Hubungi Kami
Artikel, Berita, KAJIAN

Policy Paper – Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Pandemi Covid-19

Dalam implementasinya, bansos covid-19 mengalami banyak kendala seperti; data yang tidak valid, pemotongan dana bansos pungutan liar, dana bansos yang bocor ke ASN dan ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha, terbatasnya SDM untuk merealisasikan bansos, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Bersamaan dengan munculnya berbagai permasalahan tersebut, korupsi bansos pun semakin menggeliat. Penyusunan policy paper ini berdasarkan observasi yang sebelumnya telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pemberantasan korupsi dalam pengadaan bansos pandemi covid-19.

Unduh policy paper

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online BHACA: Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19

Para ahli memprediksi bahwa perang melawan virus korona dapat memakan waktu yang tidak sebentar. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah yang strategis dan berorientasi jangka panjang tidak hanya untuk menekan laju persebaran virus korona namun juga memitigasi dampak pandemi. Bagaimana evaluasi dari langkah-langkah yang sudah dilakukan serta strategi berkelanjutan apa yang perlu dilakukan setelahnya?

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengundang Herry Zudianto (Walikota Yogyakarta 2001-2011, Peraih BHACA 2010), Ita F. Nadia (Komisioner Komnas Perempuan 1999-2006, Koordinator Solidaritas Pangan Jogja), dan dr. Pandu Riono (Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dalam diskusi online berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” pada Kamis, 14 Mei 2020

Pada awal ditemukan kasus positif, tentu semua orang menginginkan agar virus tidak menyebar luas, apa lagi dalam waktu yang singkat. Pengujian dan pelacakan menjadi pakem yang disepakati ahli kesehatan seluruh dunia untuk menekan laju penyebaran virus dan kemudian meredam dampak sosial dan ekonomi dari pandemi. Sayangnya, menurut dr. Pandu Riono, ketidaksigapan pemerintah membuat Indonesia terlambat dalam menangani pandemi hingga tidak lagi bisa melacak persebaran virus. Fokus pemerintah untuk memitigasi dampak ekonomi dengan bersikap lunak terhadap pembatasan sosial justru dapat meningkatkan potensi kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Dr. Pandu melihat bahwa narasi new normal yang mulai digaungkan seharusnya berorientasi jangka panjang, yakni membudayakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), pembatasan sosial, serta membangun kemandirian negara dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Pandemi bukanlah semata-mata problem kesehatan, melainkan juga berdampak secara ekonomi dan sosial. Dampak ini juga secara timpang lebih besar dialami oleh kelompok marjinal, yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal. Solidaritas Pangan Jogja (SPJ) memutuskan untuk membentuk dapur umum untuk menyuplai pasokan makanan kepada kelompok marjinal, terutama yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah karena tidak memiliki KTP maupun yang tidak memiliki rumah untuk memasak sembako. Selain kompleksitas pemetaan penerima bantuan, tantangan lain yang dialami SPJ adalah represi dari aparat penegak hukum atas nama pemberlakuan protokol jaga jarak. Atas alasan tersebut, koordinator SPJ, Ita F. Nadia, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan tindakan-tindakan represif atas nama pencegahan penularan Covid-19 dan melindungi rakyat yang bergotong-royong saling membantu di situasi pandemi ini, seperti yang dilakukan oleh SPJ. Solidaritas untuk menghidupkan dapur umum dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari penjual nasi kucing, peternak, mahasiswa, hingga pekerja seks.

