Hubungi Kami
Artikel

KPK & Negeri Para Mafioso

Berbagai serangan balik (corruptors fight back) untuk melemahkan lembaga antirasuah, datang silih berganti. Mulai dari upaya menyabotase legal substance lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Memasukkan kuda troya di tubuh KPK. Hingga cara paling picik, menyiram mata penyidik Novel Baswedan. Peristiwa hukum yang penegakannya ikut gelap gulita.

Operasi senyap melumpuhkan KPK kembali dihembuskan oleh Parlemen. Tok” bunyi palu menandai masuknya Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam program legislasi nasional. Di tengah menguatnya energi publik menolak sejumlah Capim KPK bermasalah. Tentu, upaya revisi UU KPK bukan untuk menguatkan, melainkan melemahkan.

Melumpuhkan KPK

Terkait langkah revisi tersebut, ada upaya sistematis mematikan semangat pemberantasan korupsi. Spirit melawan para Mafioso perampok uang rakyat, dimana KPK sebagai ujung tombak perlawanan. Adapun poin-poin yang berpotensi besar melemahkan KPK yakni: Pertama, Pegawai KPK adalan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (vide: Pasal 1 angkat 7). Artinya, bila ada pegawai yang melakukan kritik baik kepada pemerintah maupun pimpinan KPK seperti yang selama ini dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK berpotensi untuk diberhentikan atau tidak memperpanjang perjanjian kerjanya. Walhasil Wadah Pegawai yang militan menolak dipimpin oleh orang-orang bermasalah akan tinggal kenangan.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah “lembaga Pemerintah Pusat” yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (vide: Pasal 1 angka 3). Kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintah. Artinya, KPK tidak sederajat lagi dengan Presiden tetapi berada di “ketiak” Presiden. Maka siapa yang berkuasa, dialah pengendali KPK. Di saat yang sama, KPK ke depan juga akan lebih mudah untuk diangket oleh DPR. Bandingkan dengan UU KPK sekarang, tegas menyatakan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Ketiga,  KPK memiliki tambahan tugas baru. Bila sebelumnya KPK hanya bertugas melakukan koordinasi, supervisi, monitoring, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam revisi Pasal 6 UU KPK ditambahkan tugas tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, banyak putusan praperadilan yang “aneh” harus dilaksanakan KPK. Contohnya putusan Praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka Boediono dalam perkara Bank Century dan putusan praperadilan memerintahkan KPK untuk menerbitkan SP3. Padahal kita ketahui bersama, penetapan  tersangka haruslah didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah, bukan berdasarkan perintah pengadilan. Termasuk perintah mengeluarkan SP3, dimana KPK tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Keempat, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara; “dan/ atau” menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 Miliar. Bila tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 1, maka KPK “wajib” menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Kepolisian dan/ atau Kejaksaan Agung (vide; Pasal 11 ayat 2). Artinya, KPK tidak boleh lagi menangani perkara di bawah 1 Miliar yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara. Walaupun perkara tersebut mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Sungguh ada upaya menutup ruang bagi KPK agar tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan. Misalnya mantan ketua Partai yang juga penyelenggara negara hanya menerima suap Rp. 325 juta. Mereka terlalu sempit memaknai frasa korupsi. Ini bukan soal jumlah, tetapi soal perilaku.

Kelima, dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Penyitaan dan pengeledahan harus seizin Dewan Pengawas. Dewan yang dipilih oleh DPR atas usulan Presiden. Artinya KPK sudah tidak independen lagi dalam melaksanakan kewenangan di bidang penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, potensi bocornya informasi penyadapan, penyitaan dan penggeledahan juga besar.  Belum lagi, Dewan Pengawas bisa menolak izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Sudah menjadi rahasia umum, anggota DPR baling berharap menghapuskan penyadapan?

Keenam, penuntutan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Sebagaimana Pasal 12A RUU KPK yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penuntutan, Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketujuh, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Kewenangan ini berpotensi terbuka praktik “dagang sapi” dalam penangana perkara korupsi. UU KPK sekarang, tidak memberikan kewenangan KPK menerbitkan SP3, pada prinsipnya agar KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Terakhir, menghapus Penyidik Independen KPK (vide:Pasal 45). Terlihat jelas ada upaya melumpuhkan kerja-kerja penindakan KPK. Mendesain agar KPK tergantung pada penyidik lembaga penegak hukum lain. Sekali lagi, agar KPK tidak bertaring.

