Hubungi Kami
Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Menyoal Komitmen Antikorupsi DPR dari Keengganan Membahas RUU PTUK

Oleh: Korneles Materay, Peneliti Bung Hatta Anti Corruption Award

DPR keberatan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). RUU tersebut sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, tetapi belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Pada 5 April 2022, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan DPR keberatan membahas RUU ini karena dapat menyulitkan kehidupan mereka. Transaksi uang tunai sangat diperlukan untuk kegiatan-kegiatan politik. Uang dalam politik dinilai efektif untuk mendulang suara masyarakat.

Dari sini dapat dilihat bahwa dalil keberatan DPR sangat pragmatis dan tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat. Legislatif masih dominan mempertimbangkan kepentingan pribadi daripada kepentingan bangsa dan negara. Ini mengafirmasi komitmen politik dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya masih rendah. Secara tidak langsung DPR kian melanggengkan budaya uang dalam perpolitikan untuk mencapai tujuan mendulang suara rakyat. Dapat pula dimaknai sektor politik belum menghendaki reformasi total.

Padahal amanat reformasi agar korupsi, kolusi dan nepotisme diberantas hingga ke akar-akarnya. Pun amanat United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah dirafikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 agar setiap negara wajib mengambil langkah radikal untuk mencegah dan memberantas kejahatan yang menggerogoti keuangan/perekonian negara dan sendi-sendi demokrasi. Menilik pascareformasi, korupsi di sektor politik tak terbendung dari pusat hingga daerah.

Korupsi politik adalah jenis korupsi yang melibatkan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi. Korupsi ini telah berdampak negatif terhadap kualitas pemerintahan dan demokrasi di Indonesia. Betapa tidak, aktor-aktor politik mulai dari menteri, direktur jenderal, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, kepala dinas, hingga kepala desa dan aparatur desa tak luput dari jeratan kasus korupsi. Iklim perpolitikan di Indonesia kian sarat money politic di setiap tahapan prosesnya mulai dari proses pencalonan, masa kampanye, hingga proses pemilihan.

Korupsi sektor politik mulai dari suap, gratifikasi, jual beli pengaruh dan jabatan, beli suara, kursi/kandidat hingga korupsi kebijakan. Biaya politik yang tinggi memaksa aktor-aktor politik menggunakan segala sumber daya yang dimiliki atau melakukan penyimpangan dalam upaya mengakumulasi kekayaan untuk modal kontestasi bahkan berafiliasi dengan pemilik modal untuk mendanai kegiatan politik.

Menurut Badan Litbang Kemendagri, biaya politik menjadi wali kota/bupati mencapai Rp 20 miliar – Rp 30 miliar. Untuk level Gubernur berkisar Rp 20 miliar – Rp100 miliar. Kemudian, seorang calon anggota DPR RI membutuhkan Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, calon anggota DPRD Provinsi sekitar Rp 500 juta – Rp 1 miliar, dan calon anggota DPRD Kab/Kota sekitar Rp 250juta – Rp300 juta. Biaya yang dikeluarkan calon tidak murni dari kantong pribadinya melainkan sokongan dari sponsor. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada donor di belakang semua parpol atau kandidat. Ada yang terdeteksi dan ada yang tidak sama sekali. Kerawanan adanya kesepakatan yang menyimpang maupun tindak pidana dari hubungan pendonor dan kandidat/parpol sangat tinggi. Dampaknya masih akan terasa pascakandidat terpilih karena ada politik balas budi. Contoh praktiknya pelepasan izin, pengelolaan proyek pengadaan pemerintah atau sumber daya alam dikooptasi kepada orang/korporasi pemodal.

Akibatnya, acapkali perizinan tidak sesuai peruntukan atau melanggar hukum, pengadaan pemerintah atau tata kelola sumber daya alam menjadi tidak sehat dan tidak maksimal berdampak pada pemasukan negara dan kesejahteraan masyarakat. Pola ini menjadi lingkaran setan yang melahirkan mafia dalam berbagai sektor. Garis tanggungjawab pejabat kepada rakyat makin absurd karena keberpihakan utama pejabat bukan kepada rakyat. Situasi seperti ini perlu kiranya penanganan serius. Harapan atas RUU yang dapat digunakan sebagai instrumen pencegahan dan pemberantasan kejahatan sepatutnya disambut baik legislatif demi kepentingan nusa dan bangsa.

Urgensi RUU PTUK

Pembatasan transaksi uang kartal (tunai) bukan berarti membatasi sepenuhinya semua transaksi karena hanya pada jumlah transaksi tertentu. Sisa transaksinya dapat dilakukan melalui transfer perbankan. Urgensi pengesahan RUU PTUK perlu dilihat dalam kepentingan yang lebih luas. Urgensi UU PTUK karena banyak manfaatnya.

Dari aspek politik, UU PTUK kelak memungkinkan kontrol yang jelas dan terukur terhadap peredaran uang dalam ranah politik. Pendanaan partai atau kandidat lebih transparan dan akuntabel. Tujuannya, transaksi dalam politik lebih bersih. Aktor-aktor politik lebih berorientasi pada inovasi dan kreativitas untuk mendulang suara, daripada menggunakan uang untuk membeli suara. Aktor-aktor politik lebih memiliki kesadaran untuk melaksanakan tanggungjawabnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan membenahi internalnya agar masyarakat yakin memilihnya. Garis hubungan antara kandidat, parpol atau pejabat publik dengan rakyat lebih jelas.

Dari aspek pencegahan dan pemberantasan kejahatan, RUU a quo sejatinya bisa menjadi opsi solutif memecah kemandekan penanggulangan pelbagai macam tindak pidana seperti korupsi, suap, pencucian uang, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, pembuatan uang palsu, perdagangan narkotika dan lain sebagainya. Dalam skup yang lebih luas mencegah kejahatan yang melibat mafia dalam berbagai sektor. Modus kejahatan dengan transaksi tunai atau penyamaran aset kejahat melalui mekanisme perbankan sekalipun dapat dideteksi. Artinya, kehadiran UU PTUK mempermudah pelacakan asal usul uang hingga muara uang.