Solidaritas antar warga inilah yang juga dinilai Herry Zudianto sebagai kunci untuk membangun resiliensi warga menghadapi bencana, terlebih hal serupa sudah pernah berhasil menggerakkan Yogyakarta bangkit dari bencana gempa dan erupsi Gunung Merapi. Yang membuat bencana pandemi lebih menantang adalah ketidakpastian berapa lama bencana ini akan berlangsung. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang tegas dan berorientasi jangka panjang, sebab melalui kebijakanlah nasib hidup banyak orang bergantung. Sebagai warga sipil yang pernah memiliki pengalaman mengemban kursi eksekutif lokal, Herry menilai bahwa pemerintah perlu menggunakan pendekatan dialog dengan masyarakat ketimbang represi.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan pada 14 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online bersama Peraih BHACA: Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat

Pandemi Covid-19 adalah masalah yang berdampak pada setiap elemen masyarakat, mulai dari adanya aturan baru yang mengadaptasi situasi, perubahan situasi ekonomi, hingga terujinya rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Berbagai inisiatif dalam merespons pandemi dilakukan, baik itu oleh negara, sektor swasta, hingga masyarakat akar rumput. Namun, bagaimana dan apa peran masing-masing sektor masyarakat ini untuk memastikan akuntabilitas dalam kebijakan, inisiasi, gerakan, maupun program yang merespons pandemi?

Bung Hatta Anti-Corruption Award mengundang Heru Pambudi (Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Peraih BHACA 2017), Alissa Wahid (Koordinator Jaringan Gusdurian), dan Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO, Peraih BHACA 2003) dalam diskusi berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat”

Merespons pandemi Covid-19, Jaringan Gusdurian yang dikoordinasi oleh Alissa Wahid menargetkan bantuan untuk pekerja sektor informal dengan menggerakkan anggota jaringan yang mampu mendistribusikan bantuan hingga menyentuh akar rumput. Untuk memastikan akuntabilitas distribusi bantuan sosial, Jaringan Gusdurian membentuk lembaga formal bernama Yayasan Gusdurian Peduli dan menerapkan mekanisme audit serta pelaporan pengumpulan dan penggunaan keuangan masing-masing program secara terbuka. Jaringan Gusdurian juga berkomitmen untuk menekan biaya operasional dengan memberdayakan pekerja informal (seperti ojek pangkalan untuk mendistribusikan bantuan). Alissa Wahid menekankan pentingnya akuntabilitas demi membangun kredibilitas suatu gerakan solidaritas.

Berbicara mewakili elemen pemerintah, Heru Pambudi menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah merespons pandemi, seperti pembebasan fiskal dan cukai untuk beberapa barang demi memastikan ketersediaan alat kesehatan dan bahan pangan, serta mempermudah birokrasi impor untuk instansi seperti rumah sakit atau kampus. Demi memastikan akuntabilitas dan transparansi, Dirjen Bea dan Cukai mengandalkan otomasi dan fasilitas trace and track yang juga dapat dipantau oleh masyarakat. Heru Pambudi melihat bahwa situasi pandemi memberikan peluang untuk membentuk kebiasaan baru seperti mengejar efisiensi tata kelola, penghematan anggaran, dan transparansi birokrasi.

Tidak hanya masyarakat akar rumput saja yang ingin turut membantu, namun juga sektor swasta. Karaniya Dharmasaputra membagikan pengalaman dan pelajaran dari Ovo, Tokopedia, dan Grab melalui pemanfaatan teknologi digital bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan untuk menghimpun dana masyarakat serta mendistribusikan bantuan dengan tetap meminimalkan kontak manusia. Melalui kacamata sektor swasta, Karaniya menggarisbawahi pasal-pasal karet yang meski memiliki semangat antikorupsi namun dapat menjadi alat korupsi baru dan melemahkan peran sektor swasta. Menurut Karaniya, negara dan demokrasi akan kuat jika tiga elemen (negara, masyarakat, dan swasta) dapat bersinergi dengan baik. Situasi baru yang dibentuk oleh pandemi ini memaksa kita untuk melihat dan membuat budaya baru dan sistem baru.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” yang diselenggarakan pada 7 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Artikel, Berita, Kawan Bung Hatta

Korupsi dan Penumpang Gelap Pandemik

Penumpang gelap (free rider) selalu ada disetiap momemtum. Disetiap peristiwa, akan ada yang berusaha mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Bahkan dimasa pergolakan revolusi kemerdekaan, tindakan mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri ini sudah sering ditemui. Ajip Rosidi (2006), menggambarkan bagaimana roman-roman Pramoedya Ananta Toer (Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (Maut dan Cinta) bercerita tentang orang-orang yang mengambil keuntungan dari kekayaan negara bagi dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan nyawa merebut kemerdekaan bangsa dan negara[1].

