DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU ini dianggap sarat kepentingan politik karena prosesnya yang cepat dan tak partisipatif serta tidak memuat hal yang substansial terkait penguatan kelembagaan MK. Praksis revisi dinilai merupakan kado bagi para hakim yang saat ini sedang menjabat.
Untuk mendiskusikan hal tersebut, Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengadakan diskusi berjudul “Kontroversi Revisi UU Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya” dengan dua narasumber, yaitu: (1) Violla Reininda (Koordinator Bidang Konstitusi dan Kenegaraan KoDe Inisiatif) dan Agil Octaryal (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia – PSHK).
Agil membuka pandangannya dengan melihat sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi. Keberadaan MK merupakan perwujudan dari pandangan M. Yamin yang pertama kali dikemukannya dengan menawarkan 6 (enam) gagasan berkaitan dengan lembaga negara tingkat pusat di Indonesia atau the six Power of the Republic of Indonesia ketika berdebat di BPUPKI. Yamin ketika itu mengusulkan suatu lembaga yang diberi nama Balai Agung atau Mahkamah Agung yang tugasnya adalah untuk melakukan pengujian atau bahasa Yamin ketika itu adalah membanding suatu produk hukum dalam hal ini undang-undang terhadap undang-undang dasar yang dikenal hari ini dengan istilah judicial review. Praktek ini dimunculkan oleh Yamin ketika melihat beberapa praktik judicial review yang terjadi di Supreme Court Amerika Serikat dan Austria. Gagasan Yamin ditolak oleh Soepomo ketika itu. Alasan Soepomo menolak bukan karena menolak gagasan itu melainkan lebih karena persoalan teknis. Soepomo mengatakan bahwa Indonesia merdeka belum memiliki hakim yang mampu untuk melakukan fungsi tersebut dan kita juga belum punya pengalaman lembaga peradilan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.
Meskipun gagasan Yamin ditolak, ketika perubahan konstitusi pada tahun 2001 yaitu perubahan ketiga, gagasan Yamin itu kemudian diimplementasikan. Kewenangan itu tidak di Mahkamah Agung tetapi diberikan kepada satu lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi. Kehadiran MK penting seperti yang dinukilkan oleh John Agresto (1984) bahwa ketersediaan piranti berupa pengujian ini menjadi sebuah kebutuhan karena kalkulasi politik dan kepentingan sesaat para pembentuk undang-undang memberi peluang hadirnya undang-undang yang opresif dan despotik, artinya ketika undang-undang itu prosesnya tidak benar, materinya kacau, harus ada satu lembaga peradilan yang menguji itu. Oleh karena itu, hari ini kita mengenal MK, ujar Agil.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)
Selain MK, lanjut Agil, perubahan konstitusi juga menghadirkan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga lembaga ini dikenal sebagai anak kandung reformasi dengan porsi masing-masing. Komisi Yudisial dihadirkan dengan porsi atau tugasnya untuk mengawasi etika hakim, mengawasi pelaksanaan fungsi hakim, dan lain sebagainya. Kala itu, KY tidak hanya mengawasi hakim agung tapi hakim konstitusi karena memang praktik-praktik judicial corruption masih ada. KPK adalah lembaga yang ditugaskan khusus, selain membersihkan korupsi yang ada di kepolisian dan kejaksaan, juga membersihkan korupsi sampai ke akar-akarnya di Indonesia.
Sedangkan, Violla Reininda mengatakan bahwa jika Bung Hatta masih hidup hingga saat ini atau jika sudah di surga kemudian melihat apa yang terjadi di Indonesia pada hari ini tentu beliau akan menjadi satu salah satu founding parent yang merasa prihatin dengan praktik-praktik kemunduran berkonstitusi yang sudah dijalankan oleh para penyelenggara negara terutama oleh legislator dan juga pihak pemerintah dalam hal ini dalam pembentukan/revisi undang-undang mahkamah konstitusi.
Bung memang dikenal salah salah founding parent yang mempunyai pemikiran yang luar biasa, yang menjadi tandem soal pemikiran demokrasi dan juga kedaulatan rakyat. Sejak dulu Bung Hatta mengimpikan bahwa negara Indonesia nanti berdiri di atas satu tatanan kedaulatan rakyat. Rakyat yang berdaulat bukan kedaulatan penguasa sehingga pembentukan hukum menurut Hatta harus bersandar pada keadilan dan kebenaran yang hidup di hati rakyat. Menurut Violla kalau kita bandingkan dengan praktik yang sedang dilakukan oleh para legislator pada hari ini, praktik-praktik itu sudah jauh dari apa yang diinginkan oleh Hatta.
