Hubungi Kami
Artikel

Gotong Royong Wujudkan Demokrasi yang Adil (Refleksi Kritis atas Pemikiran Bung Hatta)

Oleh: Epifanius Solanta

Prolog
Dalam sebuah karyanya berjudul Tonggak-Tonggak di Perjalananku, Ali Sastroamidjojo mengutip pernyataan Bung Hatta sebagai berikut “Kalau mandi, janganlah memakai air sesukanya sendiri. Saya sudah mengukur isi tempat air mandi dan ternyata airnya cukup kalau saudara-saudara masing-masing hanya memakai 10 gayung tiap-tiap kali mandi”. Apa yang disampaikan oleh Bung Hatta dalam gaya bahasanya yang paling sederhana setidaknya menjadi penegas awal akan makna demokrasi itu sendiri. Sejak awal, penulis meletakan tesis dasar dari tulisan ini bahwa demokrasi itu syarat dengan keadilan.

Demokrasi Kita Harus Adil
Sebagaimana yang ditegaskan pada prolog di atas, bahwa demokrasi itu syarat dengan keadilan. Tentu keadilan yang dimaksud bukan hanya pada satu dimensi saja, misalnya keadilan dalam politik atau keadilan dalam ekonomi. Keadilan harus mencerminkan seluruh aspek kehidupan manusia. Hal ini sudah sejak awal diamanatkan oleh Bung Hatta dalam bukunya yang berjudul “Demokrasi Kita”. Hatta menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menghendaki kesederajatan hingga taraf tertentu dari basis ekonomi dan sosial. Demokrasi tidak melulu soal pemenuhan hak-hak sipil dan politik, tetapi juga dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Jika kita bercermin pada Indeks Demokrasi 2021 yang diluncurkan The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2022, skor rata-rata Indonesia mencapai 6,71% dalam skala 0-10. Artinya, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu Negara. Meski demikian, angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan wajah demokrasi Indonesia yang adil. Hal ini ditandai oleh masih banyaknya persoalan ketidakadilan dalam alam demokrasi di Indonesia.

Demokrasi Berkeadilan di Indonesia?
Pertanyaan penting yang diajukan pada poin ini adalah sudah kita mempraktikan demokrasi yang adil di Indonesia? Tentunya pertanyaan ini tidak bermaksud untuk mengobarkan api pesimisme penulis akan kondisi dan situasi demokrasi di Indonesia saat ini. Melainkan untuk memeriksa kembali beragam persoalan yang sejatinya tidak mencerminkan pemikiran demokrasi menurut Bung Hatta.

Bung Hatta sejatinya menjadi peletak awal konsep demokrasi yang adil. Bahkan, Hatta tak sekedar membumikan apa itu demokrasi yang adil, melainkan menampilkan sikap kritis dan tegasnya dengan jalan memilih mundur dari kursi wakil presiden karena Soekarno semakin otoriter. Hatta menyadari bahwa pemikiran-pemikiran baiknya sudah tidak sejalan lagi dengan pemikiran Soekarno. Bahkan Hatta dengan tegas mengkritik kerja pemerintah soal kesejahteraan rakyat. Berikut adalah kritikan Hatta “dimana-mana orang merasa tidak puas. Pembangunan dirasakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang diharapkan. Kemakmuran rakyat yang dicita-citakan masih jauh saja. Sedangkan nilai uang makin merosot. Rencana yang terlantar banya sekali. Keruntuhan dan kehancuran barang-barang capital tampak dimana-mana, seperti rusaknya jalan-jalan raya, irigasi, pelabuhan, berkembangnya irosi, dan lain-lain”

Kritik Hatta di atas mendapatkan ruang pemenuhan dalam alam demokrasi di Indonesia saat ini. Hal ini dapat kita saksikan dari banyaknya persoalan yang menjadi penanda penurunan kualitas demokrasi Indonesia. Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, misalnya, terdapat beberapa peristiwa kontroversial yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Sebagai contoh, kasus yang menimpa BEM Universitas Indonesia yang menjuluki Presiden Jokowi ”king of lip service” karena dianggap banyak mengumbar janji yang berakhir dengan dipanggilnya 10 anggota BEM oleh Rektorat UI sekaligus beberapa media sosial anggota BEM yang tidak bisa diakses. Belum lagi dengan adanya kriminalisasi para pendemo oleh polisi pada tahun 2021 silam yang bertepatan dengan HUT Kabupaten Tangerang. Mahasiswa di-smackdown hingga berakhir terbaring di rumah sakit, hal ini menunjukkan terjadi distorsi pengamanan yang ditunjukkan sikap represif aparat keamanan.  Fenomena represivitas tersebut bisa dikatakan merupakan konsep pembungkaman dan tidak bebasny masyarakat untuk berekspresi di muka umum.