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesenangan untuk mengambil keuntungan ini disebut sebagai opurtunisme, yakni paham yang semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari kesempatan yang ada tanpa berpegang pada prinsip tertentu[2]. Dalam dunia politik, diksi “kaum opurtunis” disematkan kepada orang-orang yang gemar menyelamatkan diri sendiri, pandai berkamuflase, tidak punya prinsip, inkonsisten, dan tak punya rasa malu mengakui jerih payah orang lain.

Lantas di tengah bangsa Indonesia berjibaku melawan pandemik virus corona atau Covid-19, apakah ada penumpang gelap? Jika dilihat dari perspektif gerakan anti korupsi, maka potensi munculnya penumpang gelap ini sangat terbuka lebar. Setidaknya ada dua regulasi yang bisa jadi digunakan oleh para penumpang gelap ini dalam melancarkan aksi ambil untung.

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancama Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPPU Nomor 1 Tahun 2020).

Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar 405,1 triliun. Ini tentu jumlah yang tidak sedikit. Kalau penggunaannya tidak diawasi dengan ketat, maka ruang tindak pidana korupsi terbuka lebar. Keharusan kita untuk merespon pandemik corona, seharusnya tidak menghalangi upaya kita untuk mengawasi anggaran negara. Anehnya, PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, justru mengatur ketentuan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Pasal 27 ayat (1) PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara“. Frase “bukan merupakan kerugian negara” ini, jelas adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Ini tentu saja bertolakbelakang dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur mengenai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, yang salah satunya adalah terhadap korupsi dana bencana alam.

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan secara eksplisit bahwa pembiayaan yang dikeluarkan bukanlah bagian dari kerugian keuangan negara, tentu akan menjadi pintu masuk bagi penumpang gelap. Kita paham jika ini adalah situasi dan kondisi darurat. Kerena itu, maka memungkinkan pengaturan khusus yang terkadang betentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya (conflict of norm). Tapi ini perkara kejahatan luar biasa yang jika katup-nya dibuka, maka akan menyebabkan kebocoran dimana-mana.

Dan mendeklarasikan jika segala pembiayaan yang timbul, bukan merupakan kerugian negara, hanya akan memancing para penumpang gelap untuk berdatangan. Biaya yang besar dalam penanganan pandemik virus corona ini, seharusnya membuat kita lebih mawas dan waspada, bukan justru sebaliknya. Berprasangka buruk tentu tidak boleh, tapi juga jangan sampai naif untuk mengawasi perbuatan curang di tengah bencana melanda.

Kedua, rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Nomor 99 Tahun 2012).

Meski pada akhirnya konon niat tersebut urung dilakukan, tapi rencana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 ini kadung menjadi isu kontroversial. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memunculkan wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut seiring dengan rencana pembebasan 30.000 narapidana dalam rangka mencegah penyebaran Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan diseluruh Indonesia.

Pembebasan narapidana ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain pembebasan 30.000 narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Yasonna juga mewacanakan pembebasan para koruptor. Pembebasan ini diperuntukkan kepada narapidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, karena dianggap sebagai usia yang rentan tertular pandemik virus Corona.

Dari 4.789 napi koruptor yang ada diseluruh lembaga pemasyarakatan, 300 diantaranya berpotensi dibebaskan jika menggunakan syarat umur ini. Namun rencana ini terkendala oleh PP Nomor 99 Tahun 2012, yang memberlakukan syarat tertentu terhadap pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Karena itulah, Yasonna nampak memiliki intensi atau niat yang begitu besar untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini, untuk melapangkan jalan pembebasan bagi para koruptor yang mendekam dibalik jeruji. Ini bukan kali pertama Yasonna mewacanakan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012. Jika kita melacak rekam jejak digital, usulan ataun wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012, sudah dilontarkan sekitar 4-5 kali oleh Yasonna.

