Hubungi Kami
Artikel

CPI Ditengah Pelemahan KPK

Transparency International Indonesia kembali merilis Corruption Perception Index 2019. Seluruh  media maupun pegiat anti-korupsi se-Indonesia tertuju pada momentum kali ini. Hal yang wajar, di tengah menguatnya semangat pemberantasan korupsi. Telah terjadi persekongkolan melemahkan KPK lewat revisi UU.

Menariknya adalah Corruption Perception Index Indonesia justru mengalami kenaikan 2 poin. Bila pada tahun 2018 CPI Indonesia menduduki skor 38 dengan ranking 89 dari 180 negara. Maka, pada tahun 2019, skornya 40 dengan ranking 85 dari 180 negara. Khusus untuk negara-negara ASEAN, berada pada peringkat ke-4 mengungguli Thailand, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Laos dan Timor Leste. Akan tetapi, masih jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura.

Meluruskan Pemahaman

Mungkin pemerintah merasa bangga akan capaian Ini. Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang KPK yang baru. Di saat yang sama, Indonesia naik ke posisi 85 dari 180 negara yang disurvei. Apakah ini pertanda revisi UU KPK menguatkan pemberantasan korupsi?

Tentu jawabannya TIDAK!! Kita keliru bila naiknya CPI dikaitkan dengan sukses revisi UU KPK. Sebab survei Transparency International sudah lama berjalan sebelum lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019. Apalagi di akhir-akhir kepemimpinan KPK Jilid IV, banyak melakukan gebrakan. Misalnya, memeja-hijaukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan Operasi Tangkap Tangan pasca pelantikan pimpinan KPK baru? Bukankah revisi UU KPK telah berlaku. Yah betul, revisi UU KPK telah berlaku. Hal itulah penyebab kerja-kerja penggeledahan KPK di kantor PDI Perjuangan terhambat. Revisi UU KPK terbukti ampuh melemahkan KPK yang dikenal tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

Mengalami Penurunan

Melemahkan KPK lewat revisi undang-undang akhirnya terasa. Publik yang dihebohkan dengan OTT di awal kepemimpinan Firli Cs, ternyata mengalami anti-klimaks. Saling lempar kesalahan pun terjadi. Pimpinan KPK berdalih, penggeledahan di kantor PDI Perjuangan terhambat karena belum adanya izin Dewan Pengawas KPK. Meski pernyataan itu kemudian dibantah Tumpak Hatorangan Panggabean di program Mata Najwa bertema “Menakar Nyali KPK”.

Terlepas dari itu semua, penulis melihat bahwa hadirnya Dewan Pengawas KPK telah memperlambat kerja pemberantasan korupsi. Pertama, adanya Dewas cenderung melahirkan dualisme kepemimpinan di KPK. Tuduhan ini mendasar bila kita mengacu kepada tugas dan kewenangan Dewas. Misalnya memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/ atau penyitaan (vide: Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019).

Dalam konteks OTT KPK terhadap Komisioner KPU, penyidik KPK tidak bisa berbuat banyak. Izin penggeledahan tak kunjung turun. Operasi tangkap tangan yang sejatinya diikuti dengan upaya pengeledahan dan penyitaan tidak bisa dilakukan. Walhasil Dewas KPK kini menjelma menjadi Dewa di KPK.

Kedua, Dewan Pengawas telah bertindak sebagai aparat penegak hukum. Dewas telah memasuki ranah pro justicia. Padahal idealnya Dewas tidak boleh memiliki kewenangan tersebut. Berbeda halnya dengan penggeledahan harus seizin ketua Pengadilan. Karena ketua Pengadilan adalah Hakim, yang tentunya juga berwenang menilai apakah penggeledahan yang dilakukan oleh penegak hukum sah atau tidak.

Pelemahan dari sisi “menghancurkan” marwah KPK pun massif dilakukan dari internal. Pertama, mengubah budaya zero tolerance corruption. Misalnya menjaga nilai integritas setiap KPK melakukan kegiatan di daerah. Mulai dari KPK Jilid I-IV tidak pernah terdengar pegawai atau pimpinan KPK diantar jemput oleh panitia pelaksana, apalagi disambut nan dijamuh oleh pejabat daerah. Makanya kami di kalangan aktivis, biasa menyebutnya pola “Jelangkung, datang tak dijemput, pulang tak diantar”.

