Hubungi Kami
Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Kekerasan, Korupsi, dan PR Negara

Oleh: Korneles Materay
Peneliti Bung Hatta Anti Corruption Award

Tiap tanggal 9 dan 10 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari HAM Sedunia. Selain itu, pada hari ini berakhirnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Di tengah momentum peringatan ini masih ada pekerjaan rumah besar yang belum dikerjakan tuntas. Adalah kekerasan dalam upaya mengungkap, mencegah dan memberantas korupsi.

Kerja-kerja antikorupsi berisiko tinggi. Berulang kali kasus-kasus kekerasan menimpa pekerja antikorupsi. Namun, aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam mengusutnya tidak berbuah hasil yang maksimal. Sebagai contoh, serangan siber terhadap aktivis, mahasiswa dan akademisi yang kritis terhadap revisi UU KPK tak diketahui juntrungannya. Sejauh mana kasus itu diusut dan siapa pelaku serangan. Padahal jumlah korbannya sangat banyak.

Kekerasan dan Korupsi Dalam Lintas Sejarah

Korupsi dan kekerasan berkelindan dalam banyak kasus korupsi sudah lama terjadi. Tiap orde punya catatan kasusnya masing-masing. Era Orde Lama, Jaksa Agung RI pertama Gatot Tarunamiharja pernah mengalami percobaan pembunuhan oleh tentara dengan cara ditabrak hingga kakinya buntung. Salah satu kasus yang pada waktu itu ditanganinya adalah penyelundupan di Teluk Nibung, Sumatera Utara dibawah Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon, dan baret di Tanjung Priok yang melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo.

Di era Orde Baru, Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono meninggal mendadak pada 29 Juni 1990. Ia telah berhasil membongkar beberapa kasus korupsi. Sebelum meninggal, ia menggagas kebijakan menayangkan wajah koruptor di televisi. Kemudian kasus yang cukup terkenal ialah meninggalnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul. Udin dipukul orang tak dikenal hingga koma dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996. Pemberitaan kasus korupsi di Bantul diduga menjadi alasan tindak kekerasan menimpanya.

Memasuki Orde Reformasi, ada Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang ditembak empat orang tak dikenal pada 2001 silam. Ia tengah menangani kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang menyeret nama anak Presiden Soeharto. Meninggal mendadak juga terjadi atas mantan Jaksa Agung Baharudin Lopa. Banyak pihak menduga terkait kasus-kasus besar yang ia tangani. Tahun 2010, kekerasan bersenjata menimpa eks Peneliti ICW Tama Satrya Langkun. Kala itu, Tama mengungkap kasus rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri kepada KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pada 2017, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkena siraman air keras di wajahnya oleh orang tak dikenal. Akibatnya mata kirinya mengalami cacat permanen. Diduga kuat aksi pelaku terkait dengan kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang besar yang ditangani Novel cs. Kekerasan terhadap insan KPK lainnya misal teror penabrakan kendaraan pegawai KPK, perusakan kendaraan, dan perampasan perlengkapan penyidik seperti yang dialami penyidik KPK Surya Tarmiani. Bahkan rumah eks Ketua KPK Agus Raharjdo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dilempari bom Molotov.

Asrul seorang jurnalis di Palopo dilaporkan karena menulis berita berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp11 Miliar’, yang dimuat Beritanews.com pada 10 Mei 2019. Ia bahkan telah divonis hakim dinilai melakukan penghinaan, pencemaran nama baik. Wartawan Tempo Nurhadi di Surabaya disekap dan dipukuli ketika menjalankan tugas jurnalistiknya pada 27 Maret 2021. Dia tengah melakukan konfirmasi perkara suap pajak yang ditangani KPK.

Selain itu, sejumlah aktivis ICW hingga para mantan pimpinan KPK mengalami peretasan dan teror ketika sedang berdiskusi menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Masih terkait TWK ialah pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan martabat serta melecehkan perempuan. Kasus-kasus di atas hanya sebagian kecil dari begitu banyak kejadian yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Pola Kekerasan

Kerja-kerja pemberantasan korupsi rentan mengalami kekerasan bahkan nyawa menjadi taruhannya. Lantas, bagaimana pola-pola kekerasannya? Jika membaca keberulangan yang terjadi, pola-pola kekerasan tersebut, antara lain: pertama, kekerasan fisik seperti penembakan, pembunuhan, penganiayaan, pemukulan, penusukan, penyekapan, perampasan, hingga penyiraman air keras. Kedua, non-fisik dan serangan siber. Dalam konteks sekarang, peretasan akun media massa, akun lembaga mahasiswa, akun pribadi para aktivis/mahasiswa/akademisi; ancaman/teror berupa pesan singkat, doxing, pertanyaan-pertanyaan tes pegawai yang seksis, misoginis atau merendahkan/melecehkan hingga framing isu. Ketiga, memanfaatkan celah hukum seperti mengkriminalisasi.

Kekerasan fisik bertujuan untuk melukai atau mungkin sekaligus melenyapkan subyek secara langsung. Sedangkan, non-fisik dan serangan siber memainkan sisi emosi/mental subyek agar menghentikan aktivisnya karena ada konsekuensi yang akan dihadapi.

PR Negara

Secara prinsip, kekerasan itu merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Pelanggaran atas hak-hak dasar warga negara untuk berpikir, berpendapat dan berekspresi serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, kekerasan demi kekerasan ini mengindikasikan kemunduran bernegara hukum dan berdemokrasi. Sebagaimana mandat konstitusi, maka negara utamanya pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan menjamin setiap warga negara bebas dari kekerasan fisik maupun non-fisik tatkala menjalankan hak-hak konstitusionalitasnya.

Hingga hari ini, puluhan hingga ratusan kasus kekerasan itu tidak diselesaikan aparat penegak hukum. Para korbannya menanti keadilan. Ini adalah pekerjaan rumah negara yang akan tercatat dalam sejarah. Adalah sebuah keniscayaan ketika prinsip-prinsip rule of law, prinsip-prinsip negara demokrasi dijalankan atau ditegakan, maka kita mampu memberantas korupsi dengan tuntas. Harapan kita akan negeri yang bersih, adil, dan makmur akan tercapai. Sebaliknya, bila tak berjalan rule of law, demokrasi disumbat, maka Indonesia bebas korupsi adalah utopia.

Berita, SIARAN PERS

Dampak Pembatalan PP 99/2012: Kemenangan Besar Para Koruptor!

Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman. 

Perlu diketahui, PP 99/2012 pada dasarnya sudah cukup baik mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. Dalam PP tersebut, khususnya Pasal 34A ayat (1) telah menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti. Ini menunjukkan bahwa PP 99/2012 telah mempertimbangkan dengan sangat baik pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime yang membutuhkan cara-cara luar biasa dalam penanganannya, salah satunya memperketat pemberian remisi.  

Setidaknya ada tiga isu yang dijadikan pertimbangan oleh MA ketika membatalkan PP 99/2012. Pertama, PP 99/2012 dianggap tidak sejalan dengan model pemidanaan restorative justice. Kedua, regulasi itu juga dipandang diskriminatif, karena membeda-bedakan perlakuan kepada para terpidana. Ketiga, kehadiran peraturan tersebut mengakibatkan situasi overcrowded di lembaga pemasyarakatan. 

Menanggapi pertimbangan tersebut, setidaknya ada tiga poin besar yang penting untuk disampaikan. Pertama, MA inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Betapa tidak, sebelumnya melalui putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015, MA sudah secara tegas menyatakan bahwa perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang terpidana. Lagi pula, perbedaan syarat pemberian remisi dalam konteks pembatasan hak diperbolehkan UUD 1945. Konsep tersebut tertera dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pembatasan hak melalui undang-undang (UU). Bahkan, MA secara eksplisit dalam putusan tahun 2013 menyebutkan PP 99/2012 mencerminkan spirit extraordinary crime

Kedua, pandangan hakim MA yang menilai bahwa pengetatan pemberian syarat remisi tidak sesuai dengan model restorative justice juga keliru. Mesti dipahami, pemaknaan model restorative justice seharusnya adalah pemberian remisinya, bukan justru syarat pengetatan. Secara konsep, pemberian remisi sudah menjadi hak setiap terpidana dan telah dijamin oleh UU Pemasyarakatan. Sedangkan syarat pemberian remisi yang diperketat menitikberatkan pada dettern effect bagi terpidana dengan jenis kejahatan khusus, salah satunya korupsi. Dengan kata lain, MA sedang berupaya menyamakan kejahatan korupsi dengan jenis kejahatan umum lainnya. 

Ketiga, MA keliru dalam melihat persoalan overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Sebab, problematika terkait overcrowded bukan pada persyaratan pemberian remisi, melainkan regulasi dalam bentuk UU, salah satunya terkait narkotika. Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan per Maret tahun 2020, jumlah terpidana korupsi sebenarnya hanya 0,7 persen (1.906 orang). Angka tersebut berbanding jauh dengan total keseluruhan warga binaan yang mencapai 270.445 orang. Melihat data tersebut, pertimbangan majelis hakim MA menjadi semakin tidak masuk akal. 

Adanya putusan MA ini semakin mengkhawatirkan, terlebih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim juga sejalan dengan niat buruk pemerintah untuk memperlonggar pemberian remisi kepada para koruptor. ICW mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan 2019 melalui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Tidak hanya itu, Menkumham sendiri juga pernah mengeluarkan SE MenkumHAM M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang pada intinya memberikan kemudahan bagi koruptor yang dipidana sebelum berlakunya PP 99/2012.

Maka dari itu, merujuk dari catatan-catatan di atas, ICW mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. 

Indonesia Corruption Watch – Pusat Kajian Antikorupsi UGM – Bung Hatta Anti Corruption Award

Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Korupsi Sebagai Sebuah Krisis

Pada 28 Januari 2021, Transparency International (TI) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 dari 180 negara di dunia. Survei tersebut memperlihatkan sekitar 60% negara nilainya di bawah skor 50. Mayoritas negara mengalami penurunan dan/atau stagnasi pemberantasan korupsi. IPK Indonesia 2020 jeblok dengan defisit 3 poin sehingga skor akhir ialah 37 dan terlempar jauh ke ranking 102 dunia. Ini kemerosotan terbesar sepanjang sejarah. Padahal pada 2019 silam, IPK Indonesia positif menanjak dari skor 38 ke 40 dan terakhir ranking 85 dunia.

Hal ini dapat dipahami sebab ada pergeseran yang signifikan dalam politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, pergeseran perspektif korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan komisioner KPK saat ini ketika fit and propert test di DPR “mengamini” perspektif ini. Kalau sekarang berbeda, itu cerita lain. Kedua, revisi UU KPK. Revisi yang mengena jantung UU seperti independensi merupakan pergeseran besar dalam politik penguatan institusi pemberantasan korupsi. Ketiga, komitmen yang semakin merosot. Dulu Presiden punya pilihan untuk menolak revisi, tapi pada akhirnya harus berkompromi. DPR tidak bisa diharapkan soal komitmennya karena justru lembaga perwakilan ini yang terkorup.

Selama kurang lebih 2 tahun belakangan, kita menyaksikan penurunan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sederhana saja, dalam rentang waktu tersebut, sektor legislasi, misalnya, terus menelurkan UU bermasalah seperti UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja. Mengapa bermasalah? Karena dari sisi prosesnya, mekanisme prosedural yang antikorupsi dan demokratis ditabrak. Belum lagi, substansi pasal-pasal yang menuai polemik. Haluan politik hukum pemerintahan lebih menonjolkan pembangunan ekonomi. Praktik-praktik koruptif dianggap lumrah dengan catatan untuk kemaslahatan umum di mana perspektif itu diadopsi dari kalangan elite semata.

Menarik melihat tema besar yang diusung TI yaitu korupsi dan Covid-19 memperburuk kemunduran demokrasi. Sebetulnya ini mengonfirmasikan bahwa korupsi sama berbahayanya dengan Covid-19. Jadi, di samping Covid-19, korupsi adalah krisis bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Tulisan sederhana ini akan mencoba mengulas perspektif korupsi sebagai sebuah krisis dan bagaimana seharusnya negara menyikapinya?

Krisis Korupsi

Korupsi sebagai sebuah krisis telah berlangsung lama. Hanya saja dengan adanya pandemi Covid-19, skalanya semakin meningkat. Lantas kita bisa melihatnya lebih gamblang. Apa dasarnya korupsi disebut krisis?

