Perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) adalah organisasi non-profit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa. Bahwa di tengah kehidupan yang korup, ternyata masih ada segelintir orang yang teguh memegang prinsip kejujuran, dan sedapat mungkin menentang korupsi di lingkungannya. Mereka adalah benih-benih perubahan yang perlu terus dipupuk dan disiram agar tumbuh menjadi besar, dan bersamaan dengan itu kepeloporan, gagasan, dan upaya-upaya nyata mereka perlu disebarluaskan agar menjadi teladan dan perhatian bersama.
Perkumpulan BHACA berdiri pada 9 April 2003. Nama Bung Hatta dipilih karena beliau adalah figur bapak bangsa yang memberi teladan untuk berperilaku jujur dan baik dalam hubungan pemerintahan maupun dalam kehidupan seharihari. Bung Hatta juga sepanjang hidupnya tak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan itu beliau harus menanggung resiko yang tidak ringan.
Anugerah BHACA diberikan setiap dua tahun sekali yaitu pada bulan Desember di sekitar peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional setiap tanggal 9 Desember. Dalam situasi tidak dapat ditemukan seseorang yang dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka penganugerahan dapat ditangguhkan. Proses penjaringan dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan Agustus, dilanjutkan dengan proses verifikasi hingga bulan November. Pengumuman peraih anugerah BHACA dilakukan pada awal bulan Desember.
Peraih anugerah ini adalah mereka yang dikenal sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria dasar sebagai berikut:
Pada setiap tahun pemberian BHACA, Steering Committee akan menentukan sektor mana saja yang akan menjadi fokus penyeleksian.
1. Untuk mendapatkan calon penerima anugerah yang layak, akan dilakukan upaya penyebarluasan informasi di media sosial, formulir online untuk mengajak partisipasi publik, serta permintaan kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis, dan civil society;
2. Periode penjaringan mulai dari Januari hingga akhir Juni.
1. Diusulkan oleh orang lain atau lembaga yang kredibel.
2. Anggota Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Seleksi tidak boleh mengusulkan calon; setiap calon yang diusulkan wajib melampirkan biodata calon, dan bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan kriteria penerima calon.
Panitia Seleksi akan melakukan pemeriksaan administratif kepada para calon penerima anugerah yang telah masuk daftar. Bagi calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan, tidak akan diteruskan ke Dewan Juri.
1. Penilaian para calon yang telah memenuhi kriteria dilakukan oleh Dewan Juri yang telah terpilih;
2. Penilaian dan penentuan penerima anugerah sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Juri dan tidak bisa digugat.
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah sepenuhnya digalang dari masyarakat secara pribadi atau kelembagaan. Hal ini dimaksudkan agar penghargaan ini benar-benar datang dari masyarakat.
Bersifat terbuka bagi siapa saja dan tidak ada batasan nominal nilai sumbangan.