Alasan Revisi
RUU MK ini diusulkan oleh DPR. Alasan DPR merevisi sebagai berikut. Pertama, perubahan UU MK ini adalah tindak lanjut dari Putusan MK sehingga dimasukan dalam RUU Kumulatif Terbuka. Ada tiga putusan yakni Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011, Putusan No. 34/PUU-X/2012, Putusan No. 7/PUU-XI/2013. Hal ini dinilai Agil tidak masuk akal. Karena sejak tahun 2011, Putusan MK sudah ada, tapi kenapa baru dieksekusi sekarang?
Kedua, DPR mengklaim bahwa revisi ini merupakan carry over sehingga dilakukan cepat. Carry over maksudnya pembahasan undang-undang yang sebelumnya sudah dibahas bisa dilanjutkan di periode berikutnya. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang No. 15 Tahun 2019, syarat carry over suatu undang-undang itu dikatakan carry over apabila Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah pernah dibahas atau sudah selesai dibahas baru kemudian bisa dibawa di periode berikutnya.
“Tetapi kalau kita lihat di UU MK, Raker pada tanggal 24 Agustus itu, yang dibahas DPR masih DIM-nya. Artinya daftar kumulatif terbuka sudahlah tidak masuk logikanya. Carry over juga tidak,” katanya.
Selain itu, dari segi prosesnya juga tertutup dan tergesa-gesa. “Kalau kita lihat prosesnya, misalkan. Sidang DPR itu sangat cepat. Jadi Raker di Komisi III itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus, Rapat Panja, 26-28 Agustus dan itu sifatnya tertutup tidak bisa diakses oleh publik dan kemudian keputusan tingkat pertama pada tanggal 31 Agustus 2020. Kemudian Paripurna pengesahan itu dilakukan pada 1 September 2020. Artinya hanya butuh 7 hari kerja bagi DPR dan presiden untuk mengesahkan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi,” ujag Agil.
Dengan prosesnya yang tertutup dan sangat cepat tentunya ini kemudian bisa dipastikan telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Agil, proses juga melanggar melanggar prinsip-prinsip umum di dalam konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi dalam proses pembentukan undang-undang. Prinsip demokrasi misalnya, dalam proses pembentukan undang-undang itu harus ada partisipasi publik, harus ada keterbukaan, DPR itu harus mengajak siapa saja yang berkemungkinan besar akan berdampak dari revisi undang-undang ini.
“Ketika kita terdampak dalam revisi undang-undang ini, maka kita diberikan beberapa hak misalkan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan terakhirlah hak untuk diajak bicara mengambil keputusan. Tetapi ini tidak dilakukan dalam revisi undang-undang mahkamah konstitusi,”
Tak Menyentuh Kebutuhan MK
Menurut Agil, dari sekian banyak kebutuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi, revisi UU MK itu sama sekali dilakukan tidak menjawab kebutuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi. “revisinya dilakukan hanya untuk untuk memberikan hadiah kepada hakim saja tanpa kemudian menjawab kebutuhan,” katanya.
Paling tidak ada tujuh kebutuhan mendesak MK. Pertama, berkaitan dengan constitutional complain atau pengaduan konstitusional. Menurtu Agil, sebenarnya constitutional complain adalah kewenangan yang secara kelembagaan juga diminta oleh mahkamah konstitusi kepada DPR dan pemerintah. Awalnya DPR dan pemerintah menyepakati tapi dalam proses kemudian constitutional complaint itu tidak diakomodir artinya dihapuskan dalam proses itu.
Kedua, constitutional question atau pertanyaan konstitusional dari warga negara kepada Mahkamah Konstitusi apabila kemudian ada kebijakan atau ada regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusional atau tidak. Ketiga, pengujian peraturan perundangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, proses pengujian undang-undang itu masih tersebar di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Kadang-kadang dua pengadilan ini saling menegasikan. Misalkan, mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif. Di MK dilarang tetapi kemudian di Mahkamah Agung diperbolehkan.
