Hubungi Kami
Artikel, Berita, KAJIAN

Policy Paper – Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Pandemi Covid-19

Dalam implementasinya, bansos covid-19 mengalami banyak kendala seperti; data yang tidak valid, pemotongan dana bansos pungutan liar, dana bansos yang bocor ke ASN dan ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha, terbatasnya SDM untuk merealisasikan bansos, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Bersamaan dengan munculnya berbagai permasalahan tersebut, korupsi bansos pun semakin menggeliat. Penyusunan policy paper ini berdasarkan observasi yang sebelumnya telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pemberantasan korupsi dalam pengadaan bansos pandemi covid-19.

Unduh policy paper

Acara, Berita

Diskusi “Napak Tilas Pengelolan SDM KPK & Pemberantasan Korupi”

Diskusi Napak Tilas Pengelolaan SDM KPK dan Pemberantasan Korupsi  adalah suatu upaya untuk melihat perjalanan sejarah pembangunan kelembagaan KPK, pengelolaan SDM, dan budaya kerja. Diskusi ini merupakan kerjasama Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award, Transparency International Indonesia, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang diselenggarakan pada 7 Juni 2021. Hadir sebagai narasumber: 1. Erry Riyana Hardjapamekas – Wakil Ketua KPK 2003 – 2007, Peraih BHACA 2003; 2. Judhi Kristantini – Konsultan SDM & Organisasi KPK 2003 – 2010; 3. Waluyo – Deputi Pencegahan KPK 2004 – 2008; dan 4.  Gita Putri Damayana – Direktur Eksekutif PSHK, Pengajar STIH Jentera. Bertindak selaku moderator: Natalia Soebagjo – Pansel Capim KPK 2015-2019, Dewan Pendiri BHACA, International Council of Transparency International.

Bagaimana KPK membangun kelembagaan, manajemen SDM, dan budaya kerjanya? Menurut Wakil Ketua KPK 2003 – 2007 Erry Riyana Hardjapamekas, dalam membangun kelembagaan yang kuat, KPK melibatkan banyak pihak yang memiliki rekam jejak baik seperti pakar SDM, pakar strategis, dan lain-lain. Sampai pada akhirnya disepakati nilai, budaya dan strategi kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Sejak Pimpinan jilid pertama, KPK fokus menyelesaikan pembangunan sistem dan manajemen SDM. SDM dikreasikan sebagai pondasi utama implementasinya. SDM yang dihadirkan dalam KPK adalah yang multi-disiplin dan beragam. Manajemen SDM dibentuk berdasarkan nilai-nilai keberagaman & keilmuwan. Organisasi KPK dibangun bak melting pot. Karena itu pula, budaya kerja KPK dikonsepsikan sebagai budaya kerja yang egaliter. Di dalam-nya integritas merupakan sesuatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar, papar Erry.

Mantan Deputi Pencegahan KPK 2004 – 2008 Waluyo merefleksikan bahwa pembangunan kelembagaan KPK meletakan integritas sebagai hal esensial, tidak semata-mata soal kompetensi teknis. Menurut Waluyo awal membangun nilai, budaya, strategi KPK, Pimpinan KPK egaliter, terbuka, memberikan kesempatan yang sama kepada insannya untuk memberikan pendapat & usulan. Walaupun situasi sulit, tetapi nilai yg terpenting dipegang adalah kejujuran & kepercayaan (trust). Selama menangani proses seleksi, assement atau rekruitmen di KPK, semua proses penuh dng idealisme, Pimpinan KPK mengikuti setiap proses & memahaminya. Secara prinsip proses dan tujuan untuk antikorupsi, ujar Konsultan SDM & Organisasi KPK 2004 – 2010 Judhi Kristantini.

Rekaman diskusi selengkapnya di Youtube Bung Hatta Award BHACA

Berita

Diskusi Online BHACA “Pemberantasan Korupsi Kala Pandemi”

Tantangan di tengah pandemi covid-19 tidak hanya persoalan kesehatan tetapi juga masalah pemberantasan korupsi. Tertangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta sejumlah politisi yang terseret dalam pusaran beberapa kasus korupsi merupakan sesuatu hal yang sangat memprihatinkan. Di satu sisi, terungkapnya kasus-kasus ini mengonfirmasi indikasi bahwa banyak kebijakan negara yang dibancak dan banyak pula pejabat pengelolanya yang tidak berintegritas. Di sisi lain, ini merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut semua yang terkait tanpa pandang bulu sampai tuntas.

Pada 22 Februari 2020 lalu, BHACA menggelar diskusi online dengan tajuk “Pemberantasan Korupsi Kala Pandemi,” menghadirkan dua narasumber utama yaitu Dewi Anggraeni NP (Peneliti ICW) dan Laode M Syarif (Direktur Eksektuf Kemitraan, Wakil Ketua KPK 2015 – 2019). Diskusi ini sekaligus memperingati Hari Keadilan Sosial yang bertujuan untuk mempromosikan keadilan sosial.