Ciri Negeri Mafioso

Poin pelemahan KPK lewat revisi UU KPK di atas, merupakan serangan sistematis mematikan lembaga antirasuah. Semakin menguatkan dugaan lahirnya negeri para Mafioso meminjam istilah Denny Indrayana. Suatu negara yang menganut corak kleptokrasi. Perilaku koruptif menjadi membudaya atau dipandang lumbah. Para pengemplang pajak diampuni lewat Tax Amnesty. Pelaku perampok uang negara dilindungi atas dasar pengakuan Hak Asasi Manusia, tanpa melihat kita (rakyat) sebagai korban. “Yah” kleptokrasi, ciri pemeritahan yang dikuasai maling.  Kini KPK tumpuan kita pun akan dibumi hanguskan. Para Mafioso nan brutal akan mematikan harapan kita akan Indonesia bebas korupsi. Pada titik ini, kita yakin Presiden Jokowi pasti tampil di depan menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan sistematis. Seiya-sekata dengan Nawa Cita bahwa “Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformsi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kami akan memprioritaskan pemberantasan korupsi secara konsisten”. Karena kita percaya, Indonesia bukan negeri para Mafioso.

#SaveKPK

Jupri, S.H., M.H. Dosen Unisan & Pengurus DPD KNPI Provinsi Gorontalo serta Kawan Bung Hatta Gorontalo

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Gorontalo Post edisi 7 September 2019

Artikel

Menakar Penanggulangan Korupsi dalam Kinerja Pansel KPK

Ketua Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Ganarsih mengatakan Pansel berencana akan menyerahkan 10 nama hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2019 seperti dikutip Antara, Jumat (9/8/2019). Penyerahan nama-nama calon Pimpinan KPK kepada Presiden merupakan amanat dari Keppres No. 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019 – 2023 tertanggal 17 Mei 2019.

Tugas Pansel Capim KPK menurut Keppres huruf (f) ialah menentukan nama-nama capim KPK yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak dua kali jumlah Pimpinan KPK yang diperlukan sesuai undang-undang; dan huruf (g) menyampaikan nama-nama calon Pimpinan KPK sekaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden. Ini artinya, tinggal beberapa hari lagi kita sudah mendapatkan informasi lengkap terkait sepuluh calon Pimpinan KPK Jilid V hasil akhir kerja tim Pansel.

Kesepuluh calon Pimpinan KPK di tangan Presiden nanti masih akan diserahkan kepada DPR guna melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), DPR  memilih calon yang diusulkan Presiden.

Merujuk pada praktik, fit and proper test adalah bagian dari proses di DPR sebelum memilih pimpinan lembaga negara definitif. Sebelum beranjak lebih jauh, adapun pertanyaan di pusaran kinerja tim Pansel adalah sejauh mana kerja-kerja Pansel menjawab semua keraguan dan kecemasan publik terhadap seleksi para calon Pimpinan KPK terdaftar selama ini?

Ada fakta yang menurut saya sangat menggelitik yaitu ketika Pansel seringkali ditanyai awak media terkait ketidakpuasan publik dan responnya adalah bahwa Pansel bekerja bukan untuk memuaskan pihak manapun. Salah satu indikator sederhananya adalah bagaimana Pansel mempertimbangkan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai kriteria fakultatif yang mana justru terbalik dari semangat pencegahan korupsi.

Dengan membaca tiga beleid umum saja yang mengatur soal kewajiban LHKPN yaitu UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016, maka kesimpulannya jelas LHKPN merupakan kewajiban hukum pejabat negara yang bersifat imperatif. Alhasil, seorang calon Pimpinan KPK mencap LHKPN sebagai suatu konsep ‘ateis’.

