Hubungi Kami
Berita

Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Covid-19 Versi Jaringan Gusdurian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah, swasta, dan masyarakat berkolaborasi saling membantu warga terdampak pandemi virus corona. Dalam penyalurannya, masih ditemukan ada bantuan yang tidak tepat sasaran. Di beberapa daerah, permukiman elite yang dihuni orang-orang mampu malah mendapat bantuan sembako. Alhasil bantuan itu dikembalikan agar disalurkan kepada mereka yang benar-benar terdampak.

Jaringan Gusdurian turut ambil bagian berkontribusi membagikan paket sembako oleh beberapa platform seperti BenihBaik.com, Kitabisa.com, Gerakan Islam Cinta, OVO, Grab hingga Tokopedia. Lantas bagaimana langkah jaringan Gusdurian ‎agar paket sembako yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan akuntabilitas sehingga dipercaya oleh publik ?

Koordinator Nasional Jaringan GusdurianAlissa Wahid menjelaskan untuk proses pendataan mereka yang layak mendapatkan bantuan sembako, pihaknya mendata sendiri dari lapangan.

“‎Untuk pengambilan data, kami awalnya mencoba bangun hubungan dengan Kementerian Sosial. Kami ingin dapat data terpadu kesejahteraan sosial atau data penerima program PKH. Asumsi kami mereka perlu dibantu, tapi kami analisis di lapangan tidak segampang itu. Banyak pekerja sektor informal yang tidak terdata,” tuturnya dalam diskusi online bersama Bung Hatta Award, Kamis (7/5/2020) malam.

Akhirnya Jaringan Gusdurian ‎memutuskan tidak menggunakan data dari Kementerian Sosial melainkan menggunakan assesmen lapangan dari Jaringan Gusdurian yang ada di 130 kota di seluruh Indonesia.

Dari hasil assemen di lapangan, Alissa Wahid tidak memungkiri banyak temuan-temuan seperti yang kini viral di media sosial yakni rumah layak mendapat stampel keluarga miskin.

“Kami dapati di lapangan banyak kelompok informal tidak terdata oleh pemerintah. ‎Sebagian kami temukan penerima bantuan pemerintah ada kolusi di tingkat lokal. Termasuk rumah yang bangunannya bagus ditempel stiker keluarga miskin. Itu realita di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut sebagai bagian dari akuntabilitas, Alissa Wahid selalu membuat ‎reporting yang diposting di media sosial baik itu jumlah sembako yang sudah disalurkan hingga kisah-kisah penerima sembako di lapangan.

Reporting berkala ini sangat penting agar masyarakat dan pihak-pihak yang mempercayakan Jaringan Gusdurian menyalurkan bantuan merasa senang karena bantuannya tepat sasaran.

“Kalau kita rajin buat laporan sementara itu menandakan oh, kita serius kerjanya. Termasuk bisa memberitahu ke donator kalau bantuan mereka diberikan ke mereka yang berhak.‎ Saya selalu menekankan pada Jaringan Gusdurian, jaga kredibilitas, ingat amanah publik,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Covid-19 Versi Jaringan Gusdurian, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/07/akuntabilitas-penyaluran-bantuan-covid-19-versi-jaringan-gusdurian edisi 7 Mei 2020

Berita

Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menarik kembali draf Omnibus Law RUU cipta kerja. Menurut Busyro, Omnibus Law hanya menguntungkan investor, tapi tidak melindungi masyarakat pekerja. Hal tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi daring bertajuk Covid-19: Problematika Kebijakan & Dilema Antikorupsi Negara, Jumat (1/5/2020).

“Intinya, Omnibus Law ini sebuah ancaman yang berdampak jangka panjang,” kata Busyro.

Busyro khawatir bila pembahasan Omnibus Law dilanjutkan akan mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari masyarakat. Dia tak mau penolakan itu berujung pada kekacauan.

Menurut Busyro, perumusan naskah Omnibus Law juga dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa melibatkan masyarakat sipil. Dia mengingat bagaimana Presiden Jokowi bahkan sempat meminta agar pembahasan RUU ini di DPR dapat rampung dalam 100 hari. Menurut dia, itu adalah wujud sikap angkuh seorang pejabat dan antidemokrasi. “Mudah-mudahan ini disadari dengan cara presiden bersedia menarik naskah tersebut dan kemudian diskusi secara terbuka,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja. Keputusan presiden itu merupakan respons atas kontoversi yang muncul terkait pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, Jokowi mengatakan pemerintah bersama DPR memiliki waktu lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan, permintaan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan oleh presiden sudah sesuai dengan keinginan panja di Baleg DPR.

