Hubungi Kami
Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online BHACA: Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19

Para ahli memprediksi bahwa perang melawan virus korona dapat memakan waktu yang tidak sebentar. Dengan demikian, diperlukan langkah-langkah yang strategis dan berorientasi jangka panjang tidak hanya untuk menekan laju persebaran virus korona namun juga memitigasi dampak pandemi. Bagaimana evaluasi dari langkah-langkah yang sudah dilakukan serta strategi berkelanjutan apa yang perlu dilakukan setelahnya?

Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengundang Herry Zudianto (Walikota Yogyakarta 2001-2011, Peraih BHACA 2010), Ita F. Nadia (Komisioner Komnas Perempuan 1999-2006, Koordinator Solidaritas Pangan Jogja), dan dr. Pandu Riono (Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dalam diskusi online berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” pada Kamis, 14 Mei 2020

Pada awal ditemukan kasus positif, tentu semua orang menginginkan agar virus tidak menyebar luas, apa lagi dalam waktu yang singkat. Pengujian dan pelacakan menjadi pakem yang disepakati ahli kesehatan seluruh dunia untuk menekan laju penyebaran virus dan kemudian meredam dampak sosial dan ekonomi dari pandemi. Sayangnya, menurut dr. Pandu Riono, ketidaksigapan pemerintah membuat Indonesia terlambat dalam menangani pandemi hingga tidak lagi bisa melacak persebaran virus. Fokus pemerintah untuk memitigasi dampak ekonomi dengan bersikap lunak terhadap pembatasan sosial justru dapat meningkatkan potensi kerugian ekonomi yang jauh lebih besar. Dr. Pandu melihat bahwa narasi new normal yang mulai digaungkan seharusnya berorientasi jangka panjang, yakni membudayakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), pembatasan sosial, serta membangun kemandirian negara dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Pandemi bukanlah semata-mata problem kesehatan, melainkan juga berdampak secara ekonomi dan sosial. Dampak ini juga secara timpang lebih besar dialami oleh kelompok marjinal, yakni masyarakat yang bekerja di sektor informal. Solidaritas Pangan Jogja (SPJ) memutuskan untuk membentuk dapur umum untuk menyuplai pasokan makanan kepada kelompok marjinal, terutama yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah karena tidak memiliki KTP maupun yang tidak memiliki rumah untuk memasak sembako. Selain kompleksitas pemetaan penerima bantuan, tantangan lain yang dialami SPJ adalah represi dari aparat penegak hukum atas nama pemberlakuan protokol jaga jarak. Atas alasan tersebut, koordinator SPJ, Ita F. Nadia, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan tindakan-tindakan represif atas nama pencegahan penularan Covid-19 dan melindungi rakyat yang bergotong-royong saling membantu di situasi pandemi ini, seperti yang dilakukan oleh SPJ. Solidaritas untuk menghidupkan dapur umum dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari penjual nasi kucing, peternak, mahasiswa, hingga pekerja seks.

Solidaritas antar warga inilah yang juga dinilai Herry Zudianto sebagai kunci untuk membangun resiliensi warga menghadapi bencana, terlebih hal serupa sudah pernah berhasil menggerakkan Yogyakarta bangkit dari bencana gempa dan erupsi Gunung Merapi. Yang membuat bencana pandemi lebih menantang adalah ketidakpastian berapa lama bencana ini akan berlangsung. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang tegas dan berorientasi jangka panjang, sebab melalui kebijakanlah nasib hidup banyak orang bergantung. Sebagai warga sipil yang pernah memiliki pengalaman mengemban kursi eksekutif lokal, Herry menilai bahwa pemerintah perlu menggunakan pendekatan dialog dengan masyarakat ketimbang represi.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Evaluasi & Proyeksi Keberlanjutan Penanganan Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan pada 14 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online BHACA: Kontroversi Revisi UU MK dan Implikasinya

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU ini dianggap sarat kepentingan politik karena prosesnya yang cepat dan tak partisipatif serta tidak memuat hal yang substansial terkait penguatan kelembagaan MK. Praksis revisi dinilai merupakan kado bagi para hakim yang saat ini sedang menjabat.

Untuk mendiskusikan hal tersebut, Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award mengadakan diskusi berjudul “Kontroversi Revisi UU Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya” dengan dua narasumber, yaitu: (1) Violla Reininda (Koordinator Bidang Konstitusi dan Kenegaraan KoDe Inisiatif) dan Agil Octaryal (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia – PSHK).