Padahal kita tahu bahwa LHKPN punya manfaat yang besar yaitu sejatinya merupakan instrumen untuk mengukur transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Lalu buat apa menjaga daftar pejabat yang melanggar kewajiban hukumnya? Pansel juga lupa bahwa sesuai Keppres huruf (d) berbunyi “melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan huruf (e) melakukan seleksi kualitas dan integritas capim KPK,” di mana ada hak masyarakat untuk terlibat dalam proses ini. Benar! Pansel bertanggungjawab kepada Presiden. Akan tetapi, sebagaimana dimaksud Keppres, Pansel tidak berada dalam ruang hampa dan interaksi sosialnya adalah bersama masyarakat/publik.

Kengototan Pansel meneruskan proses dengan mengabaikan suara publik sehingga membiarkan orang-orang “bermasalah” dari sisi integritas maju terus dalam tahapan selanjutnya merupakan pengingkaran terhadap amanat tugas Pansel sendiri. Dalam konteks tanggapan masyarakat ini pula, dengan tenggat waktu yang relatif singkat ini, Pansel masih harus memenuhi beberapa tahapan lagi seperti profile assessment, wawancara dan uji publik.

Pertanyaannya, apakah Pansel tetap memberikan ruang untuk publik? Harapannya ruang itu tetap ada, sehingga Pansel dibantu dengan dukungan publik. Jika secara murni mengikuti alur target Pansel yang akan menyerahkan nama-nama calon kepada Presiden di awal bulan September mendatang, maka kemungkinan Pansel benar-benar mendengarkan penilaian publik atas kesepuluh calon atau bisa jadi jika Pansel tetap mempertahankan gaya toleransinya maka ada calon-calon rentan masuk calon terpilih.

Kita pasti berharap dengan kolaborasi yang baik, Pansel mampu menyaring sepuluh orang dengan kualitas yang sama baik dari sisi integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalisme personal. Kesepuluh calon mestinya mereka yang terbaik dan tidak setengah hati dalam memandang korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang mempunyai daya rusak sistematis dan masif, bukan malah meremehkan instrumen penanggulangan korupsi hanya soal ideologi saja yang tidak mengikat siapapun.

Menakar Penanggulangan Korupsi

Menurut hemat saya, modal utama seorang pimpinan lembaga antirasuah adalah memiliki perspektif yang paripurna tentang korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) atau korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) serta punya tekad kuat untuk menggunakan segala perangkat hukum, kebijakan, dan mampu bersinergi dengan gerakan massa dari berbagai lini masyarakat untuk menanggulangi korupsi. Semangat ini pula yang seyogianya melandasi kinerja Pansel.

Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Spirit di balik perangkat aturan seperti UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No. 30 Tahun 2002, tidak lepas dari semangat pemberantasan korupsi secara internasional. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa (Artidjo Alkostar, 2013: 1-2).

Secara faktual memang pasca diberlakukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) berdasarkan Resolusi 58/4 tanggal 31 Oktober 2003, mayoritas negara di dunia mengadopsi norma UNCAC dalam aturan nasionalnya. Hingga kini kurang lebih 186 negara termasuk Indonesia telah menjadi Negara Pihak dalam UNCAC.

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Dalam perspektif hukum perjanjian internasional, konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditandatangani, selama materi dan substansi dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional (Joenadi Effendi, dkk, 2009: 350).

Kaitannya dengan ratifikasi, UNCAC memiliki nilai positif bagi Indonesia, di antaranya UNCAC memfasilitasi dan memberi akses untuk mempermudah melakukan kerja sama dengan negara-negara lain, selain itu memiliki arti penting untuk harmonisasi perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai konvensi ini (Supardi, 2018: 199).

Dalam preamble UNCAC dinyatakan secara eksplisit bahwa negara-negara pihak dalam konvensi merasa prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum. Korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, tetapi merupakan fenomena internasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan ekonomi.