Menurut hemat Penulis, terdapat beberapa indikator krisis korupsi. Pertama, korupsi telah dideklarasikan dan dinormatifkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sebagaimana dalam UU Tipikor atau kejahatan serius (serious crime) sebagaimana dimaksudkan dalam Statuta Roma. Hal ini menunjukan bahwa secara nasional dan global terjadi konsensus terkait kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang berbahaya dan wajib diperangi bersama dengan cara-cara yang luar biasa.

Kedua, pada level korupsi politik dilakukan dengan cara sistematik dan terorganizir yang melibatkan individu atau kelompok berlatarbelakang high class profile. Apakah itu pejabat negara, penyelenggara negara, aparat penegak hukum ataukah pengusaha kakap. Pada praktik, hampir semua organ kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan setiap tingkat jabatan publik (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, kementerian dan lembaga) terlibat korupsi.

Tujuan yang hendak dicapai bukan saja mengeruk keuangan atau kekayaan negara untuk keperluan pemenuhan finansial/ekonomi melainkan untuk mengendalikan dan mempertahankan kekuasaan. Mereka ini kemudian membentuk sebuah kelompok eksklusif dengan “hak istimewa” dalam mengontrol pasar/ekonomi dan kekuasaan di masyarakat. Padahal sejatinya tanggungjawab moral, sosial, dan hukumnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dan menciptakan kesejahteraan.

Ketiga, korupsi mengakibatkan multi varian dampak seperti ketidakadilan sosial, kesenjangan, kemiskinan, melambatnya pertumbuhan ekonomi, terhambatnya pembangunan nasional dan daerah, dan sebagainya. Karena obyek korupsi adalah keuangan negara atau perekonomian negara. Negara dibangun dengan keuangan negara dan hanya perekonomian negara yang maju negara dapat mencapai cita-citanya. Penggerogotian terhadap keuangan dan ekonomi negara terbukti menghambat terwujudnya tujuan negara dan melumpuhkan kehidupan sebuah negara.

Keempat, korupsi merupakan masalah sosial yang acapkali menggerakan perlawanan rakyat melalui demonstrasi besar-besaran yang dapat berujung penggulingan pemerintahan berkuasa. Sebagai misal, Reformasi 1998 atau aksi #ReformasiDikorupsi 2019. Hal ini bermakna bahwa pemerintahan korup tidak dikehendaki rakyat.

Kelima, dibentuknya lembaga super body untuk memerangi korupsi, seperti KPK. Meskipun kini tidak lagi super body, KPK merupakan hasil sejarah penting untuk melihat bahwa pembentuk kala itu menyadari betul korupsi perlu diperangi dengan memperkuat institusionalitas dan wewenang besar. Pasalnya, kalau ditarik ke belakang, sederet lembaga-lembaga antikorupsi pernah didirikan tapi hanya seumur jagung. Tentu saja karena dipengaruhi banyak faktor, salah duanya adalah institusionalitasnya lemah dan mudah diintervensi.

Keenam, bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu dijegal oleh koruptor dan kroninya dengan pelbagai cara. Bisa dengan cara fisik dan non fisik, misalnya, penganiayaan, penyiram air keras, pencurian atau perampasan barang penyidik, teror bom, atau ancaman pembunuhan. Cara hukum atau politis, misalnya, kriminalisasi, penggunaan hak angket, revisi UU, dan seterusnya. Istilah yang kerapkali dipakai untuk menggambarkan situasi ini adalah corruptor’s fight back.

Pengalaman membuktikan bahwa corruptor’s fight back di Indonesia telah sampai pada tataran rekayasa yang amat tinggi dan cukup berhasil melumpuhkan garda pemberantasan korupsi. Ironi ini tergambarkan dalam pelumpuhan lembaga KPK dan pegawai-pegawainya serta para pegiat antikorupsi dan/atau akademisi yang selalu menjadi korban. Pasca reformasi, belum ada lembaga penegak hukum lain yang diteror karena mengusut perkara korupsi kecuali disebutkan di atas. Hingga kini pula, mayoritas para korban belum mendapatkan keadilan hukum dari negara.

Ketujuh, korupsi membentuk moral buruk bangsa terutama di kalangan pejabat negara atau aparat penegak hukum. Alih-alih menjalankan amanat jabatan, mereka terperosok dalam lingkar kejahatan. Jabatan publik yang adrestnya pengabdian berubah menjadi percukongan. Seolah-olah mengambil yang bukan hak adalah sah bila tidak diketahui, bila sudah bekerja untuk rakyat. Persoalan moralitas misalnya, persepsi bagi-bagi proyek kepada sanak famili, atau bagi-bagi jabatan di BUMN untuk eks tim sukses, dan seterusnya. Ini adalah konflik kepentingan dan kini marak terjadi. Tapi kita seolah-olah menetralisirnya.

Masa Depan

Bagaimana masa depan IPK Indonesia? Bagaimana masa depan negara yang korup? Pertama, beberapa orang memang masih melihat IPK hanya soal angka. Namun, lupa bahwa IPK adalah sebuah studi ilmiah yang merupakan refleksi masyarakat sebagai respondennya. Misalnya, kategori Global Insight (Country Risk Rating) yang melihat pengalaman pebisnis/perusahaan dalam proses perizinan dan regulasi. Apakah mereka harus berhadapan dengan suap dan perilaku koruptif lain saat melakukan bisnis. Temuan TI menunjukan GI-CRR ini penyumbang terbesar penurunan IPK Indonesia yaitu 12 poin. Artinya, sektor perizinan usaha kita masih menjadi sarang korupsi. Berarti tidak terjadi perbaikan alias kemunduran pada sektor ini selama paling tidak setahun masa survei diadakan.

Contoh lain dalam sektor demokrasi yang juga mengalami penurunan 2 poin. Indikator Varieties Democracy Project ini mengukur 7 prinsip demokrasi suatu negara, yakni elektoral, liberal, partisipatif, deliberatif, egalitarian, majoritarian, dan konsensual. Kita dapat mengetahui bahwa saat ini kemunduran demokrasi berlangsung karena tidak konsekuennya negara terhadap implementasi prinsip-prinsip demokratis.

Natalia Soebagjo (2021) mengatakan dalam konteks pandemi, negara-negara yang nilai IPK rendah cenderung melakukan tindakan-tindakan yang koruptif dan melawan asas-asas demokrasi dalam menghadapi covid. Semakin bersih suatu negara, maka democratic violation-nya semakin sedikit. IPK memberikan suatu masukan penting bagi negara/pemerintah untuk berbenah dalam perbuatan nyata. Maka, dalam konteks ini, tantangan ke depan adalah menciptakan sistem perizinan berusaha yang rendah korupsi. Kemudian, nilai-nilai demokrasi dijalankan dengan baik.