Agil membuka pandangannya dengan melihat sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi. Keberadaan MK merupakan perwujudan dari pandangan M. Yamin yang pertama kali dikemukannya dengan menawarkan 6 (enam) gagasan berkaitan dengan lembaga negara tingkat pusat di Indonesia atau the six Power of the Republic of Indonesia ketika berdebat di BPUPKI. Yamin ketika itu mengusulkan suatu lembaga yang diberi nama Balai Agung atau Mahkamah Agung yang tugasnya adalah untuk melakukan pengujian atau bahasa Yamin ketika itu adalah membanding suatu produk hukum dalam hal ini undang-undang terhadap undang-undang dasar yang dikenal hari ini dengan istilah judicial review. Praktek ini dimunculkan oleh Yamin ketika melihat beberapa praktik judicial review yang terjadi di Supreme Court Amerika Serikat dan Austria. Gagasan Yamin ditolak oleh Soepomo ketika itu. Alasan Soepomo menolak bukan karena menolak gagasan itu melainkan lebih karena persoalan teknis. Soepomo mengatakan bahwa Indonesia merdeka belum memiliki hakim yang mampu untuk melakukan fungsi tersebut dan kita juga belum punya pengalaman lembaga peradilan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Meskipun gagasan Yamin ditolak, ketika perubahan konstitusi pada tahun 2001 yaitu perubahan ketiga, gagasan Yamin itu kemudian diimplementasikan. Kewenangan itu tidak di Mahkamah Agung tetapi diberikan kepada satu lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi. Kehadiran MK penting seperti yang dinukilkan oleh John Agresto (1984) bahwa ketersediaan piranti berupa pengujian ini menjadi sebuah kebutuhan karena kalkulasi politik dan kepentingan sesaat para pembentuk undang-undang memberi peluang hadirnya undang-undang yang opresif dan despotik, artinya ketika undang-undang itu prosesnya tidak benar, materinya kacau, harus ada satu lembaga peradilan yang menguji itu. Oleh karena itu, hari ini kita mengenal MK, ujar Agil.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

Selain MK, lanjut Agil, perubahan konstitusi juga menghadirkan Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga lembaga ini dikenal sebagai anak kandung reformasi dengan porsi masing-masing. Komisi Yudisial dihadirkan dengan porsi atau tugasnya untuk mengawasi etika hakim, mengawasi pelaksanaan fungsi hakim, dan lain sebagainya. Kala itu, KY tidak hanya mengawasi hakim agung tapi hakim konstitusi karena memang praktik-praktik judicial corruption masih ada. KPK adalah lembaga yang ditugaskan khusus, selain membersihkan korupsi yang ada di kepolisian dan kejaksaan, juga membersihkan korupsi sampai ke akar-akarnya di Indonesia.

Sedangkan, Violla Reininda mengatakan bahwa jika Bung Hatta masih hidup hingga saat ini atau jika sudah di surga kemudian melihat apa yang terjadi di Indonesia pada hari ini tentu beliau akan menjadi satu salah satu founding parent yang merasa prihatin dengan praktik-praktik kemunduran berkonstitusi yang sudah dijalankan oleh para penyelenggara negara terutama oleh legislator dan juga pihak pemerintah dalam hal ini dalam pembentukan/revisi undang-undang mahkamah konstitusi.

Bung memang dikenal salah salah founding parent yang mempunyai pemikiran yang luar biasa, yang menjadi tandem soal pemikiran demokrasi dan juga kedaulatan rakyat. Sejak dulu Bung Hatta mengimpikan bahwa negara Indonesia nanti berdiri di atas satu tatanan kedaulatan rakyat. Rakyat yang berdaulat bukan kedaulatan penguasa sehingga pembentukan hukum menurut Hatta harus bersandar pada keadilan dan kebenaran yang hidup di hati rakyat. Menurut Violla kalau kita bandingkan dengan praktik yang sedang dilakukan oleh para legislator pada hari ini, praktik-praktik itu sudah jauh dari apa yang diinginkan oleh Hatta.

Alasan Revisi
RUU MK ini diusulkan oleh DPR. Alasan DPR merevisi sebagai berikut. Pertama, perubahan UU MK ini adalah tindak lanjut dari Putusan MK sehingga dimasukan dalam RUU Kumulatif Terbuka. Ada tiga putusan yakni Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011, Putusan No. 34/PUU-X/2012, Putusan No. 7/PUU-XI/2013. Hal ini dinilai Agil tidak masuk akal. Karena sejak tahun 2011, Putusan MK sudah ada, tapi kenapa baru dieksekusi sekarang?