Dari keprihatinan yang tertuang dalam UNCAC di atas, kita dapat melihat bagaimana kadar kerusakan dari kejahatan korupsi dimana tidak semata-mata menyasar sisi ekonomi masyarakat, bangsa dan negara di dunia, namun juga terhadap nilai-nilai yang tinggal dan diyakini dalam membangun peradabannya. Dengan kata lain, dampak dari kejahatan korupsi dapat dihitung secara matematis atau ekonomi sampai tidak dapat dihitung lagi. Maka, korupsi adalah kejahatan yang bersifat merusak secara sistematis dan membunuh kemanusiaan. Sebagaimana dikatakan Artidjo bahwa kejahatan luar biasa perlu cara-cara memberantas yang luar biasa. Lalu bagaimana dalam konteks ini kita memahaminya?

Lingkup penanggulangan/pemberantasan korupsi di Indonesia menurut Pasal 1 ayat (3) UU KPK mencakup upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan peran serta masyarakat. Bila disederhanakan, secara umum strategi pemberantasan korupsi memiliki 3 (tiga) unsur utama yaitu pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat. Ketiga strategi tersebut harus dilakukan secara luar biasa agar menimbulkan efek jera (deterrence effect) dalam upaya meminimalkan penyebab dan peluang bagi orang terlibat dalam urusan atau kepentingan yang korupsi.

Bila dihubungkan kembali dengan instrumen dan kebijakan seperti LHKPN hanyalah salah satu bagian dari upaya atau strategi menanggulangi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, namun penting sekali untuk diterapkan. Demikian UNCAC dalam Pasal 5 ayat (1) menegaskan agar “negara pihak  wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem  hukumnya, mengembangkan dan melaksanakan atau memelihara  kebijakan  anti korupsi  yang efektif dan terkoordinasi yang meningkatkan partisipasi masyarakat dan mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum, pengelolaan urusan publik dan kekayaan publik secara baik, integritas, transparansi dan akuntabilitas; dan ayat (2) Negara Pihak wajib mengupayakan untuk membangun  dan  meningkatkan praktik-praktik yang efektif untuk tujuan pencegahan korupsi.”

Pandangan senada dari Pieter Hoefnagels dalam “The Other Side of Criminology” yang mengatakan bahwa penanggulangan (kejahatan) dapat dilakukan dengan memadukan upaya penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana (prevention without punishment) dan upaya mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kejahatan dan pemidanaan melalui media massa (influencing views of society on crime and punishment (mass media). Maka, Pansel dalam hal ini dapat dipandang memainkan peran prevention without punishment terhadap para calon Pimpinan yang patut diduga “bermasalah.”

Siapa yang Pantas?

Sebentar lagi, kita semakin dekat melihat sosok-sosok Pimpinan KPK baru. Siapakah yang pantas dan layak? Proses dan waktu akan menjawab semuanya. Tetapi meloloskan calon yang mengabaikan kewajiban hukumnya atau memiliki rekam jejak buruk di mata publik ibarat membiarkan KPK menjemput mautnya.

Kita perlu menyadari dengan menyitir pendapat Acemoglu dan Robinson (2012), bahwa KPK seumpama institusi yang menggerakan roda kemajuan peradaban. Peradaban dimaksud ialah bahwa KPK sudah menjadi pembangun peradaban anti-korupsi bangsa dengan pelbagai usaha penanggulangan anti-korupsi selama ini. KPK dengan jalannya sendiri memajukan peradaban melalui usaha menyelamatkan keuangan dan perekonomian negara, memperbaiki nilai dan norma yang carut-marut dalam tata pemerintahan dan masyarakat.

Hal-hal mendasar yang sebetulnya bila disadari masing-masing orang, maka perjuangan korupsi tidaklah seberat saat ini. Karena orang memandang korupsi adalah sebuah dosa besar dan tidak punya ruang permaafan dan pembenaran dalam nilai dan perilaku hidup bangsa Indonesia sehingga mendorong sikap dan perilaku pun berubah ke arah lebih antikorupsi.

Kita boleh mendekati penghujung kinerja Pansel tetapi keberhasilan menyeleksi orang-orang terbaik yang tidak diragukan reputasi antikorupsinya adalah keberhasilan Pansel dalam mewujudkan impian seluruh bangsa ini, sekaligus mencegah berkuasanya mereka yang buruk sikap dan perilaku di dalam sistem. Begitu pula sebaliknya bila Pansel gagal. Karena kita ketahui bersama bahwaKPK merupakan sebuah lembaga negara di mana hampir semua elit politik, parpol, birokrat maupun pemilik modal di negeri ini berkepentingan terhadapnya. Kita tidak ingin ada kepentingan politik dan ekonomi yang masuk di sana.