Kedua, negara yang korup tidak akan pernah mampu menghadirkan keadilan sosial. Dalam konteks pandemi, sengkarut bantuan sosial akan terus berlangsung kalau tidak ada perbaikan. Jika tak antikorupsi, pengadaan bisa bersifat favourtism. Lebih-lebih lagi, pengambilan keputusan sarat dengan tarik menarik kepentingan. Dan, perilaku koruptif akan semakin membekam dalam sistem birokrasi dan wajah aparatur negara/pemerintahan. Kita semua berkepentingan untuk mencegah jatuhnya negara ini karena korupsi. Dalam perspektif sistem, tugas pemberantasan korupsi tanggungjawab bersama. Namun, tanggungjawab utamanya ada pada negara dan/atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk itu.

Di hadapan kita ada empat rekomendasi penting TI, negara perlu mengadopsinya. (1) Memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas; (2) Memastikan transparansi kontrak pengadaan; (3) Merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik: dan (4) Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Diharapkan ini dapat mendongkrak IPK Indonesia 2021 dan kelak kita menjadi Negara bersih. Mari kita lawan krisis korupsi dengan menciptakan sistem yang antikorupsi.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt602cc45e30058/korupsi-sebagai-sebuah-krisis-oleh–korneles-materay?page=3

Penulis: Korneles Materay

Artikel, Berita

Korupsi Era Pandemi adalah Korupsi Kemanusiaan

Dua operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi berturut-turut menjerat dua menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kasus ini merupakan pukulan keras terhadap Kabinet bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Kedua menteri yang diangkatnya ternyata korupsi. Padahal Presiden Jokowi sendiri telah mengultimatum kepada para menteri supaya tidak korupsi dan agar menciptakan sistem yang menutup celah korupsi kala memperkenalkan mereka ke publik. Inilah potret tentang korupsi, bahwa soal hasrat korupsi oleh pejabat korup tidak pernah mengenal ada kepercayaan yang besar kepadanya serta sedang dalam situasi darurat atau normal.

Sekelumit Problematika Dasar

Menurut Penulis memang ada persoalan mendasar mengapa terjadinya korupsi ini. Pertama, karena terbuka lebar kesempatan korupsi yang dijustifikasi pada peraturan yang ada. Misalnya, Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 sedari awal bermasalah khususnya Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3) yang dinilai pro perilaku koruptif. Jadi, seolah-olah pejabat merasa memiliki imunitas. Kondisi ini menstimulasi pejabat dengan agenda koruptif untuk menyalahgunakan kewenangan.

Kedua, praktik kebijakan sepihak oleh pemerintah yang mengabaikan suara/kritik dan kontrol publik yang terus berulang menjadikan para pejabat termasuk kedua menteri merasa lebih super power untuk menerbitkan kebijakan. ICW (2020) misalnya memetakan dan menganalisis potensi korupsi dalam program bansos. Ditemukan masalah sejak awal program bansos seperti belanja alat keselamatan kesehatan, pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung dan distribusinya yang berkelindan praktik pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update hingga politisasi.

Rekomendasi yang disampaikan termasuk ke Kementerian Sosial adalah agar dilakukan perbaikan tata kelola secara transparan. ICW juga menemukan ada indikasi permainan yang melibatkan pejabat-pejabat Kemensos. Selain itu, kritik masyarakat juga dilakukan terhadap kebijakan ekspor bayi lobster di Kementerian KKP seperti dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan media Tempo.

Dikutip dari Detik (26/11), Susan Herawati dari KIARA menyebutkan terdapat empat keganjilan kebijakan ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Kedua, penetapan ekspor benih lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera. Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

Ketiga, pelemahan sistematis KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang handal selama ini di mana pejabat dengan agenda koruptif semakin merasa di atas angin. Mungkin ada pemikiran, KPK telah habis. Memang faktanya secara kewenangan dan kelembagaan, KPK dikerdilkan, tapi masih ada personil-personil yang gigih dan teguh melawan korupsi. Terbukti bahwa penegakan hukum terhadap dua menteri tersebut dimotori oleh personil-personil yang hebat sekaliber Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Kendatipun dalam situasi sulit, KPK juga sebenarnya telah memberikan saran-saran perbaikan kebijakan dan memperingati agar para pejabat berhati-hati menggunakan kewenangannya dalam pandemi. Seperti misal, pada April lalu, KPK mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat tertanggal 21 April 2020.

Pada Mei, KPK mengingatkan secara khusus agar bansos tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada Serentak 2020. Kemudian, sekitar Agustus 2020, KPK secara terbuka memperingatkan pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana bisa diancam hukuman mati sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Benang merah yang dapat ditarik di sini bahwa saran dan rekomendasi perbaikan baik dari masyarakat sipil maupun KPK tidak dijalankan dan/atau tak dihiraukan.

Keempat, yang pasti sirna komitmen anti-korupsi menteri dan rasa kemanusiaan karena hasrat korupsi semakin membabi-buta. Persoalan mendasarnya karena keterpilihan mereka pun tidak pruden. Semua adalah konsensus politik antar partai politik. Best practice yang pernah ditunjukan Presiden Jokowi dengan melibatkan KPK dalam pemilihan para menteri tidak diteruskan di periode kedua ini.  Akhirnya, saringan mengenai rekam jejak antikorupsi menteri-menteri tidak terpetakan dengan baik. Selain itu, berkelindannya kepentingan-kepentingan dalam pembuatan kebijakan era pandemi yang tak bisa dihalau karena berbenturan para pemain tidak lain merupakan afiliasi-afiliasi politik dan ekonomi.