Padahal selama ini, vonis terhadap para koruptor terbilang sangatlah ringan. Sungguh sangat aneh jika kemudian masih saja ada upaya untuk merubah regulasi demi menyenangkan para koruptor. Dan ini sudah berlangsung cukup lama. Zainal Arifin Mochtar (2018) meyebut jika berbagai fasilitas remisi dan pembebasan bresayarat yang diberikan kepada banyak koruptor, bahkan sering kali dengan melanggar aturan, sudah memberikan perlakuan yang menyenangkan bagi para koruptor[3]. Alih-alih mencoba memberika efek jera (deterrent effect), berbagai kebijakan Pemerintah, baik yang berlaku sekarang maupun yang akan diberlakukan kedepannya, justru cenderung menguntungkan para koruptor.

Rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, tentu saja menjadi kabar gembira bagi para koruptor, namun menjadi kabar duka bagi publik. Karena itu, menjadi hal yang wajar ketika rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini mendapatkan reaksi penolakan dari kalangan masyarakat, terutama pegiat anti korupsi. Pembebasan narapidana dengan embel-embel alasan kemanusiaan, tentu akan menjadi angin segar bagi para penumpang gelap.

Siapa lagi kalau bukan para koruptor penjarah uang rakyat itu, jangan-jangan niat untuk membebaskan atau setidak-tidaknya meringankan hukuman para koruptor ini, adalah sesuatu yang memang sudah direncakan jauh hari sebelumnya. Dan pandemik virus corona ini, hanya dijadikan alasan dan momentum untuk mengeksekusi rencana yang mengusik rasa keadilan masyarakat tersebut

Herdiansyah Hamzah adalah Dosen dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman serta Kawan Bung Hatta Samarinda. Tulisan ini pertama kali terbit di Prokal.com dengan judul “Korupsi dan Penumpang Gelap Pandemik” edisi 15 April 2020

[1] Ajib Rosidi. 2006. Korupsi dan Kebudayaan, Sejumlah Karangan Lepas. Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya. Hlm.24.

[2] Sumber : https://kbbi.web.id/oportunisme. Diakses pada tanggal 07 April 2020 Pukul 19.16 Wita.

[3] Zainal Arifin Mochtar. 2018. Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi. Yogyakarta : Genta Publishing. Hlm.68.

 

Artikel

Masalah Konstitusi Dalam Penanganan Covid-19

Saat ini bangsa-bangsa di dunia tengah dihadapkan dengan pandemi corona. Data WHO dan John Hopkins University & Medicine menyebutkan bahwa lebih dari 400.000 orang yang terkonfirmasi positif corona dan lebih dari 16.000 orang meninggal dunia di mana wabah ini telah menyebarkan ke 196 negara atau teritorial per 25 Maret 2020. Tentunya, jumlah ini masih berpotensi terus bertambah. Dalam negeri, pasien wabah Covid-19 melonjak drastis sejak 2 Maret lalu. Penyebaran virus asal Wuhan ini memang luar biasa cepat dan tanpa pandang bulu. Virus ini bak pembunuh senyap karena terkadang gejalanya tak terlihat secara kasat mata. Orang yang kelihatannya sehat, tapi terinfeksi corona kerapkali tidak menyadarinya. Oleh karena itu, penanganan yang luar biasa, sistematik dan terpadu diperlukan dari pemerintah dibantu seluruh rakyat Indonesia.