Transaksi tunai pada dasarnya modus menyamarkan atau mengelabui penegak hukum sehingga kejahatan tidak terdeteksi. Transaksi tunai memang modus yang sangat konvensional. Dalam banyak kasus operasi tangkap tangan baik oleh KPK, Kejaksaan atau Kepolisian, aparat turut menyita uang dalam jumlah hingga miliaran rupiah. Meskipun begitu, bila tidak ada tangkap tangan, nampaknya penegak hukum sulit membongkar kejahatan tersebut. Melalui mekanisme pembatasan, transaksi dengan jumlah besar terkontrol dan memudahkan penindakan aparat terhadap transaksi yang mencurigakan atau tidak seharusnya.

Aspek proporsionalitas antara pencegahan dan penindakan. RUU PTUK dapat mendudukan antara pencegahan dan penindakan lebih proporsional karena sistem bekerja untuk melakukan pencegahan. Pun penindakan dalam konteks mencari pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti ketika terjadi tindak pidana lebih ringan. Hal ini memungkinkan biaya pencegahan dan penindakan jauh lebih ringan.

Dari aspek pemasukan negara/daerah, setiap transaksi yang berpotensi merupakan penerimaan pajak/retribusi bisa masuk ke kantong negara/daerah. Potensi kebocoran penerimaan negara/daerah dapat ditambal.

Dari aspek ekonomi, para ekonom memperkirakan growth economic membaik bilamana kejahatan-kejahatan ekonomi seperti shadow economy dapat diberantas. Signifikansi pertumbuhan ekononi diperkirakan mencapai 20 persen-40 persen GDP.

Dari transformasi cashless society (masyarakat non tunai) dan keselamatan sistem pembayaran, kehadiran UU PTUK mengakselerasi terbentuknya cashless society. Sehingga mendorong perbankan dan lembaga-lembaga terkait yang mempunyai platform pembayaran non tunai menjamin keselamatan sistem pembayaran masyarakat ketika mengkonsumsi barang/jasa.

Beragam alasan di atas, sepatutnya dipertimbangkan DPR untuk membuka pembahasan RUU PTUK. Langkah pertama yang perlu dilakukan DPR ialah merevisi Prolegnas Prioritas 2022 dengan memasukan UU a quo. DPR seyogianya bisa menangkap kesulitan aparat penegak hukum dan kerisauan publik terhadap kejahatan yang terus bertransformasi. Komitmen politik DPR-lah, upaya pemberantasan kejahatan semakin lengkap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyoal Komitmen Antikorupsi DPR dari Keengganan Membahas RUU PTUK”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/29/07050091/menyoal-komitmen-antikorupsi-dpr-dari-keengganan-membahas-ruu-ptuk?page=all#page2.

Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Pertarungan Negara atas Mafia Minyak Goreng

Oleh: Korneles Materay, Peneliti BHACA

KELANGKAAN minyak goreng karena ulah mafia. Orang pertama yang menyebutnya adalah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di hadapan wakil rakyat pada 17 Maret 2022. Ia curhat tidak mampu menghadapi mafia tersebut. Akan tetapi, ia juga menyatakan akan ada penetapan tersangka.

Tak berselang lama, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tragisnya, Indrasari justru pembisik Lutfi bahwa akan ada tersangka. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor; dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri; dan tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor. Belakangan ekonom Lin Che Wei juga menyandang status tersangka pada 17 Mei 2022.

Harapan publik kelihatannya ada untuk penegakan hukumnya. Maka, harus dikawal oleh semua pihak. Begitu besarnya ekspektasi publik, proses hukum ini patut untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, apakah mungkin dalam sekejap, lima orang bisa mengendalikan seluruh Indonesia? Pertanyaan ini sebetulnya hendak menggali aktor-aktor dalam pusaran kasus. Pada derajat mana peran mereka, apakah aktor intelektual atau pelaku lapangan. Dalam konteks hukum pidana dikenal adanya penyertaan (deelneming). Bentuk-bentuk penyertaan dijelaskan di Pasal 55-56 KUHP. Singkatnya, dalam konteks ini, penegak hukum harus bisa membongkar siapa yang melakukan (pleger), yang menyuruh lakukan (doen pleger), yang turut melakukan (mede pleger), yang sengaja membujuk (uitlokker), dan pembuat pembantu (medeplichtige).

Hal ini penting dalam rangka mengungkap mafia karena biasanya ada peran-peran dari setiap anggota mafia tersebut. Tidak semua menjadi designer kejahatan, ada juga eksekutornya. Kita tahu bahwa kejahatan korupsi tidak pernah dilakukan oleh satu orang, tetapi berkelompok. Keterangan kelima tersangka yang ada akan sangat menentukan signifikansi pengungkapan mafia minyak goreng.

Tidak semua menjadi designer kejahatan, ada juga eksekutornya. Kita tahu bahwa kejahatan korupsi tidak pernah dilakukan oleh satu orang, tetapi berkelompok. Keterangan kelima tersangka yang ada akan sangat menentukan signifikansi pengungkapan mafia minyak goreng.

Kedua, apakah hanya sebatas peran orang per orangan atau juga melibatkan sumber daya korporasi. Kejahatan korporasi pada dasarnya bertujuan memberikan keuntungan bagi korporasi dan insan di dalamnya. Dilihat dari profil pelaku, ada keterlibatan pengawas dan top level management/middle level management korporasi. Profil para pelaku juga merepresentasikan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak sawit. Patut diduga peran yang terstruktur dan sistematis dengan sumber daya yang masif mengendalikan pasar sehingga memungkinkan kelangkaan tersebut.

Perundang-undangan di Indonesia sudah bisa menjerat korporasi. Aturan jeratan pidana bagi korporasi yang melakukan korupsi sudah ada dalam Pasal 20 ayat (1) “dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya;” Ayat (2): “tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.”

Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 3 Perma 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Pasal 4 Perma menjelaskan bahwa kesalahan korporasi dapat dinilai dari tiga hal: Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Perma juga menjelaskan dalam Pasal 6 perihal pertanggungjawaban grup korporasi.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan induk korporasi dan/atau korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing. Perma ini bisa menjadi landasan dan kepastian hukum menjerat korporasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan pengurus, juga meliputi penerima manfaat (beneficial owners).