Kedua, telah terjadi “Operasi Bersih Bersih”. Ditengah sorotan publik terhadap kepemimpinan Firli Cs yang tak bernyali. Terjadi operasi “dadakan” mengembalikan Jaksa KPK (Yadyn dan Sugeng ) ke institusi asal. Padahal telah menjadi rahasia umum, bahwasanya Jaksa Yadyn mengetahui betul kasus suap Caleg PDI Perjuangan. Dari segi masa tugas pun di KPK belumlah usai.

Pembenahan Ke Depan

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan Corruption Perception Index Indonesia ke depan. Sekjend Tranparency International Indonesia mas Dadang Trisasongko mengharapkan Indonesia wajib pembenahan. Pertama, revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kedua, percepat reformasi di lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Ketiga, modernisasi UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir, aturan donasi politik dan konflik kepentingan.

Sedangkan tawaran penulis adalah mendorong Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK lewat putusan pro pemberantasan korupsi. Mengabulkan permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ke khitahnya.

 

Jupri, S.H., M.H. Pegiat Anti-korupsi, Akademisi FH Universitas Ichsan Gorontalo  dan Kawan Bung Hatta Gorontalo. Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Gorontalo Post edisi 6 Februari 2020.

Artikel

UU KPK Terbukti Menghambat Kinerja Pemberantasan Korupsi

Revisi UU KPK yang dikhawatirkan akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi telah terbukti kini. Dalam dua peristiwa Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pekan pertama tahun 2020 ini, KPK tidak mampu bertindak menggunakan kewenangan hukumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan guna kepentingan pembuktian. KPK tumpul melancarkan aksi geledah dan sita terhadap orang atau benda sebagaimana terhadap kantor DPP PDIP dan khususnya lagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku yang diduga terkait perkara rasuah.

OTT pertama dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa, 7 Januari 2020. Saiful ditetapkan tersangka bersama Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji karena diduga menerima suap untuk memenangkan pemberi suap dari pihak swasta dalam proyek infra-struktur di Kab. Sidoarjo. Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disebut KPK sebagai pemberi suap.

Sedangkan, OTT kedua berhasil menjerat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Ia ditersangkakan bersama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sedangkan, Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pemberi suap.

Tidak Diakomodir

Secara khusus, kasus suap Wahyu Setiawan dapat dikatakan terjadi karena ada kepentingan yang tidak diakomodir. Kepentingan dimaksud milik Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW pasca meningalnya Nazarudin Kiemas. Kiemas merupakan pemilik suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu.

Sayangnya, menurut peraturan yang ada, PAW Kiemas jatuh pada calon anggota DPR yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Parpol yang sama dan Dapil yang sama. Sederhananya, KPU bakal menetapkan pemilik suara kedua terbanyak, dalam hal ini KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Kiemas, apalagi suara Harun hanya di posisi kelima.

Namun Harun bersama PDI Perjuangan lebih menginginkan dirinya bukan Riezky. Tiga permohonan sudah dilayangkan ke KPU soal preferensi Parpol akan Harun. Namun, KPU tetap pada pendirian dan keputusannya sehingga upaya Harun sia-sia. Tak putus harapan, Harun memberanikan diri mencari peruntungan lewat menyuap Wahyu dengan harapan keputusan tersebut bisa diubah. Barang bukti suap Wahyu senilai Rp 600 juta diamankan KPK. Angka ini selisih Rp300 juta dari harga yang ditawarkan Wahyu sebelumnya yakni Rp900 juta.

Tiga surat permohonan itu secara resmi ditandatangani Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan. Hasto disinyalir turut terseret dalam pusaran kasus. Bukti-bukti mengarah kepadanya. Karena itu, penyidik beralih mengejar Hasto. Sayangnya, ditengarai Hasto telah dilindungi pihak tertentu.