Menurut Baidowi, saat pembahasan nanti segala kemungkinan bisa terjadi. Ia mengatakan klaster ketenagakerjaan bisa saja dihapus atau tetap menjadi bagian RUU Cipta Kerja dengan perbaikan.

“Apakah nantinya tetap menjadi bagian, di-drop, atau skemanya seperti apa, semuanya ditentukan di akhir. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholder mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenaagakerjaan,” kata Baidowi, Jumat (24/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/02/mantan-komisioner-kpk-omnibus-law-jadi-ancaman-jangka-panjang?page=2. edisi 2 Mei 2020

Berita

Eks Pimpinan KPK: MK Harus Batalkan Pasal Imunitas Perpu Covid-19

TEMPO.COJakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal imunitas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Aturan imunitas di Pasal 27 Perpu Covid-19 harus dibatalkan demi moralitas.

“Kalau imunitas dilegalkan dalam pasal 27 itu dibatalkan, artinya MK sudah menegakkan moralitas konstitusi,” kata dia dalam diskusi daring Perkumpulan Bung Hatta Anticorruption Award, Jumat, 1 Mei 2020.

Busyro mengatakan MK tak boleh menilai Perpu Covid-19 hanya dengan standar konstitusi. Menurut dia, konstitusi bisa ditafsirkan sesuai kepentingan.

Dia meminta MK juga menggunakan hati nurani dalam menilai pasal Imunitas dalam Perpu Covid-19. “Tafsir terhadap moralitas konstitusi itu mendasarkan pada hati nurani,” kata dia.

Sebelumnya, sudah ada tiga pihak yang mengajukan gugatan ke MK terhadap Perpu Covid-19. Ketiga penggugat sama-sama meminta MA membatalkan sejumlah pasal, salah satunya pasal 27. Salah satu penggugat, Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai pasal itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang sama di mata hukum. MAKI juga khawatir adanya pasal itu dapat mengulang terjadinya skandal seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pasal 27 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 tak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Pasal itu juga mengatur bahwa pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan sejumlah pejabat di bidang ekonomi tak bisa digugat baik secara perdata atau pidana saat menjalankan Perpu itu.

Disebutkan pula bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan Perpu Covid-19 bukan obyek gugatan yang bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Artikel ini telah diterbitkan Tempo sebelumnya dengan judul “Eks Pimpinan KPK: MK Harus Batalkan Pasal Imunitas Perpu Covid-19” edisi 2 Mei 2020

Berita

Mantan Pimpinan KPK: Jika MK Batalkan Perppu Corona Artinya Tegakkan Moralitas Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mendukung langkah yang dilakukan sejumlah pihak menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Busyro menyoroti Pasal 27 ayat (1) dalam Perppu tersebut. Dia setuju jika pasal itu disebut sebagai pasal imunitas terhadap pejabat yang tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana selama mengerjakan tugas didasarkan pada iktikad baik. Hal tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi daring bertajuk Covid-19: Problematika Kebijakan & Dilema Antikorupsi Negara, Jumat (1/5/2020).

“Pasal (Pasal 27) yang tadi saya sebut sudah jelas sekali, kalau imunitas yang dilegalkan dalam pasal 27 itu dibatalkan, itu artinya Mahkamah Konstitusi menegakkan moralitas konstitusi,” kata Busyro.

Kata dia, dalam menguji sebuah Perppu MK memiliki alat ukur yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD). Busyro berharap MK dapat menegakkan konstitusi lewat UUD 1945 tersebut. “Tentu saja kita sangat berharap, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), itu ada di dalam konstitusi dasar,” kata dia.

“Karena itu kita positif thinking terhadap MK, judicial review ini, pasal-pasal yang diajukan, termasuk Pasal 27 itu dengan mudah ada landasannya untuk dibatalkan,” kata Busyro.

Diketahui, setidaknya ada 3 pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Pertama, permohonan gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk. Kemudian, permohonan 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Serta permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Pasal yang digugat adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal ini digugat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebagian besar pemohon menggugat Pasal 27.

Pasal 27 dalam Perppu yang kerap disebut Perppu Corona atau Perppu Covid ini, dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah. Berikut bunyi pasalnya:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Pimpinan KPK: Jika MK Batalkan Perppu Corona Artinya Tegakkan Moralitas Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/01/mantan-pimpinan-kpk-jika-mk-batalkan-perppu-corona-artinya-tegakkan-moralitas-konstitusi?page=2 edisi 1 Mei 2020

Donasi