Hubungi Kami
Acara, Agenda, Berita, News

Karya Peserta Lomba Video Melawan Korupsi

Kebersamaan merupakan modal melawan korupsi yang telah menjadi kejahatan serius. Dalam rangka memperingati 20 Tahun Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award, Perkumpulan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melawan korupsi dengan membuat video. Dalam video yang dibuat, peserta peserta mengelaborasi topik seputar: (1) Internalisasi nilai-nilai antikorupsi; (2) Membangun budaya antisuap & gratifikasi; (3) Mewujudkan Pemilu Berintegritas dan Demokrasi Bermartabat. Video dapat berupa vlog harian, video musik orisinal, film pendek, video naratif, video animasi, dll.

Melalui karya-karya tersebut, harapannya tersebarluaskan nilai-nilai dan semangat untuk melawan setiap bentuk penyimpangan sehingga tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat tercapai. Video peserta diupload ke platform seperti Instagram, Tiktok, Facebook, dan Youtube. Periode pendaftaran & pengiriman karya dimulai dari 13 Maret – 30 April 2023.

Berikut karya-karya peserta yang dikirimkan kepada panitia:

Nama Lengkap Peserta Judul Video
Luqman Hakim (MTs. Ma’arif Sidomukti) Sebelum 5 menit
Nazri Membangun Budaya Antisuap & gratifikasi
Rijal Hasyim Rifai Amanah
Rizki nurdiana JELAS
Ifsan Massa Karundeng, S.H Korupsi bukan hanya soal uang
Arnoldus Leo Karra Korupsi Harus Mati!!
Puji Ananda Putranto INTEGRITAS
HAIDAR SYAHM AZZURA RACHMAN BERDIKARI
Putu Dhea Lian Cahyani Terbelenggu
ZACH RYAN TEGAR
Rena Selvia Mewujudkan Pemilu Berintegritas dan Demokrasi Bermartabat
Umar Al Masjid PERCENTAGE
Anggun Aisyifa Zahara Sincerus
Fajar Oktober Telaumbanua Biasakan diri untuk jujur
Hasnah Penyesalan
Alfin Nihayatul Islamiyah Melawan Gratifikasi, Harus Mulai dari Mana sih?
Lintang Nurcahyo Melawan Sistem
FEBRIANTO WIJAYA JAHIT IMAN
M. Dzikri Maulana Menerapkan nilai-nilai antikorupsi di kehidupan sehari-hari
Aprizal Yogi Syaputra KRUPSI
Doni Chairullah Demokrasi Bermartabat Melalui Pemilu Tanpa Korupsi
Akbar Fernando Ndabung KENA MENTAL
Nathania keyzia Suhandi ( SDN 55 Palembang) Melawan korupsi
Muhammad Galih Prasetyo B.O.S
Abdul Basith Bayar

Karya-karya peserta yang telah dikirimkan kepada panitia akan dilakukan penilaian/penjurian oleh Dewan Juri. Pengumuman pemenang pada tanggal 15 Mei 2023.

Acara, Agenda, Berita, News

Lomba Video Melawan Korupsi (TOR)

Bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-20 Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 9 April 2023, kami mengajak seluruh anak-anak bangsa untuk turut menginternalisasikan dan menyebarluaskan nilai dan semangat kebaikan melawan setiap bentuk korupsi/penyimpangan. Kebersamaan merupakan modal melawan korupsi yang telah menjadi kejahatan serius atau kejahatan kemanusiaan.

Peran masyarakat memiliki kedudukan penting dalam tata hukum Indonesia salah satunya adalah kewajiban untuk melaporkan/mengadukan adanya tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum. Hal lain ialah turut menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi, terlibat pendidikan dan sosialisasi melawan korupsi. Selama ini, BHACA juga telah menggunakan pendekatan pencegahan, pendidikan/sosialisasi, dan advokasi menentang korupsi.

Melalui lomba bertajuk “Video Melawan Korupsi,” kami mendorong agar setiap orang yang peduli pada negeri ini berani dan mulai bersuara. Berikut term of reference (TOR) lomba: download video melawan

Acara, Agenda, SIARAN PERS

Lomba Menulis Artikel bertema: “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta”

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) mengadakan lomba artikel bertajuk “Gagasan Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta.” Lomba ini dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-120 Mohammad Hatta atau akrab disapa Bung Hatta.