Gotong Royong Wujudkan Demokrasi yang Adil
Bung Hatta dalam karyanya “Demokrasi Kita” berkali-kali menegaskan kembali spirit masyarakat Indonesia yaitu nilai gotong-royong. Bagi Hatta, nilai gotong royong sejatinya menjadi petunjuk dan pemandu dalam menghantarkan setiap kerja dan kebijakan menuju nilai keadilan dan kesejahteraan. Tentunya kita sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bung Hatta. Nilai gotong-royong harus menjiwai hari-hari hidup kita, termasuk dalam memuluskan jalan mewujudkan demokrasi yang adil. Gotong-royong tak semestinya diterjemahkan dalam perilaku kerja bakti. Tetapi melampaui praktek itu, gotong-royong juga termasuk dalam kerja partisipatif dan kolaboratif antara pemerintah dan rakyat dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadilan. Rakyat ikut berpartisipasi dalam mengkritisi dan mengawasi jalannya pemerintahan yang demokratis. Begitu juga, pemerintah ikut menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berlandaskan pada kebutuhan rakyat, bukan kepentingan politik segelintir orang.

Epilog
Demokrasi yang adil itu sejatinya harus ada dan datang sejak dalam pikiran dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Demokrasi itu dikatakan adil tatkala ruang-ruang kebutuhan hidup (baik rakyat maupun pemerintah) senantiasa terpenuhi. Artinya tidak ada ketimpangan. Meskipun ini terlampau idealis, tetapi tawaran pemikiran Bung Hatta tentang demokrasi yang diselaraskan nilai gotong royong sebagai spirit masyarakat Indonesia, niscaya keadilan yang menjadi cita-cita bersama itu akan tercapai. Atas dasar itu, keberadaan demokrasi harus memperhatikan antara aspirasi kehendak ideal dan pilihan-pilihan kebijakan.

Epifanius Solanta, Lahir di Flores, 7 Agustus 1993. Setelah menamatkan pendidikan dari SMA Seminari Pius XII Kisol, Manggarai Timur, Flores, NTT, melanjutkan pendidikannya di Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Lulus pada tahun 2017. Semasa kuliah, aktif menulis di berbagai media baik cetak maupun online. Salah satu buku yang pernah diterbitkannya adalah Dialektika Ruang Publik, Pertarungan Gagasan (Penerbit Beta Offset Yogyakarta, 2017).

Artikel ini meraih Juara III pada Lomba Menulis “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta” yang diselenggarakan Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Awad dalam rangka HUT ke-77 RI dan HUT ke-120 Bung Hatta pada 9-30 Agustus 2022.

Acara, Agenda, SIARAN PERS

Lomba Menulis Artikel bertema: “Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta”

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) mengadakan lomba artikel bertajuk “Gagasan Demokrasi, HAM, dan Antikorupsi Bung Hatta.” Lomba ini dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-120 Mohammad Hatta atau akrab disapa Bung Hatta.

Lomba artikel ini bertujuan untuk menggali gagasan atau pemikiran, prinsip maupun praktik hidup Bung Hatta dalam aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan antikorupsi. Peserta didorong untuk menyelami dan mengaitkannya dengan situasi dan praktik demokrasi, pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Dengan mengirimkan artikel untuk mengikuti lomba ini peserta dianggap memahami dan mematuhi syarat dan ketentuan yang dibuat oleh panitia. Artikel juara dan artikel terpilih akan diterbitkan di website www.bunghattaaward.org.