Pelbagai upaya pemerintah yang didukung masyarakat telah dilakukan. Sembari kita bergotong-royong untuk memulihkan keadaan saat ini, kita juga dapat mengevaluasi diri dan kerja-kerja pemerintah secara berkesinambungan. Bagaimanapun juga dalam skala besar, persoalan penanganan Covid-19 ini menyisahkan banyak sekali catatan kritis dan hal itu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Salah satunya adalah sudut pandang konstitusi. Menurut penulis, persoalan konstitusi dalam konteks ini adalah kesadaran aparatur pemerintahan untuk menginsersikan substansi konstitusi menghadapi masuknya wabah Covid-19 di Indonesia. Masalah konstitusi ini utamanya terjadi sebelum dan pekan awal ditemukannya kasus positif corona serta sebagian lagi masih berlangsung saat ini.

Pertama, sikap pejabat-pejabat pemerintahan yang cenderung menolak mentah-mentah atau mengabaikan fakta bahwa virus corona mengintai semua spesies manusia. Padahal senyatanya virus ini telah menyebar secara eksponensial. Mereka terkesan menutup mata pada fakta empirik dan saintis keberadaan virus corona. Singkatnya, ada sikap penolakan atau proses penolakan terhadap wabah tersebut. Kedua, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif di bidang pariwisata, membiayai buzzer/influencer, menggenjot investasi, hingga terus membahas regulasi omnibus law cipta lapangan kerja.

Jauh sebelum masuk ke Indonesia, Covid-19  telah menyebar hampir di seluruh China. Ribuan manusia meregang nyawa dan aktivitas ekonomi lumpuh di negeri tirai bambu itu. Wabah lantas menjalar ke berbagai belahan dunia dan sangat terasa dampak globalnya. Namun, pemerintah Indonesia jauh dari kata siap melawan. Seharusnya langkah pencegahan dari awal masif dilakukan. Karena ini wabah yang mengancam kehidupan dan sebagaimana diperintahkan konstitusi pemerintah harus selalu siap melindungi negara dan rakyat.

Perspektif konstitusi dimaksud ditemukan pada Preambule UUD 1945 alinea IV berbunyi “dibentuknya negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Kalau saja pemerintah menganggap keselamatan rakyat penting, maka prioritas utama kerjanya adalah melindungi rakyat. Hal ini juga sesuai dengan adagium yang pernah diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero yaitu “Salus populi suprema lex esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itu artinya segala hal yang tidak berhubungan dengan keselamatan rakyat dihentikan sementara.

Persoalan konstitusi berikutnya adalah hak hidup yang rasanya terus terancam karena corona (data per 24 Maret 2020: 55 orang meninggal dunia). Hak hidup termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (1) disebut sebagai hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Kemudian, hak untuk sehat dan hak atas fasilitas/pelayanan kesehatan yang layak, hak untuk tidak disiksa (dalam konteks ini secara psikologis), hak atas rasa aman dan nyaman. Dalam kacamata konstitusi murni, dapat dikatakan hak-hak tersebut telah terlanggar. Sejatinya, hak-hak itu dipenuhi, dijaga dan diproteksi eksistensinya oleh pemerintah sebagai pengejawantahan perintah Pasal 28I ayat (4) menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Korban jiwa akibat corona berpotensi terus bertambah. Fatality rate Indonesia disebut tertinggi kedua di dunia hingga hari ini. Memang ketika mengevaluasi seperti ini menjadi tidak berlebihan menganggap aparatur pemerintahan buta alias menabrak konstitusi ketika dihadapkan dengan penyebaran Covid-19. Namun, pelbagai upaya sudah dilakukan. Kita juga tidak tahu bencana ini akan berakhir kapan.

Hal penting patut menjadi fokus pemerintah ke depan adalah pemulihan dan pencegahan. Pencegahan tidak hanya untuk daerah yang sudah positif Covid-19, tapi juga yang belum.  Selama keadaan belum membaik, kiranya pengutamaan untuk perlindungan dan keselamatan kolektif rakyat Indonesia. Semoga aparatur pemerintahan dalam keadaan apapun menjadikan konstitusi sebagai pedoman bertindak dan bersikap untuk melayani negara dan rakyat dengan baik. Mari kita saling mendukung, mencegah, dan mengobati luka karena corona. Kita kuat dan tak terhentikan. #BERSATULAWANCORONA

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Donasi