Dalam paparannya, LMS menyampaikan berdasarkan pengalaman empirik, dana untuk bantuan sosial atau penanganan bencana kerapkali dikorupsi. “Setiap dana besar untuk bantuan sosial atau subsidi sering dikorupsi.” LMS mencontohkan anggaran Tsunami Aceh dimana uang Rp5 triliun tidak jelas juntrungannya. Begitupula, dana flu burung & pengadaan alat kesehatan sekitar Rp12,33 miliar raib. Kasus BLBI yang dikorupsi Rp138 triliun hingga Bank Century nilai korupsi mencapai 6,742 triliun. Anggaran penanganan Tsunami Jawa Barat dan Gempa Lombok juga dikorupsi hingga anggaran Gempa Likuifaksi Palu dikorupsi Rp 2,9 miliar,” paparnya.

Mengapa korupsi terhadap dana-dana kemanusiaan dikorupsi? Menurut LMS penyebabnya adalah dasar hukum yang longgar dan kurangnya pengawasan. Korupsi dana darurat sebelum bansos memang tidak mengenal dasar hukum yang khusus dan mekanismenya normal. Dalam konteks korupsi bansos di tengah pandemi, problemnya terletak pada UU yang membuka ruang korupsi. Sebagaimana diketahii bahwa dalam UU No 2 Tahun 2020 khususnya Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) mengamanatkan penyesuaian, pergeseran, dan pengeluaran anggaran tanpa persetujuan DPR.

Problem lain ialah terletak padaa data orang miskin tidak lengkap, penunjukan langsung diperbolehkan, pengawasan lemah, pemanfaatan dana bansos untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, menurutnya, ke depan harus segera  dilakukan perbaikan data, memperkuat koordinasi, dan pengawasan harus ketat dan melekat.  Selain itu, LMS menyarankan untuk diwaspadai dana insentif usaha, pembiayaan koorporasi,dan UMKM yang belum jelas realisasinya.

Dewi Anggraeni dari ICW memaparkan hal-hal yang dilakukan ICW untuk melihat korupsi di pandemi. Ia menjelaskan bansos ada banyak masalah dari hulu-hilir, dari pendataan, pengadaan, proses pengadaan, realisasi hingga distribusi sampai informasi anggaran. Berdasarkan pemantauan ICW terhadap distribusi bansos sepanjang Juni – Agustus 2020, distribusi bansos belum tepat sasaran dan penuh persoalan termasuk pungli dan politisasi. Dari survei distribusi bansos di Kupang, Bandung, dan DKI ditemukan permasalah-permasalah sebagai berikut:

  • Pendataan penerima bansos penyandang disabilitas masih bermasalah dan tidak akurat (inclussion dan exclussion error)
  • Adanya pemotongan bansos
  • Penerimaan bansos tidak tepat waktu
  • Informasi mengenai adanya bansos belum diketahui penyandang disabilitas, serta belum ramah disabilitas, lengkap, dan mudah dimengerti
  • Informasi kanal pengaduan bansos belum banyak diketahui penyandang disabilitas
  • Bentuk dan jumlah bansos yang diberikan belum sesuai dengan informasi yang diketahui, termasuk kualitas bansos yang tidak layak konsumsi.

Monitoring terhadap pengadaan barang dan jasa juga sarat problema mulai dari rencana pengadaan terlalu umum, uraian, spesifikasi, bentuk tidak terjelaskan secara detail dan sulit diakses. Identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan. Terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PPK. Sehingga penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan yaitu berpengalaman di pengadaan sejenis, dan juga penunjukan penyedia didasarkan suap atau konflik kepentingan. Potensi penyedia yang ditunjuk PPK, hanya mempunyai modal kemudian melakukan subcon pekerjaan utama kepada pihak lain. Melakukan pelunasan pembayaran padahal pekerjaan belum selesai. Ironisnya, korupsi juga menyasar bansos  untuk penyandang disabilitas.

Masalah dalam PBJ, antara lain:

  • Pengadaan alat kesehatan dan bantuan sosial belum transparan
  • Perencanaan pengadaan (alat uji, alat pelindung diri, dll) tidak terinformasi dengan baik dan transparan, baik di RUP, LPSE, maupun website resmi Badan Publik. Bahkan terkait bansos, tidak ada informasinya sama sekali yang bisa dengan mudah diakses publik.
  • Metode pengadaan tidak terinformasi dengan jelas sehingga tidak dapat dipantau oleh publik atau masyarakat. Meski ada Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengadaan Darurat, tetapi tidak serta merta informasi perencanaan dan pengadaannya minim informasi.
  • Data-data dan informasi tidak valid/minim menyebabkan kebingungan atau keacuhan oleh publik, bahkan hingga menyebabkan kematian para tenaga medis.
  • Distribusi alat material kesehatan dan bantuan sosial
  • Informasi penerima dan jenis barang yang didistribusi tidak diinformasikan dengan baik.
  • Anggaran belanja kesehatan dan bantuan sosial
  • Hanya diinformasikan secara gelondongan. Terkait bantuan sosial sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi masyarakat

Bagaimana ke depan? Dewi merekomendasikan:

  • Membuat perencanaan PBJ dan realisasinya secara transparan di SiRUP dan LPSE.
  • Melibatkan publik dalam pengawasan secara maksimal sejak dari perencanaan (identifikasi kebutuhan) hingga realisasi pengadaan.
  • Penanganan korupsi terkait pandemi Covid-19 patut dijadikan prioritas.
  • APH menelusuri pihak/kementerian lain yang berpotensi terlibat atau mempunyai peluang penyelewengan pengadaan publik

Rekaman lengkap: https://www.youtube.com/watch?v=97REJzPxZ-4

Donasi