Syarat dan Ketentuan

  • Peserta usia 16 – 30 tahun;
  • Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 artikel;
  • Artikel yang dikirim harus merupakan karya orisinil peserta, bukan hasil plagiarisme (karya hasil plagiarisme akan didiskualifikasi);
  • Artikel belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dalam ajang perlombaan lain;
  • Judul artikel bebas asal sesuai tema. Artikel menggali pemikiran atau gagasan, prinsip maupun praktik hidup Bung Hatta dalam aspek demokrasi, HAM, dan antikorupsi serta mengaitkannya dengan situasi sekarang dan proyeksi masa depan;
  • Kutipan/penggunaan data dari pihak lain diperkenankan, tetapi wajib mencantumkan sumber/referensi;
  • Artikel mengikuti gaya peserta/penulis asalkan sesuai dengan kaidah dan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam segi ejaan, tanda baca, pemakaian huruf besar kecil, maupun susunan kata-kata;
  • Artikel diketik dalam bentuk Ms.Word. Panjang artikel 600 – 800 kata (=2-3 halaman); font “Times New Roman,” font size “12PT,” spasi “1,5), batas pengetikan: 4433;
  • Artikel tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, menganjurkan tindakan kekerasan, menyudutkan kelompok atau golonga tertentu, dan menyiarkan kebencian atau tidak memenuhi ketentuan penulisan artikel di atas;
  • Artikel yang dikirim dilengkapi dengan ringkasan profil singkat penulis;
  • Hak cipta artikel tetap menjadi milik penulis. Semua isi artikel baik berupa teks, tabel, maupun foto yang dikirim adalah tanggungjawab penulis sepenuhnya;
  • Segala tuntutan atas keaslian artikel menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada tuntutan terhadap keaslian artikel terbukti benar maka panitia berhak mendiskualifikasi artikel dan mencabut gelar juara peserta;
  • Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat
  • Pendaftaran lomba artikel GRATIS.

Pengumpulan Karya

  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengupload artikel secara lengkap melalui: bit.ly/LombaArtikelBungHatta
  • Pengumpulan artikel mulai dari 9 – 24 Agustus 2022

Linimasa

  • Pendaftaran dan pengumpulan karya : 9 – 24 Agustus 2022
  • Penjurian : 25-30 Agustus 2022
  • Pengumuman juara : 31 Agustus 2022

Aspek Penilaian

  • Kesesuaian dengan tema (keselarasan dan fokus tulisan seputar tema besar yang ditentukan);
  • Gaya penulisan (alur penulisan, diksi, dan tata bahasa);
  • Kualitas dan value artikel (kedalaman, kemenarikan, dan nilai guna yang dimiliki artikel).

Tim Juri

  • SABIR LALUHU, Wartawan Senior Sindo & Penulis Buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” dan “Membendung Korupsi Demi Negeri”

  • TATANG HIDAYAT POHAN, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Labuhanbatu & Kawan Bung Hatta

  • KORNELES MATERAY, Peneliti BHACA

Hadiah

  • Juara 1 = Rp.1.000.000 + Merchandise
  • Juara 2 = Rp. 750.000 + Merchandise
  • Juara 3 = Rp. 500.000 + Merchandise
Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Korupsi Sebagai Sebuah Krisis

Pada 28 Januari 2021, Transparency International (TI) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 dari 180 negara di dunia. Survei tersebut memperlihatkan sekitar 60% negara nilainya di bawah skor 50. Mayoritas negara mengalami penurunan dan/atau stagnasi pemberantasan korupsi. IPK Indonesia 2020 jeblok dengan defisit 3 poin sehingga skor akhir ialah 37 dan terlempar jauh ke ranking 102 dunia. Ini kemerosotan terbesar sepanjang sejarah. Padahal pada 2019 silam, IPK Indonesia positif menanjak dari skor 38 ke 40 dan terakhir ranking 85 dunia.

Hal ini dapat dipahami sebab ada pergeseran yang signifikan dalam politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, pergeseran perspektif korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan komisioner KPK saat ini ketika fit and propert test di DPR “mengamini” perspektif ini. Kalau sekarang berbeda, itu cerita lain. Kedua, revisi UU KPK. Revisi yang mengena jantung UU seperti independensi merupakan pergeseran besar dalam politik penguatan institusi pemberantasan korupsi. Ketiga, komitmen yang semakin merosot. Dulu Presiden punya pilihan untuk menolak revisi, tapi pada akhirnya harus berkompromi. DPR tidak bisa diharapkan soal komitmennya karena justru lembaga perwakilan ini yang terkorup.

Selama kurang lebih 2 tahun belakangan, kita menyaksikan penurunan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sederhana saja, dalam rentang waktu tersebut, sektor legislasi, misalnya, terus menelurkan UU bermasalah seperti UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Mengapa bermasalah? Karena dari sisi prosesnya, mekanisme prosedural yang antikorupsi dan demokratis ditabrak. Belum lagi, substansi pasal-pasal yang menuai polemik. Haluan politik hukum pemerintahan lebih menonjolkan pembangunan ekonomi. Praktik-praktik koruptif dianggap lumrah dengan catatan untuk kemaslahatan umum di mana perspektif itu diadopsi dari kalangan elite semata.