Korupsi Kemanusiaan

Korupsi dalam bencana merupakan kisah maha pilu. Pejabat-pejabat negeri ini ternyata rakusnya tiada tara. Sementara rakyat direpotkan atau mungkin menderita akibat pembatasan sosial, PHK, kelangkaan barang kebutuhan rumah tangga, peningnya kuliah/sekolah online dengan segala tugas-tugasnya dan masih banyak lagi dalam tangis dan cucuran peluh, mereka justru bersekongkol dengan pelaku korupsi lainnya, minta diprioritaskan test kesehatan, minta kenaikan gaji dan tunjangan, minta pengadaan mobil dan fasilitas perkantoran baru bernilai milyaran, hingga asyik berbelanja keluar negeri. Dua korupsi a quo tentu mengentak sanubari. Korupsi pandemi layak dipersamakan dengan mengorupsi kemanusiaan. Korupsi ini merusak keadaban kemanusiaan. Korupsi kemanusiaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam sebuah opini, Romo Benny Susetyo PR (2013) menuliskan bahwa korupsi merusak keadaban kemanusiaan karena tindakan korupsi menghancurkan nilai-nilai kejujuran serta menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kemiskinan. Penderitan bagi kehidupan masyarakat. Dalam literatur, korupsi disebut memiliki dampak negatif terhadap penikmatan hak asasi manusia (enjoyment of human rights) atau korupsi merongrong hak asasi manusia atau menekankan pada efek yang berat dan menghancurkan dari  korupsi terhadap penikmatan hak asasi manusia.

Secara hukum sangat penting melihat apakah kita memenuhi syarat situasi sebagai merongrong hak asasi manusia, atau apakah kita bisa mengklasifikasikannya sebagai pelanggaran hak yang harus dianggap melanggar hukum dan dapat ditangani dengan sanksi biasa (Lihat, Anne Peters, 2015:12). Untuk penentuan pelanggaran itu,  kita bisa melihat pandangan Kofi Annan mantan Sekretaris Jenderal PBB dalam pengantar UNCAC (2003). Annan mengatakan korupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek korosif pada masyarakat. Ini merusak demokrasi dan supremasi hukum, mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia untuk berkembang.

Di Afrika Selatan, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menyatakan bahwa korupsi tidak sejalan dengan supremasi hukum dan nilai-nilai dasar konstitusi negara tersebut. Korupsi merusak komitmen konstitusional kepada manusia bermartabat, pencapaian kesetaraan, dan kemajuan hak asasi manusia dan kebebasan. Mahkamah Agung India (2012) pernah menyatakan korupsi merongrong hak asasi manusia, secara tidak langsung melanggarnya, dan bahwa korupsi sistematis adalah pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri. Secara doktrinal, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di mata masyarakat internasional. Korupsi tidak semata-mata dicap kejahatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melainkan melanggar hak-hak fundamental rakyat.

Perubahan UU Tipikor tahun 2001 juga menyematkan paradigma korupsi yang terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat (vide, konsideran menimbang huruf a UU No. 20 Tahun 2001). Sebetulnya paradigma ini juga sudah terlihat dalam pembahasan DPR saat itu. Salah satu pernyataan mengenai korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia disampaikan oleh H. Mutammimul ‘Ula dari Fraksi Reformasi.

“Realitanya bahwa secara kualitatif, perilaku korupsi memang telah menyengsarakan rakyat. Korupsi sudah menimbulkan kerugian immaterial berupa bobroknya moral sebagian penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum. Paradigma tentang korupsi seyogianya diubah dari paradigma hukum, sosial, dan ekonomi kepada paradigma hak asasi manusia. Dengan paradigma baru ini, setiap perbuatan korupsi yang menyerang dan mengancam serta menghancurkan hajat hidup orang banyak merupakan pelanggaran hak asasi” (vide, Risalah Pandangan Umum Fraksi Reformasi Terhadap RUU Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 18 Juni 2001).

Mahkamah Agung RI (2013) pun ketika memutus kasus korupsi Angelina Sondakh menyatakan perbuatan terdakwa telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat yang menyebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam perkembangan selama ini, masih terjadi perdebatan mengenai korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan atau bukan. Ada yang mengatakan tidak semua jenis korupsi dapat dikualifikasikan langsung merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi setiap korupsi berkontribusi terhadap terciptanya pelanggaran HAM.

Dalam literatur korupsi, jenis korupsi yang lebih mudah teridentifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ialah korupsi state capture. Mengapa korupsi state capture? Karena elemen-elemen korupsi state capture lebih dekat dengan elemen-elemen kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Statuta Roma. State capture dalam definisi yang sederhana adalah korupsi politik yang bersifat sistemik, yang mana, kepentingan pribadi, individu, maupun perusahaan, mempengaruhi secara signifikan pengambilan keputusan pemerintah untuk keuntungan sekelompok pihak tersebut (Edwards: 2017).

Kalau kita melihat korupsi dewasa ini, sulit bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa korupsi yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi, tidak melanggar HAM. Hal ini kalau kita memeriksa dari beberapa ciri-ciri korupsi, korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang (pejabat/penyelenggara/aparat penegak hukum), rencana dan eksekusi korupsi dilakukan dengan rahasia, dan ada keuntungan timbal balik dan seterusnya. Acapkali kita memang tidak benar-benar dapat menerka apakah hasil korupsi digunakan untuk apa, oleh siapa dan dampaknya seberapa besar serta bentuknya seperti apa.

Namun dalam konteks HAM, pada prinsipnya, setiap korupsi berdampak baik langsung atau tidak langsung bagi rakyat dan pemerintahan di suatu negara. Pengusutan yang mendalam diharapkan bisa membongkar rahasia korupsi itu. Dalam perspektif HAM, adalah negara yang bertanggungjawab atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Perwujudan tanggungjawab negara termanifestasikan melalui tindakan aparatur negara yang mengelola dana publik untuk kesejahteraan rakyat. Menteri adalah aparatur negara. Menteri yang korupsi sama dengan negara korupsi. Menteri korupsi bansos, negara mengorupsi bansos.

Menteri korupsi kebijakan, rakyat kecil kehilangan mata pencaharian atau ruang hidup. Artinya, korupsi seperti suap atau gratifikasi oleh menteri atau pejabat negara/publik lainnya akan selalu berpotensi besar melanggar HAM atau menghancurkan kemanusiaan. Korupsi di tengah wabah kesehatan ini menampakan fenomena kemanusiaan hilang dalam jiwa yang fana. Apakah korupsi akan abadi? Semoga bukan korupsinya melainkan nama koruptorlah yang abadi agar dikenang dalam sejarah bahwa mereka merampok uang rakyat di tengah bencana.