Pincang

Begitu gamblang menyimpulkan penegakan hukum korupsi pincang pasca berlakunya revisi UU KPK dilihat dari dua perkara OTT ini. Kepincangan di sini ialah suatu kondisi tidak adanya keseimbangan untuk menegakan hukum secara optimal. Pertama, kinerja penyidik KPK mengalami perlambatan. Usai OTT Wahyu, meski penyidik hanya berniat menyegel kantor DPP PDI Perjuangan dengan memasang KPK line pun tidak bisa karena tidak dilengkapi surat izin. Hal yang sama, apalagi terhadap upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan. Syamsudin Haris, salah satu Dewan Pengawas membantah mereka tidak segera memberi izin. Menurutnya, justru Dewan Pengawas menunggu sejak tanggal 9 Januari, tetapi izin baru diajukan KPK pada Jumat, 10 Januari malam hari.

Bagaimanapun juga, Penulis menilai penyidik dan Dewan Pengawas dalam hal ini berfokus pada birokrasi perizinan sehingga membikin repot dan bertele-tele eksekusinya. Semua ini sebagai akibat berlakunya UU KPK hasil revisi (UU No. 19 Tahun 2019), yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pengawas masuk dalam ranah pro justitia. Idealnya, pro justitia dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, bukan Dewan Pengawas. Menurut UU, Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Sejak awal, penolakan terhadap pembentukan Dewan Pengawas dan kewenangannya telah disuarakan dengan alasan utama yakni kewenangan yang diberikan masuk dalam ranah projustitia sehingga dikhawatirkan menghambat proses penegakan hukum. Dengan wewenang itu, Dewan Pengawas bisa dikatakan paling berwenang menentukan masa depan suatu perkara. Kini keraguan itu terbukti. Selain tentu saja, Dewan ini dinilai tidak sesuai dengan konsep lembaga negara independen.

Kedua, rentang waktu yang lama rentan menyebabkan hilangnya barang bukti. Lagi-lagi rentang waktu dipengaruhi proses perizinan sehingga upaya paksa tidak segera dilakukan. Penggeledahan dan penyitaan di DPP PDIP belum juga dilaksanakan hingga hari ini tanggal 14 Januari 2020.

Siapa yang menjamin bukti-bukti yang mungkin bisa membuka tabir korupsi elektoral lebih masif lagi raib? Atau, siapa yang bisa menjamin, skenario lain justru diciptakan oknum atau pihak tertentu untuk menghilangkan bukti-bukti atau melindungi diri? Pelajaran paling penting dari keteledoran ini yakni kaburnya Harun ke luar negeri.

Padahal UU pra revisi memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk mengeksplorasi wilayah dan orang yang terindikasi berkaitan dengan suatu perkara dalam waktu yang relatif singkat dan tuntas. Terlebih lagi dalam suatu OTT, UU tersebut membantu mengefektifkan penyidik memperoleh bukti dan menciduk pelaku atau pihak terkait yang diduga turut terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Ketiga, kepincangan selanjutnya ialah adanya dugaan impunitas. UU KPK oleh kaum pro revisi diproyeksikan menjadi suatu aturan yang mencegah kesewenang-wenangan KPK. Ternyata keliru, UU ini praktiknya jelas-jelas melindungi oknum tertentu. Sebagaimana informasi yang beredar luas, penyidik KPK berusaha meringkus Hasto hingga ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Penyidik justru diduga ditangkap oleh sekelompok polisi bahkan dipaksa melakukan tes urine. Seolah-olah mereka ini terduga kejahatan narkotika.

Apa yang dilakukan petugas keamanan itu, barangkali menghambat proses hukum dan tentu saja melindungi Hasto. Di samping itu, menjadi pertanyaan tersendiri pula, mengapa Hasto tidak saja ditetapkan sebagai tersangka jika bukti permulaan telah cukup keterlibatannya dalam kasus ini? Apakah telah berlangsung impunitas dalam kasus ini dilakukan baik oleh aparat keamanan juga Pimpinan KPK? Semoga tidak.

