembebasan napi didasarkan atas prinsip kemanusiaan. Maka idealnya adalah Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan semua narapidana di lembaga pemasyarakatan. Nanti, setelah virus corona hilang baru para narapidana di kembalikan ulang ke Lembaga pemasyarakatan. Lamanya napi di luar wajib diganti setelah proses pengebalian (penangguhan pemidanaan). Bukankah prinsip kemanusiaan bersifat universal tidak diskriminatif. Apalagi cenderung berpihak kepada koruptor!

Jupri, SH.MH, Akademisi UNISAN & Pengurus DPD KNPI Provinsi Gorontalo serta Kawan Bung Hatta Gorontalo. Tulisan ini pertama kali terbit di Gorontalo Post, 8 April 2020

Donasi