Keempat, mengatur standar rekrutmen Hakim Konstitusi. Sekarang ini, standar itu berbeda-beda. DPR prosesnya berbeda dengan Presiden. Presiden berbeda dengan Mahkamah Agung. Di Presiden menerapkan pansel dan lebih terbuka. Di DPR, prosesnya tidak menggunakan pansel tetapi lebih menggunakan panel ahli yang mana tidak memiliki hak untuk memutuskan siapa yang dipilih tapi lebih hanya bertanya kepada kepada calon-calon. Menurut Agil, paling parah di Mahkamah Agung karena prosesnya itu sangat tertutup.”Calon yang diajukan kita tidak tahu tiba-tiba saja namanya sudah disetujui, sudah disumpah, diangkat oleh presiden atau dilantik.
Kelima, melakukan penguatan terhadap dewan etik dan pengawasan MK. Keenam, pengaturan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ketujuh, mengkompilasi peraturan yang berkaitan dengan hukum acara yang sekarang masih berserakan di peraturan mahkamah konstitusi dan levelnya kita menaikkan level undang-undang.
Sumber: presentasi Agil Octaryal
“Dari 7 (tujuh) kebutuhan MK tadi itu sama sekali tidak dijawab dalam revisi. Karena kalau ini dilakukan maka kita bilang bahwa MK akan semakin kuat. MK akan menjadi tempat bagi kita. Jadi semacam menjadi pohon pelindung bagi warga negara untuk melindungi hak konstitusionalnya. Tetapi itu tidak dilakukan oleh DPR dalam revisi undang-undang ini,” ujar Agil.
Revisi ini hanya ditujukan untuk merevisi masa jabatan Hakim. Yang diatur itu adalah usia Hakim itu harus minimal 55 tahun dan maksimal atau usia pensiun adalah 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatannya selama 15 tahun. Artinya revisi ini sederhananya ingin bahwa masa jabatan hakim konstitusi itu hanya satu periode dan masanya adalah 15 tahun tanpa kemudian proses seleksi lagi di tiap 5 tahun. Kemudian yang diatur juga adalah jabatan ketua dan wakil ketua 5 tahun. Ketentuan sekarang dua setengah.
Dari sisi implikasi, Violla menyampaikan pandangannya bahwa revisi UU MK bermasalah baik dari segi prosedural maupun dari segi substansi karena dua-dua proses ini atau dua unsur ini tidak mengindahkan nilai-nilai konstitusi, tidak mengindahkan ruh konstitusi. Menurutnya, seharusnya semua hal yang berkenaan dengan aturan hukum kekuasaan kehakiman harus disusun secara komprehensif dan secara hati-hati karena revisi undang-undang kekuasaan kehakiman/pembentukan undang-undang kekuasaan kehakiman bukan hanya mempersoalkan hukum acara jabatan hakim, bagaimana putusan, bukan hanya soal itu ada hal yang lebih esensial lagi di dalamnya yaitu dia menjamin dan juga mengatur soal apa yang saat ini dipegang mahkamah sebagai mahkota yaitu independensi dan juga imparsialitas.
“Independen dan imparsial adalah dua hal yang sangat penting untuk dipegang satu lembaga peradilan. Sebab, dia ditempatkan sebagai satu lembaga netral yang kemudian dapat dimintakan untuk memberikan keadilan terhadap suatu hal kalau dalam dalam hal ini mahkamah konstitusi suatu hal yang dapat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan juga mengoreksi produk legislasi yang dihasilkan jangan sampai setiap undang-undang yang ditelurkan oleh DPR dan juga pemerintah itu ada satu titik pun yang melanggar atau tidak mengindahkan nilai-nilai dari konstitusi sendir,” katanya.
Lanjut Violla, apa yang ini sangat berbeda sekali naskah yang ditawarkan di 2017-2018 dimana itu lebih komprehensif. Kala itu, juga membahas soal hukum acara Mahkamah Konstitusi. Adanya pertimbangan-pertimbangan soal kenapa kemudian periodisasi harus dihapus, kenapa usia/masa jabatan hakim harus diperpanjang dan sebagainya.