Pembatalan UU

Menurut hemat Penulis, solusi terbaik untuk mencegah kegagalan penegakan hukum korupsi dalam jangka panjang ke depan berkaca dari dua praktik OTT ini adalah pembatalan UU No. 19 Tahun 2019. Pembatalan UU bisa dilakukan melalui dua hal. Pertama, Perppu KPK. Perppu yang menjadi wilayah kekuasaan Presiden bisa dilakukan untuk jangka pendek. Oleh karena, Perppu akan melalui mekanisme persetujuan DPR. Kedua, pembatalan melalui mekanisme uji materiil.

Saat ini, UU tersebut sedang dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Ada begitu cukup alasan bagi majelis hakim konstitusi untuk membatalkan UU tersebut. UU ini lahir dari kesewenang-wenangan pembentuk UU yakni Pemerintah dan DPR untuk melindungi diri dari jeratan rasuah. Alih-alih untuk membenahi KPK, malah mengakibatkan kesemrawutan penegakan hukum. Penulis dalam tulisan berjudul “Perppu yang Menyelamatkan” telah menjabarkan kekurangan dari revisi UU KPK. (Baca: Perppu yang Menyelamatkan)

Pertama, dari sisi konteks politik, revisi UU KPK semacam proyek kolektif DPR dan Pemerintah dalam rangka melemahkan KPK dan mengerdilkan pemberantasan korupsi kita. Kedua, secara norma prosedur pembentukan undang-undang, sejumlah pelanggaran telah terbukti dilakukan pembentuk undang-undang sendiri yakni: (1) RUU KPK yang dibahas tidak melalui Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; (2) Kurang partisipatif selama proses pembahasan berlangsung. Hal ini bertentangan dengan norma Pasal 96 UU tersebut; dan (3) Pengambilan keputusan tidak kuorum.

Ketiga, muatan materi UU KPK tidak berorientasi pada kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasca disahkan, UU ini mengafirmasi sendiri problem substansialnya dari semua sisi/aspek penanggulangan korupsi, antara lain: KPK bukan lembaga independen; pegawai KPK berstatus ASN; Dewan Pengawas punya kewenangan besar daripada pimpinan KPK, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut umum; dan seterusnya.

Keempat, akibat revisi ini telah menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Gerakan penolakan telah menelan korban nyawa maupun harta dan benda. Ditinjau dari sisi keabsahan filosofis, yuridis dan sosiologis dari pada pembentukan undang-undang, maka hasilnya UU KPK baru tidak cukup memenuhi ketiga unsur tersebut. Dari sisi filosofis, UU KPK baru tidak pada ruh spirit antikorupsi yang tinggi. Dan, terkesan persoalan korupsi mudah diselesaikan dengan cara-cara biasa.

Secara yuridis, dengan berkaca pada problematika prosedur dan substansinya, kita bisa menarik benang merah, UU ini telah didesain untuk tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi secara holistik. Terakhir, pada tataran sosial kemasyarakatan (sosiologis), UU ini bukan jerih payah rakyat tetapi elite. Rakyat tidak membutuhkan UU yang koruptif dan berpihak pada perlindungan penguasa. Aksi #ReformasiDikorupsi bukti atas hal tersebut.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Tulisan ini terbit di Hukumonline.com edisi 22 Januari 2020, dengan judul “UU KPK Terbukti Menghambat Kinerja Pemberantasan Korupsi

 

Artikel

Revisi UU KPK: Amputasi dan Impunitas

Dalam perspektif extra-ordinary treatment terhadap extra-ordinary crime, revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan proses pengamputasian terhadap KPK secara kelembagaan sekaligus membuka ruang impunitas bagi koruptor. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan semangat Reformasi dan alasan di balik pendirian KPK.

Seperti diketahui, setelah kita berhasil meruntuhkan Orde Baru, dalam rangka pengentasan korupsi, pemerintah awal era Reformasi membangun perangkat norma hukum untuk membentuk ekosistem pemberantasan korupsi. Adapun beberapa norma yang telah dikeluarkan yaitu TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Norma-norma tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa KPK secara sadar diciptakan karena tindak pidana korupsi meluas dalam masyarakat dan meningkat tiap tahun dari sisi jumlah kasus dan jumlah kerugian negara dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat (vide penjelasan UU KPK). Sementara itu, pemberantasannya belum dapat dilaksanakan secara optimal. Lembaga pemerintah (baca: kepolisian dan kejaksaan) ditambah pengadilan yang menangani korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi (vide diktum).