Seandainya ada yang kebablasan masuk dengan motif selain memberantas korupsi, maka bisa jadi lembaga penegakan hukum ini berubah menjadi lembaga penegak politik, maka babak baru korupsi politik dapat saja terjadi. Sebagaimana dikatakan Carbonell-Catilo dalam Inge Amundsen (1999:3) bahwa korupsi politik tidak hanya mengarah pada misalokasi sumber daya, tapi juga mempengaruhi cara pengambilan keputusan. Korupsi politik adalah manipulasi institusi politik dan peraturan prosedur, dan karena itu mempengaruhi institusi pemerintahan dan sistem politik, dan seringkali menyebabkan peluruhan institusional.

Oleh karena itu, korupsi politik lebih dari sekadar penyimpangan dari norma hukum formal dan tertulis, dari kode etik profesi dan keputusan pengadilan. Korupsi politik adalah ketika undang-undang dan peraturan disalahpahami secara sistematis oleh penguasa, diinjak, diabaikan, atau bahkan disesuaikan agar sesuai dengan kepentingan mereka. Kita juga belum tahu apakah Pansel berhasil mendapatkan sepuluh orang yang ideal?

Namun menurut saya untuk kepentingan ini Presiden harus mempertimbangkan dan mengantisipasi mengambil tindakan yang responsif dan tepat. Apakah itu dalam kondisi kuota sepuluh orang terpenuhi atau kurang dari sepuluh orang. Tentunya, kita serahkan skema keputusan selanjutnya kepada Presiden selaku otoritas tertinggi. Yang jelas, dengan mencegah dari syarat yang ada memberikan deterrence effect bagi stakeholder atau siapapun yang punya kepentingan lain terhadap KPK.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Tulisan ini terbit di detik.com edisi 30 Agustus 2019, dengan judul “Menakar Penanggulangan Korupsi dalam Kinerja Pansel KPK.

Artikel

Menyabotase Pemberantasan Korupsi

Indonesia merdeka sudah 74 tahun. Usia yang sudah cukup matang dalam menata kehidupan berbangsa dan bertanah air. Namun, sampai detik ini tujuan kita bernegara belum jua terwujud. Kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Api masih jauh dari panggang!

Salah satu akar persoalan, massifnya perilaku koruptif. Menggarog uang negara dari seluruh lembaga kekuasaa. Baik eksekutif, legisatif dan paling memiriskan kekuasaan yudikatif. Ia seharusnya mengadili, justru ikut menyeburkan diri dalam kubangan korupsi. Contohnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap oknum Jaksa di Yogyakarta baru-baru ini.

Olehnya, setiap suksesi Kepala Negara. Visi pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas. Tak terkecuali masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Melalui kristalisasi Nawa Cita pada poin (1) menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hokum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Poin (5) membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya. Kedua poin Nawa Cita dari sembilan poin tersebut akan terealisasi, bila pemberantasan korupsi konsisten dilakukan oleh pemerintah.

Upaya Menyabotase

Berhasil tidaknya pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemerintah, sangat ditentukan oleh hukumnya sendiri dan penegak hukumnya. Dalam teori sistem hukum yang diperkenalkan Lawrence M Friedman, kedua variabel tadi lazim disebut legal substance dan legal structure.

Upaya menyabotase dari segi legal substance terkonfirmasi dari “pemaksaan” mengsahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dimana Dewan Perwakilan Rakyat mendorong RKUHP disahkan pertengahan bulan September 2019. RKUHP yang telah memasukkan sejumlah tindak pidana khusus, yang selama ini diatur tersendiri dalam undang-undang.

Khusus delik korupsi dalam RKUHP mengalami perubahan yang sangat signifikan. Alih-alih pro pemberantasan korupsi, malah terihat jelas pro penggarong uang negara. Pertama,  jenis-jenis pidana tambahan. Adapun pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/ atau tagihan, pengumumamn putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat (Vide: Pasal 66 ayat 1 RKUHP).