Lomba artikel ini bertujuan untuk menggali gagasan atau pemikiran, prinsip maupun praktik hidup Bung Hatta dalam aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan antikorupsi. Peserta didorong untuk menyelami dan mengaitkannya dengan situasi dan praktik demokrasi, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Dengan mengirimkan artikel untuk mengikuti lomba ini peserta dianggap memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang dibuat oleh panitia. Artikel juara dan artikel terpilih akan diterbitkan di website www.bunghattaaward.org.

Syarat dan Ketentuan

  • Peserta usia 16 – 30 tahun;
  • Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 artikel;
  • Artikel yang dikirim harus merupakan karya orisinil peserta, bukan hasil plagiarisme (karya hasil plagiarisme akan didiskualifikasi);
  • Artikel belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dalam ajang perlombaan lain;
  • Judul artikel bebas asal sesuai tema. Artikel menggali pemikiran atau gagasan, prinsip maupun praktik hidup Bung Hatta dalam aspek demokrasi, HAM, dan antikorupsi serta mengaitkannya dengan situasi sekarang dan proyeksi masa depan;
  • Kutipan/penggunaan data dari pihak lain diperkenankan, tetapi wajib mencantumkan sumber/referensi;
  • Artikel mengikuti gaya peserta/penulis asalkan sesuai dengan kaidah dan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam segi ejaan, tanda baca, pemakaian huruf besar kecil, maupun susunan kata-kata;
  • Artikel diketik dalam bentuk Ms.Word. Panjang artikel 600 – 800 kata (=2-3 halaman); font “Times New Roman,” font size “12PT,” spasi “1,5), batas pengetikan: 4433;
  • Artikel tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, menganjurkan tindakan kekerasan, menyudutkan kelompok atau golonga tertentu, dan menyiarkan kebencian atau tidak memenuhi ketentuan penulisan artikel di atas;
  • Artikel yang dikirim dilengkapi dengan ringkasan profil singkat penulis;
  • Hak cipta artikel tetap menjadi milik penulis. Semua isi artikel baik berupa teks, tabel, maupun foto yang dikirim adalah tanggungjawab penulis sepenuhnya;
  • Segala tuntutan atas keaslian artikel menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada tuntutan terhadap keaslian artikel terbukti benar maka panitia berhak mendiskualifikasi artikel dan mencabut gelar juara peserta;
  • Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat
  • Pendaftaran lomba artikel GRATIS.

Pengumpulan Karya

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload artikel secara lengkap melalui: bit.ly/LombaArtikelBungHatta
  • Pengumpulan artikel mulai dari 9 – 24 Agustus 2022

Linimasa

  • Pendaftaran dan pengumpulan karya : 9 – 24 Agustus 2022
  • Penjurian : 25-30 Agustus 2022
  • Pengumuman juara : 31 Agustus 2022

Aspek Penilaian

  • Kesesuaian dengan tema (keselarasan dan fokus tulisan seputar tema besar yang ditentukan);
  • Gaya penulisan (alur penulisan, diksi, dan tata bahasa);
  • Kualitas dan value artikel (kedalaman, kemenarikan, dan nilai guna yang dimiliki artikel).

Tim Juri

  • SABIR LALUHU, Wartawan Senior Sindo & Penulis Buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” dan “Membendung Korupsi Demi Negeri”

  • TATANG HIDAYAT POHAN, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Labuhanbatu & Kawan Bung Hatta

  • KORNELES MATERAY, Peneliti BHACA

Hadiah

  • Juara 1 = Rp.1.000.000 + Merchandise
  • Juara 2 = Rp. 750.000 + Merchandise
  • Juara 3 = Rp. 500.000 + Merchandise
Agenda, Berita

IPK Jeblok: Krisis Korupsi & Demokrasi

Indonesia mencatatkan rekor buruk dalam Corruption Perception Index atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang diukur oleh Transparency International. Survei menunjukan bahwa disamping krisis pandemi, korupsi semakin menggeliat dan demokrasi mengalami kemunduran secara signifikan. Membahas hal tersebut, BHACA menggelar diskusi “IPK Jeblok: Krisis Korupsi & Demokrasi” Sebagai narasumber adalah Natalia Soebagjo International Council of Transparency International dan Dewan Pendiri BHACA dan Zainal Arifin Mochtar Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM sekaligus Dewan Juri BHACA.

Sebagaimana diketahui IPK 2020 Indonesia  jeblok ke skor 37 dan terlempar ke ranking 102 dunia dari 180 negara yang disurvei. IPK disusun berdasarkan 13 sumber data. Khusus untuk Indonesia dipergunakan 9 sumber data. Masing-masing indeks melihat hal yang berbeda-beda.