KPK lantas mampu menembus ruang-ruang gelap yang selama ini luput dari pandangan mata aparat penegak hukum lain. Di tangan KPK banyak kasus-kasus besar terungkap dan masih terus diproses. Sebut saja BLBI, bailout Bank Century, Hambalang, E-KTP, dan lainnya. Pelaku yang terjerat bahkan dari kalangan anggota parlemen, menteri, pejabat BUMN, aparat penegak hukum, kepala daerah, serta pihak swasta lainnya. Semua ini telah menjadi cause célèbre selama ini membuktikan keberadaan KPK menjadi sangat penting.

Belum Waktunya

Kita bukan tidak menginginkan perbaikan atau perubahan di tubuh KPK. Dengan mengingat pernyataan bahwa power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, dapat dipahami kondisi psikologi banyak pihak baik pemerintah, politisi/politikus, pemerhati/praktisi hukum, ahli politik, penggiat korupsi, penggiat HAM, sosiolog, masyarakat sipil, bahkan koruptor sendiri. Jangan-jangan dengan wewenang yang besar itu, KPK juga melanggar hukum dengan bertindak sewenang-wenang selama ini.

Dilihat dari perspektif UU KPK, setiap tindakan KPK wajib dilakukan dengan level kehati-hatian yang tinggi dan wajib beralasan hukum kuat, karena konsekuensinya yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tetap setuju KPK perlu evaluasi kinerja, hanya saja tingkat merevisi UU KPK belum waktunya. Jangan lupa, KPK bisa setiap saat ditiadakan, jika penegak hukum lainnya yaitu jaksa, polisi, dan hakim sudah bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum ini sudah kian tinggi (Indrayana, 2009). Menurut saya terhadap kekurangan KPK saat ini penanganannya dapat diperbaiki melalui instrumen koreksi yang ada seperti pengawas internal dan pengujian di pengadilan.

Kehilangan Jati Diri

Menurut saya, terdapat tiga kemungkinan besar dampak dari merevisi UU KPK yang akan ditanggung pada masa mendatang. Pertama, secara perlahan-lahan KPK menjadi “macan ompong” atau lembaga pemberantasan korupsi yang tidak bisa memberantas korupsi. Kita bisa memeriksa kebenarannya dari poin-poin RUU KPK, antara lain: (1) KPK bukan lagi lembaga negara independen; (2) pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diisi unsur pemerintah dan DPR; (3) KPK berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); (4) Penyadapan dan penyitaan KPK harus atas izin Dewan Pengawas; (5) Penyelidik KPK wajib dari kepolisian dan penyidik wajib dari kejaksaan dan kepolisian, artinya KPK dilarang mengangkat penyelidik dan penyidik independen; (6) Penuntutan di KPK harus dengan koordinasi Kejaksaan Agung; (7) Umur penanganan perkara dibatasi hanya boleh satu tahun.

Sinyalemen yang ditangkap dari poin-poin revisi ini sebetulnya adalah bahwa KPK hanya boleh bertindak memberantas korupsi jika diperintah atau diperbolehkan oleh kekuasaan lain. Di samping itu, hal yang terlampau penting lagi dari pesan yang dikirim dari proses ini adalah bahwa korupsi telah dipersepsikan sama dengan kejahatan biasa sehingga pemberantasannya boleh dilakukan secara biasa pula. Maka, kinerja pemberantasan korupsi sama dengan bekerja ABS (Asal Bapak Senang), kiranya sudah cukup menjadi laporan kinerja yang baik.

Kedua, secara ekstrem diproyeksikan tentang pembubaran KPK. Kita paham betul bagaimana cara berpikir elite negeri ini bahwa KPK adalah lembaga ad-hoc yang superbody dengan cara kerja yang tidak sesuai dengan semangat ekonomi para elite. Kehadiran KPK telah menghambat perekonomian oknum aparat penegak hukum, pejabat negara, dan penyelenggara negara yang korup serta pihak terkait lain yang hendak mencari keuntungan dari bertindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bila RUU KPK baru menjadi UU, korupsi di level kakap bisa saja tidak ditindak. Bagaimana tidak, yang duduk dalam jajaran KPK adalah orang-orang yang punya kepentingan terhadap kue korupsi baik langsung maupun tidak langsung. Tidak ada yang benar-benar independen karena aparatus adalah hasil relasi kekuasaan. Meskipun terjadi tindakan yang diduga sebagai korupsi, penindakannya wajib izin tuannya terlebih dahulu.