Ketiga, pidana maksimal dan kerugian negara. Tidak berlebihan jika menduga bahwa kasus ini sebenarnya sudah direncanakan. Betapa tidak, krisis minyak goreng muncul setelah adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) Permendag No. 6 Tahun 2022 pada 26 Januari 2022. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas dan kepastian harga serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen. Dalam konsep hukum pidana ini masuk dalam dolus premeditatus.

Aspek lain yang tidak boleh terlupakan ialah mengenai pengembalian kerugian negara. Setidaknya, pemerintah harus menggelontorkan dana sekitar Rp 5,9 triliun untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Ini kerugian bagi negara akibat penyimpangan tata kelola minyak goreng. Tentu saja, kepastian kerugian negara akan diketahui melalui perhitungan resmi BPK. Proses hukum kasus ini kelak harus bisa memulihkan kerugiaan tersebut.

Pada akhirnya, kasus ini merupakan pertarungan negara atas mafia minyak goreng. Agar menang, Kejagung sebagai representasi negara harus bisa memberantasnya sampai ke akar-akar. Kejagung harus komprehensif, tegas dan berani untuk mengambil pelbagai tindakan yang dibenarkan hukum untuk membongkarnya. Tidak boleh ada pandang bulu, apalagi menyisakan syak wasangka publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pertarungan Negara atas Mafia Minyak Goreng”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/28/09575731/pertarungan-negara-atas-mafia-minyak-goreng?page=all#page2.

Artikel, Berita, KAJIAN

Policy Paper – Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Pandemi Covid-19

Dalam implementasinya, bansos covid-19 mengalami banyak kendala seperti; data yang tidak valid, pemotongan dana bansos pungutan liar, dana bansos yang bocor ke ASN dan ibu-ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha, terbatasnya SDM untuk merealisasikan bansos, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Bersamaan dengan munculnya berbagai permasalahan tersebut, korupsi bansos pun semakin menggeliat. Penyusunan policy paper ini berdasarkan observasi yang sebelumnya telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pemberantasan korupsi dalam pengadaan bansos pandemi covid-19.

Unduh policy paper

Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Absurditas Alasan Diskon Hukuman Koruptor

Alasan diskon hukuman kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) menambah deretan absurditas pengadilan dalam menghukum koruptor. Vonis tingkat kasasi itu mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim kasasi yakni, Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Pertimbangan majelis hakim yakni bahwa terdakwa sebagai Menteri KKP sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan karena mencabut Permen Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen No. 12/PERMEN-KP/2020. Ia dinilai menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Mengada-ada

Banyak sekali pertanyaan kritis muncul menanggapi pertimbangan majelis hakim tersebut. Bagaimana mungkin terdakwa bekerja dengan baik tapi korupsi? Dalam konteks diskursus Permen 12/2020, pembentukan Permen sejak awal dinilai bermasalah karena pembahasannya tertutup dan tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

Penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster terafiliasi kepada sejumlah partai politik. Ombudsman Republik Indonesia menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster. Komisi Persaingan Pengawas Usaha mengindikasikan adanya monopoli yang dilakukan perusahaan jasa pengiriman logistik ekspor benur.

Tanda bahwa ada oligarki dalam kebijakan itu karena masuknya aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk menguasai dan memonopoli pemanfaatan sumber daya perikanan. Ini indikasi kuat kebijakan itu tidak berpihak pada masyarakat tetapi hasil fasilitasi atas kepentingan oligarki.

Lagi pula, hakim tidak dalam kapasitasnya menilai kinerja pejabat eksekutif itu baik atau tidak. Hakim seharusnya menilai bahwa yang bersangkutan tidak amanah sebagai pejabat negara untuk selanjutnya sepakat dengan vonis judex factie.

Bagaimana mungkin majelis hakim menyebut terdakwa memberikan harapan yang besar dan menyejahterakan rakyat khususnya nelayan? Atas kebijakan itu, EP menerima suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari berbagai pengusaha/perusahaan eksportir benur. Kebijakan yang dikorupsi jelas dampaknya menyengsarakan rakyat.

Dengan gamblang bisa dikatakan justru EP-lah yang untung dan sejahtera, rakyat menjadi korban. Tujuan kesejahteraan tidak tercapai, malah yang terjadi ketidakpercayaan publik pada pemerintah dan tidak tercapai visi pemerintahan. Sejak kapan dalam sejarah peradilan, pertimbangan hakim atas dasar berkinerja baik sebagai alasan memotong hukuman?

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Mengacu pada ketentuan di atas, di manakah rasionalisasi putusan ini? Sepertinya, majelis hakim kehabisan akal dan pada titik itulah pertimbangannya mengada-ada.

Absurditas yang Berulang

Nampaknya, ada fenomena para hakim pengadilan tindak pidana korupsi di negeri ini mengulangi banyak sekali absurditasnya dalam hal mempertimbangkan hal meringankan dan keberpihakannya. Sebab, terkesan bahwa pengadilan justru lebih bersimpati pada pelaku korupsi dibanding korban korupsi yakni masyarakat.

Sebagian absurditas alasan meringankan hukuman koruptor antara lain adanya sifat kedermawanan; cercaan, hinaan dan makian masyarakat terhadap pelaku; alasan gender dan punya bayi, sudah mengembalikan uang korupsi, lanjut usia dan sudah pasti bersikap sopan.

Kedermawanan sebagai alasan mengkorting hukuman misalnya terjadi dalam kasus suap sel mewah di Lapas Sukamiskin. Penyuap Fahmi Darmawansyah dikorting hukumannya oleh MA di tingkat Peninjauan Kembali karena dianggap punya sifat kedermawanan. Darmawansyah memberikan ragam barang mewah kepada Kalapas Sukamismin Wahid Husen, di antaranya: uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, tas Louis Vuitton, sandal Kenzo senilai Rp39 juta, hingga mobil Mitsubishi Triton hitam seharga Rp427 juta.