Kedua, DPR mengklaim bahwa revisi ini merupakan carry over sehingga dilakukan cepat. Carry over maksudnya pembahasan undang-undang yang sebelumnya sudah dibahas bisa dilanjutkan di periode berikutnya. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang No. 15 Tahun 2019, syarat carry over suatu undang-undang itu dikatakan carry over apabila Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah pernah dibahas atau sudah selesai dibahas baru kemudian bisa dibawa di periode berikutnya.

“Tetapi kalau kita lihat di UU MK, Raker pada tanggal 24 Agustus itu, yang dibahas DPR masih DIM-nya. Artinya daftar kumulatif terbuka sudahlah tidak masuk logikanya. Carry over juga tidak,” katanya.

Selain itu, dari segi prosesnya juga tertutup dan tergesa-gesa. “Kalau kita lihat prosesnya, misalkan. Sidang DPR itu sangat cepat. Jadi Raker di Komisi III itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus, Rapat Panja, 26-28 Agustus dan itu sifatnya tertutup tidak bisa diakses oleh publik dan kemudian keputusan tingkat pertama pada tanggal 31 Agustus 2020. Kemudian Paripurna pengesahan itu dilakukan pada 1 September 2020. Artinya hanya butuh 7 hari kerja bagi DPR dan presiden untuk mengesahkan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi,” ujag Agil.

Dengan prosesnya yang tertutup dan sangat cepat tentunya ini kemudian bisa dipastikan telah melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Agil, proses juga melanggar melanggar prinsip-prinsip umum di dalam konstitusi, prinsip hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi dalam proses pembentukan undang-undang. Prinsip demokrasi misalnya, dalam proses pembentukan undang-undang itu harus ada partisipasi publik, harus ada keterbukaan, DPR itu harus mengajak siapa saja yang berkemungkinan besar akan berdampak dari revisi undang-undang ini.

“Ketika kita terdampak dalam revisi undang-undang ini, maka kita diberikan beberapa hak misalkan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan terakhirlah hak untuk diajak bicara mengambil keputusan. Tetapi ini tidak dilakukan dalam revisi undang-undang mahkamah konstitusi,”

Tak Menyentuh Kebutuhan MK
Menurut Agil, dari sekian banyak kebutuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi, revisi UU MK itu sama sekali dilakukan tidak menjawab kebutuhan yang ada di Mahkamah Konstitusi. “revisinya dilakukan hanya untuk untuk memberikan hadiah kepada hakim saja tanpa kemudian menjawab kebutuhan,” katanya.

Paling tidak ada tujuh kebutuhan mendesak MK. Pertama, berkaitan dengan constitutional complain atau pengaduan konstitusional. Menurtu Agil, sebenarnya constitutional complain adalah kewenangan yang secara kelembagaan juga diminta oleh mahkamah konstitusi kepada DPR dan pemerintah. Awalnya DPR dan pemerintah menyepakati tapi dalam proses kemudian constitutional complaint itu tidak diakomodir artinya dihapuskan dalam proses itu.

Kedua, constitutional question atau pertanyaan konstitusional dari warga negara kepada Mahkamah Konstitusi apabila kemudian ada kebijakan atau ada regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusional atau tidak. Ketiga, pengujian peraturan perundangan satu atap di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, proses pengujian undang-undang itu masih tersebar di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Kadang-kadang dua pengadilan ini saling menegasikan. Misalkan, mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif. Di MK dilarang tetapi kemudian di Mahkamah Agung diperbolehkan.

Keempat, mengatur standar rekrutmen Hakim Konstitusi. Sekarang ini, standar itu berbeda-beda. DPR prosesnya berbeda dengan Presiden. Presiden berbeda dengan Mahkamah Agung. Di Presiden menerapkan pansel dan lebih terbuka. Di DPR, prosesnya tidak menggunakan pansel tetapi lebih menggunakan panel ahli yang mana tidak memiliki hak untuk memutuskan siapa yang dipilih tapi lebih hanya bertanya kepada kepada calon-calon. Menurut Agil, paling parah di Mahkamah Agung karena prosesnya itu sangat tertutup.”Calon yang diajukan kita tidak tahu tiba-tiba saja namanya sudah disetujui, sudah disumpah, diangkat oleh presiden atau dilantik.

Kelima, melakukan penguatan terhadap dewan etik dan pengawasan MK. Keenam, pengaturan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ketujuh, mengkompilasi peraturan yang berkaitan dengan hukum acara yang sekarang masih berserakan di peraturan mahkamah konstitusi dan levelnya kita menaikkan level undang-undang.


