Hubungi Kami

 A. Pendahuluan

Menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perihal fungsi adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Barda Nawawi Arief (2005), Polri dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian). Penegakan hukum mensyarakat polisi harus berdiri di atas hukum. Sedangkan, dari sisi pelayanan polisi harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Acapkali kedua hal ini belum dapat dipenuhi dengan baik sehingga menimbulkan gap dalam implementasinya. Karena itu, pelaksanaan fungsi kepolisian harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun.

Adanya kepolisian merupakan salah satu pilar penyangga negara hukum. Mendasarkan pada konsep negara hukum yang diungkapkan Julius Stahl, negara hukum (rechtstaat) paling tidak mencakup 4 (empat) elemen penting, yaitu: (1) perlindungan hak asasi manusia; (2) pembagian kekuasaan; (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan (4) peradilan tata usaha negara. Sedangkan A.V Dicey (the rule of law) menguraikan adanya tiga ciri penting, yakni (1) supremacy of law; (2) equality before the law; (3) due process of law. Peran penegakan hukum adalah peran kunci karena merupakan standar maju mundurnya indeks negara hukum dan aspek hak asasi manusia serta indeks persepsi korupsi dalam sebuah negara. Penegakan hukum semestinya adressatnya ada pada masyarakat yaitu bagaimana hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat bukan sekadar menyesuaikan masyarakat dengan hukum.

Kepolisian sebagai salah satu lembaga yang membawahi sektor penegakan hukum selama ini belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terbukti dari masih kerapkali muncul permasalahan internal dan eksternal. Masalah internal berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, kepegawaian, hingga keberpihakan lembaga sehubungan dengan fungsinya. Sedangkan, masalah eksternal terkait dengan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat sendiri. Permasalahan seperti kurangnya akuntabilitas penanganan perkara, anggota kepolisian yang tidak berintegritas, meningkatnya anggota Polri yang menduduki jabatan publik serta menurunya kinerja pemberantasan korupsi serta tindakan represif yang seringkali melibatkan anggota Polri sudah menjadi masalah yang “lumrah” terjadi dan menuai kritisisme dalam beberapa waktu belakangan ini. Secara filosofis, masalah-masalah tersebut bertentangan dengan cita-cita penegakan hukum yang berintegritas.

B. Tujuan Diskusi
Secara umum tujuan diskusi ini untuk mengupas permasalahan-permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum dan institusi kepolisian yang akan menjadi tanggungjawab Kapolri baru.

 C. Hasil yang Diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dari diskusi ini, yaitu:

  • Terpetakannya permasalah-permasalahan penegakan hukum dari sisi  korupsi, pandemi, dan hak asasi manusia;
  • Menjadi bahan perbaikan bagi Kapolri baru

 D. Sasaran Peserta
Sasaran peserta diskusi ini adalah mahasiswa, dosen, pengamat hukum, pengamat kepolisian, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat umum yang memiliki kepedulian atau tertarik terhadap isu-isu penegakan hukum dan kelembagaan penegak hukum

E. Narasumber
Adapun narasumber dalam diskusi ini, yakni:

  • Kurnia Ramadhana, S.H. – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW)
  • Iftitahsari, S.H., M.Sc – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

F. Metode dan waktu
Diskusi akan dilakukan secara daring melalui aplikasi video conferencing Zoom dan disiarkan langsung melalui Facebook Bung Hatta Award.
Hari & tanggal   : Kamis, 21 Januari 2021
Waktu                : 13.00 – 15.00 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Donasi