Sumber: Presentasi Natalia Soebagjo (2020)

Sumber: Presentasi Natalia Soebagjo (2021)

Natalia menjelaskan mayoritas mengalami penurunan. “Penurunan kita yang paling besar di Global Insight Country Risk Rating, turun 12 poin. Ini melihat apakah perusahaan-perusahaan itu harus berhadapan dengan suap dan perilaku koruptif lain saat melakukan bisnis. Political Risk Service juga turun 8 poin. Apakah harus menyuap atau disuap untuk mendapatkan layanan publik? Bribery and corruption, apakah masih ada atau tidak? Ternyata juga turun 5 kalau melihat World Competitiveness Yearbook. Yang turun lagi di Political and Economic Risk Consultancy. Ditanyakan responden sejauh mana mereka melihat korupsi di negara di mana mereka mempunyai bisnis. Political corruption dapat kita lihat dari Varieties of Democrazy Project. Satu-satunya membaik di World Justice Project-Rule of Law. Tapi overall kinerja kita di rule of law rendah meskipun ada kenaikan. Tetapi di World Economic Forum Executive Opinion Survey stagnan, tidak ada perubahan, tidak membaik tapi juga tidak memburuk. Di Berstelsmann Stiftung-Transformation Index juga stagnan. Economic Intelligence-Unit Country Risk Service juga stagnan,” paparnya.

Kemudian indeks tersebut diklasifikasikan dalam tiga kluster besar, yaitu ekonomi & investasi, penegakan hukum dan politik dan demokrasi. Menurut Natalia, kluster yang berkaitan dengan ekonomi dan investasi mayoritas turun. Soal penegakan hukum yang naik yaitu rule of law index, tetapi melihat kualitas layanan publik atau interaksi pelaku bisnis dan birokrasi turun. Sedangkan, kalau melihat demokrasi maka political corruption masih merupakan sesuatu yang harus dihadapi di mana sektor politik masih rentan terhadap korupsi.

Natalia memaparkan bahwa jika dikaitkan dengan demokrasi dalam konteks pandemi, negara-negara yang nilai IPK rendah cenderung melakukan tindakan-tindakan yang koruptif dan melawan asas-asas demokrasi dalam menghadapi covid. Semakin bersih suatu negara, maka democratic violation-nya semakin sedikit. Di sini terlihat bagaimana korupsi dan demokrasi terjadi.

Sejak tahun 2019, TI menilai political corruption sebagai problem yang melanda semua negara yang disurvei. Pada waktu itu rekomendasi yang diajukan berkaitan dengan political corruption.

Sumber: Presentasi Natalia Soebagjo (2021)

Sumber: Presentasi Natalia Soebagjo (2021)

Natalia menilai rekomendasi tersebut masih relevan. Namun, ia mempertanyakan soal implementasinya. “Menurut saya ini rekomendasi yang sampai sekarang pun masih sangat valid. Hanyalah dengan adanya covid, semua kelemahan yang terlihat di tahun lalu semakin di-amplifies semakin terlihat.” Sejak tahun 2019, apakah rekomendasi TII sudah berhasil dijalankan?”

Dalam tataran praktis, merujuk ke survei Lembaga Survei Indonesia praktik politik uang masih tinggi.

Sumber: Presentasi Natalia Soebagjo (2021)

Sumber: Presentasi Natalia Soebagjo (2021)

Oleh karena itu, menurut Natalia, dalam situasi seperti ini tantangan negara untuk mengontrol isu political corruption dan partai politik semakin berat dan belum tertangani dengan baik.  Menurutnya perlu penanganan komprehensif dan hal tersebut sebenarnya telah tertuang dalam hasil kajian KPK dan LIPI (2018) yang memetakan 5 (lima) aspek yaitu kode etik, demokrasi internal, keuangan parpol, kaderisasi, dan rekruitmen.

Natalia menutup paparannya dengan menyampaikan rekomendasi umum TI:

Menurut Zainal, jebloknya IPK ini terburuk sepanjang sejarah Indonesia khususnya pasca reformasi. Jika dibaca secara rezim, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan indeks persepsi korupsi. Pertama, kelahiran KPK di mana terbukti menaikan indeks persepsi korupsi. “Terbukti di zaman Megawati akhir begitu KPK lahir sampai terakhir Jokowi 2019, kenaikan 21 poin, dari 19 ke 40. Tidak ada negara di duniapun yang mengalami kenaikan secara ajaib,” paparnya. Jadi faktor penting menurut Zainal adalah KPK. Nafas pemberantasan korupsi ada karena KPK.