Sumber: presentasi Agil Octaryal

“Dari 7 (tujuh) kebutuhan MK tadi itu sama sekali tidak dijawab dalam revisi. Karena kalau ini dilakukan maka kita bilang bahwa MK akan semakin kuat. MK akan menjadi tempat bagi kita. Jadi semacam menjadi pohon pelindung bagi warga negara untuk melindungi hak konstitusionalnya. Tetapi itu tidak dilakukan oleh DPR dalam revisi undang-undang ini,” ujar Agil.

Revisi ini hanya ditujukan untuk merevisi masa jabatan Hakim. Yang diatur itu adalah usia Hakim itu harus minimal 55 tahun dan maksimal atau usia pensiun adalah 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatannya selama 15 tahun. Artinya revisi ini sederhananya ingin bahwa masa jabatan hakim konstitusi itu hanya satu periode dan masanya adalah 15 tahun tanpa kemudian proses seleksi lagi di tiap 5 tahun. Kemudian yang diatur juga adalah jabatan ketua dan wakil ketua 5 tahun. Ketentuan sekarang dua setengah.

Dari sisi implikasi, Violla menyampaikan pandangannya bahwa revisi UU MK bermasalah baik dari segi prosedural maupun dari segi substansi karena dua-dua proses ini atau dua unsur ini tidak mengindahkan nilai-nilai konstitusi, tidak mengindahkan ruh konstitusi. Menurutnya, seharusnya semua hal yang berkenaan dengan aturan hukum kekuasaan kehakiman harus disusun secara komprehensif dan secara hati-hati karena revisi undang-undang kekuasaan kehakiman/pembentukan undang-undang kekuasaan kehakiman bukan hanya mempersoalkan hukum acara jabatan hakim, bagaimana putusan, bukan hanya soal itu ada hal yang lebih esensial lagi di dalamnya yaitu dia menjamin dan juga mengatur soal apa yang saat ini dipegang mahkamah sebagai mahkota yaitu independensi dan juga imparsialitas.

“Independen dan imparsial adalah dua hal yang sangat penting untuk dipegang satu lembaga peradilan. Sebab, dia ditempatkan sebagai satu lembaga netral yang kemudian dapat dimintakan untuk memberikan keadilan terhadap suatu hal kalau dalam dalam hal ini mahkamah konstitusi suatu hal yang dapat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan juga mengoreksi produk legislasi yang dihasilkan jangan sampai setiap undang-undang yang ditelurkan oleh DPR dan juga pemerintah itu ada satu titik pun yang melanggar atau tidak mengindahkan nilai-nilai dari konstitusi sendir,” katanya.

Lanjut Violla, apa yang ini sangat berbeda sekali naskah yang ditawarkan di 2017-2018 dimana itu lebih komprehensif. Kala itu, juga membahas soal hukum acara Mahkamah Konstitusi. Adanya pertimbangan-pertimbangan soal kenapa kemudian periodisasi harus dihapus, kenapa usia/masa jabatan hakim harus diperpanjang dan sebagainya.

“Di periode lalu yang mengusulkan pemerintah maka yang harus dan menyusun adalah DPR itu tetapi yang periode sekarang DPR itu saja sudah tidak kompatibel”

Violla melihat, tidak ada aturan substantif lainnya yang diatur yang memberikan perubahan yang signifikan untuk penguatan Mahkamah Konstitusi. “Memang hanya berkutat pada memperpanjang masa jabatan ketua menjadi 5 tahun, kemudian memutuskan periodisasi hakim konstitusi dan jabatan hakim konstitusi menjadi di menjadi 15 tahun maksimal sampai usia pensiun 70 tahun.”

Dalam revisi yang sekarang DPR dan Pemerintah sama sekali tidak memberikan rasionalisasi dalam naskah akademik. Apa yang menjadi pertimbangan yuridis, filosofis, atau bahkan sosiologis kenapa aturan jabatan hakim ini harus di diubah seperti itu.

Menguntungkan Petahana
Violla mengatakan, pokok permasalahannya kenapa kemudian bisa sampai merenggut mahkota dari mahkamah konstitusi itu sendiri adalah di dalam aturan peralihan revisi undang-undang ini. “Di dalam Pasal 87, dijelaskan bahwa revisi undang-undang ini mengikat bagi hakim yang sedang menjabat sekarang.”