Majelis hakim memotong hukuman Darmawansyah menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan penjara. Menurut hemat Penulis, tidak patut mendalilkan sifat kedermawanan itu. Selain “merusak” makna kedermawanan, agaknya majelis hakim naif untuk tidak mengaitkan pemberian itu dengan fasilitas sel mewah. Logikanya bisa dibalik, bagaimana bila pada waktu itu Wahid Husen bukan Kalapas, akankah ia diberikan barang-barang mewah itu? Secara implisit, alasan ini berbahaya karena memberikan kesan mulai ada upaya pengadilan menormalisasi pemberian yang dilarang.

Kemudian pada kasus eks Menteri Sosial Juliari P Batubara di mana majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis serta hakim anggota Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo menilai Juliari sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat, padahal ia belum tentu bersalah karena belum ada putusan pengadilan.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Juliari diajukan ke meja hijau karena melakukan korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Kembali hakim mempertontonkan dalil yang abnormal.

Di belahan dunia ini, semua koruptor mengalami dicela publik akibat perbuatannya. Hakim luput melihat konteks bahwa masyarakat kesal dalam situasi serba sulit, seorang pejabat yang dipercaya menjadi penolong justru memberi petaka bagi mereka. Dalam konteks itu, celaan adalah ekspresi tetapi sifatnya hanya sesaat, itu pun lebih banyak berseliweran di media sosial dan tidak mewakili pandangan masyarakat secara keseluruhan.

Kemudian, menyatakan masyarakat memperlakukannya seperti telah terbukti alias tidak sesuai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocent) juga keliru. Andi Hamzah menjelaskan bahwa presumption of innocent harus ditempatkan dalam konteks hak-hak tersangka. Tidak bisa diartikan letterlijk.

Menurut Romli Atmasasmita, tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang sejalan dengan perubahan paradigma adalah negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana sejak ditangkap, ditahan dan selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding (Romli Atmasasmita: 2009). Dalam konteks itu, hak-hak tersangka telah dipenuhi oleh negara.

Cerita lain, alasan hakim banding di PT DKI Jakarta mendiskon hukuman pelaku korupsi, pencucian uang dan permufakatan jahat, Pinangki Sirna Malasari. Penjara 10 tahun di PN Tipikor Jakarta diturunkan menjadi 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Salah satu pertimbangan yang cukup menarik perhatian adalah bahwa status Pinangki sebagai seorang ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun. Sebagai wanita, ia harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil. Salah kaprahnya pertimbangan dengan alasan gender ini.

Rasanya, ini sebuah keistimewaan yang diperoleh Pinangki seorang karena hanya dalam pengadilannya ada pertimbangan semacam ini. Pinangki dapat dibandingkan dengan Angelina Sondakh yang ketika terjerat kasus korupsi, ia juga berstatus seorang ibu dan majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu.

Menurut hemat Penulis, memperhatikan kondisi perempuan dalam pengadilan bukan hal yang haram. Ada Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menjadi alas hukumnya. Pedoman tersebut bertujuan membantu para hakim memahami dan menerapkan kesetaraan gender dan prinsip-prinsip non-diskriminasi; membantu hakim mengidentifikasi situasi di mana terdapat perlakuan yang tidak setara atau dibedakan yang berujung pada diskriminasi terhadap perempuan; dan berkontribusi bagi pelaksanaan sistem peradilan yang menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam proses persidangan dan pengadilan.

Dalam putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, majelis hakim tidak menjadikan Perma ini sebagai pijakan argumentasi. Bila diidentifikasi situasi yang melanggar tujuan Perma tersebut dalam perkara Pinangki tidak ditemukan. Akan tetapi, hal penting yang patut digarisbawahi adalah justru majelis hakim menciptakan putusan yang diskriminatif bagi pelaku korupsi perempuan lainnya.

Contoh terakhir yang dapat disimak pula ialah alasan pemotongan vonis Djoko Tjandra. Selama 11 tahun, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini kabur dan tidak menjalani masa pemidanaannya. Dari kasus itu, ia memperoleh keuntungan mencapai Rp546,1 miliar. Ia tertangkap dan kali ini statusnya adalah penyuap Pinangki dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung dan sejumlah jenderal polisi terkait red notice.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Alasan meringankan dari majelis hakim yang terdiri atas Muhamad Yusuf (Ketua) dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik bahwa Djoko Tjandra sudah pernah menjalankan hukuman kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Padahal, sebenarnya ada cukup alasan memperberat hukuman yang bersangkutan yakni buron yang artinya melawan putusan pengadilan/tidak taat hukum hingga menambah kerusakan integritas aparat penegak hukum. Selanjutnya, sebagai pelaku kejahatan, ia mengulangi perbuatannya yang mengindikasikan bahwa ia tidak jera. Pun, ini dua kasus yang berbeda di mana menjalani hukuman pada satu kasus tidak bisa menjadi alasan tidak menjalani atau mengurangi masa pemidanaan di kasus lain.

Pembenahan

Adanya akrobat diskon hukuman koruptor dengan alasan-alasan yang absurd ini membuat banyak pihak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi sektor peradilan. Bagi masyarakat, potongan hukuman yang terlalu tinggi mengindikasikan bahwa lembaga peradilan tidak mendukung usaha membasmi penggarong uang rakyat dan tidak memberikan keadilan yang semestinya.

Menurut hemat Penulis, atas kasus-kasus ini, pembenahan perlu dilakukan. Ke depan akselerasi reformasi pengadilan dalam menjamin kualitas hakim perlu segera diwujudkan. Perlu ada semacam pedoman khusus mengenai alasan-alasan meringankan dan memberatkan yang disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Alasan-alasan itu sebaiknya lebih banyak bobot yang obyektif daripada subyektif. Selain itu, pengawasan kepada hakim menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

*)Korneles Materay, Peneliti Bung Hatta Anti-Corruption Award.

Artikel, Berita, SIARAN PERS

Menyoal Rencana Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Adik Presiden Joko Widodo: Potensi Konflik Kepentingan di Lembaga Kekuasaan Kehakiman

Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati menjadi sorotan publik. Menikah adalah hak Ketua MK. Namun, pernikahan itu akan menjadi ujian sikap kenegarawanan Ketua MK. Potensi benturan kepentingan bakal jadi masalah krusial kelak karena terbentuknya relasi semenda antara Ketua MK dengan Presiden. Sederhananya publik akan bertanya, bagaimana sikap dan objektivitas Ketua MK saat menyidangkan perkara-perkara pengujian undang-undang, di saat yang sama ia memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden? Hakim MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun untuk memastikan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi tetap terjaga.