Menarik melihat tema besar yang diusung TI yaitu korupsi dan Covid-19 memperburuk kemunduran demokrasi. Sebetulnya ini mengonfirmasikan bahwa korupsi sama berbahayanya dengan Covid-19. Jadi, di samping Covid-19, korupsi adalah krisis bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Tulisan sederhana ini akan mencoba mengulas perspektif korupsi sebagai sebuah krisis dan bagaimana seharusnya negara menyikapinya?

Krisis Korupsi

Korupsi sebagai sebuah krisis telah berlangsung lama. Hanya saja dengan adanya pandemi Covid-19, skalanya semakin meningkat. Lantas kita bisa melihatnya lebih gamblang. Apa dasarnya korupsi disebut krisis?

Menurut hemat Penulis, terdapat beberapa indikator krisis korupsi. Pertama, korupsi telah dideklarasikan dan dinormatifkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sebagaimana dalam UU Tipikor atau kejahatan serius (serious crime) sebagaimana dimaksudkan dalam Statuta Roma. Hal ini menunjukan bahwa secara nasional dan global terjadi konsensus terkait kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang berbahaya dan wajib diperangi bersama dengan cara-cara yang luar biasa.

Kedua, pada level korupsi politik dilakukan dengan cara sistematik dan terorganizir yang melibatkan individu atau kelompok berlatarbelakang high class profile. Apakah itu pejabat negara, penyelenggara negara, aparat penegak hukum ataukah pengusaha kakap. Pada praktik, hampir semua organ kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan setiap tingkat jabatan publik (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, kementerian dan lembaga) terlibat korupsi.

Tujuan yang hendak dicapai bukan saja mengeruk keuangan atau kekayaan negara untuk keperluan pemenuhan finansial/ekonomi melainkan untuk mengendalikan dan mempertahankan kekuasaan. Mereka ini kemudian membentuk sebuah kelompok eksklusif dengan “hak istimewa” dalam mengontrol pasar/ekonomi dan kekuasaan di masyarakat. Padahal sejatinya tanggungjawab moral, sosial, dan hukumnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dan menciptakan kesejahteraan.

Ketiga, korupsi mengakibatkan multi varian dampak seperti ketidakadilan sosial, kesenjangan, kemiskinan, melambatnya pertumbuhan ekonomi, terhambatnya pembangunan nasional dan daerah, dan sebagainya. Karena obyek korupsi adalah keuangan negara atau perekonomian negara. Negara dibangun dengan keuangan negara dan hanya perekonomian negara yang maju negara dapat mencapai cita-citanya. Penggerogotian terhadap keuangan dan ekonomi negara terbukti menghambat terwujudnya tujuan negara dan melumpuhkan kehidupan sebuah negara.

Keempat, korupsi merupakan masalah sosial yang acapkali menggerakan perlawanan rakyat melalui demonstrasi besar-besaran yang dapat berujung penggulingan pemerintahan berkuasa. Sebagai misal, Reformasi 1998 atau aksi #ReformasiDikorupsi 2019. Hal ini bermakna bahwa pemerintahan korup tidak dikehendaki rakyat.

Kelima, dibentuknya lembaga super body untuk memerangi korupsi, seperti KPK. Meskipun kini tidak lagi super body, KPK merupakan hasil sejarah penting untuk melihat bahwa pembentuk kala itu menyadari betul korupsi perlu diperangi dengan memperkuat institusionalitas dan wewenang besar. Pasalnya, kalau ditarik ke belakang, sederet lembaga-lembaga antikorupsi pernah didirikan tapi hanya seumur jagung. Tentu saja karena dipengaruhi banyak faktor, salah duanya adalah institusionalitasnya lemah dan mudah diintervensi.

Keenam, bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu dijegal oleh koruptor dan kroninya dengan pelbagai cara. Bisa dengan cara fisik dan non fisik, misalnya, penganiayaan, penyiram air keras, pencurian atau perampasan barang penyidik, teror bom, atau ancaman pembunuhan. Cara hukum atau politis, misalnya, kriminalisasi, penggunaan hak angket, revisi UU, dan seterusnya. Istilah yang kerapkali dipakai untuk menggambarkan situasi ini adalah corruptor’s fight back.