Menurut Data KoDe Inisiatif, nanti per tahun 2021 sampai 2025, setidaknya ada 6 orang hakim konstitusi yang sudah memenuhi masa jabatan dua periode dengan ukuran UU sebelum revisi ini. “Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, ke-6 (enam) hakim tersebut bisa mendapatkan semacam insentif begitu untuk lanjut lagi, maksimal maksimal 15 tahun sampai usia pensiun di usia 70 tahun,” ungkapnya

Ia melihat ini bisa dijadikan satu komoditas untuk ditukar antara legislator dan juga Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, ia melihat revisi secara lebih luas bukan hanya mengancam MK tetapi mengancam sistem ketatanegaraan secara keseluruhan. “Dalam hal ini check and balances yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah salah satunya dengan melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar jadi objek produk yang sudah dihasilkan oleh pemerintah dan DPR bisa diperiksakan konstitusionalitasnya. Ini sudah ada indikasi barter di dalam satu klausul pasal 87 tadi maka yang kami khawatirkan ini bisa menjadi berdampak pada Mahkamah Konstitusi diisi oleh partisanm” sebutnya.

Partisan yang mendukung pemerintah dan juga mendukung legislator apapun produk legislasi yang dihasilkan kalau misalnya produk legislasi yang dihasilkan itu untuk kemaslahatan kemaslahatan publik dan masih konstitusional tentu didukung tetapi melihat kecenderungan pembentukan undang-undang di satu periode belakang bahkan di tahun ini seolah-olah pembentuk kehilangan orientasi, kehilangan prioritas. “Kalau kita biarkan saja seperti ini terus maka kita akan melegitimasi kebobrokan dari pembentukan legislasi.”

Judicial Review
Karena itu, menurut Violla, UU MK perlu kemudian diajukan pembatalannya. Opsi membatalkan undang-undang secara konstitusional itu sebenarnya ada dua yaitu legislative review dan constitutional review. Legislative review berarti kembali ditinjau DPR dan Pemerintah. Constitutional review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak mungkin opsi pertama sehingga JR ke MK suatu keniscayaan.

Violla menyampaikan, berdasarkan catatan KoDe Inisiatif, MK sudah memutus sekitar 40 pengujian tentang UU MK itu sendiri. Bahkan tidak hanya undang undang MK tetapi undang-undang lain yang ada kaitannya dengan kewenangan MK pun pernah juga diputus.

Ujian Kenegarawanan
Revisi UU MK ini akan menjadi satu ujian kenegarawanan bagi hakim konstitusi kelak ketika sudah diujikan di ruang MK nanti. “Jadi disini kita bisa melihat secara jelas hakim konstitusi itu masing-masing ketika memutus perkara ini akan membuka topengnya. Kita akan melihat siapa hakim konstitusi yang cukup negarawan dalam revisi undang-undang ini. Siapa juga yang akan merasa senang dengan revisi undang-undang ini. Karena ini akan menjadi satu ujian yang berat. Satu ujian yang menjadi penentu keberlangsungan praktik ketatanegaraan kita ke depan,” tandasnya.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Kontroversi UU MK dan Implikasinya” yang diselenggarakan pada 10 September 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Acara, Artikel, Berita

Serial Diskusi Online bersama Peraih BHACA: Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat

Pandemi Covid-19 adalah masalah yang berdampak pada setiap elemen masyarakat, mulai dari adanya aturan baru yang mengadaptasi situasi, perubahan situasi ekonomi, hingga terujinya rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Berbagai inisiatif dalam merespons pandemi dilakukan, baik itu oleh negara, sektor swasta, hingga masyarakat akar rumput. Namun, bagaimana dan apa peran masing-masing sektor masyarakat ini untuk memastikan akuntabilitas dalam kebijakan, inisiasi, gerakan, maupun program yang merespons pandemi?

Bung Hatta Anti-Corruption Award mengundang Heru Pambudi (Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Peraih BHACA 2017), Alissa Wahid (Koordinator Jaringan Gusdurian), dan Karaniya Dharmasaputra (Presiden Direktur OVO, Peraih BHACA 2003) dalam diskusi berjudul, “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat”

Merespons pandemi Covid-19, Jaringan Gusdurian yang dikoordinasi oleh Alissa Wahid menargetkan bantuan untuk pekerja sektor informal dengan menggerakkan anggota jaringan yang mampu mendistribusikan bantuan hingga menyentuh akar rumput. Untuk memastikan akuntabilitas distribusi bantuan sosial, Jaringan Gusdurian membentuk lembaga formal bernama Yayasan Gusdurian Peduli dan menerapkan mekanisme audit serta pelaporan pengumpulan dan penggunaan keuangan masing-masing program secara terbuka. Jaringan Gusdurian juga berkomitmen untuk menekan biaya operasional dengan memberdayakan pekerja informal (seperti ojek pangkalan untuk mendistribusikan bantuan). Alissa Wahid menekankan pentingnya akuntabilitas demi membangun kredibilitas suatu gerakan solidaritas.