Hukum Berat

Korupsi kemanusiaan tak bisa ditoleransikan. Hukuman berat harus dijatuhkan terhadap para pelaku. Menurut hemat Penulis, penting untuk memastikan bahwa hukuman yang berat menjerakan pelaku sepanjang hayatnya. Hukuman seumur hidup layak dipertimbangkan dalam konteks ini. Selain itu, walaupun jenis korupsi suap/gratifikasi misalnya, tapi dilakukan oleh menteri terhadap bansos dalam situasi krisis, sangat layak dipertimbangan hukuman pemiskinan koruptor dan/atau hukuman denda yang besar.

Jika aparat penegak hukum (penyidik, penuntut, dan hakim) tidak mempunyai sensitivitas dalam merumuskan hukuman berat, maka pemberantasan korupsi hanya omong kosong belaka. Potret hukuman pelaku korupsi selama ini masih jauh dari harapan. Hal ini bisa dilihat dari studi ICW. Misalnya, dalam tiga tahun terakhir vonis akhir pelaku korupsi rata-rata dalam kategori ringan: 2 tahun 2 bulan (2017), 2 tahun 5 bulan (2018), dan 2 tahun 7 bulan (2019). Tahun 2020 ini, pada kuartal-I vonis ringan masih berlanjut dengan rata-rata 3 tahun penjara. Tak hanya itu, tren penyunatan hukuman koruptor justru lebih banyak dilakukan di tingkat MA dan tren vonis bebas koruptor marak pula terjadi. KPK pun sempat mengonfirmasikan keramahan MA dengan data bahwa sepanjang tahun 2019-2020, ada 20 koruptor kelas kakap mendapatkan kortingan hukuman dari lembaga peradilan tertinggi itu.

Penulis berharap ini menjadi catatan penting. Penegak hukum harus berani dan punya komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Tujuan pemberantasan korupsi tak dapat tercapai bila tak dibarengi upaya pencegahan dan pelibatan peran serta masyarakat. Korupsi bansos atau ekspor benur misalnya,  telah menunjukan bahwa upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah belum maksimal. Penataan sistem pencegahan perlu juga bersamaan dengan komitmen antikorupsi. Dan, akhirnya keterbukaan dan transparansi kepada publik wajib sifatnya agar ada aspirasi dan kontrol publik sehingga lebih tetap tujuan atau sasaran kebijakan tersebut. Sebagai sebuah bangsa, solidaritas dan soliditas dalam situasi genting ini penting digalakan. Pemerintah jangan sampai terlihat sekonyong-konyong ingin mengambil peran sendirian dalam level pengambilan kebijakan tingkat atas.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5febfe4e11279/korupsi-era-pandemi-adalah-korupsi-kemanusiaan-oleh–korneles-materay?page=4

Penulis: Korneles Materay

Artikel, Kawan Bung Hatta

Konflik Kepentingan, Korupsi, dan Integritas Pelayanan Publik

Isu konflik kepentingan pejabat publik sering menjadi perbincangan. Paling aktual, keterlibatan perusahaan milik Staf Khusus Milenial Presiden dalam proyek pemerintah cukup menyita perhatian publik. Dalam kasus lain, perilaku pejabat seperti menteri juga banyak mendapat sorotan konflik kepentingan ketika melakukan aktivitas yang berkaitan dengan partai politik. Bahkan dalam beberapa kasus, tak jarang konflik kepentingan bermuara pada praktik-praktik korupsi.

Secara umum, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai kondisi yang dialami oleh pejabat publik ketika kewajibannya menjalankan fungsi publik berbenturan dengan kepentingan pribadi (OECD, 2005). Menurut Boyce (2008) kepentingan pribadi ini mencakup baik kepentingan finansial seperti kepemilikan perusahaan, kepemilikan saham, pemberian hadiah atau sumber pendapatan ganda serta kepentingan non-finansial yang identik dengan afiliasi personal seperti hubungan keluarga, organisasi politik maupun kelompok organisasi tertentu.

Konsep konflik kepentingan ini sebenarnya sudah dikenal lama dalam isu administrasi publik. Studi Ackerman (2014) menyebut kemunculan konflik kepentingan paling kentara terdapat dalam sistem monarki klasik, di mana kekuasaan raja yang tak terbatas membuat setiap kebijakan publik sangat kental dengan aroma kepentingan raja. Paradigma tersebut mulai bergeser seiring dengan sistem demokrasi modern saat ini. Pemerintahan yang demokratis dijalankan berdasar atas kehendak dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pejabat publik dituntut untuk membawa kepentingan publik dan menjauhkan segala pengambilan keputusan dari pengaruh kepentingan pribadi.

Dua Hal yang Berbeda

Pada prinsipnya konflik kepentingan dan korupsi adalah dua hal yang berbeda. Seperti diungkapkan oleh Bruno Speck (2006) dan Quentin Reed (2008) bahwa konflik kepentingan merupakan sebuah kondisi sementara korupsi merujuk pada tindakan yang aktual. Kondisi konflik kepentingan tidak serta membuat seorang pejabat publik menjadi seseorang yang buruk atau jahat. Namun, membiarkan pejabat publik dalam kondisi konflik kepentingan akan mengancam integritas pelayanan publik. Pejabat publik yang mengambil keputusan atau membuat kebijakan strategis dalam kondisi konflik kepentingan menjadi celah masuk praktik korupsi.

Hal ini tergambar jelas dalam beberapa kasus korupsi di Indonesia. Misalnya korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun serta korupsi PT Tradha yang dikendalikan oleh Bupati Kebumen. Keduanya dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf I Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan. Bahkan jika melihat pola korupsi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat publik, sebagian besar di antaranya berkaitan erat dengan dimensi konflik kepentingan.

Sebut saja beberapa kasus korupsi di sektor perizinan sumber daya alam yang didorong akibat konflik kepentingan pribadi pejabat publik dengan menerima hadiah (gratifikasi) atau uang suap. Begitu pula modus korupsi jual beli jabatan yang sebagian bersifat politik dinasti yaitu dengan mengedepankan kepentingan afiliasi keluarga atau kelompok politik. Berdasarkan pada fenomena ini, maka tidak berlebihan jika konflik kepentingan disebut sebagai akar dari praktik korupsi pejabat publik.

Sebenarnya beberapa kebijakan telah dibuat untuk mencegah konflik kepentingan pejabat publik. Hampir sebagian besar lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah memiliki regulasi konflik kepentingan. Baik berupa peraturan maupun tercantum dalam kode etik. Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, setidaknya terdapat tiga kebijakan yang menyangkut konflik kepentingan, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (pasal 12 huruf i yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan), serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42-45).

