Pemilu sebagai sarana demokrasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakil
rakyat yang akan membawa seluruh tumpah darah Indonesia ke tujuan bernegara yaitu
sebagaimana termaktub dalam preambule UUD 1945. Setiap warga negara yang memiliki hak
menurut hukum dianjurkan untuk memilih. Namun, hak memilih rentan terhadap berbagai
bentuk kecurangan/pelanggara bahkan seringkali tanpa disadari pemilih. Buku panduan singkat
ini sengaja dibuat untuk membantu pemilih khususnya pemilih muda untuk menjaga integritas
dalam menjalankan haknya. Pemilih muda diharapkan mampu mengidentifikasi bentuk
kerentanan terhadap hak memilihnya dan mencegah rusaknya kemurnian hak tersebut.
Recent Comments