Sangatlah jauh berbeda dengan pidana tambahan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana dari tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentunya sangat pro pemberantasan korupsi. Mulai dari menganut konsep pengembalian aset (asset recovery) terlihat pada pembayaran uang pengganti dan luasnya makna perampasan barang. Di saat yang sama juga menimbulkan efek jera terhadap koruptor karena pencabutan hak termasuk penghapusan hak yang dapat diberikan kepada pemerintah kepada terpidana. Artinya adalah penghapusan hak pemberian remisi  bisa dikenakan kepada terdakwa, melalui putusan pengadilan.

Akan tetapi, bila RKUHP jadi disahkan pertengahan bulan September, maka pidana tambahan tidak berlaku bagi pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU Tipikor.  Sebab telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal-pasal tersebut mengacu ke tindak pidana korupsi dalam KUHP baru. Walhasil KPK akan tunduk pada jenis-jenis pidana yang diatur dalam Buku Kesatu KUHP tersebut.

Kedua, menghapus dan meringankan pidana denda. Ancaman pidana denda pada sejumlah pasal yang dicabut dalam UU Tipikor karena dimasukkan ke dalam RKUHP mengalami perubahan. Yakni dihapusnya denda minimum pada Pasal 11 UU Tipikor dan makin ringannya pidana denda minimum bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, menjadi denda paling sedikit 10 Juta. Padahalnya sebelumnya denda paling sedikit 200 juta dan 50 juta.

Berikutnya, upaya menyabotase dari segi legal structure. Operasi senyap melumpuhkan KPK dengan cara meloloskan capim KPK yang memiliki track record buruk. Mulai dari ketidakpatuhan dalam  pelaporkan LHKPN, dugaan menerima gratifikasi, dugaan melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas di KPK, sampai meloloskan seseorang yang pernah menghambat kerja KPK. Anehnya lagi Pansel KPK tetap ngotot bahwa 20 nama yang lolos sangat dibutuhkan oleh KPK. Suatu ironi dalam pemberantasan korupsi.

Presiden Harus Bersikap

Pada kondisi darurat pemberantasan korupsi. Maka Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan harus bersikap tegas. Nawa Cita pada poin (1) dan poin (5) akan terealisasi. Caranya, Pertama Presiden kembali menunda mengsahkan RKUHP atas dasar tidak pro pemberantasan korupsi. Atau menghapus Bab Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP baru.

Kedua, mengevaluasi Pansel KPK kalau perlu melakukan perombakan. Atas dasar pertimbangan 20 capim KPK hasil seleksi, masih ada beberapa yang memiliki rekam jejak buruk tapi diloloskan. Buruknya hasil seleksi, disebabkan karena Pansel KPK memiliki konflik kepentingan. Mulai dari tenaga ahli lembaga penegak hukum lain sampai ada pansel berstatus pengacara perkara korupsi, yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena bagaimana mungkin membersihkan lantai kotor dengan menggunakan sapu kotor.


JUPRI, S.H, M.H.
Dosen Unisan & Pengurus DPD KNPI Prov. Gorontalo serta Kawan Bung Hatta Gorontalo

Tulisan ini pertama kali terbit di Gorontalo Post edisi 29 Agustus 2019

Artikel

Lepasnya Terdakwa BLBI dan Tantangan Pemberantasan Korupsi

Butuh perjuangan panjang nan berliku untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara sebesar Rp 4,58 triliun sesuai hasil audit BPK 2002. Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan, namun akhirnya dihentikan. KPK kemudian mengambil alih. KPK memerlukan hampir satu dasawarsa dan melewati tiga kali periode kepemimpinan untuk menetapkan tersangka pertama yakni Syafruddin Arsyad Tumenggung, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 25 April 2017.

Siapa sangka, pada 9 Juli 2019, KPK dan dunia antikorupsi nasional bagai dilanda sebuah bencana besar ketika mengetahui majelis kasasi MA menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU pada KPK, namun perbuatan itu bukan merupakan pidana korupsi. Akibatnya, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana bunyi amar Putusan Kasasi No. 1555 K/PID.SUS/2019.

