Hubungi Kami
Artikel

KPK & Negeri Para Mafioso

Berbagai serangan balik (corruptors fight back) untuk melemahkan lembaga antirasuah, datang silih berganti. Mulai dari upaya menyabotase legal substance lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Memasukkan kuda troya di tubuh KPK. Hingga cara paling picik, menyiram mata penyidik Novel Baswedan. Peristiwa hukum yang penegakannya ikut gelap gulita.

Operasi senyap melumpuhkan KPK kembali dihembuskan oleh Parlemen. Tok” bunyi palu menandai masuknya Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam program legislasi nasional. Di tengah menguatnya energi publik menolak sejumlah Capim KPK bermasalah. Tentu, upaya revisi UU KPK bukan untuk menguatkan, melainkan melemahkan.

Melumpuhkan KPK

Terkait langkah revisi tersebut, ada upaya sistematis mematikan semangat pemberantasan korupsi. Spirit melawan para Mafioso perampok uang rakyat, dimana KPK sebagai ujung tombak perlawanan. Adapun poin-poin yang berpotensi besar melemahkan KPK yakni: Pertama, Pegawai KPK adalan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (vide: Pasal 1 angkat 7). Artinya, bila ada pegawai yang melakukan kritik baik kepada pemerintah maupun pimpinan KPK seperti yang selama ini dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berpotensi untuk diberhentikan atau tidak memperpanjang perjanjian kerjanya. Walhasil Wadah Pegawai yang militan menolak dipimpin oleh orang-orang bermasalah akan tinggal kenangan.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah “lembaga Pemerintah Pusat” yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (vide: Pasal 1 angka 3). Kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintah. Artinya, KPK tidak sederajat lagi dengan Presiden tetapi berada di “ketiak” Presiden. Maka siapa yang berkuasa, dialah pengendali KPK. Di saat yang sama, KPK ke depan juga akan lebih mudah untuk diangket oleh DPR. Bandingkan dengan UU KPK sekarang, tegas menyatakan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Ketiga,  KPK memiliki tambahan tugas baru. Bila sebelumnya KPK hanya bertugas melakukan koordinasi, supervisi, monitoring, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam revisi Pasal 6 UU KPK ditambahkan tugas tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, banyak putusan praperadilan yang “aneh” harus dilaksanakan KPK. Contohnya putusan Praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka Boediono dalam perkara Bank Century dan putusan praperadilan memerintahkan KPK untuk menerbitkan SP3. Padahal kita ketahui bersama, penetapan  tersangka haruslah didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah, bukan berdasarkan perintah pengadilan. Termasuk perintah mengeluarkan SP3, dimana KPK tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Keempat, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara; “dan/ atau” menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 Miliar. Bila tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 1, maka KPK “wajib” menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Kepolisian dan/ atau Kejaksaan Agung (vide; Pasal 11 ayat 2). Artinya, KPK tidak boleh lagi menangani perkara di bawah 1 Miliar yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara. Walaupun perkara tersebut mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Sungguh ada upaya menutup ruang bagi KPK agar tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan. Misalnya mantan ketua Partai yang juga penyelenggara negara hanya menerima suap Rp. 325 juta. Mereka terlalu sempit memaknai frasa korupsi. Ini bukan soal jumlah, tetapi soal perilaku.

Kelima, dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Penyitaan dan pengeledahan harus seizin Dewan Pengawas. Dewan yang dipilih oleh DPR atas usulan Presiden. Artinya KPK sudah tidak independen lagi dalam melaksanakan kewenangan di bidang penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, potensi bocornya informasi penyadapan, penyitaan dan penggeledahan juga besar.  Belum lagi, Dewan Pengawas bisa menolak izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Sudah menjadi rahasia umum, anggota DPR baling berharap menghapuskan penyadapan?

Keenam, penuntutan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sebagaimana Pasal 12A RUU KPK yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketujuh, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Kewenangan ini berpotensi terbuka praktik “dagang sapi” dalam penangana perkara korupsi. UU KPK sekarang, tidak memberikan kewenangan KPK menerbitkan SP3, pada prinsipnya agar KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Terakhir, menghapus Penyidik Independen KPK (vide:Pasal 45). Terlihat jelas ada upaya melumpuhkan kerja-kerja penindakan KPK. Mendesain agar KPK tergantung pada penyidik lembaga penegak hukum lain. Sekali lagi, agar KPK tidak bertaring.

Ciri Negeri Mafioso

Poin pelemahan KPK lewat revisi UU KPK di atas, merupakan serangan sistematis mematikan lembaga antirasuah. Semakin menguatkan dugaan lahirnya negeri para Mafioso meminjam istilah Denny Indrayana. Suatu negara yang menganut corak kleptokrasi. Perilaku koruptif menjadi membudaya atau dipandang lumbah. Para pengemplang pajak diampuni lewat Tax Amnesty. Pelaku perampok uang negara dilindungi atas dasar pengakuan Hak Asasi Manusia, tanpa melihat kita (rakyat) sebagai korban. “Yah” kleptokrasi, ciri pemeritahan yang dikuasai maling.  Kini KPK tumpuan kita pun akan dibumi hanguskan. Para Mafioso nan brutal akan mematikan harapan kita akan Indonesia bebas korupsi. Pada titik ini, kita yakin Presiden Jokowi pasti tampil di depan menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan sistematis. Seiya-sekata dengan Nawa Cita bahwa “Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformsi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kami akan memprioritaskan pemberantasan korupsi secara konsisten”. Karena kita percaya, Indonesia bukan negeri para Mafioso.