Jika ditarik benang merah, ketiga regulasi tersebut memiliki semangat pemberantasan korupsi. Baik itu penindakan maupun pencegahan korupsi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bahkan telah secara tegas melarang pejabat publik untuk bertindak atau mengambil keputusan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Terdapat enam komponen yang dikategorikan sebagai konflik kepentingan dalam peraturan tersebut, yaitu kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat, serta hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun sayangnya, hari ini kita masih dihadapkan pada berbagai fenomena konflik kepentingan. Banyak pejabat publik yang mengambil keputusan atau membuat kebijakan sembari dirinya merangkap jabatan di perusahaan maupun partai politik. Maraknya kasus korupsi, suap, dan gratifikasi juga merusak kebijakan pemerintah yang pada akhirnya banyak disetir oleh kepentingan finansial pejabat publik. Hal ini diperparah dengan tidak adanya transparansi pejabat publik yang berada dalam kondisi konflik kepentingan. Tentu kondisi ini mengakibatkan rawan terjadinya pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan publik tidak responsif sehingga merugikan publik secara luas.

Menjerumuskan

Salah satu alasan mengapa kondisi konflik kepentingan menjerumuskan pejabat publik dalam praktik korupsi adalah kurangnya perhatian instansi publik dalam mendeteksi konflik kepentingan. Berbagai studi dan praktik dari beberapa negara menyarankan mekanisme untuk mempermudah mendeteksi konflik kepentingan, yaitu dengan mengaturnya dalam beberapa tingkatan. Regulasi konflik kepentingan hendaknya mengadopsi tingkatan konflik kepentingan yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu konflik potensial (potential conflict), konflik yang terlihat (perceived conflict), dan konflik yang secara aktual terjadi (actual conflict).

Konflik potensial merujuk pada kemungkinan seorang pejabat publik memiliki konflik kepentingan di kemudian hari. Pada tahapan ini, upaya pencegahannya adalah dengan membuat kebijakan deklarasi atau pendaftaran sumber kepentingan. Seseorang saat diangkat menjadi penyelenggara negara perlu menyertakan daftar kepentingan pribadi yang berpotensi menjadi sumber konflik. Baik kepentingan pribadi yang bersifat finansial maupun afiliasi personal.

Jika semua itu didaftarkan dengan prosedur yang jelas dan transparan, maka akan tercipta proses pengawasan baik dari atasan, rekan kerja maupun publik secara luas. Sehingga, pejabat publik yang bersangkutan tidak dengan mudah dapat mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.

Sedangkan konflik kepentingan yang terlihat adalah kondisi di mana pejabat publik atas dasar kewenangannya diperlukan mengambil keputusan, tetapi dalam kondisi yang sama berada pada area yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Tentu idealnya seorang pejabat publik tidak boleh mengambil keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Oleh karena itu, perlu ditegaskan kebijakan removed atau mengganti pejabat yang memiliki konflik kepentingan dari pengambilan keputusan. Metode yang hampir serupa adalah dengan pengunduran diri. Dalam kondisi tertentu saat konflik kepentingan yang terjadi sangat berisiko, maka mengganti atau mengundurkan pejabat terkait akan efektif untuk menghilangkan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Namun, tidak semua kondisi konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan metode seperti di atas. Penerapan metode penggantian atau pengunduran diri akan sulit bagi pejabat publik yang berasal dari proses pemilihan (elected official) seperti kepala daerah atau anggota dewan. Oleh karena itu, opsi yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan pembatasan kewenangan atau perekrutan pengawas independen dalam proses pengambilan keputusan.

Pembatasan dapat diberlakukan misalnya kepada anggota dewan yang memiliki konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan tertentu tidak dilibatkan atau dihilangkan hak suaranya. Sementara metode perekrutan adalah model manajemen konflik kepentingan dengan cara memasukkan pihak ketiga yang independen untuk mengawasi seluruh atau sebagian proses pengambilan keputusan. Pihak ketiga inilah yang akan menilai akuntabilitas keputusan yang dihasilkan oleh pejabat publik dalam kondisi konflik kepentingan.

Terakhir, adalah jenis konflik kepentingan yang secara aktual telah terjadi. Aktualisasi ini merujuk pada kondisi pejabat publik yang mengeluarkan keputusan saat dirinya memiliki kepentingan pribadi. Dalam tahapan ini, pejabat publik sama saja telah melanggar konsep konflik kepentingan sekaligus larangan yang ada dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Maka, setiap instansi perlu memiliki mekanisme sanksi yang tegas.

Tidak hanya sanksi terhadap pejabat publik yang bersangkutan, mekanisme akuntabilitas juga harus disediakan untuk menilai keputusan atau kebijakan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan. Instansi harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan kepada publik. Salah satunya dengan mekanisme evaluasi kebijakan yang terlanjur diambil oleh pejabat dengan konflik kepentingan.

Baik instansi maupun publik secara luas harus bisa mengakses mekanisme akuntabilitas tersebut. Bagaimanapun dampak dari kebijakan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan tidak hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga terkait, tetapi juga dapat berdampak pada kerugian publik secara luas.

Pada akhirnya, memang sangat sulit memilih pejabat publik yang sama sekali bersih dari kepentingan pribadi. Hampir sebagian orang akan selalu memiliki peran ganda; di satu sisi menjadi seorang pejabat publik, namun di sisi lain juga sebagai seseorang yang memiliki kepentingan pribadi. Namun kunci utamanya adalah tentang bagaimana mengelola kondisi konflik kepentingan yang transparan dan akuntabel sehingga mampu mencegah praktik korupsi. Melihat fenomena sekarang, maka tinggal bagaimana pemerintah dan setiap institusi negara serius membangun kebijakan pengelolaan konflik kepentingan bagi pejabat publik.

Yuris Rezha adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM dan Kawan Bung Hatta Yogyakarta
Tulisan ini pertama kali terbit di Kolom Detik.com dengan judul “Konflik Kepentingan, Korupsi, dan Integritas Pelayanan Publik” edisi 27 April 2020

Artikel, Berita, Kawan Bung Hatta

Korupsi dan Penumpang Gelap Pandemik

Penumpang gelap (free rider) selalu ada disetiap momemtum. Disetiap peristiwa, akan ada yang berusaha mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Bahkan dimasa pergolakan revolusi kemerdekaan, tindakan mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri ini sudah sering ditemui. Ajip Rosidi (2006), menggambarkan bagaimana roman-roman Pramoedya Ananta Toer (Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (Maut dan Cinta) bercerita tentang orang-orang yang mengambil keuntungan dari kekayaan negara bagi dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan nyawa merebut kemerdekaan bangsa dan negara[1].