Hingga detik ini, publik mungkin belum percaya, bahkan salah satu Wakil Ketua KPK mengatakan aneh bin ajaib terhadap putusan tersebut. Pasalnya baru saja dua Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pertama, menurut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan,” tertanggal 14 September 2018.

Kedua, pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah diperiksa majelis hakim banding kembali berpendapat sama dengan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim PT DKI justru memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan tertanggal 12 Desember 2018.

Syafruddin dinilai bersalah karena menerbitkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004. Seyogianya, pada waktu itu ia tak menerbitkan SKL tersebut karena Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI (kini tersangka), belum menyetor semua kewajibannya. Sebelumnya, saat krisis moneter 1997-1998 melanda Indonesia, BDNI mendapatkan suntikan dana BLBI senilai Rp 30,9 triliun.

Disparitas putusan antara dua pengadilan ini dengan pengadilan kasasi memicu polemik di tengah masyarakat. Berbagai kalangan merespons secara beragam. ICW bahkan mendesak KY memeriksa hakim MA pembebas terdakwa tersebut. Sejauh ini publik belum bisa mengkritisi secara komprehensif putusan tersebut karena akses putusan belum dibuka. Menurut hemat saya, seharusnya MA dalam wajah reformasi peradilan cepat untuk menyediakan secara digital putusan sebagai pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Tentu saja kebutuhan terhadap informasi putusan selain bagi KPK menentukan langkah hukum atau upaya perlawanan sesuai aturan hukum, juga sebagai bahan diskusi atau kajian para pakar hukum atau pun masyarakat awam.

Terhadap suatu putusan hakim berlaku asas putusan hakim harus dianggap benar. Asas ini mengajak kita semua untuk tetap menghormati apapun bunyi dan konsekuensi yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Selain itu, menegaskan kembali bahwa kekuasaan kehakiman adalah bebas dan merdeka. Namun demikian seperti dikatakan Yahya Harahap, makna “kebebasan hakim harus mengacu pada penerapan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum dengan tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum.”

Maka, persoalannya bukan mengenai asas atau prinsip kehakiman semata sebagai suatu kondisi, tetapi bagaimana dengan menjadikannya sebagai landasan suatu pengadilan, hakim mampu menciptakan keadilan yang substansif. Tentu saja kita dilarang mengintervensi proses teknis yustisial, pun hal itu telah diselesaikan majelis hakim. Namun, secara moral kita tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap praktik hukum di depan mata. Sewajarnya, kritik boleh disampaikan atas putusan demikian.

Bagi saya, sangat mengherankan pelepasan terdakwa kasus BLBI ini. Persoalannya, persidangan mengenai fakta tindak pidana korupsi ini terbukti dalam dua tingkat pengadilan yang majelis hakimnya diberikan mandat oleh undang-undang untuk mengadili fakta-fakta suatu perbuatan itu merupakan delik korupsi atau tidak (hakim fakta/yudex factie). Majelis hakim setidak-tidaknya melakukan dua hal. Pertama, menetapkan pihak mana yang berhasil membuktikan dan pihak mana yang tidak berhasil membuktikan. Masing-masing hakim akan mengkonstantir fakta-fakta sebagai jalan untuk menetapkan hukumnya.

Kedua, menetapkan hak-hak dan hubungan hukum di antara para pihak. Setelah hakim menetapkan fakta-fakta yang terjadi, lalu hakim mengajukan konklusi yang dapat berupa menetapkan siapa berhak atas apa juga menetapkan hubungan hukum di antara para pihak (Asnawi, 2014:15). Total 10 (sepuluh) yudex factie dari pengadilan tingkat pertama dan banding menyatakan perbuatan tersebut merupakan delik korupsi. Secara materiil, yudex factie menilai terdakwa bersalah karena menerbitkan SKL BLBI untuk BDNI yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan tersebut lantas merupakan obyek dari pada dakwaan JPU.

