Hubungi Kami

Kurang lebih dua bulan kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung bergulir. Hal-hal aneh dan mengganjal terus-menerus menguak. Dugaan bahwa kasus ini sarat konflik kepentingan di institusi Adhyaksa tak terelakan lagi. Publik pun memandang skeptis. Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambilalih kasus ini berdengung kencang.

Pengambilalihan tentu saja harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan obyektif. Menurut hemat Penulis, terdapat dua alasan untuk mengambilalih perkara ini, yaitu berdasarkan fakta-fakta adanya potensi besar konflik kepentingan dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Konflik Kepentingan

Fakta-fakta terkait potensi konflik kepentingan tercermin dari beberapa hal. Pertama, wacana bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dan terbitnya Pedoman No. 7 Tahun 2020 yang melarang pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali atas atas izin Jaksa Agung di tengah memuncaknya suhu penanganan perkara. kedua hal ini telah dibatalkan. Meskipun begitu, terasa aneh sehingga wajar bila begitu banyak spekulasi. Mengapa baru sekarang terbit pedoman tersebut? Apakah Kejaksaan Agung ingin membantu dan/atau melindungi terduga pelaku kejahatan? Sebab, ketentuan bantuan hukum kepada Jaksa hanya diberikan untuk kasus yang berkaitan dengan tugas dan profesi jaksa tersebut.

Apakah Jaksa yang terlibat dalam persekongkolan untuk korupsi sama dengan menjalankan tugas profesinya? Tentu tidak. Seandainya pun, ada pedoman tersebut, seharusnya berlaku prospektif sesuai dengan prinsip non-retroaktif. Mengingat korupsi adalah sebuah kejahatan dengan tingkat kerusakan yang dahsyat. Di masa yang akan datang pedoman seperti ini juga wajib memperhatikan sifat kejahatan khusus. Artinya, mesti ada stratifikasi perlakuan terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kedua, munculnya nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pusaran perkara menyusul kabar bahwa Jaksa Pinangki pernah dua kali melakukan pemanggilan video kepadanya setelah bersepakat dengan Joko Tjandra untuk membayar AS$10 juta sebagai imbalan dalam rangka pengurusan fatwa di MA terkait proses Pengujian Kembali kasusnya. Foto kebersamaan Pinangki dan Joko Tjandra kini telah beredar luas di media sosial.

Jaksa Agung sendiri telah menyatakan ia tidak terlibat. Kendatipun demikian, informasi ini tetap perlu didalami. Pendalaman ini rasanya tidak bisa bebas dilakukan tim penyidik di Kejaksaan Agung karena ada nama pimpinan lembaga di sana. Guna menghilangkan beban di pundak atau keengganan karena faktor relasi atau ketokohan, maka haruslah diambilalih pihak luar yakni KPK.

Sejauh ini, pelaku-pelaku yang terlibat mulai terlihat dari pengusaha, penegak hukum dan politisi, tetapi mereka ini semua rerata adalah pelaku level bawah. Kasus ini bisa dikategorikan corruption by design (korupsi yang dirancang terlebih dahulu). Semua corruption by design mengandalkan kekuasan baik dalam ranah ekonomi, politik hingga yustisil. Dengan kata lain, ini kasus korupsi kelas kakap. Segala keputusan patut diduga disetujui pejabat level atas (baca: atasan). Karena itu, mereka yang berada di level atas juga segera diperiksa demi terangnya perkara ini.

Ketiga, Kejaksaan Agung hingga kini masih berfokus soal dugaan penerimaan uang. Dari informasi yang ada, penyidik mengejar aliran uang (follow the money). Ini baik adanya. Tetapi jangan juga berkutat di situ saja. Semua informasi dan/atau petunjuk sekecil apapun yang timbul dalam pemberitaan skandal ini, patut digali. Jangan juga memberi rentang waktu terlalu lama. Kelengahan aparat adalah pintu keluar bagi pelaku kejahatan entah berlari, menghilang, atau melindungi diri.

Keempat, tertutupnya akses kepada Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Pinangki. Alasan Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Komisi Kejaksaan sejak awal mulai pro-aktif mengawal kasus ini. Menurut wewenang yang dimilikinya, Komisi Kejaksaan antara lain berwenang memanggil dan memintai keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaraan peraturan kedinasan Kejaksaan, atau melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini disebut-sebut telah melakukan 50 kali perjalanan ke luar negeri selama 2019–2020 tanpa izin atasan. Dengan indikasi ini sudah menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Kejaksaan memeriksanya atau turut membongkar masalah ini sesuai area kewenangannya. Peranan ini sejalan dengan gagasan terbentuknya Komisi Kejaksaan.

Terbentuknya Komisi Kejaksaan tidak luput dari kondisi empiris institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Di sisi yang lain lembaga ini masih diliputi berbagai permasalahan internal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Abuse of power seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Komisi Kejaksaan hadir dan dibentuk dengan harapan dapat mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mendorong pembenahan kelembagaan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (lihat, Pultoni: 2017).

KPK Bisa Masuk

Dari penjabaran di atas, Penulis memandang kondisi saat ini membelenggu Kejaksaan Agung. Hal-hal di atas, bila ditelaah bersifat substansial. Kasus ini bukan tentang institusi Kejaksaan semata, tetapi nama penegakan hukum. Pengambilalihan dan/atau penyerahan kepada KPK adalah pilihan yang tepat.

Wewenang pengambilalihan kasus oleh KPK diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Penulis, KPK bisa masuk dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e. Ketentuan tersebut berbunyi: huruf d “penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi”; huruf e “hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.”

Pengambilalihan dan/atau penyerahan kasus Jaksa Pinangki ke KPK malah meringankan beban Kejaksaan Agung apalagi saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus korupsi besar. Lagi pula, KPK juga berwenang menangani perkara yang melibatkan Jaksa karena sebagai penegak hukum memang menjadi subyek penanganan KPK (vide, Pasal 11 ayat (1) huruf (a)). Sebaiknya, justru KPK yang tidak perlu menunggu alias pro-aktif saja mengambilalih.

Penulis kira dalil-dalil pengambilalihan sudah cukup. Dalam optik penegakan hukum obyektif, norma yang hendak ditegakkan mencakup pengertian formal dan materiil. Sederhananya, tidak hanya karena melanggar peraturan tertulis, tetapi juga nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Mudah-mudahan dengan mengambilalih, penyelesaian lebih menyeluruh, signifikan, dan mampu membersihkan semua yang terlibat.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Tulisan ini pertama kali terbit di Kolom www.hukumonline.com edisi 9 September 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Donasi