Hubungi Kami
Acara, Berita

Kuliah Umum Online “Jejak Pemikiran Bung Hatta: Konstitusi, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat”

“Pemikiran-pemikiran Bung Hatta bagaikan tunas yang senantiasa tumbuh, makin tinggi dan berkembang di seluruh Indonesia. Bukan hanya melalui para senior tetapi juga melalui para pemikir-pemikir muda yang tersebar di berbagai kelompok masyarakat,” demikian pernyataan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang menjadi narasumber Kuliah Umum Online dalam rangka memperingati hari wafat Bung Hatta dengan tajuk “Jejak Pemikiran Bung Hatta: Konstitusi, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat,” Selasa, (16/3/2021)

Pokok pembahasan yang disampaikan:

  • Pendahuluan
  • Pemikiran Bung Hatta mengenai Konstitusi
  • Pemikiran Bung Hatta mengenai Kedaulatan Rakyat
  • Pemikiran Bung Hatta mengenai Demokrasi
  • Uraian diakhiri dengan Pidato “Tanggungjawab Moril Kaum Intelegensia”

Pemikiran Bung Hatta dalam konstitusi sangat banyak mulai dari preambule sampai materi muatan di pasal-pasal konstitusi. Materi muatan hak asasi manusia merupakan kontribusi terpenting Bung Hatta dalam konstitusi. Bagi Bung Hatta, konstitusi jangan sampai menjadi alat kekuasaan.

Negara yang dikehendaki Bung ialah negara pengurus atau negara yang melayani rakyat (the service state). Bung Hatta menghendaki bahwa janganlah rakyat memberikan seluruh kekuasaan tidak terbatas kepada negara. Sebab itu, ada baiknya ada pasal terkait warga negara agar tiap-tiap warga negara tidak takut mengeluarkan suara, berkumpul, bersidang atau menyurat.

Pemikiran kedaulatan rakyat Bung Hatta ialah kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negeri pada rakyat. Rakyat yang berdaulat berkuasa menentukan cara bagaimana ia harus diperintah. Putusan rakyat yang dapat menjadi peraturan pemerintah bagi semuanya adalah keputusan dengan cara mufakat yang diatur bentuk dan jalannya dimana mereka yang ikut di dalamnya mempunyai kedududakan yang setara.

Di dalam kedaulatan rakyat/demokrasi harus disertai tanggung jawab. Kalau rakyat berkuasa menentukan peraturan tentang hidup bersama dalam negara, maka rakyat bertanggung jawab pula tentang segala akibat dari peraturan yang diperbuatnya. Dasar pemerintahan yang adil ialah, siapa yang mendapat kekuasaan dia itulah yang bertanggung jawab.

Kedaulatan rakyat membutuhkan keinsafan politik yang akan menimbulkan rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan politik bagi rakyat itu penting dilaksanakan baik oleh pemerintah atau rakyat itu sendiri. Jika rakyat sendiri maka dilaksanakan oleh partai politik. Gunanya partai politik bukan semata-mata untuk mencari pengaruh kepada rakyat, bukan sebagai alat kepentingan untuk mencapai kekuasaan. Kedaulatan rakyat dengan tidak ada keinsafan pada rakyat akan menjadi anarki.

Bung Hatta sangat mengkritisi praktik demokrasi dan mengajukan pemikiran demokrasi yang cocok bagi Indonesia. Demokrasi Indonesia yang dikehendaki bukan hanya demokrasi politik melainkan juga demokrasi sosial/ekonomi. Kalau tidak manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Demokrasi sosial meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib bangsa. Bangunan demokrasi Indonesia haruslah suatu perkembangan daripada demokrasi asli yang berlaku di dalam desa di Indonesia.

Buah hati Bung Hatta yang hadir yakni Gemala Hatta dan Meutia Hatta juga ikut berkomentar dalam diskusi ini. Menurut Gemala, Bung Hatta memiliki pemikiran yang melampaui zamanya. Namun, ia melihat pemikiran Bung Hatta tidak menjadi basis. Pasal 33 UUD, hak asasi manusia, banyak sekali yang dilanggar saat ini.

Menurut Meutia, sebelum Indonesia merdeka, Bung Hatta memang memikirkan bentuk negara federal, tetapi kemudian bentuk kesatuan yang dipilih. Namun, setelah Konferensi Meja Bundar, Bung Hatta memikirkan juga konsep NKRI. Pasal 18 UUD 45′ tentang otonomi daerah merupakan kesempatan daerah-daerah untuk menata daerahnya sendiri dan untuk kepentingan nasional. Menurutnya, Bung Hatta secara konsisten bahwa rakyatlah yang diutamakan. Bung Hatta juga mementingkan adat-istiadat, hukum adat yang berlaku di daerah tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Simak rekaman Kuliah Umum Online “Jejak Pemikiran Bung Hatta: Konstitusi, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyatselengkapnya di Youtube Bung Hatta Award BHACA.

Donasi