Berbicara mewakili elemen pemerintah, Heru Pambudi menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah merespons pandemi, seperti pembebasan fiskal dan cukai untuk beberapa barang demi memastikan ketersediaan alat kesehatan dan bahan pangan, serta mempermudah birokrasi impor untuk instansi seperti rumah sakit atau kampus. Demi memastikan akuntabilitas dan transparansi, Dirjen Bea dan Cukai mengandalkan otomasi dan fasilitas trace and track yang juga dapat dipantau oleh masyarakat. Heru Pambudi melihat bahwa situasi pandemi memberikan peluang untuk membentuk kebiasaan baru seperti mengejar efisiensi tata kelola, penghematan anggaran, dan transparansi birokrasi.

Tidak hanya masyarakat akar rumput saja yang ingin turut membantu, namun juga sektor swasta. Karaniya Dharmasaputra membagikan pengalaman dan pelajaran dari Ovo, Tokopedia, dan Grab melalui pemanfaatan teknologi digital bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan untuk menghimpun dana masyarakat serta mendistribusikan bantuan dengan tetap meminimalkan kontak manusia. Melalui kacamata sektor swasta, Karaniya menggarisbawahi pasal-pasal karet yang meski memiliki semangat antikorupsi namun dapat menjadi alat korupsi baru dan melemahkan peran sektor swasta. Menurut Karaniya, negara dan demokrasi akan kuat jika tiga elemen (negara, masyarakat, dan swasta) dapat bersinergi dengan baik. Situasi baru yang dibentuk oleh pandemi ini memaksa kita untuk melihat dan membuat budaya baru dan sistem baru.

Rekaman Diskusi Online BHACA bertajuk “Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19: Peran Negara dan Masyarakat” yang diselenggarakan pada 7 Mei 2020 dapat disaksikan di Facebook Bung Hatta Award dan YouTube Bung Hatta Award.

Berita

Revisi UU MK Tidak Sesuai Kebutuhan

Koalisi Save Mahkamah Konstitusi menilai revisi undang undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003 yang disahkan pada Selasa, 1 September 2020 tidak menjawab kebutuhan MK. Revisi itu hanya menyenangkan hakim MK lantaran merevisi masa jabatan hakim MK.

“Misalkan yang diatur (dalam revisi UU MK) usia hakim minimal 55 tahun dan maksimal atau usia pensiun itu 70 tahun atau tidak melebihi masa jabatannya selama 15 tahun,” ujar Agil Oktaryal, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam diskusi yang digelar oleh perkumpulan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) bertajuk “Kontroversi UU Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya, Kamis, 10 September 2020.

Agil menilai masa jabatan 15 tahun untuk hakim MK tidak sesuai diterapkan di Indonesia sebab tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan sangat rendah. Ia mempertanyakan DPR yang memasukkan revisi UU MK melalui RUU kumulatif terbuka.

“Padahal putusan MK yang menjadi tindak lanjut dalam merevisi UU MK tersebut telah berlangsung lebih dari sembilan tahun yakni putusan MK 49/PUU-IX/2011, 34/PUU-X/2012, 7/PUU-XI/2013,” kata Agil menambahkan.

Ia juga mempertanyakan proses revisi UU MK yang dikategorikan carry over atau pengalihan pembahasan. Padahal, syarat suatu UU dikatakan memenuhi syarat yakni Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah pernah dibahas atau sudah selesai dibahas pada periode sebelumnya, sedangkan pada Raker Komisi III, Senin, 24 Agustus 2020 silam masih membahas DIM.

Menurut Agil, proses revisi UU MK yang bersifat tertutup dan prosesnya cepat selama tujuh hari, serta tidak partisipatif melanggar ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 88 dan pasal 96.

“Revisi UU ini juga melanggar prinsip prinsip umum dalam konsitusi yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 22, serta dianggap menciderai semangat reformasi MK,” kata Agil menjelaskan.

Agil menyebut revisi UU MK seharusnya menyasar pada tujuh kebutuhan yang mendesak antara lain constitutional complaint (pengaduan konstitusional), constitutional question (pertanyaan konstitusional), melakukan pengujian undang undang satu atap di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu mengatur standar rekrutmen hakim konsittusi yang berasal dari tiga lembaga, melakukan penguatan pengawasan dan dewan etik MK, kepatuhan terhadap putusan MK dan sanksi yang diberikan jika putusan MK tidak dilaksanakan, mengkompilasi peraturan yang berkaitan tentang hukum acara MK dan menaikkannya ke level undang undang.