Lazim dipahami dalam konteks administrasi pemerintahan, seorang pejabat negara memiliki kewajiban hukum untuk tidak bertindak melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dalam setiap tindakannya. Dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 diubah terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor larangan ini semakin tegas dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sehingga setiap pejabat yang menerobos rambu-rambu tersebut atau perbuatannya memenuhi unsur ketentuan ini menjadi patut dipersalahkan perbuatan tersebut.

Secara singkat melawan hukum mempunyai arti yang luas (formil dan materiil). Para ahli menyatakan melawan hukum dalam arti luas berarti meliputi perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hukum subjektif (hak orang lain), tanpa hak, dan bertentangan dengan hukum tak tertulis. Dalam rumusan delik, keberadaan sifat melawan hukum merupakan syarat mutlak dari dapat dipidananya tindakan. Jika sifat ini dinyatakan dengan tegas dalam suatu rumusan delik (sebagai suatu unsur), maka dia harus dicantumkan dalam dakwaan dan dibuktikan di persidangan (Agustina, dkk, 2016:83).

Mengenai menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Sebagai akibat dari melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Secara administrasi, parameter korupsi dapatlah dikatakan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang. Oleh karena itu, menurut hemat saya, parameter korupsi di sini sudah sangat jelas. Perintah untuk tidak menerbitkan SKL harus dipahami sebagai kewajiban hukum yang wajib dilaksanakan seorang pejabat. Kita tahu bahwa dalam tindakan administrasi dalam konteks ini dibayangi korupsi. Perbuatan administrasi pejabat negara yang melawan hukum dan/atau menyalahi kewenangannya serta merugikan negara adalah korupsi. Maka dalam konteks ini unsur-unsur korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terpenuhi sebagai sebuah delik korupsi.

Menambah Beban

Dengan adanya putusan lepas dari segala tuntutan ini tentu saja menambah beban tantangan pemberantasan korupsi semakin berat di masa yang akan datang. Beberapa hal yang perlu diantisipasi sehubungan dengan hal ini. Pertama, soal masa depan pengusutan lebih lanjut kasus SKL-BLBI. Tindak pidana korupsi Syafruddin dilakukan secara bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih, serta bekas Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kuntjoro-Jakti. Implikasinya terhadap substansi perkara kemungkinan besar terganggu. Ini pekerjaan besar bagi KPK ke depan bila melanjutkan proses hukum terhadap pelaku-pelaku di atas. Namun tidak berarti KPK harus menghentikan karena putusan lepas dari Syafruddin. Sebab putusan lepas itu bukanlah alasan penghapusan pidana bagi pelaku lain.

Kedua, putusan lepas ini dapat saja menjadi semacam peluang bagi pelaku korupsi memperjuangkan kebebasan dari jerat pasal-pasal anti-rasuah. Kita tahu selama ini, perkara yang dipegang KPK tidak pernah kalah dalam ruang sidang, kecuali praperadilan. Jika tidak ada langkah progresif, praktik seperti ini bisa berlanjut terus-menerus. Jangan sampai malah menjadikan putusan ini sebagai rujukan dalam memutus perkara korupsi. Walaupun dalam sistem hukum kita tidak dikenal asas the binding force of precedent, tetapi nyatanya dipraktikkan. Kita butuhkan hakim yang gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terkorupsi.

Ketiga, perlunya pemahaman korupsi dan sikap anti-korupsi yang tinggi dimiliki oleh para hakim. Selain itu pentingnya memagari relasi yang anti-korupsi antarhakim dan terdakwa atau pihak berkepentingan lainnya. Putusan ini lonceng peringatan keras, jangan sampai terjadi judicial corruption. Keempat, urgensi dari putusan ini yaitu KPK ke depan harus meningkatkan lagi kehati-hatian dan kemantapan dalam bukti dan argumentasi hukum. Mengingat untuk kasus ini, waktunya semakin singkat terkait masa daluwarsa kasus, maka KPK harus tetap bekerja cepat dan tuntas.

Korneles Materay, S.H, Staf Program di Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Tulisan ini terbit di detik.com edisi 18 Juli 2019, dengan judul “Lepasnya Terdakwa BLBI dan Tantangan Pemberantasan Korupsi.”

1 2 3 4 5
Donasi