Hubungi Kami
Artikel

Menakar Pengadilan In Absentia “Koruptor”

Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi cs hingga kini masih misteri. Sejak berstatus buron, penuntasan kasus korupsi mereka bergerak di tempat. KPK nampak tak berdaya mengurusi dua orang yang konon keberadaannya hanya di wilayah Republik ini. Entah memang KPK tidak mampu atau enggan mengungkapnya, hanya KPK dan Tuhan yang tahu. Di tengah turbulensi penegakan hukum korupsi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk membawa kasus Harun Masiku dan Nurhadi cs ke pengadilan meski tanpa kehadiran mereka (in absentia).

Seperti diketahui, Harun Masiku ialah eks caleg PDI-P yang ditetapkan tersangka tanggal 9 Januari 2020 terkait pergantian antarwaktu DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sedangkan, Nurhadi adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 – 2016, bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra ditetapkan tersangka sejak 16 Desember 2019 terkait dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Pengadilan in absentia adalah proses pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran tergugat dalam jenis perkara perdata dan tata usaha negara atau tanpa kehadiran terdakwa untuk perkara pidana. Dalam konteks pengadilan pidana, disebutkan bahwa pemeriksaan perkara harus dihadiri terdakwa sebagaimana bunyi Pasal 196 ayat (1) KUHAP dan SEMA No. 6 Tahun 1988. Memang asas umumnya menyatakan demikian karena terdakwa dilindungi hak asasi manusianya untuk membela diri atas suatu tuntutan hukum terhadapnya. Dengan perspektif KUHAP, maka jika Masiku dan Nurhadi cs tidak hadir, tetapi pemeriksaan dilanjutkan itu melanggar hak asasi manusia atau merugikan mereka. Namun, KUHAP sendiri menganut perkecualian pada Pasal 213 jo 214 dalam hal kasus pelanggaran lalu lintas dan Pasal 205 untuk perkara tindak pidana ringan.

Hukum perdata dan hukum tata usaha negara juga mengatur pengadilan in absentia. Pengadilan perdata bisa digelar tanpa tergugat seperti diatur pada Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), sedangkan hukum tata usaha negara diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 junctis UU No. 51 Tahun 2009. Tidak hanya itu, pengaturan persidangan in absentia juga diatur pada undang-undang khusus yaitu Pasal 79 ayat (1) UU No. Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 79 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jis SEMA No. 03 Tahun 2007 dan Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang merupakan dasar hukum KPK hendak membawa perkara Masiku dan Nurhadi cs ke pengadilan Tipikor. Meski fisik Masiku dan Nurhadi cs bak ditelan bumi. Maka, pandangan in absentia melanggar hak asasi tidak lagi diperdebatkan karena untuk perkara korupsi boleh dilakukan.

Pengadilan Bukan Tempat Pelarian

Jika dibaca penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, disebutkan “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.” Inti pasal tersebut ialah pada usaha menyelamatkan kekayaan negara. Untuk dua kasus ini tidak cocok in absentia. Karena dalam praktik suap-menyuap tidak ada unsur kerugian negara. Namun, perbuatan suap menyuap dapat saja menggangu perekoniman negara atau kerugian negara.

Kalaupun dipaksakan, pertanyaan mendasarnya, apa keuntungan dan kerugian pengadilan in absentia Masiku dan Nurhadi cs? Apa target akhir dari in absentia? Apakah untuk menghukum para pelaku? Tidak mungkin, mereka tidak ada. Apakah ingin mengembangkan kasus ini? Lagi-lagi konyol saja harapan tersebut karena para pelaku tidak ada, bagaimana cara mendapatkan informasinya?

Selama tidak ada nyanyian mereka, KPK tidak bisa melakukan apa-apa. Nah, sebelum memikirkan in absentia, KPK sebaiknya menjelaskan kepada publik porsi maksimal dan optimal dari kinerja KPK selama mengusut perkara ini. Pengadilan bukan tempat pelarian karena ada tembok penghalau dalam tubuh KPK sendiri yaitu kemauan atau malah menimbulkan kesan ada campur tangan pihak eksternal yang mengintervensi proses. Jangan berpikir yang penting diperiksa hakim sehingga tergantung hakim dan terserah putusan hakim. Cara pandang di atas harus dihindari dari penegak hukum.