“Kalau ini dilakukan maka MK akan semakin kuat, MK akan menjadi tempat pohon pelindung untuk melindungi konstitusi warga negaranya,” katanya.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif, Violla Reininda, menganggap revisi UU MK sebagai ancaman besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap MK dan konstelasi jabatan hakim konstitusi di masa depan.

“Revisi UU MK ini kalau kita biarkan saja begini terus maka kita akan melegitimasi kebobrokan pembentukan legislasi yang tidak sejalan dengan UUD 1945,” ujar Violla.

Koalisi Save Mahkamah Konstitusi berencana mengajukan judicial review atau uji materi revisi UU MK ke MK. Koalisi ini terdiri dari KoDe Inisatif, PSHK, ICW, PuSaKO, FH Unand, YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, PBHI, IJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, Imparsial dan LBH Apik Jakarta.

Sumber: https://serat.id/2020/09/11/revisi-uu-mk-tidak-sesuai-kebutuhan/

Acara, Artikel, Berita

Tak Libatkan Partisipasi Publik, Revisi UU MK Dinilai Langgar Ketentuan Pembentukan UU

Pusat Studi hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai Revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi melanggar pembentukan undang – undang itu sendiri.

Pasalnya berkenaan dengan ketentuan partisipasi publik, masyarakat tidak diberikan akses sama sekali untuk terlibat dalam rencana perubahan tersebut.

“Malahan berkaitan dengan partisapasi publik, kita nggak pernah diberikan akses sama sekali. Akhirnya prosesnya melanggar pembentukan peraturan perundang – undangan,” kata Peneliti PSHK Agil Oktaryal dalam diskusi daring ‘Kontroversi Revisi UU MK dan Implikasinya’, Kamis (10/9/2020).

Padahal menurut Agil, prinsip demokrasi dalam pembentukan undang – undang harus melibatkan partisipasi publik.

DPR dalam kasus ini, semestinya mengajak pihak yang terdampak dari revisi peraturan tersebut.

MK kata dia, saat ini jadi satu – satunya lembaga yang masih dipercaya oleh publilk berdasarkan sejumlah jajak pendapat beberapa lembaga.

“MK ini kehadirannya diminta oleh publik, diinginkan publik. MK juga jadi satu – satunya lembaga yang masih dipercaya oleh publik. Ini sangat menciderai semangat reformasi di mana publik tidak diajak,” ucapnya.

Sumber:  https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/10/tak-libatkan-partisipasi-publik-revisi-uu-mk-dinilai-langgar-ketentuan-pembentukan-uu.

Artikel, Berita

Urgensi Pengambilalihan Kasus Pinangki

Kurang lebih dua bulan kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung bergulir. Hal-hal aneh dan mengganjal terus-menerus menguak. Dugaan bahwa kasus ini sarat konflik kepentingan di institusi Adhyaksa tak terelakan lagi. Publik pun memandang skeptis. Harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambilalih kasus ini berdengung kencang.

Pengambilalihan tentu saja harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional dan obyektif. Menurut hemat Penulis, terdapat dua alasan untuk mengambilalih perkara ini, yaitu berdasarkan fakta-fakta adanya potensi besar konflik kepentingan dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Konflik Kepentingan

Fakta-fakta terkait potensi konflik kepentingan tercermin dari beberapa hal. Pertama, wacana bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dan terbitnya Pedoman No. 7 Tahun 2020 yang melarang pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali atas atas izin Jaksa Agung di tengah memuncaknya suhu penanganan perkara. kedua hal ini telah dibatalkan. Meskipun begitu, terasa aneh sehingga wajar bila begitu banyak spekulasi. Mengapa baru sekarang terbit pedoman tersebut? Apakah Kejaksaan Agung ingin membantu dan/atau melindungi terduga pelaku kejahatan? Sebab, ketentuan bantuan hukum kepada Jaksa hanya diberikan untuk kasus yang berkaitan dengan tugas dan profesi jaksa tersebut.

Apakah Jaksa yang terlibat dalam persekongkolan untuk korupsi sama dengan menjalankan tugas profesinya? Tentu tidak. Seandainya pun, ada pedoman tersebut, seharusnya berlaku prospektif sesuai dengan prinsip non-retroaktif. Mengingat korupsi adalah sebuah kejahatan dengan tingkat kerusakan yang dahsyat. Di masa yang akan datang pedoman seperti ini juga wajib memperhatikan sifat kejahatan khusus. Artinya, mesti ada stratifikasi perlakuan terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kedua, munculnya nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pusaran perkara menyusul kabar bahwa Jaksa Pinangki pernah dua kali melakukan pemanggilan video kepadanya setelah bersepakat dengan Joko Tjandra untuk membayar AS$10 juta sebagai imbalan dalam rangka pengurusan fatwa di MA terkait proses Pengujian Kembali kasusnya. Foto kebersamaan Pinangki dan Joko Tjandra kini telah beredar luas di media sosial.