“Di periode lalu yang mengusulkan pemerintah maka yang harus dan menyusun adalah DPR itu tetapi yang periode sekarang DPR itu saja sudah tidak kompatibel”
Violla melihat, tidak ada aturan substantif lainnya yang diatur yang memberikan perubahan yang signifikan untuk penguatan Mahkamah Konstitusi. “Memang hanya berkutat pada memperpanjang masa jabatan ketua menjadi 5 tahun, kemudian memutuskan periodisasi hakim konstitusi dan jabatan hakim konstitusi menjadi di menjadi 15 tahun maksimal sampai usia pensiun 70 tahun.”
Dalam revisi yang sekarang DPR dan Pemerintah sama sekali tidak memberikan rasionalisasi dalam naskah akademik. Apa yang menjadi pertimbangan yuridis, filosofis, atau bahkan sosiologis kenapa aturan jabatan hakim ini harus di diubah seperti itu.
Menguntungkan Petahana
Violla mengatakan, pokok permasalahannya kenapa kemudian bisa sampai merenggut mahkota dari mahkamah konstitusi itu sendiri adalah di dalam aturan peralihan revisi undang-undang ini. “Di dalam Pasal 87, dijelaskan bahwa revisi undang-undang ini mengikat bagi hakim yang sedang menjabat sekarang.”
Menurut Data KoDe Inisiatif, nanti per tahun 2021 sampai 2025, setidaknya ada 6 orang hakim konstitusi yang sudah memenuhi masa jabatan dua periode dengan ukuran UU sebelum revisi ini. “Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, ke-6 (enam) hakim tersebut bisa mendapatkan semacam insentif begitu untuk lanjut lagi, maksimal maksimal 15 tahun sampai usia pensiun di usia 70 tahun,” ungkapnya
Ia melihat ini bisa dijadikan satu komoditas untuk ditukar antara legislator dan juga Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, ia melihat revisi secara lebih luas bukan hanya mengancam MK tetapi mengancam sistem ketatanegaraan secara keseluruhan. “Dalam hal ini check and balances yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah salah satunya dengan melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar jadi objek produk yang sudah dihasilkan oleh pemerintah dan DPR bisa diperiksakan konstitusionalitasnya. Ini sudah ada indikasi barter di dalam satu klausul pasal 87 tadi maka yang kami khawatirkan ini bisa menjadi berdampak pada Mahkamah Konstitusi diisi oleh partisanm” sebutnya.
Partisan yang mendukung pemerintah dan juga mendukung legislator apapun produk legislasi yang dihasilkan kalau misalnya produk legislasi yang dihasilkan itu untuk kemaslahatan kemaslahatan publik dan masih konstitusional tentu didukung tetapi melihat kecenderungan pembentukan undang-undang di satu periode belakang bahkan di tahun ini seolah-olah pembentuk kehilangan orientasi, kehilangan prioritas. “Kalau kita biarkan saja seperti ini terus maka kita akan melegitimasi kebobrokan dari pembentukan legislasi.”
Judicial Review
Karena itu, menurut Violla, UU MK perlu kemudian diajukan pembatalannya. Opsi membatalkan undang-undang secara konstitusional itu sebenarnya ada dua yaitu legislative review dan constitutional review. Legislative review berarti kembali ditinjau DPR dan Pemerintah. Constitutional review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak mungkin opsi pertama sehingga JR ke MK suatu keniscayaan.
Violla menyampaikan, berdasarkan catatan KoDe Inisiatif, MK sudah memutus sekitar 40 pengujian tentang UU MK itu sendiri. Bahkan tidak hanya undang undang MK tetapi undang-undang lain yang ada kaitannya dengan kewenangan MK pun pernah juga diputus.
Ujian Kenegarawanan
Revisi UU MK ini akan menjadi satu ujian kenegarawanan bagi hakim konstitusi kelak ketika sudah diujikan di ruang MK nanti. “Jadi disini kita bisa melihat secara jelas hakim konstitusi itu masing-masing ketika memutus perkara ini akan membuka topengnya. Kita akan melihat siapa hakim konstitusi yang cukup negarawan dalam revisi undang-undang ini. Siapa juga yang akan merasa senang dengan revisi undang-undang ini. Karena ini akan menjadi satu ujian yang berat. Satu ujian yang menjadi penentu keberlangsungan praktik ketatanegaraan kita ke depan,” tandasnya.
Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Kontroversi UU MK dan Implikasinya” yang diselenggarakan pada 10 September 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.