Pengalaman membuktikan bahwa corruptor’s fight back di Indonesia telah sampai pada tataran rekayasa yang amat tinggi dan cukup berhasil melumpuhkan garda pemberantasan korupsi. Ironi ini tergambarkan dalam pelumpuhan lembaga KPK dan pegawai-pegawainya serta para pegiat antikorupsi dan/atau akademisi yang selalu menjadi korban. Pasca reformasi, belum ada lembaga penegak hukum lain yang diteror karena mengusut perkara korupsi kecuali disebutkan di atas. Hingga kini pula, mayoritas para korban belum mendapatkan keadilan hukum dari negara.

Ketujuh, korupsi membentuk moral buruk bangsa terutama di kalangan pejabat negara atau aparat penegak hukum. Alih-alih menjalankan amanat jabatan, mereka terperosok dalam lingkar kejahatan. Jabatan publik yang adrestnya pengabdian berubah menjadi percukongan. Seolah-olah mengambil yang bukan hak adalah sah bila tidak diketahui, bila sudah bekerja untuk rakyat. Persoalan moralitas misalnya, persepsi bagi-bagi proyek kepada sanak famili, atau bagi-bagi jabatan di BUMN untuk eks tim sukses, dan seterusnya. Ini adalah konflik kepentingan dan kini marak terjadi. Tapi kita seolah-olah menetralisirnya.

Masa Depan

Bagaimana masa depan IPK Indonesia? Bagaimana masa depan negara yang korup? Pertama, beberapa orang memang masih melihat IPK hanya soal angka. Namun, lupa bahwa IPK adalah sebuah studi ilmiah yang merupakan refleksi masyarakat sebagai respondennya. Misalnya, kategori Global Insight (Country Risk Rating) yang melihat pengalaman pebisnis/perusahaan dalam proses perizinan dan regulasi. Apakah mereka harus berhadapan dengan suap dan perilaku koruptif lain saat melakukan bisnis. Temuan TI menunjukan GI-CRR ini penyumbang terbesar penurunan IPK Indonesia yaitu 12 poin. Artinya, sektor perizinan usaha kita masih menjadi sarang korupsi. Berarti tidak terjadi perbaikan alias kemunduran pada sektor ini selama paling tidak setahun masa survei diadakan.

Contoh lain dalam sektor demokrasi yang juga mengalami penurunan 2 poin. Indikator Varieties Democracy Project ini mengukur 7 prinsip demokrasi suatu negara, yakni elektoral, liberal, partisipatif, deliberatif, egalitarian, majoritarian, dan konsensual. Kita dapat mengetahui bahwa saat ini kemunduran demokrasi berlangsung karena tidak konsekuennya negara terhadap implementasi prinsip-prinsip demokratis.

Natalia Soebagjo (2021) mengatakan dalam konteks pandemi, negara-negara yang nilai IPK rendah cenderung melakukan tindakan-tindakan yang koruptif dan melawan asas-asas demokrasi dalam menghadapi covid. Semakin bersih suatu negara, maka democratic violation-nya semakin sedikit. IPK memberikan suatu masukan penting bagi negara/pemerintah untuk berbenah dalam perbuatan nyata. Maka, dalam konteks ini, tantangan ke depan adalah menciptakan sistem perizinan berusaha yang rendah korupsi. Kemudian, nilai-nilai demokrasi dijalankan dengan baik.

Kedua, negara yang korup tidak akan pernah mampu menghadirkan keadilan sosial. Dalam konteks pandemi, sengkarut bantuan sosial akan terus berlangsung kalau tidak ada perbaikan. Jika tak antikorupsi, pengadaan bisa bersifat favourtism. Lebih-lebih lagi, pengambilan keputusan sarat dengan tarik menarik kepentingan. Dan, perilaku koruptif akan semakin membekam dalam sistem birokrasi dan wajah aparatur negara/pemerintahan. Kita semua berkepentingan untuk mencegah jatuhnya negara ini karena korupsi. Dalam perspektif sistem, tugas pemberantasan korupsi tanggungjawab bersama. Namun, tanggungjawab utamanya ada pada negara dan/atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk itu.

Di hadapan kita ada empat rekomendasi penting TI, negara perlu mengadopsinya. (1) Memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas; (2) Memastikan transparansi kontrak pengadaan; (3) Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik: dan (4) Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Diharapkan ini dapat mendongkrak IPK Indonesia 2021 dan kelak kita menjadi Negara bersih. Mari kita lawan krisis korupsi dengan menciptakan sistem yang antikorupsi.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt602cc45e30058/korupsi-sebagai-sebuah-krisis-oleh–korneles-materay?page=3

Penulis: Korneles Materay

Donasi