Jaksa Agung sendiri telah menyatakan ia tidak terlibat. Kendatipun demikian, informasi ini tetap perlu didalami. Pendalaman ini rasanya tidak bisa bebas dilakukan tim penyidik di Kejaksaan Agung karena ada nama pimpinan lembaga di sana. Guna menghilangkan beban di pundak atau keengganan karena faktor relasi atau ketokohan, maka haruslah diambilalih pihak luar yakni KPK.

Sejauh ini, pelaku-pelaku yang terlibat mulai terlihat dari pengusaha, penegak hukum dan politisi, tetapi mereka ini semua rerata adalah pelaku level bawah. Kasus ini bisa dikategorikan corruption by design (korupsi yang dirancang terlebih dahulu). Semua corruption by design mengandalkan kekuasan baik dalam ranah ekonomi, politik hingga yustisil. Dengan kata lain, ini kasus korupsi kelas kakap. Segala keputusan patut diduga disetujui pejabat level atas (baca: atasan). Karena itu, mereka yang berada di level atas juga segera diperiksa demi terangnya perkara ini.

Ketiga, Kejaksaan Agung hingga kini masih berfokus soal dugaan penerimaan uang. Dari informasi yang ada, penyidik mengejar aliran uang (follow the money). Ini baik adanya. Tetapi jangan juga berkutat di situ saja. Semua informasi dan/atau petunjuk sekecil apapun yang timbul dalam pemberitaan skandal ini, patut digali. Jangan juga memberi rentang waktu terlalu lama. Kelengahan aparat adalah pintu keluar bagi pelaku kejahatan entah berlari, menghilang, atau melindungi diri.

Keempat, tertutupnya akses kepada Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Pinangki. Alasan Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Komisi Kejaksaan sejak awal mulai pro-aktif mengawal kasus ini. Menurut wewenang yang dimilikinya, Komisi Kejaksaan antara lain berwenang memanggil dan memintai keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaraan peraturan kedinasan Kejaksaan, atau melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini disebut-sebut telah melakukan 50 kali perjalanan ke luar negeri selama 2019–2020 tanpa izin atasan. Dengan indikasi ini sudah menjadi alasan yang cukup bagi Komisi Kejaksaan memeriksanya atau turut membongkar masalah ini sesuai area kewenangannya. Peranan ini sejalan dengan gagasan terbentuknya Komisi Kejaksaan.

Terbentuknya Komisi Kejaksaan tidak luput dari kondisi empiris institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Di sisi yang lain lembaga ini masih diliputi berbagai permasalahan internal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Abuse of power seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Komisi Kejaksaan hadir dan dibentuk dengan harapan dapat mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mendorong pembenahan kelembagaan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (lihat, Pultoni: 2017).

KPK Bisa Masuk

Dari penjabaran di atas, Penulis memandang kondisi saat ini membelenggu Kejaksaan Agung. Hal-hal di atas, bila ditelaah bersifat substansial. Kasus ini bukan tentang institusi Kejaksaan semata, tetapi nama penegakan hukum. Pengambilalihan dan/atau penyerahan kepada KPK adalah pilihan yang tepat.

Wewenang pengambilalihan kasus oleh KPK diatur dalam Pasal 10A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Penulis, KPK bisa masuk dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e. Ketentuan tersebut berbunyi: huruf d “penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi”; huruf e “hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.”

Pengambilalihan dan/atau penyerahan kasus Jaksa Pinangki ke KPK malah meringankan beban Kejaksaan Agung apalagi saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus korupsi besar. Lagi pula, KPK juga berwenang menangani perkara yang melibatkan Jaksa karena sebagai penegak hukum memang menjadi subyek penanganan KPK (vide, Pasal 11 ayat (1) huruf (a)). Sebaiknya, justru KPK yang tidak perlu menunggu alias pro-aktif saja mengambilalih.

Penulis kira dalil-dalil pengambilalihan sudah cukup. Dalam optik penegakan hukum obyektif, norma yang hendak ditegakkan mencakup pengertian formal dan materiil. Sederhananya, tidak hanya karena melanggar peraturan tertulis, tetapi juga nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Mudah-mudahan dengan mengambilalih, penyelesaian lebih menyeluruh, signifikan, dan mampu membersihkan semua yang terlibat.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award. Tulisan ini pertama kali terbit di Kolom www.hukumonline.com edisi 9 September 2020

Donasi