Hubungi Kami
Berita, SIARAN PERS

MAHKAMAH “KEPENTINGAN” DALAM JUDICIAL REVIEW REVISI UU MAHKAMAH KONSTITUSI

Press Release Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi

MAHKAMAH “KEPENTINGAN” DALAM JUDICIAL REVIEW

REVISI UU MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada Senin, 20 Juni 2022, Mahkamah Konstitusi memutus 4 (empat) permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Revisi UU MK”), yaitu perkara nomor 90/PUU-XVIII/2020, 96/PUU-XVIII/2020, 56/PUU-XX/2022, dan permohonan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, yaitu nomor 100/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan-putusan yang dibacakan pada Senin (20/6) tersebut, MK menolak seluruh pengujian formil dan memutus pengujian materiil tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memenuhi legal standing (90/PUU-XVIII/2020 dan 100/PUU-XVIII/2020).

Namun di sisi lain, MK mengabulkan permohonan yang berkenaan dengan: (1) membatalkan Pasal 87 huruf a, sehingga masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat diperpanjang secara serta merta oleh UU ini, melainkan konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK harus melewati pemilihan kembali oleh para hakim konstitusi (96/PUU-XVIII/2020); dan (2) menghapus unsur Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan MK dan menggantinya dengan unsur “tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun” pada Pasal 27A ayat (1) huruf b (56/PUU-XX/2022).

Atas dinamika dan putusan MK di atas, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagai berikut:

  1. Sampai press release ini dipublikasikan, Para Pemohon dan Kuasa Hukum belum menerima Putusan Nomor 100/PUU-XVIII/2020. Padahal, 3 (tiga) putusan lainnya telah dapat diakses segera setelah persidangan selesai. Setelah mengonfirmasi ke Bagian Humas dan Publikasi MK, disampaikan bahwa hakim belum menyampaikan putusan ke bagian tersebut;
  2. Sidang pengucapan putusan terlambat 1 jam 13 menit. Mulanya, sidang diagendakan pukul 11.00 WIB, tetapi MK mengulur waktu hingga 30 menit tanpa ada pemberitahuan. Setelah Kuasa Hukum Pemohon Perkara 100/PUU-XVIII/2020 menanyakan kepastian waktu persidangan, panitera mengumumkan bahwa sidang ditunda 15 menit dengan alasan terdapat hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun setelah 15 menit berlalu, sidang tidak kunjung dimulai. Sidang baru benar-benar dibuka pada pukul 12.13 WIB. Fakta tersebut menunjukkan MK tidak disiplin waktu dan tidak siap dalam memutus judicial review Revisi UU MK ini.
  3. Putusan ini memperlihatkan wajah MK yang sesungguhnya, bagaimana mayoritas hakim menyambut perpanjangan masa jabatan. Kursi mayoritas hakim MK diisi oleh pihak-pihak yang kenegarawanannya dipertanyakan dan terlihat jelas memiliki konflik kepentingan atas UU a quo. Pertama, para hakim MK mempertahankan ketentuan yang memperpanjang masa jabatan mereka. Kedua, masing-masing hakim atau bahkan kelompok hakim MK memilih persoalan yang dipertimbangkan sesuai dengan kadar kepentingan yang hendak dicapai. Jika MK memiliki semangat untuk menghindari konflik kepentingan dan menegakkan supremasi konstitusi serta marwah kekuasaan kehakiman, setidak-tidaknya perpanjangan masa jabatan diberlakukan bagi para hakim pada periode berikutnya;
  4. MK inkonsisten, formalistik, dan tidak kontekstual dalam memeriksa dan memutus perkara. MK tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi), melainkan the guardian of its own interest (penjaga kepentingannya sendiri). MK tidak lagi menggaungkan meaningful participation dalam putusannya dan gagal melihat konteks kondisi pembentukan Revisi UU MK. Hal ini terlihat misalnya pada aspek perencanaan UU, pembentuk UU yg beralasan “menindaklanjuti putusan MK melalui daftar kumulatif terbuka” pada tahap perencanaan hanya dalih semata. Norma inti dari revisi ini bahkan bukan merupakan perintah perubahan dari MK dalam putusan-putusan sebelumnya. Belum lagi, proses yang sangat tergesa-gesa hanya memerlukan 3 (tiga) hari pembahasan pada rapat tertutup. MK sengaja menutup mata terhadap fakta ini dan menganggap hal tersebut wajar. Ke depan, pembentukan UU dapat saja menggunakan dalih “perencanaan melalui daftar kumulatif terbuka untuk menindaklanjuti putusan MK” guna menutup kanal partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas pembentukan UU;
  5. MK telah mempersempit ruang publik untuk mempertanyakan konstitusionalitas UU yang bermasalah dengan mendiskreditkan legal standing Pemohon. Padahal pihak Pemohon sangat berkepentingan dan terdampak atau setidak-tidaknya potensial terdampak atas keberlakuan undang-undang. Dalam judicial review Revisi UU MK, MK pun inkonsisten dalam menerapkan doktrin legal standing dengan menerima kedudukan hukum dari permohonan yang sekiranya memberikan keuntungan bagi segelintir hakim;
  6. Terlihat, arah yang dikehendaki mayoritas hakim konstitusi adalah mengubah konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK. Pada 9 (sembilan) bulan ke depan, publik akan menyaksikan mayoritas hakim konstitusi berpolitik untuk memperebutkan posisi ini;
  7. Aspek lainnya terkait dengan pengawasan dan penegakan etik MK, terlihat bagaimana MK memilah-milah sendiri hendak diawasi oleh siapa dengan membatalkan keberadaan unsur 1 (satu) orang dari Komisi Yudisial pada Mahkamah Kehormatan MK. Celakanya, MK tidak membatalkan unsur 1 (satu) orang dari hakim konstitusi aktif dalam struktur Mahkamah Kehormatan MK, padahal sarat akan konflik kepentingan.

Jakarta, 21 Juni 2022

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi: KoDe Inisiatif, BHACA, ELSAM, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, PSHK, PUSaKO FH UNAND

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Violla Reininda (KoDe Inisiatif), Korneles Materay (BHACA). Shevierra Danmadiyah (ELSAM), atau Nelson Simamora (LBH Jakarta)

Dokumen

Donasi