“Ketika KPK dikerdilkan di tahun 2019, saya sudah menduga bahwa ini akan mengalami penurunan,” ujar Zainal. Menurutnya, cara berpikir saat ini mengarah ke korupsi bukan kejahatan luar biasa. Terjadi signifikansi cara berpikir soal pemberantasan korupsi. Hal itu juga diamini oleh hampir seluruh komisioner karena melayangkan surat dukungan terhadap revisi UU KPK. Logika berpikir UU KPK, korupsi bukan extra-ordinary.

Kedua adalah berkaitan dengan kinerja pemerintah secara keseluruhan. Menurut Zainal, ada semacam anakronisme di tubuh pemerintahan. Bagaimana mungkin menganggap bahwa bisnis itu harus didorong lebih baik tapi yang dilakukan itu adalah dengan menghentikan atau membonsai KPK. Pemberantasan korupsi selalu menjadi syarat investasi sebagaimana misal disampaikan oleh World Economic Forum. Meskipun ada penangkapan menteri, tapi tidak berarti KPK kuat. “Itu hanya menunjukan KPK masih berdenyut, tapi bukan berarti KPK tidak sedang sekarat,” katanya.

Ketiga, kebiasaan partai politik kembali menggeliat liar di 2019 akhir dan 2020. IPK dipengaruhi kondisi politik, tatanan partai, kehidupan demokrasi dan lain-lain. Skor penegakan hukum yang naik tidak terlalu luar biasa karena itu tidak signifikan karena di riset lain menurun. Rentang 2019-2020, dari hulu ke hilir, alih-alih mengalami revolusi atau evolusi (perubahan secara pelan-pelan), menurut Zainal justru mengalami involusi atau pengruwetan dalam banyak hal.

Lalu, kemungkinan apa yang terjadi di 2021? Menurut Zainal, pertama, ada beberapa bom waktu yang akan meledak di 2021. Salah satunya adalah kewajiban alih fungsi semua penyidik KPK secara penuh di akhir Oktober 2021 (sesuai UU 19/2019, transisi 2 tahun). Geliat KPK dilakukan oleh penyidik yang belum penuh tertransisi menjadi ASN. Apa bahayanya penyidik KPK menjadi ASN? Salah satunya adalah penyidik non polisi dan  kejaksaan menjadi penyidik PPNS yang pembinaannya di bawah kepolisian. “Denyut KPK akan menjadi tidak ada lagi,” kata Zainal.

Kedua, pembukaan keran investasi dan kemudahan perizinan yang tidak dilapisi dengan upaya pengaman pemberantasan korupsi. Misalnya, dalam logika sederhana UU Cipta Kerja bahwa untuk penyederhanaan semua di tarik dari daerah ke pusat. Kita belum mampu membangun sistem pengawasan. Tetapi ujug-ujug mempermudah perizinan dan sebagainya. “Katup pengamannya belum tersedia” Ketiga, kehidupan politik karena 2022-2024 ada agenda pemilu, ada kemungkinan parpol akan menyalakan mesin cepat.

Keempat, ketika agenda kenegaraan terbengkalai, maka perbaikan institusionalisasi tidak akan tercipta. Ada langkah berderap secara keliru (politis) untuk membunuh lembaga-lembaga yang sudah ada. “MK mau didomestikasi, KASN yang baik perannya dalam mengerem perdagangan jabatan publik juga mau dibonsai atau dibunuh. Bahkan ada usul KPU, Parpol, dan sebagainya,” tutur Zainal. Tugas institusionalitas yang tidak tercipta baik dari sisi lembaga atau peraturan sangat berbahaya.

Dari sisi peraturan, belakangan peraturan menjadi berantakan karena ketiadaan peran publik secara baik. Salah duanya, memang politisi semakin jauh dari fungsi kedaulatan rakyat. Dan, salah tiganya tentu saja karena perlawanan publik menjadi terbatas. Kelima, pragmatisnya pemerintahan secara keseluruhan untuk menyelesaikan masalah.

Negara diharapkan bisa mengambil langkah-langkah perbaikan. Menurut Zainal, pertama, Presiden membangun hubungan yang baik dengan pemerintahan daerah. Tidak bisa mengharapkan menteri-menteri yang kemungkinan di tahun politik akan cepat menyalakan mesin. Kedua, Presiden membuat terobosan untuk meluruskan kembali janji-janji pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Omnibus Pemberantasan Korupsi. Banyak peraturan pemberantasan korupsi banyak yang tidak menarik, tidak kuat atau malah mendorong ke arah tidak menyelesaikan pemberantasan korupsi. Omnibus Pemberantasan Korupsi itu memperbaiki UU Antikorupsi, menyesuaikan dengan UNCAC, mempersiapkan kelembagaan/institusi termasuk lembaga pengelola aset yang baik.