Plato dalam bukunya yang berjudul The Statesman telah menekankan soal kemampuan negarawan (hakim) untuk bersikap adil dan baik serta mengutamakan kepentingan warga negara, ketimbang aspek pribadinya. Dalam beberapa waktu belakangan ini, MK dideru perkara-perkara pengujian undang-undang yang sarat muatan politis termasuk diantaranya UU IKN dan UU MK. MK juga sedang dalam fase juristocracy atau meminjam gagasan C Neil Tate, judicialization of politics, yakni ekspansi lembaga kekuasaan kehakiman untuk mengadili perkara yang memiliki unsur politis. Kondisi ini akan membawa implikasi yang fatal tatkala hakim terperangkap benturan kepentingan.

Paling tidak ada dua aturan yang berpotensi dilanggar bila Ketua MK tidak segera mengambil sikap yang bijaksana sebagai seorang negarawan. Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) berbunyi “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat;” Pasal 17 ayat (5)  berbunyi “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam perspektif peraturan a quo, terdapat 2 prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.

Berdasarkan uraian di atas, jika nantinya terjadi pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idyati, maka Koalisi Masyarakat Selamatkan MK mendesak agar Ketua MK mengundurkan diri dari jabatannya.  Sebab jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi 

  1. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
  4. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) 
  5. Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA)
  6. Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) 
  7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) 

Narahubung:

  1. Raden Violla Reninda (0821-1672-2151)
  2. Korneles Materay (0821-3887-0341)
Artikel, Berita, OPINI PENELITI

Kekerasan, Korupsi, dan PR Negara

Oleh: Korneles Materay
Peneliti Bung Hatta Anti Corruption Award

Tiap tanggal 9 dan 10 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari HAM Sedunia. Selain itu, pada hari ini berakhirnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Di tengah momentum peringatan ini masih ada pekerjaan rumah besar yang belum dikerjakan tuntas. Adalah kekerasan dalam upaya mengungkap, mencegah dan memberantas korupsi.

Kerja-kerja antikorupsi berisiko tinggi. Berulang kali kasus-kasus kekerasan menimpa pekerja antikorupsi. Namun, aparat penegak hukum sebagai representasi negara dalam mengusutnya tidak berbuah hasil yang maksimal. Sebagai contoh, serangan siber terhadap aktivis, mahasiswa dan akademisi yang kritis terhadap revisi UU KPK tak diketahui juntrungannya. Sejauh mana kasus itu diusut dan siapa pelaku serangan. Padahal jumlah korbannya sangat banyak.

Kekerasan dan Korupsi Dalam Lintas Sejarah

Korupsi dan kekerasan berkelindan dalam banyak kasus korupsi sudah lama terjadi. Tiap orde punya catatan kasusnya masing-masing. Era Orde Lama, Jaksa Agung RI pertama Gatot Tarunamiharja pernah mengalami percobaan pembunuhan oleh tentara dengan cara ditabrak hingga kakinya buntung. Salah satu kasus yang pada waktu itu ditanganinya adalah penyelundupan di Teluk Nibung, Sumatera Utara dibawah Panglima Teritorium I Kolonel Maludin Simbolon, dan baret di Tanjung Priok yang melibatkan Kolonel Ibnu Sutowo.

Di era Orde Baru, Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono meninggal mendadak pada 29 Juni 1990. Ia telah berhasil membongkar beberapa kasus korupsi. Sebelum meninggal, ia menggagas kebijakan menayangkan wajah koruptor di televisi. Kemudian kasus yang cukup terkenal ialah meninggalnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul. Udin dipukul orang tak dikenal hingga koma dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996. Pemberitaan kasus korupsi di Bantul diduga menjadi alasan tindak kekerasan menimpanya.

Memasuki Orde Reformasi, ada Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang ditembak empat orang tak dikenal pada 2001 silam. Ia tengah menangani kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog yang menyeret nama anak Presiden Soeharto. Meninggal mendadak juga terjadi atas mantan Jaksa Agung Baharudin Lopa. Banyak pihak menduga terkait kasus-kasus besar yang ia tangani. Tahun 2010, kekerasan bersenjata menimpa eks Peneliti ICW Tama Satrya Langkun. Kala itu, Tama mengungkap kasus rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri kepada KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pada 2017, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkena siraman air keras di wajahnya oleh orang tak dikenal. Akibatnya mata kirinya mengalami cacat permanen. Diduga kuat aksi pelaku terkait dengan kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang besar yang ditangani Novel cs. Kekerasan terhadap insan KPK lainnya misal teror penabrakan kendaraan pegawai KPK, perusakan kendaraan, dan perampasan perlengkapan penyidik seperti yang dialami penyidik KPK Surya Tarmiani. Bahkan rumah eks Ketua KPK Agus Raharjdo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dilempari bom Molotov.

Asrul seorang jurnalis di Palopo dilaporkan karena menulis berita berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp11 Miliar’, yang dimuat Beritanews.com pada 10 Mei 2019. Ia bahkan telah divonis hakim dinilai melakukan penghinaan, pencemaran nama baik. Wartawan Tempo Nurhadi di Surabaya disekap dan dipukuli ketika menjalankan tugas jurnalistiknya pada 27 Maret 2021. Dia tengah melakukan konfirmasi perkara suap pajak yang ditangani KPK.

Selain itu, sejumlah aktivis ICW hingga para mantan pimpinan KPK mengalami peretasan dan teror ketika sedang berdiskusi menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Masih terkait TWK ialah pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan martabat serta melecehkan perempuan. Kasus-kasus di atas hanya sebagian kecil dari begitu banyak kejadian yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Pola Kekerasan

Kerja-kerja pemberantasan korupsi rentan mengalami kekerasan bahkan nyawa menjadi taruhannya. Lantas, bagaimana pola-pola kekerasannya? Jika membaca keberulangan yang terjadi, pola-pola kekerasan tersebut, antara lain: pertama, kekerasan fisik seperti penembakan, pembunuhan, penganiayaan, pemukulan, penusukan, penyekapan, perampasan, hingga penyiraman air keras. Kedua, non-fisik dan serangan siber. Dalam konteks sekarang, peretasan akun media massa, akun lembaga mahasiswa, akun pribadi para aktivis/mahasiswa/akademisi; ancaman/teror berupa pesan singkat, doxing, pertanyaan-pertanyaan tes pegawai yang seksis, misoginis atau merendahkan/melecehkan hingga framing isu. Ketiga, memanfaatkan celah hukum seperti mengkriminalisasi.