Ketiga, dengan mempreteli begitu banyak kewenangan KPK, berpotensi membuka tabir impunitas mengangga lebih lebar sehingga akan melahirkan orang atau kelompok korup yang tidak tersentuh hukum walaupun telah melanggar hukum dan merusak nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat. Terhadap hal tersebut, KPK tidak bisa mendeteksi dini adanya korupsi karena kewenangan penyadapannya telah dicabut. KPK tidak mampu menuntaskan suatu kasus karena dibatasi tenggat waktu satu tahun kendatipun kasus tersebut mempunyai suatu kompleksitas atau kerumitannya yang membutuhkan pengumpulan alat-alat bukti dan koordinasi yang cukup menyita waktu. Bisa saja KPK masih bertugas menangkapi pencuri uang rakyat, tetapi mudah pula melepaskan karena KPK mengobral SP3.

Dari tiga perspektif dampak di atas, kita kemudian perlu bergegas menuju satu pertanyaan kunci apakah masih ada urgensi keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi? Dari kacamata extra-ordinary treatment, maka tidak ada lagi alasan KPK eksis untuk membantu lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memberantas korupsi. KPK tak ubahnya dengan lembaga-lembaga konvensional ini. KPK kehilangan jati dirinya sebagai suatu lembaga khusus. Lain halnya ketika yang direvisi bukanlah kewenangan yang menjadi taring KPK.

Jangan Dipaksakan

RUU KPK jangan dipaksakan lajunya. Kita perlu melihat permasalahan secara menyeluruh. Apakah memang tindakan revisi memiliki ratio decidendi (alasan keputusan) yang kuat atau pra-kondisi sebagai syarat telah terpenuhi? Menurut hemat saya, masih jauh bagai bumi dan langit. Faktanya lembaga-lembaga lain belum maksimal berbenah dan berprestasi lebih baik juga. KPK yang mengambil peran sebagai trigger mechanism belum dijadikan role model bagi lembaga lain. Malahan KPK masih menangkap dan memproses aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang terlibat kasus korupsi. Begitu pun soal fenomena korupsi yang melahirkan KPK tak kunjung surut.

Saya teringat, lima tahun lalu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji dalam Nawacita poin 4 (empat) bahwa “menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.” Janji kampanye tersebut membawa harapan kuat bahwa pemerintahan baru yang terbentuk akan mendukung sepenuhnya agenda pemberantasan korupsi. Namun, ironisnya Presiden sendiri belum bersuara terhadap RUU KPK ini.

Ditambah lagi, di tengah arus penolakan hasil seleksi Capim KPK 2019–2024 yang begitu deras, Presiden nekat menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada DPR untuk diuji dan dipilih. Sementara itu, DPR yang semestinya menjadi wakil rakyat tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Ukurannya sederhana, mayoritas rakyat masih menaruh harapan yang besar kepada KPK untuk memberangus koruptor, tetapi mayoritas pula fraksi di DPR menyetujui revisi. Hal ini menampakkan bahwa revisi UU KPK adalah kepentingan para anggota DPR dan kroninya.

KPK yang kuat secara kelembagaan dan dari aspek kepercayaan masyarakat masih didukung berada di garda depan perlawanan, dan DPR telah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Maka, harapan kita adalah Presiden menolak revisi UU KPK. Caranya gampang, jangan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menyetujui pembahasan RUU KPK. Mungkin ini perbuatan paling mulia yang dilakukan Presiden untuk menutup periode pertamanya dengan menempati janji memperkuat KPK dan untuk mencegah berkuasanya koruptor.

 

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Tulisan ini terbit di detik.com edisi 9 September 2019, dengan judul “Revisi UU KPK: Amputasi dan Impunitas.”

Donasi