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesenangan untuk mengambil keuntungan ini disebut sebagai opurtunisme, yakni paham yang semata-mata hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri dari kesempatan yang ada tanpa berpegang pada prinsip tertentu[2]. Dalam dunia politik, diksi “kaum opurtunis” disematkan kepada orang-orang yang gemar menyelamatkan diri sendiri, pandai berkamuflase, tidak punya prinsip, inkonsisten, dan tak punya rasa malu mengakui jerih payah orang lain.

Lantas di tengah bangsa Indonesia berjibaku melawan pandemik virus corona atau Covid-19, apakah ada penumpang gelap? Jika dilihat dari perspektif gerakan anti korupsi, maka potensi munculnya penumpang gelap ini sangat terbuka lebar. Setidaknya ada dua regulasi yang bisa jadi digunakan oleh para penumpang gelap ini dalam melancarkan aksi ambil untung.

Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancama Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPPU Nomor 1 Tahun 2020).

Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar 405,1 triliun. Ini tentu jumlah yang tidak sedikit. Kalau penggunaannya tidak diawasi dengan ketat, maka ruang tindak pidana korupsi terbuka lebar. Keharusan kita untuk merespon pandemik corona, seharusnya tidak menghalangi upaya kita untuk mengawasi anggaran negara. Anehnya, PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, justru mengatur ketentuan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Pasal 27 ayat (1) PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara“. Frase “bukan merupakan kerugian negara” ini, jelas adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Ini tentu saja bertolakbelakang dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur mengenai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, yang salah satunya adalah terhadap korupsi dana bencana alam.

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan secara eksplisit bahwa pembiayaan yang dikeluarkan bukanlah bagian dari kerugian keuangan negara, tentu akan menjadi pintu masuk bagi penumpang gelap. Kita paham jika ini adalah situasi dan kondisi darurat. Kerena itu, maka memungkinkan pengaturan khusus yang terkadang betentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya (conflict of norm). Tapi ini perkara kejahatan luar biasa yang jika katup-nya dibuka, maka akan menyebabkan kebocoran dimana-mana.

Dan mendeklarasikan jika segala pembiayaan yang timbul, bukan merupakan kerugian negara, hanya akan memancing para penumpang gelap untuk berdatangan. Biaya yang besar dalam penanganan pandemik virus corona ini, seharusnya membuat kita lebih mawas dan waspada, bukan justru sebaliknya. Berprasangka buruk tentu tidak boleh, tapi juga jangan sampai naif untuk mengawasi perbuatan curang di tengah bencana melanda.

Kedua, rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP Nomor 99 Tahun 2012).

Meski pada akhirnya konon niat tersebut urung dilakukan, tapi rencana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 ini kadung menjadi isu kontroversial. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memunculkan wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut seiring dengan rencana pembebasan 30.000 narapidana dalam rangka mencegah penyebaran Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan diseluruh Indonesia.

Pembebasan narapidana ini sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain pembebasan 30.000 narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Yasonna juga mewacanakan pembebasan para koruptor. Pembebasan ini diperuntukkan kepada narapidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, karena dianggap sebagai usia yang rentan tertular pandemik virus Corona.

Dari 4.789 napi koruptor yang ada diseluruh lembaga pemasyarakatan, 300 diantaranya berpotensi dibebaskan jika menggunakan syarat umur ini. Namun rencana ini terkendala oleh PP Nomor 99 Tahun 2012, yang memberlakukan syarat tertentu terhadap pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Karena itulah, Yasonna nampak memiliki intensi atau niat yang begitu besar untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini, untuk melapangkan jalan pembebasan bagi para koruptor yang mendekam dibalik jeruji. Ini bukan kali pertama Yasonna mewacanakan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012. Jika kita melacak rekam jejak digital, usulan ataun wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012, sudah dilontarkan sekitar 4-5 kali oleh Yasonna.

Padahal selama ini, vonis terhadap para koruptor terbilang sangatlah ringan. Sungguh sangat aneh jika kemudian masih saja ada upaya untuk merubah regulasi demi menyenangkan para koruptor. Dan ini sudah berlangsung cukup lama. Zainal Arifin Mochtar (2018) meyebut jika berbagai fasilitas remisi dan pembebasan bresayarat yang diberikan kepada banyak koruptor, bahkan sering kali dengan melanggar aturan, sudah memberikan perlakuan yang menyenangkan bagi para koruptor[3]. Alih-alih mencoba memberika efek jera (deterrent effect), berbagai kebijakan Pemerintah, baik yang berlaku sekarang maupun yang akan diberlakukan kedepannya, justru cenderung menguntungkan para koruptor.

Rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, tentu saja menjadi kabar gembira bagi para koruptor, namun menjadi kabar duka bagi publik. Karena itu, menjadi hal yang wajar ketika rencana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini mendapatkan reaksi penolakan dari kalangan masyarakat, terutama pegiat anti korupsi. Pembebasan narapidana dengan embel-embel alasan kemanusiaan, tentu akan menjadi angin segar bagi para penumpang gelap.

Siapa lagi kalau bukan para koruptor penjarah uang rakyat itu, jangan-jangan niat untuk membebaskan atau setidak-tidaknya meringankan hukuman para koruptor ini, adalah sesuatu yang memang sudah direncakan jauh hari sebelumnya. Dan pandemik virus corona ini, hanya dijadikan alasan dan momentum untuk mengeksekusi rencana yang mengusik rasa keadilan masyarakat tersebut

Herdiansyah Hamzah adalah Dosen dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman serta Kawan Bung Hatta Samarinda. Tulisan ini pertama kali terbit di Prokal.com dengan judul “Korupsi dan Penumpang Gelap Pandemik” edisi 15 April 2020

[1] Ajib Rosidi. 2006. Korupsi dan Kebudayaan, Sejumlah Karangan Lepas. Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya. Hlm.24.

[2] Sumber : https://kbbi.web.id/oportunisme. Diakses pada tanggal 07 April 2020 Pukul 19.16 Wita.

[3] Zainal Arifin Mochtar. 2018. Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi. Yogyakarta : Genta Publishing. Hlm.68.

 

Donasi