Kekerasan fisik bertujuan untuk melukai atau mungkin sekaligus melenyapkan subyek secara langsung. Sedangkan, non-fisik dan serangan siber memainkan sisi emosi/mental subyek agar menghentikan aktivisnya karena ada konsekuensi yang akan dihadapi.

PR Negara

Secara prinsip, kekerasan itu merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Pelanggaran atas hak-hak dasar warga negara untuk berpikir, berpendapat dan berekspresi serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, kekerasan demi kekerasan ini mengindikasikan kemunduran bernegara hukum dan berdemokrasi. Sebagaimana mandat konstitusi, maka negara utamanya pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melindungi dan menjamin setiap warga negara bebas dari kekerasan fisik maupun non-fisik tatkala menjalankan hak-hak konstitusionalitasnya.

Hingga hari ini, puluhan hingga ratusan kasus kekerasan itu tidak diselesaikan aparat penegak hukum. Para korbannya menanti keadilan. Ini adalah pekerjaan rumah negara yang akan tercatat dalam sejarah. Adalah sebuah keniscayaan ketika prinsip-prinsip rule of law, prinsip-prinsip negara demokrasi dijalankan atau ditegakan, maka kita mampu memberantas korupsi dengan tuntas. Harapan kita akan negeri yang bersih, adil, dan makmur akan tercapai. Sebaliknya, bila tak berjalan rule of law, demokrasi disumbat, maka Indonesia bebas korupsi adalah utopia.

Berita, SIARAN PERS

Dampak Pembatalan PP 99/2012: Kemenangan Besar Para Koruptor!

Pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir. Betapa tidak, regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sini, masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman. 

Perlu diketahui, PP 99/2012 pada dasarnya sudah cukup baik mengakomodir pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. Dalam PP tersebut, khususnya Pasal 34A ayat (1) telah menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti. Ini menunjukkan bahwa PP 99/2012 telah mempertimbangkan dengan sangat baik pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime yang membutuhkan cara-cara luar biasa dalam penanganannya, salah satunya memperketat pemberian remisi.  

Setidaknya ada tiga isu yang dijadikan pertimbangan oleh MA ketika membatalkan PP 99/2012. Pertama, PP 99/2012 dianggap tidak sejalan dengan model pemidanaan restorative justice. Kedua, regulasi itu juga dipandang diskriminatif, karena membeda-bedakan perlakuan kepada para terpidana. Ketiga, kehadiran peraturan tersebut mengakibatkan situasi overcrowded di lembaga pemasyarakatan. 

Menanggapi pertimbangan tersebut, setidaknya ada tiga poin besar yang penting untuk disampaikan. Pertama, MA inkonsisten terhadap putusannya sendiri. Betapa tidak, sebelumnya melalui putusan Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015, MA sudah secara tegas menyatakan bahwa perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat bahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang terpidana. Lagi pula, perbedaan syarat pemberian remisi dalam konteks pembatasan hak diperbolehkan UUD 1945. Konsep tersebut tertera dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pembatasan hak melalui undang-undang (UU). Bahkan, MA secara eksplisit dalam putusan tahun 2013 menyebutkan PP 99/2012 mencerminkan spirit extraordinary crime

Kedua, pandangan hakim MA yang menilai bahwa pengetatan pemberian syarat remisi tidak sesuai dengan model restorative justice juga keliru. Mesti dipahami, pemaknaan model restorative justice seharusnya adalah pemberian remisinya, bukan justru syarat pengetatan. Secara konsep, pemberian remisi sudah menjadi hak setiap terpidana dan telah dijamin oleh UU Pemasyarakatan. Sedangkan syarat pemberian remisi yang diperketat menitikberatkan pada dettern effect bagi terpidana dengan jenis kejahatan khusus, salah satunya korupsi. Dengan kata lain, MA sedang berupaya menyamakan kejahatan korupsi dengan jenis kejahatan umum lainnya. 

Ketiga, MA keliru dalam melihat persoalan overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Sebab, problematika terkait overcrowded bukan pada persyaratan pemberian remisi, melainkan regulasi dalam bentuk UU, salah satunya terkait narkotika. Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan per Maret tahun 2020, jumlah terpidana korupsi sebenarnya hanya 0,7 persen (1.906 orang). Angka tersebut berbanding jauh dengan total keseluruhan warga binaan yang mencapai 270.445 orang. Melihat data tersebut, pertimbangan majelis hakim MA menjadi semakin tidak masuk akal. 

Adanya putusan MA ini semakin mengkhawatirkan, terlebih pertimbangan-pertimbangan majelis hakim juga sejalan dengan niat buruk pemerintah untuk memperlonggar pemberian remisi kepada para koruptor. ICW mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan 2019 melalui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Tidak hanya itu, Menkumham sendiri juga pernah mengeluarkan SE MenkumHAM M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang pada intinya memberikan kemudahan bagi koruptor yang dipidana sebelum berlakunya PP 99/2012.

Maka dari itu, merujuk dari catatan-catatan di atas, ICW mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor. 

Indonesia Corruption Watch – Pusat Kajian Antikorupsi UGM – Bung Hatta Anti Corruption Award

Acara, Berita

Diskusi “Napak Tilas Pengelolan SDM KPK & Pemberantasan Korupi”

Diskusi Napak Tilas Pengelolaan SDM KPK dan Pemberantasan Korupsi  adalah suatu upaya untuk melihat perjalanan sejarah pembangunan kelembagaan KPK, pengelolaan SDM, dan budaya kerja. Diskusi ini merupakan kerjasama Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award, Transparency International Indonesia, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang diselenggarakan pada 7 Juni 2021. Hadir sebagai narasumber: 1. Erry Riyana Hardjapamekas – Wakil Ketua KPK 2003 – 2007, Peraih BHACA 2003; 2. Judhi Kristantini – Konsultan SDM & Organisasi KPK 2003 – 2010; 3. Waluyo – Deputi Pencegahan KPK 2004 – 2008; dan 4.  Gita Putri Damayana – Direktur Eksekutif PSHK, Pengajar STIH Jentera. Bertindak selaku moderator: Natalia Soebagjo – Pansel Capim KPK 2015-2019, Dewan Pendiri BHACA, International Council of Transparency International.

