Di saat negeri ini masih dilanda duka akibat revisi UU KPK yang secara nyata mengerdilkan kelembagaan KPK dan agenda pemberantasan korupsi, kita malah disuguhkan dengan kabar memprihatinkan berupa diskon besar-besaran hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung. Idrus Marham yang notabene salah seorang koruptor proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan nilai suap Rp 2,25 miliar dikurangi sanksinya dari semula 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan (vide putusan PT DKI) turun menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan (vide putusan kasasi MA).
Gerangan dalil majelis hakim yang dipimpin Krisna Harahap (Ketua) beranggotakan Abdul Latief dan Suhadi ialah bahwa Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut. Bagi saya alasan hukum ini masih kurang kuat sebagai justifikasi memberi diskon sanksi hukuman untuk koruptor. Saya yakin bahwa dalam suatu perbuatan sekelas kejahatan korupsi, agaknya sulit menerima seorang elite politik sebagai bukan faktor penentu. Artinya, faktor Idrus selaku elite politik dalam konteks relasi kuasa atau wewenang ini kuat sebagai elemen kunci dimulainya perbuatan korupsi politik.Faktor Idrus memikat seorang pengusaha besar seperti pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo mau mengeluarkan uang miliaran untuk memenangkan proyeknya. Dengan cara pandangan dan pertanyaan lain, bagaimana bila proyek ini benar-benar bisa jatuh ke tangan Kotjo berkat seorang Idrus? Apakah korupsi yang tidak diketahui dan diproses bukan korupsi? Bukankah prosesnya terkorupsi?
Maka, saya lebih sependapat dengan pandangan hakim ikonik MA yang pernah menjadi momok menakutkan bagi koruptor yakni Artidjo Alkostar. Menurut Artidjo, korupsi yang berkualifikasi korupsi politik modus operandi dan implikasinya lebih komplek dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan oleh orang biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik. Korupsi politik memiliki dampak negatif yang merusak tata kehidupan negara dan melanggar hak dasar rakyat di negara yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia mengatakan korupsi politik mengindikasikan ada penyalahgunaan amanat, mandat, kewenangan yang dipercayakan oleh rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara demokrasi. Korupsi politik dilakukan oleh pelaku dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan yang melekat kepada kedudukan dan posisi sosial politik yang ada padanya. Penyalahgunaan posisi strategis pelaku korupsi politik berdampak pada bidang politik, ekonomi, hukum dan pendidikan sosial yang negatif bagi rakyat. Karena itu, mestinya Idrus dihukum pidana maksimum.
Kurang Komitmen
Menelusuri vonis MA dalam kurun waktu yang belum lama selama ini, terlihat dengan jelas lembaga kehakiman tertinggi ini kurang dalam soal komitmen anti-korupsi. Kesimpulan singkat ini didukung dengan bukti-bukti berupa maraknya diskon vonis hukuman koruptor. Praktik diskon atau menyunat hukuman koruptor tersebut terjadi dalam beberapa kasus besar dan menarik masyarakat yang melibatkan elite politik, penguasa kakap dan aparat penegak hukum. Misalnya, dalam kasus eks mantan hakim MK Patrialis Akbar, eks Ketua DPD RI Irman Gusman, politisi Angelina Sondakh, eks anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, pengusaha Choel Mallarangeng, dan advokat OC Kaligis.
Tak hanya mengurangi, MA bahkan berani melepaskan dan membebaskan mantan terdakwa kasus korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemeriksaan di tingkat yudex factie dan yudex yuris (PN dan PT). Misalnya, dalam perkara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (lepas), eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (bebas) dan yang paling terbaru eks Direktur Keuangan Pertamina Federick ST Siahaan (lepas).Bukti empirik lain adalah catatan penelitian ICW perihal vonis ringan koruptor masih terjadi hingga 2018. Pada 2018, besaran vonis rerata di semua tingkat yakni pengadilan tingkat pertama (PN), pengadilan tingkat banding (PT), dan tingkat kasasi/PK (MA) adalah 2 tahun 5 bulan. Angka ini hanya meningkat sedikit (baca: 3 bulan) dari rata-rata vonis pada 2017 yakni 2 tahun 2 bulan. Saya melihat MA tidak hanya ramah terhadap koruptor, tetapi juga gagal menciptakan keadilan dalam kasus korupsi.
Tentu tidak salah memperhatikan hak dan keadilan para pelaku. Tetapi, dalam perspektif korban korupsi, MA belakangan ini kembali merangkak. Tahun ini, dari beberapa kasus diproyeksikan tren vonis ringan masih melaju, apalagi tidak ada kejutan yang positif sama sekali.Masyarakat awam seringkali tidak menyadari korupsi sangat merugikan mereka karena dampaknya tidak terasa dengan cepat dan langsung tertuju pada individu-individu atau kelompok-kelompok di dalam masyarakat tersebut. Oleh karenanya, mereka tidak segera menuntut pelakunya dihukum dan supaya ada penggantian kerugian atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku. Tetapi, bahwa korupsi itu merusak secara sistematis dan menyeluruh ke seluruh lini kehidupan bukan lagi isapan jempol belaka.
Problem riil dari korupsi hanya menunggu waktu saja korban berjatuhan. Korupsi menimbulkan kemiskinan, ketidakadilan, dan terputusnya harapan hidup yang lebih baik. Korupsi mengakibatkan kematian, kerusakan lingkungan, kriminalitas meningkat dan dekadensi moral serta masih banyak lagi dampaknya yang telah fenomena umum dewasa ini. Lembaga pengadilan dan para hakimnya punya peran penting dalam hal memberikan keadilan bagi rakyat dalam kasus korupsi.
Pemaknaan tugas pengadilan dan para hakim di era modern telah bergeser tidak lagi menjadi sekedar penganut paham corong/mulut undang-undang (bouche de la loi), tetapi mulut dari keadilan rakyat, mulut bagi kemanfaatan hukum orang banyak. Hal ini sesungguhnya makna irah-irah putusan “demi keadilan” dalam setiap putusan hakim.Bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Internasional (Hakordia) 9 Desember, pelbagai lika-liku dunia penegakan hukum korupsi telah dilalui kiranya perlu untuk ditinjau ulang. Hakordia bertujuan untuk membangun kesadaran dan komitmen anti-korupsi yang diejahwantahkan dalam pengabdian dan karya. Saya melihat tantangan bagi para hakim terkhusus lagi MA ke depan adalah bagaimana menjawab keadilan dari setiap bunyi palu yang diketuk dalam perkara-perkara korupsi.
Untuk menuju ke sana, hakim harus lebih berani menyelami rasa keadilan dan kemanfaatan hukum di akar rumput, tidak melulu berhadapan dengan pasal-pasal mati, lebih kreatif dan inovatif, dan dengan argumentasi-argumentasi yang berbobot. Zaman berubah, kejahatan canggih, hakim harus menjadi motor perubahan. Saya yakin hakim bukan kaum gampangan memberikan diskon. Kalau hakim gampangan, MA mudah memberi potongan, jangan-jangan ada judicial corruption? Semoga tidak demikian.
Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award
Tulisan ini terbit di Detik.com edisi 13 Desember 2019, dengan judul “Diskon Hukuman Koruptor dan Komitmen MA”
Recent Comments