#SaveKPK

Jupri, S.H., M.H. Dosen Unisan & Pengurus DPD KNPI Provinsi Gorontalo serta Kawan Bung Hatta Gorontalo

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Gorontalo Post edisi 7 September 2019

Artikel

Menyabotase Pemberantasan Korupsi

Indonesia merdeka sudah 74 tahun. Usia yang sudah cukup matang dalam menata kehidupan berbangsa dan bertanah air. Namun, sampai detik ini tujuan kita bernegara belum jua terwujud. Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Api masih jauh dari panggang!

Salah satu akar persoalan, massifnya perilaku koruptif. Menggarog uang negara dari seluruh lembaga kekuasaa. Baik eksekutif, legisatif dan paling memiriskan kekuasaan yudikatif. Ia seharusnya mengadili, justru ikut menyeburkan diri dalam kubangan korupsi. Contohnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum Jaksa di Yogyakarta baru-baru ini.

Olehnya, setiap suksesi Kepala Negara. Visi pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas. Tak terkecuali masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Melalui kristalisasi Nawa Cita pada poin (1) menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hokum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Poin (5) membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya. Kedua poin Nawa Cita dari sembilan poin tersebut akan terealisasi, bila pemberantasan korupsi konsisten dilakukan oleh pemerintah.

Upaya Menyabotase

Berhasil tidaknya pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemerintah, sangat ditentukan oleh hukumnya sendiri dan penegak hukumnya. Dalam teori sistem hukum yang diperkenalkan Lawrence M Friedman, kedua variabel tadi lazim disebut legal substance dan legal structure.

Upaya menyabotase dari segi legal substance terkonfirmasi dari “pemaksaan” mengsahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dimana Dewan Perwakilan Rakyat mendorong RKUHP disahkan pertengahan bulan September 2019. RKUHP yang telah memasukkan sejumlah tindak pidana khusus, yang selama ini diatur tersendiri dalam undang-undang.

Khusus delik korupsi dalam RKUHP mengalami perubahan yang sangat signifikan. Alih-alih pro pemberantasan korupsi, malah terihat jelas pro penggarong uang negara. Pertama,  jenis-jenis pidana tambahan. Adapun pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/ atau tagihan, pengumumamn putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat (Vide: Pasal 66 ayat 1 RKUHP).

Sangatlah jauh berbeda dengan pidana tambahan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana dari tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentunya sangat pro pemberantasan korupsi. Mulai dari menganut konsep pengembalian aset (asset recovery) terlihat pada pembayaran uang pengganti dan luasnya makna perampasan barang. Di saat yang sama juga menimbulkan efek jera terhadap koruptor karena pencabutan hak termasuk penghapusan hak yang dapat diberikan kepada pemerintah kepada terpidana. Artinya adalah penghapusan hak pemberian remisi  bisa dikenakan kepada terdakwa, melalui putusan pengadilan.

Akan tetapi, bila RKUHP jadi disahkan pertengahan bulan September, maka pidana tambahan tidak berlaku bagi pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU Tipikor.  Sebab telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal-pasal tersebut mengacu ke tindak pidana korupsi dalam KUHP baru. Walhasil KPK akan tunduk pada jenis-jenis pidana yang diatur dalam Buku Kesatu KUHP tersebut.

Kedua, menghapus dan meringankan pidana denda. Ancaman pidana denda pada sejumlah pasal yang dicabut dalam UU Tipikor karena dimasukkan ke dalam RKUHP mengalami perubahan. Yakni dihapusnya denda minimum pada Pasal 11 UU Tipikor dan makin ringannya pidana denda minimum bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, menjadi denda paling sedikit 10 Juta. Padahalnya sebelumnya denda paling sedikit 200 juta dan 50 juta.

Berikutnya, upaya menyabotase dari segi legal structure. Operasi senyap melumpuhkan KPK dengan cara meloloskan capim KPK yang memiliki track record buruk. Mulai dari ketidakpatuhan dalam  pelaporkan LHKPN, dugaan menerima gratifikasi, dugaan melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas di KPK, sampai meloloskan seseorang yang pernah menghambat kerja KPK. Anehnya lagi Pansel KPK tetap ngotot bahwa 20 nama yang lolos sangat dibutuhkan oleh KPK. Suatu ironi dalam pemberantasan korupsi.

Presiden Harus Bersikap

Pada kondisi darurat pemberantasan korupsi. Maka Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan harus bersikap tegas. Nawa Cita pada poin (1) dan poin (5) akan terealisasi. Caranya, Pertama Presiden kembali menunda mengsahkan RKUHP atas dasar tidak pro pemberantasan korupsi. Atau menghapus Bab Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP baru.

Kedua, mengevaluasi Pansel KPK kalau perlu melakukan perombakan. Atas dasar pertimbangan 20 capim KPK hasil seleksi, masih ada beberapa yang memiliki rekam jejak buruk tapi diloloskan. Buruknya hasil seleksi, disebabkan karena Pansel KPK memiliki konflik kepentingan. Mulai dari tenaga ahli lembaga penegak hukum lain sampai ada pansel berstatus pengacara perkara korupsi, yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena bagaimana mungkin membersihkan lantai kotor dengan menggunakan sapu kotor.


JUPRI, S.H, M.H.
Dosen Unisan & Pengurus DPD KNPI Prov. Gorontalo serta Kawan Bung Hatta Gorontalo

Tulisan ini pertama kali terbit di Gorontalo Post edisi 29 Agustus 2019

Donasi