Kalau untuk kepentingan ekonomi bisa dengan omnibus, kenapa tidak dengan pemberantasan korupsi? Ketiga, berharap MK berani mengembalikan UU KPK sehingga pemberantasan kembali hidup dan menarik. “Jika tidak terjadi perubahan, jangan-jangan bom waktulah yang akan meledak dan akan menurunkan lagi IPK. Kalau turun lagi, kita sudah lemah,” pungkasnya.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “IPK Jeblok: Krisis Korupsi & Demokrasi” yang diselenggarakan pada 4 Februari 2021 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan Youtube Bung Hatta Award BHACA

Acara, Agenda, Berita

TOR Serial Diskusi BHACA: Kapolri Baru & Masa Depan Penegakan Hukum

 A. Pendahuluan

Menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perihal fungsi adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Barda Nawawi Arief (2005), Polri dalam menjalankan tugasnya berperan ganda baik sebagai penegak hukum maupun sebagai pekerja sosial (sosial worker) pada aspek sosial dan kemasyarakatan (pelayanan dan pengabdian). Penegakan hukum mensyarakat polisi harus berdiri di atas hukum. Sedangkan, dari sisi pelayanan polisi harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Acapkali kedua hal ini belum dapat dipenuhi dengan baik sehingga menimbulkan gap dalam implementasinya. Karena itu, pelaksanaan fungsi kepolisian harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun.

Adanya kepolisian merupakan salah satu pilar penyangga negara hukum. Mendasarkan pada konsep negara hukum yang diungkapkan Julius Stahl, negara hukum (rechtstaat) paling tidak mencakup 4 (empat) elemen penting, yaitu: (1) perlindungan hak asasi manusia; (2) pembagian kekuasaan; (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan (4) peradilan tata usaha negara. Sedangkan A.V Dicey (the rule of law) menguraikan adanya tiga ciri penting, yakni (1) supremacy of law; (2) equality before the law; (3) due process of law. Peran penegakan hukum adalah peran kunci karena merupakan standar maju mundurnya indeks negara hukum dan aspek hak asasi manusia serta indeks persepsi korupsi dalam sebuah negara. Penegakan hukum semestinya adressatnya ada pada masyarakat yaitu bagaimana hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat bukan sekadar menyesuaikan masyarakat dengan hukum.

Kepolisian sebagai salah satu lembaga yang membawahi sektor penegakan hukum selama ini belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terbukti dari masih kerapkali muncul permasalahan internal dan eksternal. Masalah internal berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, kepegawaian, hingga keberpihakan lembaga sehubungan dengan fungsinya. Sedangkan, masalah eksternal terkait dengan penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat sendiri. Permasalahan seperti kurangnya akuntabilitas penanganan perkara, anggota kepolisian yang tidak berintegritas, meningkatnya anggota Polri yang menduduki jabatan publik serta menurunya kinerja pemberantasan korupsi serta tindakan represif yang seringkali melibatkan anggota Polri sudah menjadi masalah yang “lumrah” terjadi dan menuai kritisisme dalam beberapa waktu belakangan ini. Secara filosofis, masalah-masalah tersebut bertentangan dengan cita-cita penegakan hukum yang berintegritas.

B. Tujuan Diskusi
Secara umum tujuan diskusi ini untuk mengupas permasalahan-permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan hukum dan institusi kepolisian yang akan menjadi tanggungjawab Kapolri baru.

 C. Hasil yang Diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dari diskusi ini, yaitu:

  • Terpetakannya permasalah-permasalahan penegakan hukum dari sisi  korupsi, pandemi, dan hak asasi manusia;
  • Menjadi bahan perbaikan bagi Kapolri baru

 D. Sasaran Peserta
Sasaran peserta diskusi ini adalah mahasiswa, dosen, pengamat hukum, pengamat kepolisian, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat umum yang memiliki kepedulian atau tertarik terhadap isu-isu penegakan hukum dan kelembagaan penegak hukum

E. Narasumber
Adapun narasumber dalam diskusi ini, yakni:

  • Kurnia Ramadhana, S.H. – Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW)
  • Iftitahsari, S.H., M.Sc – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

F. Metode dan waktu
Diskusi akan dilakukan secara daring melalui aplikasi video conferencing Zoom dan disiarkan langsung melalui Facebook Bung Hatta Award.
Hari & tanggal   : Kamis, 21 Januari 2021
Waktu                : 13.00 – 15.00 WIB

Donasi