Bagaimana KPK membangun kelembagaan, manajemen SDM, dan budaya kerjanya? Menurut Wakil Ketua KPK 2003 – 2007 Erry Riyana Hardjapamekas, dalam membangun kelembagaan yang kuat, KPK melibatkan banyak pihak yang memiliki rekam jejak baik seperti pakar SDM, pakar strategis, dan lain-lain. Sampai pada akhirnya disepakati nilai, budaya dan strategi kerja yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Sejak Pimpinan jilid pertama, KPK fokus menyelesaikan pembangunan sistem dan manajemen SDM. SDM dikreasikan sebagai pondasi utama implementasinya. SDM yang dihadirkan dalam KPK adalah yang multi-disiplin dan beragam. Manajemen SDM dibentuk berdasarkan nilai-nilai keberagaman & keilmuwan. Organisasi KPK dibangun bak melting pot. Karena itu pula, budaya kerja KPK dikonsepsikan sebagai budaya kerja yang egaliter. Di dalam-nya integritas merupakan sesuatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar, papar Erry.

Mantan Deputi Pencegahan KPK 2004 – 2008 Waluyo merefleksikan bahwa pembangunan kelembagaan KPK meletakan integritas sebagai hal esensial, tidak semata-mata soal kompetensi teknis. Menurut Waluyo awal membangun nilai, budaya, strategi KPK, Pimpinan KPK egaliter, terbuka, memberikan kesempatan yang sama kepada insannya untuk memberikan pendapat & usulan. Walaupun situasi sulit, tetapi nilai yg terpenting dipegang adalah kejujuran & kepercayaan (trust). Selama menangani proses seleksi, assement atau rekruitmen di KPK, semua proses penuh dng idealisme, Pimpinan KPK mengikuti setiap proses & memahaminya. Secara prinsip proses dan tujuan untuk antikorupsi, ujar Konsultan SDM & Organisasi KPK 2004 – 2010 Judhi Kristantini.

Rekaman diskusi selengkapnya di Youtube Bung Hatta Award BHACA

Berita

Diskusi Online BHACA “Tragedi KPK”

By definition, korupsi adalah soal kekuasaan, sehingga di manapun di dunia ini, Lembaga pemberantas korupsi harus independen dari kekuasaan manapun. Menurut Bivitri Susanti, masalah pemberhentian 75 pegawai KPK, bukan keluhan orang-orang gagal tes. Justru itu mitos. Hal ini disampaikan Bivitri dalam diskusi “Tragedi KPK”  yang diselenggarakan BHACA pada Jumat (28/5). Dalam perspektif antikorupsi yang lebih besar, ini bukan masalah kepegawaian, tapi tugas pemberantasan korupsi sedang diacak-acak maling yang ada di kekuasaan.

Alih status pegawai KPK akibat dari pelemahan KPK tahun 2019 yang dilakukan dengan dua hal: (1) revisi UU KPK; (2) dipilihnya pimpinan KPK yang bermasalah. Secara formal, alih status dibuat karena independensi KPK di UU 19/2019 diruntuhkan. Keputusan pemberhentian pegawai dan/atau non-job 75 pegawai KPK yang kemudian direvisi menjadi 51 tidak ada dasar hukumnya dan melanggar asas negara hukum termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Secara ekplisit, UU 19/2019 dan PP 41/2020 tidak menyebutkan TWK sebagai syarat alih status. Hal ini sesuai dengan original intent pembentuk UU KPK. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019 jelas menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan para pegawai KPK. TWK baru ada dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Dengan diterbitkannya SK Nomor 652/2021 para pegawai dan kepentingan pemberantasan korupsi menjadi mengambang. Proses penindakan perkara-perkara besar akan terhambat. Menurut Bivitri, ini termasuk “obstruction of justice.”

Mengapa hanya 75 saja dipersoalkan? Karena karena harus dilihat jumlah penegak hukum di KPK. Dari jumlah yang disingkirkan dengan TWK, 9 diantaranya Kasatgas yg menangani perkara kasus-kasus besar. Jumlah penegak hukum tidak banyak. Maka, tdk tepat memperbandingkan 75 vs. 1.271. Ada dua kemungkinan menurut Bivitri terkait tragedi KPK tersebut, yakni KPK akan lemah selemah-lemanya dan/atau KPK menjadi alat kekuasaan.

Sementara itu, akademisi hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri menyatakan bahwa banyaknya serangan terhadap KPK karena memang pemberantasan korupsi bersentuhan dengan penguasa. “penguasa lebih banyak bermain,” ujar Jupri. Mencermati putusan MK, menurut Jupri, ketentuan yang diterima MK hanya hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Dewan Pengawas KPK. Tidak ada jaminan KPK ke depan tidak tersandera dengan diterimanya sebagian materi tersebut. Sebab, ada beberapa ketentuan seperti Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Penghentian Penuntutan (SP2) tidak diterima. Ia mengkritisi SP3 KPK yang menjadikan jangka waktu 2 tahun sebagai alasan pemberhentian perkara. “KUHAP yang menjadi acuan kita, SP3 dikeluarkan jika tidak terpenuhi dua alat bukti, bukan persoalan adanya jangka waktu paling lama 2 tahun. Ini berbahaya.”