Perspektif demikian menyebabkan pemenuhan keadilan hukum tidak tercapai karena ada proses yang dipotong yaitu mengungkap keterlibatan aktor lainnya. Tentu saja dalam kondisi demikian, yang dikorbankan ialah kepentingan keadilan rakyat dan kepentingan hukum itu sendiri. Bahwa hukum harus ditegakan untuk semua orang tanpa pandang bulu. Jangan sampai, ada yang melihat hukum tidak adil terhadap mereka yang ditopang kekuatan politik dan duit.

Kasus Masiku itu potensial menjadi kasus yang luar biasa besar karena menyirat indikasi keterlibatan petinggi parpol berkuasa dan tentu saja terdapat irisan proses demokratisasi alias isu kepemiluan. Tak mungkin dapat disangkal begitu saja bahwa suap eks Komisioner KPU tidak ada kaitan dengan pemilu. Maka, untuk kepentingan siapa suap itu dilakukan, melibatkan siapa saja, dan telah terjadi apa, harus dibongkar. Begitu pula kasus Nurhadi cs, untuk memotret judicial corruption dalam periode tersebut. Apakah ada pembusukan yang parah di puncak kekuasaan kehakiman?

Rasanya tidak berlebihan anggapan publik bahwa KPK periode Firli cs enggan menemukan Masiku dan Nurhadi cs dibandingkan periode kepemimpinan KPK sebelumnya. Indikatornya, berdasarkan kasus konkrit yang pernah terjadi. Dulu, kondisinya bahkan jauh lebih kompleks dan rumit dari pada saat ini. Ambil contoh kasus Nazaruddin yang sempat menghilang ke luar negeri sekaligus berpindah-pindah. Prosesnya panjang dan koordinasinya lintas negara.

Nazarudin awalnya dari Indonesia ke Singapura tanggal 23 Mei 2011 dengan alasan berobat. Pada tangal 30 Juni 2011, ia ditetapkan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, kemudian Presiden SBY meminta Singapura memulangkan dia. Singapura menyatakan Nazaruddin raib alias tidak berada lagi di negeri tersebut. Bayangkan, otoritas setempat juga kehilangan jejak yang bersangkutan, apalagi kita di Indonesia. Kehebatan KPK lama itu karena teknik investigasi yang luar biasa dan dengan bantuan interpol akhirnya menangkap Nazarudin bahkan jauh di Kolombia pada tanggal 7 Agustus 2011.

Setelah di Indonesia, penyidik bisa lebih mudah mengusut perkara-perkara yang berkaitan dengan dia, pun orang-orang terkaitnya. Pada tanggal 13 Februari 2012, KPK menetapkan dia lagi sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Dari “nyanyian Nazarudin” beberapa orang turut dihukum seperti Neneng Sri Wahyuni, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnain “Choel” Mallarangeng, dst. Mestinya, Masiku dan Nurhadi cs bisa lebih muda ditangkap. Intinya adalah KPK mau atau tidak.

Momentum

Menyerahkan pada pengadilan in absentia laksana memotong kompas. Harus dipahami bahwa kasus Masiku dan Nurhadi cs saat ini menjadi indikator independensi dan profesionalisme KPK. Para tersangka ini orang-orang penting yang harus digali keterangannya lebih dalam. Pengembangan kasus sangatlah penting untuk menjerat semua yang menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan diri sendiri dan kelompok serta menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang terdekat. Jalan pintas mengadili tanpa terdakwa bisa jadi sebuah kegagalan besar KPK  dalam penegakan hukum khususnya terhadap kasus ini.

KPK juga harus memperhatikan indikator soal kepercayaan publik dan dukungan publik. Dua kasus ini berkontribusi besar mendegradasi kepercayaan publik pada KPK. Sejumlah lembaga survei awal 2020 menyajikan laporan yang menunjukan fakta kemerosotan tersebut. Lembaga Survei Alvara melaporkan KPK hanya menempati posisi 5 (lima) lembaga negara yang dipercayai. Sedangkan, survei Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor empat, kalah dari TNI dan Polri.

Bandingkan dengan survei dari Lembaga Survei Indonesia pada pertengahan tahun 2019, yang menyatakan kepercayaan tertinggi dari masyarakat kepada KPK sekitar 84%. Kini, banyak orang yang mengkritisi KPK karena tidak kunjung menangkap Masiku dan Nurhadi cs. Apalagi pasca revisi UU KPK yang semangatnya membuat KPK semakin terkontrol oleh sistem dan kekuasaan pemerintahan. Momentum membalikan anggapan itu sekarang. KPK harus membuktikan diri.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Donasi