Senada dengan Bivitri, Jupri mengingatkan jangan sampai KPK menjadi alatnya penguasa. “Kasus BLBI sudah diselesaikan, ke depan dimungkinkan SP3-SP3 baru atau lebih mengerikan lagi pada saat hendak dituntut keluar SP2). Jupri juga berpandangan bahwa memang konstruksi SP3 dan SP3 di KPK rancu, mengingat penyidik dan penuntut berada dalam satu kamar di KPK sehingga tatkala menerbitkan SP3 atau SP2 tidak masuk akal. Masalah lain, penghentian pejabat penyidik terutama yang independen. Menurut Jupri bahwa rangkaian peristiwa selama ini sudah lama ditarget. Padahal mereka yang ditarget sebenarnya memiliki relasi atau hubungan yang baik dengan aktivis di luar KPK atau publik yang mendukung lembaga tersebut. Karena citra lembaga dirusak saat ini, maka ke depan masyarakat akan semakin menjaga jarak. “kita harus mendorong konsolidasi untuk mendukung pegawai yang di-nonjob-kan.”

Menurut Bivitri jika kita tidak boleh diam karena itu yang diharapkan koruptor, diam artinya mereka semakin mencapai tujuan. Segala kemungkinan celah hukum apapun untuk digunakan sebagai perlawanan harus dilakukan. Misalnya, mengajukan PTUN, judicial review, advokasi masyarakat sipil, dan lain sebagainya.

Unduh: TWK dalam Perspektif Besar Pemberantasan Korupsi 28.05.2021 (1)

Simak rekaman Diskusi Online BHACA “Tragedi KPK,” selengkapnya di Youtube Bung Hatta Award BHACA

 

Acara, Berita

Kuliah Umum Online “Jejak Pemikiran Bung Hatta: Konstitusi, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat”

“Pemikiran-pemikiran Bung Hatta bagaikan tunas yang senantiasa tumbuh, makin tinggi dan berkembang di seluruh Indonesia. Bukan hanya melalui para senior tetapi juga melalui para pemikir-pemikir muda yang tersebar di berbagai kelompok masyarakat,” demikian pernyataan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang menjadi narasumber Kuliah Umum Online dalam rangka memperingati hari wafat Bung Hatta dengan tajuk “Jejak Pemikiran Bung Hatta: Konstitusi, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat,” Selasa, (16/3/2021)

Pokok pembahasan yang disampaikan:

  • Pendahuluan
  • Pemikiran Bung Hatta mengenai Konstitusi
  • Pemikiran Bung Hatta mengenai Kedaulatan Rakyat
  • Pemikiran Bung Hatta mengenai Demokrasi
  • Uraian diakhiri dengan Pidato “Tanggungjawab Moril Kaum Intelegensia”

Pemikiran Bung Hatta dalam konstitusi sangat banyak mulai dari preambule sampai materi muatan di pasal-pasal konstitusi. Materi muatan hak asasi manusia merupakan kontribusi terpenting Bung Hatta dalam konstitusi. Bagi Bung Hatta, konstitusi jangan sampai menjadi alat kekuasaan.

Negara yang dikehendaki Bung ialah negara pengurus atau negara yang melayani rakyat (the service state). Bung Hatta menghendaki bahwa janganlah rakyat memberikan seluruh kekuasaan tidak terbatas kepada negara. Sebab itu, ada baiknya ada pasal terkait warga negara agar tiap-tiap warga negara tidak takut mengeluarkan suara, berkumpul, bersidang atau menyurat.

Pemikiran kedaulatan rakyat Bung Hatta ialah kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negeri pada rakyat. Rakyat yang berdaulat berkuasa menentukan cara bagaimana ia harus diperintah. Putusan rakyat yang dapat menjadi peraturan pemerintah bagi semuanya adalah keputusan dengan cara mufakat yang diatur bentuk dan jalannya dimana mereka yang ikut di dalamnya mempunyai kedududakan yang setara.

Di dalam kedaulatan rakyat/demokrasi harus disertai tanggung jawab. Kalau rakyat berkuasa menentukan peraturan tentang hidup bersama dalam negara, maka rakyat bertanggung jawab pula tentang segala akibat dari peraturan yang diperbuatnya. Dasar pemerintahan yang adil ialah, siapa yang mendapat kekuasaan dia itulah yang bertanggung jawab.

Kedaulatan rakyat membutuhkan keinsafan politik yang akan menimbulkan rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan politik bagi rakyat itu penting dilaksanakan baik oleh pemerintah atau rakyat itu sendiri. Jika rakyat sendiri maka dilaksanakan oleh partai politik. Gunanya partai politik bukan semata-mata untuk mencari pengaruh kepada rakyat, bukan sebagai alat kepentingan untuk mencapai kekuasaan. Kedaulatan rakyat dengan tidak ada keinsafan pada rakyat akan menjadi anarki.

Bung Hatta sangat mengkritisi praktik demokrasi dan mengajukan pemikiran demokrasi yang cocok bagi Indonesia. Demokrasi Indonesia yang dikehendaki bukan hanya demokrasi politik melainkan juga demokrasi sosial/ekonomi. Kalau tidak manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Demokrasi sosial meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib bangsa. Bangunan demokrasi Indonesia haruslah suatu perkembangan daripada demokrasi asli yang berlaku di dalam desa di Indonesia.

Buah hati Bung Hatta yang hadir yakni Gemala Hatta dan Meutia Hatta juga ikut berkomentar dalam diskusi ini. Menurut Gemala, Bung Hatta memiliki pemikiran yang melampaui zamanya. Namun, ia melihat pemikiran Bung Hatta tidak menjadi basis. Pasal 33 UUD, hak asasi manusia, banyak sekali yang dilanggar saat ini.

Menurut Meutia, sebelum Indonesia merdeka, Bung Hatta memang memikirkan bentuk negara federal, tetapi kemudian bentuk kesatuan yang dipilih. Namun, setelah Konferensi Meja Bundar, Bung Hatta memikirkan juga konsep NKRI. Pasal 18 UUD 45′ tentang otonomi daerah merupakan kesempatan daerah-daerah untuk menata daerahnya sendiri dan untuk kepentingan nasional. Menurutnya, Bung Hatta secara konsisten bahwa rakyatlah yang diutamakan. Bung Hatta juga mementingkan adat-istiadat, hukum adat yang berlaku di daerah tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Simak rekaman Kuliah Umum Online “Jejak Pemikiran Bung Hatta: Konstitusi, Demokrasi, dan Kedaulatan Rakyatselengkapnya di Youtube Bung Hatta Award BHACA.

1 2 3 4 5 6
Donasi